Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
- Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017
adalah lima puluh lima perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima
perseratus dikalikan MI2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran
dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus:
{0,55 x MI1 x P1} + {0,55 x MI2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP)
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka
P1 diganti dengan P2, MI2 diganti dengan MI1.
- Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah lima puluh
lima perseratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima perseratus dikalikan
Y2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil
pengembangannya, atau dengan rumus:
{0,55 x Y1 x P1}+ {0,55 x Y2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP)
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/ sesudah tanggal 1 J anuari 2001, maka
P1 digan ti dengan P2, Y2 diganti dengan Y1.
- Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir a dan b sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
- Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/ sesudah tanggal 1 Januari 20 17
adalah F1 dikalikan Pi ditambah dengan F2dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah
akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus:
{ F1 x P1} + { F2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP)
dengan ketentuan bagi bagi Hakim yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001,
maka P1 diganti dengan P2, F2 diganti dengan F1.
- Besar F1 dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d adalah sebagai berikut:
Nilai MI1 atau MI2 Nilai F1 atau F2 (dalam tahun)
1 0,599
2 1,218
3 1,826
4 2,398
5 3,015
6 3,525
7 4,075
8 4,667
9 5,307
10 5,746
11 6,093
12 6,457
13 6,838
14 7,238
15 7,657
16 8,095
*) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023
Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat
Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim
17 8,555
18 8,778
19 9,011
20 9,256
21 9,512
22 9,781
23 10,063
24 10,357
25 10,667
26 10,69
27 10,72
28 10,751
29 10,782
30, dst 10,814
- Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
### Pasal 4 *)
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
- dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah);
- dalam hal lsteri/ Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
dan
- dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).