TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada
Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang
dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya
Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan
kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
---
Pasal 3
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
- tarif seleksi penerimaan;
- tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan;
- tarif pendidikan dan pelatihan teknis;
- tarif pendidikan dan pelatihan peningkatan/
penjenjangan;
- tarif pendidikan dan pelatihan pemutakhiran;
- tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
**(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan batas tarif tertinggi.
**(4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibagi berdasarkan:
- rumpun ilmu;
- kelompok teknis; dan
- zona.
**(5) Rumpun ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf a, dan kelompok teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(7) Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan**
belanja negara untuk layanan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), biaya penyelenggaraan layanan
akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya
Manusia Perhubungan pada Kementerian
Perhubungan.
**(8) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
**(9) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) huruf a minimal
mempertimbangkan kebutuhan operasional.
**(10) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan:
- akreditasi;
- kurikulum;
- durasi pemberian layanan;
- jenis pengguna; dan
- minat.
---
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan,
dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
- tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
- tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan
data;
- tarif pengembangan bahasa;
- tarif perpustakaan;
- tarif kekayaan intelektual; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan
sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu dan fasilitas; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan medis;
- alat medis; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
---
- alat laboratorium/simulator; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif
penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana
dimaksud huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan,
publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, tarif
pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit
layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf m memperhitungkan minimal berupa nilai
ekonomis.
Pasal 13
**(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah profit margin atau sebesar harga
pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada
Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan
produk.
---
Pasal 14
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian
Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama
terhadap:
- layanan barang dan/atau jasa di bidang pendidikan
dan pelatihan kepada pengguna layanan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan dan
pelatihan.
Pasal 15
**(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang**
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a dan tarif layanan untuk
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya
Manusia Perhubungan pada Kementerian
Perhubungan dengan pihak lain.
**(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara
asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 17
**(1) Terhadap peserta didik dan/atau pengguna layanan**
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana di
maksud dalam Pasal 2.
**(2) Peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- peserta didik dan/atau pengguna layanan teladan;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan
berprestasi nasional atau internasional;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan dari
keluarga miskin atau tidak mampu;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan
terdampak kondisi kahar;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan yang
berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal,
terdepan, dan/atau terluar;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan yang
ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah
yang bersifat strategis;
---
- peserta didik yang sedang melaksanakan cuti;
dan/atau
- peserta didik dan/atau pengguna layanan yang
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan
dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan
pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 18
**(1) Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan**
Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada
Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif
layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi
beberapa layanan.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 19
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 15,
### Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Pemimpin
Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan
Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya
Manusia Perhubungan pada Kementerian
Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang
telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
- Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf g bagi peserta didik
dan/atau pengguna layanan sebelum angkatan tahun
akademik 2025/2026 dan tarif layanan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f bagi peserta didik
dan/atau pengguna layanan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
136/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1413);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan
Penerbangan Makassar pada Kementerian
---
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1552);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan
Penerbangan Medan pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1553);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
44/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran
Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
598);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan
Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 670);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
165/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Balai Besar Pendidikan
Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1681);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran
Semarang pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1725);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
145/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan
Penerbang Banyuwangi pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1223);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan
Penerbangan Curug pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1628);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
189/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1629);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
---
Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1630);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan
Penerbangan Palembang pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1631);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai,
Danau, dan Penyeberangan Palembang pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1632);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 5);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 821);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1583);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
12/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 90);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 91);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
161/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati
Aceh pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1285);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
124/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian
Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 774);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik Keselamatan
Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian
---
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1138);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
5/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan
Transportasi Laut Jakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 80),
sampai dengan menyelesaikan masa studinya.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tarif layanan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan untuk peserta
didik/pengguna layanan mulai angkatan tahun akademik
2025/2026.
Pasal 23
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang**
Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia
Perhubungan pada Kementerian Perhubungan yang
menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini
mengacu pada tarif layanan dalam Peraturan Menteri
ini.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan badan
layanan umum.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah
Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1413);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi
Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1552);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi
Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1553);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 598);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah
Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 670);
---
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu
Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1681);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1725);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 71);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1223);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1628);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1629);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1630);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1631);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Palembang pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1632);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah
Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
5);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 821);
---
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1583);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 90);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian
Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 91);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1285);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 774);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1138);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
80),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
