Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi yang
selanjutnya disebut Fasilitas adalah bantuan dan dukungan
yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung
jawab pemanfaatan barang milik negara.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
1. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan Fasilitas.
1. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya
disingkat PJPB adalah pengelola barang atau pengguna
barang yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan
BMN.
1. Permohonan Fasilitas adalah naskah dinas yang berisi
permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan
oleh PJPB kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
1. Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi
persetujuan atas pemberian Fasilitas.
1. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan
yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan
usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
1. Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan Pengguna
Barang sebagai PJPB selaku penerima Fasilitas.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya
disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama atau wakil
yang sah dari badan usaha milik negara yang ditugaskan
untuk melaksanakan Fasilitas.
1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara
PJPB dengan direktur utama dari badan usaha milik negara
yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
1. Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang meliputi
penyusunan dokumen kajian peningkatan nilai BMN dan
skema pemanfaatan, kajian rekomendasi transaksi, daftar
BMN dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk
pelaksanaan transaksi, pelaksanaan penjajakan minat
pasar, sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan
dan/atau segala kajian dan/atau dokumen pendukung
lainnya.
1. Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah
diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender
pemanfaatan BMN.
1. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas
penasihat/konsultan di bidang teknis, di bidang keuangan,
di bidang hukum dan/atau regulasi, di bidang lingkungan,
di bidang properti dan/atau bidang lainnya, baik
perorangan, badan usaha, lembaga nasional atau lembaga
internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan
Fasilitas.
1. Hasil Keluaran adalah segala kajian, dokumen, dan/atau
bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk
mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi
pemanfaatan BMN.
1. Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan
adalah kajian atas upaya peningkatan nilai BMN dan pilihan
skema pemanfaatan BMN yang akan digunakan, strategi
komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana
keterlibatan pemangku kepentingan.
1. Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang
mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap BMN,
mekanisme pengumpulan dana atas hasil pemanfaatan
BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
1. Data BMN adalah data yang memuat informasi dan
penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut
fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan yang
---
berada pada PJPB untuk disampaikan dalam rangka
penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri
Keuangan.
1. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk
mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN
yang akan dimanfaatkan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian negara/lembaga dan/atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
1. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah
Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk
selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya
jangka waktu.
1. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah
Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati.
1. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP
adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan
negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga organisasi non Kementerian Negara dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-
undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
