PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 3
**(1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush**
Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:
- peka kondisi; dan/atau
- peka waktu.
**(2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush**
Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- jenazah dan abu jenazah;
- organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea
mata, atau darah;
- barang yang dapat merusak lingkungan antara
lain bahan yang mengandung radiasi;
- binatang hidup;
- tumbuhan hidup;
- surat kabar dan majalah yang peka waktu;
- dokumen (surat);
---
- uang kertas asing (banknotes);
- vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang
bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan
penanganan khusus;
- tanaman potong segar, antara lain bunga, daun,
dahan, atau bagian tanaman lainnya;
- ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau
dingin;
- daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar
atau dingin; atau
- barang selain huruf a sampai dengan huruf l,
setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) Dalam hal barang impor yang diajukan dalam**
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
merupakan:
- jenis barang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l,
importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat
Bea dan Cukai; atau
- jenis barang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf m, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan penelitian atas jenis barang yang
diajukan.
**(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap**
jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan
respon persetujuan melalui SKP dan importir
menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan
Cukai.
**(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap**
jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan
respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan
alasan penolakan.
**(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan:**
- permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) dan perubahan atas kesalahan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
**(8);**
- Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); dan
---
- respon persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
disampaikan secara manual dengan menyampaikan
tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan
data elektronik atau melalui surat elektronik.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan ayat (2) dan ayat (4)
### Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling)**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir
menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(1a) Bentuk atau jenis jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
- jaminan tunai;
- jaminan bank;
- jaminan dari perusahaan asuransi;
- jaminan dari lembaga yang bertugas
memberikan fasilitas pembiayaan ekspor
nasional;
- jaminan dari lembaga penjamin;
- jaminan perusahaan (corporate guarantee);
dan/atau
- jaminan tertulis.
**(2) Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar bea
masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
**(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
wajib diserahkan dalam hal:
- importir memiliki keputusan pembebasan bea
masuk atau tarif pembebanan bea masuk
sebesar 0% (nol persen), memiliki pembebasan
atau tidak dipungut cukai, serta memiliki
fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 22, sehingga tidak terdapat
pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam
rangka impor atas barang impor yang diajukan
proses Pelayanan Segera (Rush Handling); atau
- barang impor berupa jenazah, abu jenazah,
dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan
Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
**(4) Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai jaminan dalam rangka
kepabeanan.
---
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga
### Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
**(1) Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera**
(Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
**(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen**
risiko.
**(3) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil**
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) ke dalam SKP.**
**(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea dan**
Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil
pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan.
**(5) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga
### Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
**(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai**
yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran
barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush
Handling) berdasarkan hasil penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8.
**(2) Persetujuan pengeluaran barang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama:
- 2 (dua) jam terhitung sejak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima
secara lengkap dan dalam hal barang
merupakan kategori jenis barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf l; atau
- 5 (lima) jam terhitung sejak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima
secara lengkap dan dalam hal barang impor
termasuk dalam jenis barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m.
**(3) Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- barang telah tiba di Kawasan Pabean atau
tempat lain yang diperlakukan sama dengan
TPS;
- importir telah memenuhi ketentuan penyerahan
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
---
- terdapat kesesuaian antara hasil penelitian
dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8; dan
- barang impor tidak dilakukan pemeriksaan
bersama dengan instansi lain.
**(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan, persetujuan**
pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan secara manual dengan
menyampaikan tulisan di atas formulir.
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dihapus, serta ketentuan ayat
**(3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12**
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
**(1) Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat
mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah
diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
**(2) Dihapus.**
**(3) Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban**
pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat
melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah
diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
**(4) Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim**
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda**
terhadap importir yang tidak memenuhi kewajiban
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
**(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang
besarnya 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang
wajib dilunasi.
**(2) Dalam hal importir tidak melaksanakan ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau
### Pasal 10 ayat (8), permohonan Pelayanan Segera
(Rush Handling) berikutnya tidak dilayani selama 60
(enam puluh) hari pada seluruh Kantor Pabean
terhitung sejak tanggal permohonan Pelayanan
Segera (Rush Handling) diperlakukan sebagai
pemberitahuan pabean impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
---
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
**(1) Dalam hal sebagian barang impor yang diajukan**
permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling):
- belum memenuhi ketentuan larangan atau
pembatasan;
- terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual
dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk
ditangguhkan pengeluarannya; dan/atau
- dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran
barang oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan
bukti yang cukup bahwa barang tersebut
merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran
merek atau hak cipta,
terhadap barang selain huruf a, huruf b, dan/atau
huruf c dapat diberikan persetujuan pengeluaran
sebagian barang tanpa pengajuan permohonan
pengeluaran sebagian.
**(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat
dilakukan dalam hal:
- telah dipenuhi ketentuan larangan atau
pembatasan;
- telah mendapat izin pengeluaran barang dari
pengadilan niaga; dan/atau
- berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh
Pejabat Bea dan Cukai tidak terbukti bahwa
barang tersebut merupakan atau berasal dari
hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
1. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor
untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
