STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Teknis adalah rumusan kemampuan
kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan
tugas dan syarat jabatan tertentu yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang
mencakup RKA kementerian/lembaga, RKA Otorita Ibu
Kota Nusantara, dan RKA bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari masing-masing
kementerian/lembaga, yang disusun menurut Bagian
Anggaran kementerian/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari Bendahara Umum Negara
yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target
kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah
---
yang melaksanakan kegiatan kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya
disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN yang
melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran BUN.
1. Penyelenggara pembekalan dan sertifikasi kompetensi
teknis Penyusun RKA yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah unit di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri
sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas
jabatan secara efisien dan efektif sesuai standar yang
ditetapkan.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan
secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
1. Unit Kompetensi adalah standar kompetensi untuk satu
pekerjaan atau satuan tugas tertentu yang diakui, dapat
diukur, dan diobservasi.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan standar dan tata cara pemenuhan
Kompetensi Teknis penyusun RKA dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
- penyusun RKA-K/L atau RKA-BUN;
- standar Kompetensi penyusun RKA;
- tata cara pemenuhan standar Kompetensi penyusun RKA;
dan
- pedoman umum Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA
termasuk Unit Kompetensi Teknis penyusun RKA.
Pasal 3
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA**
kementerian/lembaga wajib menyusun dan
bertanggungjawab terhadap RKA-K/L.
**(2) Menteri Keuangan selain selaku PA kementerian/lembaga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menyusun
RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 4
**(1) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 ayat (1) dilakukan oleh penyusun RKA-K/L yang terdiri
atas:
---
- Biro Perencanaan/unit perencanaan
kementerian/lembaga yang dilaksanakan oleh:
1. Kepala Biro Perencanaan/pimpinan unit
perencanaan kementerian/lembaga; dan
1. pejabat dan/atau pegawai yang diberikan
penugasan oleh Kepala Biro Perencanaan/pimpinan
Unit Perencanaan kementerian/lembaga;
- Unit Eselon I yang dilaksanakan oleh:
1. KPA unit eselon I; dan
1. pejabat dan/atau pegawai yang diberikan
penugasan oleh KPA unit eselon I; dan
- Satker yang dilaksanakan oleh:
1. KPA Satker; dan
1. pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh
KPA Satker.
**(2) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 ayat (2) dilaksanakan oleh penyusun RKA-BUN yang
terdiri atas:
- PPA BUN yang dilaksanakan oleh pejabat dan/atau
pegawai yang diberikan penugasan oleh Pemimpin PPA
BUN; dan
- Satker BUN yang dilaksanakan oleh:
1. KPA Satker BUN; dan
1. Pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA
Satker BUN.
Pasal 5
Penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan pejabat/pegawai yang memenuhi Standar
Kompetensi Teknis penyusun RKA.
Pasal 6
Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas Unit Kompetensi yang
meliputi kemampuan untuk:
- menyusun rencana kerja;
- menyusun rincian output dan detail belanja (standar biaya
keluaran atau standar struktur biaya);
- menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran
belanja;
- menyusun usulan revisi anggaran;
- menatausahakan pinjaman hibah luar negeri, pinjaman
dalam negeri, surat berharga syariah negara, dan
penerimaan negara bukan pajak; dan
- menyusun dan meneliti RKA.
Pasal 7
**(1) Tata cara pemenuhan Standar Kompetensi Teknis**
penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan melalui:
- pembekalan; dan
---
- sertifikasi Kompetensi Teknis.
**(2) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun**
RKA dilaksanakan oleh Penyelenggara.
**(3) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun**
RKA dapat dilaksanakan oleh kementerian
negara/lembaga melalui kerja sama dengan
Penyelenggara.
Pasal 8
**(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)**
huruf a merupakan kegiatan pemenuhan Standar
Kompetensi Teknis yang dilaksanakan melalui:
- pelatihan;
- pelatihan jarak jauh;
- e-learning;
- seminar;
- lokakarya/workshop;
- sosialisasi; dan/atau
- bimbingan teknis.
**(2) Sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan pengakuan
Kompetensi Teknis penyusun RKA melalui pemberian
sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
**(3) Terhadap penyusun RKA yang berasal dari pejabat**
fungsional yang membidangi perencanaan dan
penganggaran, pembekalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme
penyegaran.
**(4) Pedoman penyelenggaraan pembekalan dan sertifikasi**
Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan pembekalan dan sertifikasi Kompetensi
Teknis bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun oleh Penyelenggara.
Pasal 9
Pemenuhan Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, huruf b, dan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, dan ayat (2)
huruf a dan huruf b angka 1; dan
- Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a sampai dengan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2, dan ayat (2)
huruf b angka 2.
Pasal 10
Pedoman mengenai standar dan tata cara pemenuhan
Kompetensi Teknis penyusun RKA tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 11
**(1) Pemenuhan Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA**
bagi pejabat fungsional yang membidangi perencanaan
dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dilakukan secara bertahap paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
**(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
dapat tetap menyusun RKA tanpa memenuhi Standar
Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan
Kompetensi Teknis penyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis
terhadap standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis
penyusun RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, sepanjang Otorita
Ibu Kota Nusantara masih memiliki Bagian Anggaran tersendiri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kedudukan/status Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
