TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Sumber Daya Alam adalah bumi, air, udara, ruang
angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya yang dikuasai oleh negara.
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin
mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari
proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
---
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
Minyak Bumi.
1. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,
butana, atau campuran keduanya.
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya
disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang
berasal dan/ a tau diolah dari minyak bumi dan/ a tau
bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak
bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati
(biofueij sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar
dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen
tertentu dan diberikan subsidi.
1. LPG Tabung 3 (Tiga) Kg yang selanjutnya disebut LPG
Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung
dengan berat isi 3 Kg.
1. Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Listrik adalah
suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam
keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Subsidi Energi adalah belanja subsidi Jenis BBM Tertentu,
LPG Tabung 3 Kg, dan Listrik sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
1. Kompensasi Energi adalah kompensasi harga jual eceran
bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga
listrik.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah
lain non penghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
Pasal 2
PNBP yang berasal dari Sumber Daya Alam yang dibagihasilkan
kepada pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini, terdiri atas:
- PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi
dan Gas Bumi; dan
- PNBP yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan
Batubara.
---
Pasal 3
Target PNBP yang berasal dari Sumber Daya Alam yang
dibagihasilkan ke pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam APBN.
Pasal 4
**(1) Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian Subsidi**
Energi dan/ atau Kompensasi Energi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- subsidi Jenis BBM Tertentu;
- subsidi LPG Tabung 3 Kg;
- subsidi Listrik;
- kompensasi BBM; dan
- kompensasi Listrik.
**(3) Pemerintah dapat melakukan kebijakan peningkatan**
belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
kebutuhan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha
Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Pasal 5
( 1) PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi
dan Gas Bumi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi.
**(2) PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi**
dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja
Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi Yang Dikenakan
Terhadap Perkiraan Kenaikan Penerimaan Negara Bukan
Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Pasal6
**(1) Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu**
atas peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ a tau
Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap
perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu
Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi
dan Gas Bumi, dalam hal perkiraan realisasi PNBP dari
---
kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa
PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melampaui
target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan
kebijakan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau
Kompensasi Energi.
**(2) Perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak**
Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang melampaui target penerimaan dalam APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh
perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat (US dollar) dan/ atau kenaikan harga minyak
mentah Indonesia dari target yang ditetapkan dalam
APBN.
**(3) Persentase tertentu atas peningkatan belanja Subsidi**
Energi dan/ atau Kompensasi Energi yang dapat
dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari
kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa
PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen)
dari total peningkatan belanja Subsidi Energi dan
Kompensasi Energi, dengan memperhatikan besarnya
pengaruh dari masing-masing faktor yang memengaruhi
perkiraan kenaikan PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi.
**(4) Dalam hal peningkatan nilai belanja Subsidi Energi**
dan/atau Kompensasi Energi lebih besar atau sama
dengan nilai perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha
hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak
Bumi dan Gas Bumi, maka pembebanan nilai peningkatan
belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi
menggunakan sebagian atau paling tinggi 100% (seratus
persen) dari jumlah perkiraan kenaikan PNBP Minyak
Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan.
**(5) Pembebanan atas peningkatan belanja Subsidi Energi**
dan/ a tau Kompensasi Energi terhadap kenaikan PNBP
dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi
berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi dihitung dengan
menggunakan formula dan mengacu pada simulasi
perhitungan yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
**(1) Penghitungan dan penetapan DBH yang bersumber dari**
Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi
dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai
peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi
Energi yang dikenakan pada perkiraan kenaikan realisasi
PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas
Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
**(2) Tata cara penghitungan dan penetapan DBH yang**
bersumber dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas
Bumi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Bagian Kesatu
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha
Pertambangan Batubara yang Dibagihasilkan
Pasal 8
**(1) PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufb, terdiri atas:
- iuran tetap pertambangan Batubara; dan
- iuran produksi/ royal ti pertambangan Batubara.
**(2) PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagihasilkan
kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Subsidi
Energi dan/atau Kompensasi Energi Yang Dikenakan
Terhadap Perkiraan Kenaikan Penerimaan Negara Bukan
Pajak dari Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang
Dibagihasilkan
Pasal 9
**(1) Pemerintah dapat meinperhitungkan persentase tertentu**
atas peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau
Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap
perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti
pertambangan Batubara yang dibagihasilkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b,
dalam hal perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royal ti
pertambangan Batubara melampaui target penerimaan
dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan
belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi Energi.
**(2) Perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha**
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royalti
pertambangan Batubara yang melampaui target
penerimaan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disebabkan oleh perubahan nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat ( US dollar) dari target yang
ditetapkan dalam APBN dan/ atau kenaikan harga
Batu.hara acuan yang digunakan dalam perhitungan
perkiraan realisasi PNBP dibandingkan dengan harga
Batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan target
PNBP.
**(3) Persentase tertentu atas peningkatan belanja Subsidi**
Energi dan/ atau Kompensasi Energi yang dapat
---
dikenakan terhadap kenaikan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti
pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari
total peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ a tau
Kompensasi Energi, dengan memperhatikan besarnya
pengaruh dari masing-masing faktor yang memengaruhi
kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan
Batubara berupa iuran produksi/ royal ti pertambangan
Batubara.
**(4) Dalam hal peningkatan nilai belanja Subsidi Energi**
dan/ a tau Kompensasi Energi lebih besar a tau sama
dengan nilai kenaikan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti
pertambangan Batubara, maka pembebanan nilai
peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ a tau Kompensasi
Energi menggunakan se bagian a tau paling tinggi 100%
(seratus persen) darijumlah perkiraan kenaikan PNBP dari
kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa 1uran
produksi/royalti pertambangan Batubara yang
dibagihasilkan.
**(5) Pembebanan atas peningkatan belanja Subsidi Energi**
dan/ a tau Kompensasi terhadap kenaikan PNBP dari
kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran
produksi/royalti pertambangan Batubara yang
dibagihasilkan dihitung dengan menggunakan formula
dan mengacu pada simulasi perhitungan yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
**(1) Penghitungan dan penetapan DBH Sumber Daya Alam**
dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran
produksi/ royal ti pertambangan Batubara dilaksanakan
dengan mempertimbangkan nilai pembebanan kenaikan
perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royal ti
pertambangan Batubara terhadap nilai peningkatan
belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi
se bagaimana dim aksud dalam Pasal 9.
**(2) Tata cara penghitungan dan penetapan DBH Sumber Daya**
Alam dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa
iuran produksi/ royalti pertambangan Batubara dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
ENERGI YANG DtKENAKAN TERHADAP PERKIRAAN
---
Pasal 11
**(1) Dalam hal terdapat kebijakan peningkatan belanja Subsidi**
Energi dan/ a tau Kompensasi Energi pada tahun anggaran
berjalan, Direktorat Jenderal Anggaran menghitung
jumlah kenaikan belanja Subsidi Energi dan/ a tau
Kompensasi Energi yang dapat dikenakan pada perkiraan
kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak
Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti
pertambangan Batubara yang dibagihasilkan.
**(2) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan**
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan
Negara Dipisahkan menyampaikan permihtaan angka
perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti
pertambangan Batubara kepada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral selaku Instansi Pengelola PNBP
kegiatan usaha pertambangan Batubara.
**(3) Angka peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau**
Kompensasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan, berdasarkan:
- Undang-Undang mengenai APBN atau APBN
Perubahan;
- Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau
rincian APBN Perubahan; dan/atau
- Dokumen penyesuaian APBN, diantaranya risalah
rapat koordinasi asset liabilities committee (ALCo) atau
dokumen yang dipersamakan.
**(4) Angka perkiraan kenaikan realisasi tahun berjalan PNBP**
dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi
berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royal ti
pertambangan Batubara yang dibagihasilkan, dihitung
oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan:
- Undang-Undang mengena1 APBN atau APBN
Perubahan;
- Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau APBN
Perubahan; dan/ atau
- Dokumen penyesuaian APBN, diantaranya Laporan
Semester, Prognosa, dan/ atau dokumen lain yang
dipersamakan.
**(5) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan angka perkiraan**
kenaikan realisasi tahun berjalan PNBP dari kegiatan
usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP
Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan
PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa
iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Direktur J enderal Anggaran c. q. Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan untuk dilakukan penelitian.
---
**(6) Berdasarkan angka peningkatan belanja Subsidi Energi**
dan/atau Kompensasi Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan angka perkiraan kenaikan realisasi
tahun berjalan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak
Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti
pertambangan Batubara yang dibagihasilkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal
Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
menghitung nilai peningkatan belanja Subsidi Energi
dan/ atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan
terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha
hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak
Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari
kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa 1uran
produksi/royalti pertambangan Batubara yang
dibagihasilkan.
**(7) Nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau**
Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap
perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu
Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi
dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan
usaha pertambangan Batubara berupa 1uran
produksi/royalti pertambangan Batubara yang
dibagihasilkan dihitung secara proporsional dengan
mempertimbangkan nilai peningkatan masing-masing
PNBP.
**(8) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan**
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan
Negara Dipisahkan melaksanakan rapat pembahasan
dalam rangka penetapan nilai peningkatan belanja Subsidi
Energi dan/ atau Kompensasi Energi yang dapat
dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari
kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa
PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan
dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara
berupa iuran produksi/ royalti pertambangan Batubara
yang dibagihasilkan, dengan melibatkan unit terkait di
lingkup Kementerian Keuangan, Instansi Pengelola PNBP
terkait, dan/ atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Kementerian Keuangan.
**(9) Hasil kesepakatan rapat pembahasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh pejabat eselon II atau setingkat
yang berwenang.
**(10) Besaran nilai peningkatan belanja Subsidi Energi**
dan/ atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan
terhadap perkiraan kenaikan realisasi tahun berjalan
PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas
Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royal ti
pertambangan Batubara yang dibagihasilkan sesuai hasil
kesepakatan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
---
disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
dasar penghitungan DBH dengan ditembuskan kepada
Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 12
**(1) Besaran nilai peningkatan belanja Subsidi Energi**
dan/ atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan pada
perkiraan kenaikan realisasi tahun berjalan PNBP dari
kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa
PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan
dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara
berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara
yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (10) bersifat sementara.
**(2) Besaran nilai peningkatan belanja Subsidi Energi**
dan/ atau Kompensasi Energi dan nilai perkiraan realisasi
tahun berjalan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak
Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti
pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dalam satu
tahun anggaran secara final berdasarkan laporan
keuangan pemerintah pusat audited yang diterbitkan oleh
instansi pemeriksa yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara angka yang**
digunakan dalam perhitungan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dengan angka yang digunakan
dalam perhitungan final sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2), selisih kurang/lebih akan diperhitungan dalam**
penetapan besaran nilai peningkatan belanja Subsidi
Energi dan/ a tau Kompensasi Energi yang dapat
dikenakan pada perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari
kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa
PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan
dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara
berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara
yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berikutnya.
**(4) Menteri Keuangan menetapkan perhitungan selisih**
kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi**
dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi
yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha
pertambangan Batubara berupa iuran produksi/ royal ti
pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dan
diperhitungkan dengan persentase tertentu atas
peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi
Energi, tidak dibagihasilkan ke daerah dan tidak
diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH.
Pasal 13
Peraturan Menteri m1 berlaku sepanjang kewenangan
Pemerintah untuk melakukan perhitungan persentase tertentu
atas peningkatan belanja Subsidi Energi dan/ atau Kompensasi
---
Energi yang dikenakan terhadap kenaikan PNBP Sumber Daya
Alam yang dibagihasilkan diatur dalam Undang-Undang
mengenai APBN dan/ atau APBN Perubahan.
BABV
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata
Cara Penghitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan
Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi terhadap Kenaikan
Penerimanaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang
Dibagihasilkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1393) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194 /PMK.02/2021 ten tang Tata Cara Penghitungan Persentase
Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi dan Kompensasi
Energi terhadap Kenaikan Penerimanaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 593), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Pasal 15
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
---
