TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah
---
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai
urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
---
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan bermotor.
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya
disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan
untuk bermacam peralatan listrik.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh pemerintah pusat.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Casu quo yang selanjutnya disingkat cq adalah singkatan
yang digunakan untuk menerangkan dan/atau
menunjukkan pihak secara lebih detail, spesifik, atau
khusus.
Pasal 2
**(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Wajib**
dalam APBD dan/atau perubahan APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- belanja pendidikan;
- belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD;
- belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
- Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) termasuk APBD dan/atau perubahan APBD
yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
**(1) Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (2) huruf a paling rendah 20% (dua puluh persen) dari
total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD
dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
**(2) Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan belanja yang dilaksanakan dalam rangka**
menghasilkan keluaran untuk menunjang fungsi
---
pendidikan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran
berkenaan.
Pasal 4
**(1) Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan**
melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(2) huruf b paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total**
Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau
perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
**(2) Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan**
melalui TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa
kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD.
**(3) Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan**
guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30%
(tiga puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan
porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD
paling lambat pada tahun anggaran 2027.
**(4) Penyesuaian porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru**
yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dengan
berpedoman pada klasterisasi yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil
negara dan reformasi birokrasi.
**(5) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 5
**(1) Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling rendah
40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang
dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD
tahun anggaran berkenaan, di luar belanja bagi hasil
dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
**(2) Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja infrastruktur
Daerah yang langsung terkait dengan percepatan
pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan
publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi
Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antar Daerah.
**(3) Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja operasionalisasi
penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang
menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan
infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan pada
APBD tahun anggaran berkenaan.
---
**(4) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan**
publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari
alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur
pelayanan publik paling lambat pada tahun anggaran
2027.
**(5) Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara
bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri teknis
terkait dengan mempertimbangkan minimal arah
pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum
dalam rencana pembangunan jangka menengah.
**(6) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
**(7) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5), penyusunan klasterisasi juga mempertimbangkan**
kondisi infrastruktur Daerah dan kapasitas fiskal Daerah.
Pasal 6
**(1) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak**
yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d meliputi:
- Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh
persen);
- Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh
persen);
- Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
Pajak Rokok bagian provinsi maupun bagian
kabupaten/kota paling rendah 50% (lima puluh
persen); dan
- Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
PAT paling rendah 10% (sepuluh persen),
yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan
APBD tahun anggaran berkenaan.
**(2) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PKB dan**
Opsen PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau
pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana
transportasi umum.
**(3) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PBJT**
atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk mendanai penyediaan
penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan
pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta
pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk
penerangan jalan umum.
**(4) Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan**
jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan
---
jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan
kerjasama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha.
**(5) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak**
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk
mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pajak Rokok.
**(6) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PAT**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan
untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak
terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
- penanaman pohon;
- pembuatan lubang atau sumur serapan;
- pelestarian hutan atau pepohonan; dan
- pengelolaan limbah.
Bagian Kesatu
Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib
Pasal 7
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq:**
- Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
- Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
d,
dalam APBD tahun anggaran berkenaan paling lama 5
(lima) hari kerja sejak data APBD diterima dari Direktorat
Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer.
**(2) Data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan data APBD yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan cq Direktorat Sistem Informasi
dan Pelaksanaan Transfer, yang diterima melalui sistem
informasi keuangan Daerah paling lambat pada hari
kerja terakhir pada minggu kedua bulan Maret.
**(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan cara menghitung besaran Belanja
Wajib yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran
berkenaan dibandingkan dengan besaran belanja
pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur
pelayanan publik, dan Belanja Wajib yang didanai dari
hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya yang seharusnya dianggarkan dalam
APBD tahun anggaran berkenaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
---
**(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data**
APBD sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dianggap:
- tidak menganggarkan belanja pendidikan;
- menganggarkan keseluruhan belanja APBD tahun
sebelumnya di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD, sebagai alokasi belanja
pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan
melalui TKD;
- tidak menganggarkan belanja infrastruktur
pelayanan publik; dan
- tidak menganggarkan Belanja Wajib yang didanai
dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya,
dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
**(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data**
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- selisih kurang belanja pendidikan;
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD;
- selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan
publik; dan/atau
- selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya,
dihitung berdasarkan Belanja Wajib yang seharusnya
dianggarkan dalam APBD tahun anggaran sebelumnya.
**(6) Dalam hal data APBD yang disampaikan Pemerintah**
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilengkapi dengan informasi sumber pendanaan yang
berasal dari hasil penerimaan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah
dianggap tidak menganggarkan Belanja Wajib yang
didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah
ditentukan penggunaannya.
**(7) Dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan data APBD**
yang tidak dilengkapi dengan informasi sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selisih
kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dihitung
berdasarkan belanja wajib yang seharusnya dianggarkan
dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
**(8) Penghitungan alokasi belanja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan terhadap Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Pasal 8
**(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja**
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
**(2) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian belanja**
pendidikan dalam Keputusan Menteri.
**(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
---
**(3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam**
APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja
pendidikan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri
mengenai penetapan penandaan rincian belanja
pendidikan.
**(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur**
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan
evaluasi pemenuhan belanja pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasarkan
Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan
rincian belanja pendidikan.
Pasal 9
Dalam rangka evaluasi belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2) dalam APBD, Pemerintah Daerah harus
mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran
berkenaan yang masuk ke belanja pegawai di luar tunjangan
guru yang dialokasikan melalui TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
**(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja**
infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dalam APBD, ditetapkan penandaan
rincian belanja infrastruktur pelayanan publik dalam
Keputusan Menteri.
**(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
**(3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam**
APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja
infrastruktur pelayanan publik dengan berpedoman pada
Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan
rincian belanja infrastruktur pelayanan publik.
**(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur**
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan
evaluasi pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan
publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a berdasarkan Keputusan Menteri mengenai
penetapan penandaan rincian belanja infrastruktur
pelayanan publik.
Pasal 11
**(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi Belanja Wajib dari**
hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dalam APBD,
ditetapkan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
dalam Keputusan Menteri.
**(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
**(3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi hasil**
penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
dan Belanja Wajib yang harus dialokasikan dengan
---
berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai
penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
**(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur**
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi
pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
berdasarkan pada Keputusan Menteri mengenai
penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
**(5) Hasil evaluasi pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah kepada Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lambat 3
(tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan Maret
tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua
Konfirmasi, Tanggapan, dan Evaluasi Kembali
Pasal 12
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 menunjukkan besaran belanja
pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur
pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai
dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan
tidak memenuhi besaran yang seharusnya dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 6, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian
Daerah menyampaikan surat konfirmasi kepada
Pemerintah Daerah paling lambat pada hari kerja
terakhir bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
**(2) Surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal memuat:
- besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD,
belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang
dianggarkan dan yang seharusnya dianggarkan
dalam APBD tahun berkenaan;
- selisih kurang belanja pendidikan, belanja
infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja
Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang
telah ditentukan penggunaannya dari yang
seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun
berkenaan; dan/atau
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD dari yang
seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun
berkenaan.
---
Pasal 13
**(1) Berdasarkan surat konfirmasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal Pemerintah Daerah
tidak sependapat dengan:
- selisih kurang belanja pendidikan, belanja
infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja
Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang
telah ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; dan/atau
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c,
Pemerintah Daerah menyampaikan surat tanggapan
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
**(2) Surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilengkapi dengan data atau informasi bukti pendukung
penghitungan besaran belanja pendidikan, belanja
pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan
melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik,
dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya.
**(3) Penyampaian surat tanggapan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dalam format portable document
format melalui surat elektronik resmi Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan yang diterima paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak penyampaian surat konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
**(1) Berdasarkan surat tanggapan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan cq:
- Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
melakukan evaluasi kembali atas belanja
pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD, dan/atau belanja
infrastruktur pelayanan publik; dan/atau
- Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
melakukan evaluasi kembali atas Belanja Wajib
yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah
ditentukan penggunaannya.
**(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau hasil
evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperoleh kesimpulan Pemerintah Daerah masih
belum memenuhi persentase Belanja Wajib yang didanai
dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menyampaikan usulan permintaan penundaan
penyaluran TKD kepada Direktur Pembiayaan dan
Perekonomian Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sejak batas akhir diterimanya surat tanggapan dari
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3).
---
Bagian Ketiga
Rekomendasi atas Hasil Evaluasi
Pasal 15
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 atau evaluasi kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diperoleh
kesimpulan Pemerintah Daerah belum memenuhi
persentase Belanja Wajib, Direktur Pembiayaan dan
Perekonomian Daerah menyampaikan usulan
permintaan penundaan penyaluran TKD kepada Direktur
Dana Transfer Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak batas akhir diterimanya surat tanggapan
dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (3).
**(2) Penyampaian usulan permintaan penundaan penyaluran**
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan
kementerian teknis terkait.
**(3) Penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan untuk DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya.
**(4) Usulan permintaan penundaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- nama Daerah;
- besaran belanja pendidikan, belanja pegawai
di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui
TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik,
dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya yang dianggarkan dan yang
seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun
berkenaan;
- selisih:
1. kurang belanja pendidikan, belanja
infrastruktur pelayanan publik, dan/atau
Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya dari yang seharusnya
dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan;
dan/atau
1. lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD dari yang
seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun
berkenaan; dan
- usulan besaran penundaan penyaluran DBH
dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya.
**(5) Berdasarkan usulan permintaan penundaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Dana
Transfer Umum memberikan persetujuan atau
penolakan penundaan penyaluran TKD kepada Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan
permintaan penundaan.
---
**(6) Pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang
tidak ditentukan penggunaannya yang lain;
- pagu alokasi;
- besaran penyaluran periode bersangkutan;
- kurang bayar DBH dan/atau lebih bayar DBH;
- ruang fiskal; dan
- kondisi tertentu pada Daerah bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
huruf f berupa bencana alam, bencana nonalam,
kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak
besar, dan/atau pemilihan umum.
**(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling**
sedikit memuat:
- nama Daerah;
- besaran dan periode penundaan penyaluran DBH
dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya; dan
- jenis DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya yang dilakukan penundaan
penyaluran.
**(9) Besaran penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU**
yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b paling banyak 100%
(seratus persen) atau paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari:
- selisih kurang belanja pendidikan;
- selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan
publik;
- selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya; dan/atau
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD,
yang seharusnya dianggarkan dalam APBD.
**(10) Periode penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang**
tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk penyaluran DAU setiap bulan, dilaksanakan
mulai bulan Juni paling sedikit sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya yang ditunda;
- untuk penyaluran DAU bulan Juni dan/atau DBH
triwulan III, dilaksanakan secara sekaligus sebesar
DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan
penggunaannya yang ditunda; atau
- untuk penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV,
dilaksanakan masing-masing sebesar 50% (lima
puluh persen) dari DBH yang tidak ditentukan
penggunaannya yang ditunda.
---
Pasal 16
Dalam hal Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajiban
pemenuhan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD dan belanja infrastruktur
pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 atau evaluasi kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, untuk tahun anggaran 2024
sampai dengan tahun anggaran 2027, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan
Perekonomian Daerah melakukan koordinasi dengan Daerah
dalam rangka pemenuhan klasterisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Bagian Keempat
Penundaan Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana
Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya
Pasal 17
**(1) Berdasarkan persetujuan atas usulan permintaan**
penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
**(5), Direktur Jenderal Perimbangan cq Direktur**
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyusun
Keputusan Menteri mengenai penundaan penyaluran
DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya atas pemenuhan kewajiban Pemerintah
Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib.
**(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri paling lambat
tanggal 14 Mei.
**(3) Dalam hal tanggal 14 Mei bertepatan dengan hari libur**
nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja
berikutnya.
**(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memuat:
- nama Daerah;
- jenis dan jumlah DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya yang ditunda; dan
- besaran penundaan setiap periode penyaluran DBH
dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya.
**(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum, Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan
Kepala Daerah bersangkutan.
Pasal 18
**(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 17 ayat (1), KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum menyusun dan/atau memberikan
rekomendasi penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya kepada
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD untuk
disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
---
**(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
melakukan penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pasal 19
**(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 17 ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan
perubahan APBD tahun anggaran berjalan berdasarkan:
- selisih kurang belanja pendidikan;
- selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan
publik;
- selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya; dan/atau
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD.
**(2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dengan peraturan Daerah dan disampaikan
oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri cq Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari
kerja terakhir minggu ketiga bulan September.
Bagian Kelima
Ketentuan Bagi Pemerintah Daerah yang melewati Batas
Waktu Penyampaian Data APBD
Pasal 20
**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan data APBD**
melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyampaian surat
konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
**(3), evaluasi pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD**
dilakukan paling cepat bulan Juni tahun anggaran
berkenaan.
**(2) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi atas pemenuhan**
Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 11 ayat (4) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap evaluasi atas pemenuhan Belanja
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), besaran Belanja Wajib yang
didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah
ditentukan penggunaannya dalam APBD:
- telah terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah menyampaikan usulan
permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya yang
ditunda; atau
- belum terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah menyampaikan ketentuan sanksi
penundaan atas pemenuhan belanja wajib tetap
berlaku,
kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi selesai
dilaksanakan.
---
**(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), besaran belanja pendidikan,
belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur
pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai
dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya dalam APBD telah terpenuhi, Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyampaikan
usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda
kepada Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah evaluasi selesai dilaksanakan.
**(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN**
Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan
rekomendasi penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya kepada
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
**(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menyampaikan rekomendasi penyaluran kembali DBH
dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
**(7) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
melakukan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya.
**(8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), besaran belanja pendidikan,
belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur
pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai
dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya dalam APBD belum memenuhi, sanksi
penundaan atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tetap berlaku dan
Pemerintah Daerah harus melakukan perubahan APBD
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19.
Bagian Keenam
Evaluasi dan Tindak Lanjut atas Pemenuhan Belanja Wajib
dalam Perubahan APBD
Pasal 21
**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq:**
- Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
melakukan evaluasi atas pemenuhan belanja
pendidikan, belanja Pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD, dan/atau belanja
infrastruktur pelayanan publik; dan
- Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib
yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah
ditentukan penggunaannya,
---
dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah perubahan
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
dan/atau Pasal 20 ayat (8) diterima.
**(2) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 ayat (4)
berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memuat:
- nama Daerah;
- besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD,
belanja infrastruktur pelayanan publik dan/atau
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan
Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang
dianggarkan dan yang seharusnya dianggarkan
dalam perubahan APBD; dan
- selisih:
1. kurang belanja pendidikan, belanja
infrastruktur pelayanan publik, dan/atau
Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya dari yang seharusnya
dianggarkan dalam perubahan APBD;
dan/atau
1. lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru
yang dialokasikan melalui TKD dari yang
seharusnya dianggarkan dalam perubahan
APBD.
**(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), besaran Belanja Wajib yang didanai dari hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
dalam perubahan APBD:
- terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menyampaikan usulan permintaan
penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya yang ditunda; atau
- belum terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah menyampaikan ketentuan sanksi
penundaan atas pemenuhan belanja wajib tetap
berlaku,
kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi selesai
dilaksanakan.
**(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di
luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD,
belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak
yang telah ditentukan penggunaannya dalam perubahan
APBD belum terpenuhi, sanksi penundaan atas
pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (1) tetap berlaku.
**(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di
---
luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD,
belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak
yang telah ditentukan penggunaannya dalam perubahan
APBD terpenuhi, Direktur Pembiayaan dan
Perekonomian Daerah menyampaikan usulan
permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda
kepada Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung setelah evaluasi selesai dilaksanakan.
**(7) Usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau**
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
- nama Daerah; dan
- jumlah penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya yang
ditunda.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Kembali dan/atau Pemotongan
Pasal 22
**(1) Berdasarkan usulan permintaan penyaluran kembali**
DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (6), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan
rekomendasi penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya kepada
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD untuk
disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum.
**(2) Berdasarkan rekomendasi penyaluran kembali**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan
penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya yang ditunda.
**(3) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak**
ditentukan penggunaannya yang ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus
sebesar DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya yang ditunda pada periode sesuai yang
tercantum pada rekomendasi penyaluran kembali.
Pasal 23
**(1) Dalam hal sampai dengan hari kerja terakhir minggu**
ketiga bulan September sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (2):
- berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1), Pemerintah Daerah tidak
melakukan perubahan anggaran berdasarkan:
1. selisih kurang belanja pendidikan;
1. selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan
publik;
---
1. selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari
hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya; dan/atau
1. selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan
guru yang dialokasikan melalui TKD,
dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
huruf c; dan/atau
- Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (2),
DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya yang telah ditunda dapat dilaksanakan
penyaluran kembali dan/atau pemotongan.
**(2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak**
ditentukan penggunaannya yang ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus
sebesar DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya yang ditunda paling lambat dua hari
kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
**(3) Tata cara pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau
DAU.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata
Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas
Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk
Mengalokasikan Belanja Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 25
Ketentuan mengenai evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang
didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai
dengan Pasal 23 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2025.
Pasal 26
Penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DBH dan/atau
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya untuk pemenuhan
belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan
melalui TKD dan belanja infrastruktur pelayanan publik
dilaksanakan mulai tahun anggaran 2028.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
