PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dihapus.
1. Dihapus.
1. Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang
selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam
bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan
kepada orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani
pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
1. Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah kantor
wilayah, kantor wilayah khusus, kantor pelayanan
utama, dan kantor pengawasan dan pelayanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris
Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (2a), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 2
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
**(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit**
kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran
kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh
Premi.
**(2) Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan**
dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu berjasa dalam menangani:
- pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau
cukai, meliputi memberikan informasi,
menemukan baik secara administrasi maupun
secara fisik, mempertahankan temuan yang
diajukan upaya hukum, sampai dengan
menyelesaikan penagihan; atau
- pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau
cukai, meliputi memberikan informasi,
melakukan penangkapan, penyidikan, dan
penuntutan.
(2a) Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani
pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- berjasa dalam memberikan bantuan hukum
kepada unit yang menghadapi permohonan
praperadilan sebagai termohon;
- melakukan penelitian dugaan pelanggaran
pidana di bidang cukai;
- mengelola rekening penampungan dana titipan;
dan/atau
---
- penuntut umum yang melakukan penelitian
berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana
di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan
penerimaan negara.
**(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan**
sebesar 50% (lima puluh persen) dari:
- sanksi administrasi berupa denda;
- sanksi pidana berupa denda;
- hasil lelang barang yang berasal dari tindak
pidana kepabeanan dan/atau cukai;
- nilai atas barang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak boleh
dilelang;
- sanksi administrasi berupa denda atas
pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain;
- sanksi administrasi berupa denda atas
pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak
dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai harmonisasi
peraturan perpajakan; dan/atau
- sanksi administrasi berupa denda atas
pelanggaran pidana di bidang cukai yang
penyidikannya dihentikan untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai harmonisasi
peraturan perpajakan.
(3a) Dalam hal barang yang menurut peraturan
perundang-undangan tidak boleh dilelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana
kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan
putusan pengadilan, Premi diberikan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain dimaksud.
**(4) Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan ayat (3a) diberikan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
**(5) Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan**
petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat
dilakukan penindakan atas pelanggaran pidana
kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan bagian dari Premi
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh
persen) dari sanksi administrasi berupa denda
---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf e diberikan dengan ketentuan:
- penetapan atas pengenaan sanksi administrasi
berupa denda tidak diajukan keberatan;
- penetapan atas pengenaan sanksi administrasi
berupa denda yang diajukan keberatan dan
keberatan tersebut telah mendapat keputusan
penolakan serta tidak diajukan banding; atau
- keputusan atas keberatan diajukan banding, banding
tersebut telah mendapat putusan yang berisi
penolakan.
1. Pasal 5A dihapus.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
**(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Premi**
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d,
Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor
mengajukan permohonan penetapan nilai barang
kepada Menteri.
**(2) Dalam rangka penetapan nilai atas barang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
meminta Direktur Jenderal untuk melakukan
penelitian nilai barang.
**(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat
mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang
dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait
sesuai kewenangannya.
**(4) Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diperoleh dari barang-barang meliputi:**
- barang kena cukai;
- narkotika, psikotropika, dan prekursor
narkotika; dan/atau
- barang lainnya yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan tidak boleh dilelang.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dilampiri dengan:
- rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
- fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan
pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang
ditandasahkan oleh Direktur, kepala Kantor, atau
pejabat yang ditunjuk;
- lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari
kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara
dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan
---
negara yang sudah ditandasahkan dari kepala kantor
pelayanan perbendaharaan negara; dan
- fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan
atas banding yang berisi penolakan dalam hal:
1. diajukan keberatan, telah ditandasahkan oleh
Direktur, kepala Kantor, atau pejabat yang
ditunjuk; atau
1. diajukan banding, telah ditandasahkan oleh
pejabat pada direktorat yang melaksanakan
tugas dan fungsi evaluasi dan pelaksanaan
urusan banding dan gugatan di Pengadilan
Pajak.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Permohonan Premi yang berasal dari nilai atas barang
yang menurut peraturan perundang-undangan tidak
boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(3) huruf d diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:**
- dalam hal Premi berasal dari tindak pidana
kepabeanan dan/atau cukai yang penyelesaian
penyidikan berupa penyerahan berkas perkara,
tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai permohonan
Premi dilampiri dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
1. fotokopi berkas perkara tindak pidana
kepabeanan dan/atau cukai yang telah
ditandasahkan oleh Direktur atau kepala
Kantor;
1. fotokopi putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan barang dirampas
untuk negara;
1. fotokopi berita acara penyitaan dan penetapan
sita dari Pengadilan Negeri yang telah
ditandasahkan oleh Direktur atau kepala
Kantor; dan
1. fotokopi Keputusan Menteri mengenai
penetapan nilai atas barang hasil pelanggaran
pidana kepabeanan dan/atau cukai yang
menurut peraturan perundang-undangan tidak
boleh dilelang dalam rangka pemberian Premi;
dan
- dalam hal Premi berasal dari penyidikan tindak
pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak
pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Badan Narkotika Nasional, permohonan Premi
dilampiri dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
1. fotokopi berkas perkara termasuk fotokopi
resume pemeriksaan dan fotokopi berita acara
penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
---
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah
ditandasahkan oleh Direktur atau kepala
Kantor;
1. fotokopi berita acara serah terima kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Badan Narkotika Nasional yang telah
ditandasahkan oleh Direktur atau kepala
Kantor; dan
1. fotokopi Keputusan Menteri mengenai
penetapan nilai atas barang hasil pelanggaran
pidana kepabeanan dan/atau cukai yang
menurut peraturan perundang-undangan tidak
boleh dilelang dalam rangka pemberian Premi.
1. Pasal 11C dihapus.
1. Di antara Pasal 11B dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 11D dan Pasal 11E yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi
administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di
bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f
dilampiri dengan:
- rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
- fotokopi dokumen yang menjadi dasar penerbitan
tagihan untuk penyetoran dana titipan pembayaran
sanksi administrasi ke kas negara yang
ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
- fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi
administrasi ke kas negara;
- fotokopi surat keputusan penyelesaian perkara
berupa tidak dilakukan penyidikan yang
ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
- lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari
kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau
fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang
sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan
perbendaharaan negara.
Pasal 11
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi
administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di
bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk
kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dilampiri dengan:
- rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
- fotokopi Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah
ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
- fotokopi surat keputusan dari Kejaksaan mengenai
penghentian penyidikan pelanggaran pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
---
yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala
Kantor;
- fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi
administrasi ke kas negara; dan
- lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari
kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau
fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang
sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan
perbendaharaan negara.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf e, huruf f,
dan huruf g dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf e, dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
1. paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang
menemukan pelanggaran administrasi
kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi
pemberi informasi, pejabat yang menemukan
pelanggaran administrasi tersebut baik secara
administrasi maupun secara fisik dan/atau
mempertahankan temuan yang diajukan upaya
hukum;
1. paling banyak 0,5% (nol koma lima persen)
untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan
penagihan sanksi administrasi;
1. paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima
persen) untuk kantor pusat Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang
menemukan dan/atau menetapkan pengenaan
sanksi administrasi; dan
1. 30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa
denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang
tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, dibagi dengan rincian
sebagai berikut:
1. paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang
menemukan pelanggaran pidana di bidang cukai
yang tidak dilakukan penyidikan, yang meliputi
pemberi informasi, pejabat yang melakukan
penindakan, dan/atau pejabat yang melakukan
penelitian dugaan pelanggaran;
1. paling banyak 0,5% (nol koma lima persen)
untuk unit kerja di kantor pusat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor yang
mengelola rekening penampungan dana titipan;
---
1. paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima
persen) untuk kantor pusat Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang
menemukan dan/atau melakukan penelitian
dugaan pelanggaran; dan
1. 30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa
denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang
penyidikannya dihentikan untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf g, dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
1. paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang
berperan langsung dalam proses penindakan,
termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau
bantuan nyata sehingga dapat dilakukan
penindakan;
1. paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk
pejabat bea dan cukai yang melakukan
penyidikan termasuk unit yang memberikan
bantuan hukum dalam menghadapi
permohonan praperadilan;
1. 2% (dua persen) untuk penuntut umum yang
melakukan penelitian berkas perkara hingga
penyidikan tindak pidana di bidang cukai
dihentikan untuk kepentingan penerimaan
negara; dan
1. 25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai; dan
- pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada:
1. huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3;
1. huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3; dan
1. huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3,
ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau
kepala Kantor dengan memperhatikan kontribusi
pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan
kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa
secara tidak langsung.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 15 diubah,
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
**(1) Premi dari:**
- sanksi pidana berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
- hasil lelang barang yang berasal dari tindak
pidana kepabeanan dan/atau cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf c;
- nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri
terhadap barang yang berasal dari tindak pidana
kepabeanan dan/atau cukai yang menurut
peraturan perundang-undangan tidak boleh
dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
---
ayat (3) huruf d yang penyelesaian
penyidikannya berupa penyerahan berkas
perkara, tersangka, dan barang bukti kepada
penuntut umum dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau
- penyetoran barang bukti yang dirampas berupa
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3a),
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
- paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang
berperan langsung dalam proses penindakan,
termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk,
dan/atau bantuan nyata sehingga dapat
dilakukan penindakan;
- paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk
pejabat bea dan cukai yang melakukan
penyidikan termasuk unit yang memberikan
bantuan hukum dalam menghadapi
permohonan praperadilan;
- 2% (dua persen) untuk penuntut umum hingga
berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan;
dan
- 25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
**(2) Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan oleh**
Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor
dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit
yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai
atau unit pendukung yang berjasa secara tidak
langsung.
**(3) Pembagian Premi yang berasal dari nilai barang yang**
ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal
dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang
terkait dengan tindak pidana narkotika dan
psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika
Nasional dibagi dengan rincian sebagai berikut:
- 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan
langsung dalam proses penindakan dan
penyidikan, termasuk bagi pemberi informasi,
petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat
dilakukan penindakan; dan
- 40% (empat puluh persen) untuk Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
**(4) Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal**
atau kepala Kantor dengan memperhatikan
kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara
langsung dan kontribusi pegawai atau unit
pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
---
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
**(1) Premi yang dibagikan untuk Direktorat Jenderal Bea**
dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 14 huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan
huruf c angka 4; dan
- Pasal 15 ayat (1) angka 4 dan ayat (3) huruf b,
diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau
untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
**(2) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dipergunakan untuk:
- paling sedikit 94% (sembilan puluh empat
persen) untuk kesejahteraan pegawai berupa
Premi nasional dengan memperhatikan analisis
beban dan risiko kerja pada tingkat jabatan,
bidang dan unit kerja, dan dana sosial Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- paling sedikit 4% (empat persen) untuk kegiatan
operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
dan
- paling banyak 2% (dua persen) untuk
pengelolaan Premi.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Premi dari
sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran
pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf f dan huruf g yang telah disetorkan
ke kas negara sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
