Langsung ke konten

STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN

PMK No. 22 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Kompetensi Teknis adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan tertentu yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga. 1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup RKA kementerian/lembaga, RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, dan RKA bendahara umum negara. 1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian/lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran kementerian/lembaga. 1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah --- yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BUN. 1. Penyelenggara pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis Penyusun RKA yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. 1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai standar yang ditetapkan. 1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 1. Unit Kompetensi adalah standar kompetensi untuk satu pekerjaan atau satuan tugas tertentu yang diakui, dapat diukur, dan diobservasi.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA dalam Peraturan Menteri ini meliputi: - penyusun RKA-K/L atau RKA-BUN; - standar Kompetensi penyusun RKA; - tata cara pemenuhan standar Kompetensi penyusun RKA; dan - pedoman umum Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA termasuk Unit Kompetensi Teknis penyusun RKA.

Pasal 3

**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA** kementerian/lembaga wajib menyusun dan bertanggungjawab terhadap RKA-K/L. **(2) Menteri Keuangan selain selaku PA kementerian/lembaga** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menyusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 4

**(1) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 ayat (1) dilakukan oleh penyusun RKA-K/L yang terdiri atas: --- - Biro Perencanaan/unit perencanaan kementerian/lembaga yang dilaksanakan oleh: 1. Kepala Biro Perencanaan/pimpinan unit perencanaan kementerian/lembaga; dan 1. pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Kepala Biro Perencanaan/pimpinan Unit Perencanaan kementerian/lembaga; - Unit Eselon I yang dilaksanakan oleh: 1. KPA unit eselon I; dan 1. pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA unit eselon I; dan - Satker yang dilaksanakan oleh: 1. KPA Satker; dan 1. pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker. **(2) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 ayat (2) dilaksanakan oleh penyusun RKA-BUN yang terdiri atas: - PPA BUN yang dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Pemimpin PPA BUN; dan - Satker BUN yang dilaksanakan oleh: 1. KPA Satker BUN; dan 1. Pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker BUN.

Pasal 5

Penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pejabat/pegawai yang memenuhi Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA.

Pasal 6

Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas Unit Kompetensi yang meliputi kemampuan untuk: - menyusun rencana kerja; - menyusun rincian output dan detail belanja (standar biaya keluaran atau standar struktur biaya); - menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran belanja; - menyusun usulan revisi anggaran; - menatausahakan pinjaman hibah luar negeri, pinjaman dalam negeri, surat berharga syariah negara, dan penerimaan negara bukan pajak; dan - menyusun dan meneliti RKA.

Pasal 7

**(1) Tata cara pemenuhan Standar Kompetensi Teknis** penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui: - pembekalan; dan --- - sertifikasi Kompetensi Teknis. **(2) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun** RKA dilaksanakan oleh Penyelenggara. **(3) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun** RKA dapat dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga melalui kerja sama dengan Penyelenggara.

Pasal 8

**(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)** huruf a merupakan kegiatan pemenuhan Standar Kompetensi Teknis yang dilaksanakan melalui: - pelatihan; - pelatihan jarak jauh; - e-learning; - seminar; - lokakarya/workshop; - sosialisasi; dan/atau - bimbingan teknis. **(2) Sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan pengakuan Kompetensi Teknis penyusun RKA melalui pemberian sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Penyelenggara. **(3) Terhadap penyusun RKA yang berasal dari pejabat** fungsional yang membidangi perencanaan dan penganggaran, pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme penyegaran. **(4) Pedoman penyelenggaraan pembekalan dan sertifikasi** Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Penyelenggara.

Pasal 9

Pemenuhan Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: - Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, dan ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1; dan - Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2, dan ayat (2) huruf b angka 2.

Pasal 10

Pedoman mengenai standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 11

**(1) Pemenuhan Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA** bagi pejabat fungsional yang membidangi perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan secara bertahap paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. **(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** dapat tetap menyusun RKA tanpa memenuhi Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, sepanjang Otorita Ibu Kota Nusantara masih memiliki Bagian Anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kedudukan/status Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2024 SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ ---