Peraturan Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan
untuk:
1. Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman
proses monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan
RKA-K/L di lingkup Direktorat Jenderal Anggaran;
1. Memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis
kinerja anggaran melalui monitoring dan evaluasi kinerja
atas pelaksanaan RKA-K/L;
1. Menjadi rekomendasi atau masukan sebagai bahan
pertimbahgan dalam penyusunan anggaran tahun
berikutnya.
/j
---
