JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada**
Badan Karantina Indonesia meliputi:
- jasa pengujian laboratorium karantina hewan;
- jasa pengujian laboratorium karantina ikan;
- jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan;
- jasa tindakan karantina hewan;
- jasa tindakan karantina ikan;
- jasa tindakan karantina tumbuhan; dan
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi.
**(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c
merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
bersifat volatil.
**(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan g
merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
kebutuhan mendesak.
**(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan
tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas
tarif tertinggi.
---
Pasal 2
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain**
jasa pengujian laboratorium karantina ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan jasa tindakan
karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
**(1) huruf e, tidak termasuk biaya perjalanan dinas pejabat**
karantina.
**(2) Biaya perjalanan dinas pejabat karantina sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan**
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen).
**(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan Karantina.
**(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Karantina Indonesia wajib disetor ke kas negara.
Pasal 6
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah disetorkan ke kas negara dan
dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Pertanian dan/atau Kementerian Kelautan dan
Perikanan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku
dialihkan/dicatatkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Badan Karantina Indonesia.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak berupa jasa pengujian laboratorium karantina hewan
dan jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun
---
2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
