PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
**(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
angka 4 dihitung dengan formula sebagai berikut:
TACKA = GTKA × KMKA × satuan biaya penggunaan
prasarana KA × faktor prioritas penggunaan
prasarana
**(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
terdiri atas:
- TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana
perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu)
kali perjalanan KA (Rp);
- GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan
stamformasi ditambah berat muatan (GT); dan
- KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati
(KM).
**(4) Satuan biaya penggunaan prasarana KA sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan biaya
penggunaan prasarana perkeretaapian yang dihitung
berdasarkan faktor sebagai berikut:
- nilai aset barang milik negara prasarana
perkeretaapian yang berkaitan dengan operasional
perjalanan KA;
- penyusutan nilai aset sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dihitung dengan memperhatikan usia teknis
masing-masing prasarana perkeretaapian; dan
- rata-rata standar biaya perawatan dan
pengoperasian prasarana perkeretaapian yang
dihitung kebutuhannya untuk mempertahankan
keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik
operasi.
**(5) Faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) merupakan koefisien penggunaan
prasarana yang ditetapkan berdasarkan jenis layanan
dengan memperhatikan:
- alokasi ketersediaan waktu penjadwalan perjalanan
kereta api (slot time) dan kecepatan operasi kereta api
untuk layanan kereta api angkutan orang; dan
- kecepatan operasi dan beban muatan dan sarana
untuk layanan kereta api angkutan barang.
**(6) Besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya**
penggunaan prasarana KA serta penentuan faktor
prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
**(7) Dalam menentukan besaran dan tata cara perhitungan**
satuan biaya penggunaan prasarana KA serta penentuan
faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal II
1. Dalam hal terdapat tagihan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari biaya penggunaan prasarana
perkeretaapian yang belum terbayar sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, pembayarannya tetap dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku
pada Kementerian Perhubungan.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
