Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan
Kerja Sama Program Diklat adalah kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan untuk pemenuhan kebutuhan Mitra Kerja
Sama yang dilaksanakan dengan swakelola.
1. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala
Badan ini disebut Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar
Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan
Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau
Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian
a tau seluruhnya dibiayai APBN / APBD yang telah
menandatangani sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja
Sama Program Diklat.
1. Calon Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan
Kepala Badan m1 disebut Calon Mitra adalah
Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan,
Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan
Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar
Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
dibiayai APBN / APBD yang mengajukan permohonan Kerja
Sama Program Diklat dengan telah disetujui oleh Unit Pembina
Sumber Daya Manusia.
1. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut Unit Pembina SDM adalah
unit yang memiliki tugas dan fungsi mengelola dan
mengembangkan sumber daya manusia pada Mitra.
1. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi
sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
1. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain adalah Pengadaan
Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan dan diawasi
sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran serta
instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat
sebagai pelaksana swakelola.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut BPPK adalah Unit
Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di
bidang keuangan negara.
1. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
BPPK adalah Kepala Unit· Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan
dan pelatihan di bidang keuangan negara.
1. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut
Sekretariat BPPK adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK
yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
1. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut
Sekretaris BPPK adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan
BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah Unit Eselon III di
lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang
pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan
penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi perumusan
rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja BPPK.
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Bagian Keuangan adalah Unit Eselon III di lingkungan
Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan
urusan keuangan di lingkungan BPPK.
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Pusdiklat adalah
Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas
membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi
keuangan negara dan/atau pengembangan sumber daya
manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala BPPK.
1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Pusdiklat
adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang
mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi keuangan negara dan/ atau pengembangan sumber
daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala BPPK.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat adalah
unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
Balai Diklat adalah Kepala unit pelaksana teknis BPPK yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala BPPK.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai
Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya
Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
Balai Diklat Kepemimpinan adalah Kepala unit pelaksana
teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber
Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat Pusdiklat yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang
Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III
di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan
program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan
bidangnya.
---
-------------
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Penyelenggaraan
adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan
negara sesuai dengan bidangnya.
1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pusdiklat yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang
Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di
lingkungan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan
evaluasi, penelaahan dan penilaian basil pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan
bidangnya.
