Langsung ke konten

TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN

PMK No. 171 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam.
1. Aset Dalam Penguasaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang
selanjutnya disingkat ADP adalah Aset yang meliputi
tanah dalam bentuk Hak Pengelolaan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
yang selanjutnya disebut Kawasan adalah wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Be bas Batam.

---

1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Be bas dan
Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan adalah lembaga/ instansi pemerintah pusat
yang dibentuk oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas dengan tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi
Kawasan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang
selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan
keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan
pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berj alan se bagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi Badan
Pengusahaan.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
1. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara
independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi Aset dengan
tidak mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan Aset melalui
penyerahan penggunaan BMN Badan Pengusahaan
kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu
tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Badan
Pengusahaan.

---

1. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP
adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan
negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat KSPI adalah Pemanfaatan Aset melalui kerja
sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan
penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur
yang selanjutnya disebut Ketupi adalah Pemanfaatan BMN
melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi
operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk
pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah Kepala Badan Pengusahaan
sebagai penanggungjawab proyek kerja sama pada Badan
Pengusahaan dalam rangka pelaksanaan kerja sama
pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan U saha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang
berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau
koperasi.
1. Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah Dengan
Badan Usaha yang selanjutnya disebut Badan Usaha
Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh
Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
1. Perubahan Status Aset adalah perubahan status ADP
menjadi BMN atau perubahan status BMN menjadi ADP.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada
pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk
uang.
1. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang
dilakukan antara Badan Pengusahaan dengan pemerintah
daerah, badan usaha milik negara/ daerah a tau badan
hukum lainnya yang dimiliki negara, dan swasta, dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-
kurangnya dengan nilai seimbang.
1. Hi bah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Badan
Pengusahaan kepada pemerintah daerah atau kepada
pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan BMN.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
pembukuan/ daftar barang dengan menerbitkan
keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Badan Pengusahaan dan/atau Pengelola
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
BMN.

---

1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
Aset.
1. Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan Aset
secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok,
sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah
pada Direktorat Jenderal yang wilayah kerjanya meliputi
wilayah kerja Badan Pengusahaan.
1. Kepala Kantor Pelayanan Keyayaan Negara dan Lelang
yang selanjutnya disebut Kepala KPKNL adalah Kepala
Kantor Pelayanan pada Direktorat Jenderal yang wilayah
kerjanya meliputi wilayah kerja Badan Pengusahaan.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri m1 mengatur

pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan,
yang meliputi:
- BMN; dan
- ADP.

(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN;
dan
- barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
meliputi:
1. barang yang diperoleh dari hi bah/ sumbangan atau
yang sejenis;
1. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak;
1. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
1. barang yang diperoleh berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

(3) BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b angka 3 termasuk:

- barang yang diperoleh dari pendapatan Badan
Pengusahaan dan perolehan lainnya yang sah;
- barang yang pendanaannya merupakan gabungan
antara APBN dan pendapatan Badan Pengusahaan;
dan
- barang yang berasal dari pengalihan ADP yang tidak
diperpanjang pengalokasiannya.

---

(4) ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb meliputi

Aset berupa tanah yang berada dalam Kawasan yang tidak
ditetapkan sebagai BMN termasuk:
- tanah yang belum mendapatkan sertipikat Hak
Pengelolaan;
- tanah yang sudah mendapatkan sertipikat Hak
Pengelolaan; dan
- tanah yang berasal dari BMN yang diubah statusnya
menjadi ADP.

Pasal 3

( 1) Badan Pengusahaan mengelola Aset berupa:
- BMN berupa:
1. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
1. selain tanah dan/atau bangunan; dan
- ADP berupa tanah.

(2) ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat:

- dikerjasamakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini; atau
- dilakukan pengalokasian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara

merupakan Pengelola Barang yang memiliki kewenangan
dalam pengelolaan Aset.

(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melimpahkan
kewenangannya kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam
bentuk mandat.

(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan.

(4) Dalam hal pelimpahan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum terakomodir di dalam
Keputusan Menteri Keuangan, maka dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan
kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam
bentuk mandat.

Pasal 5

( 1) Kepala Badan Pengusahaan merupakan Pengguna Barang
di lingkungan Badan Pengusahaan yang memiliki
kewenangan pelaksanaan teknis dan perumusan
kebijakan teknis pengelolaan Aset.

---

(2) Dalam pelaksanaan teknis pengelolaan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Badan Pengusahaan dapat
melimpahkan kewenangannya kepada pejabat di
lingkungan Badan Pengusahaan yang ditunjuk untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset pada
Badan Pengusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Prinsip Umum

Pasal 6

Pengelolaan Aset meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- Penggunaan;
- Perubahan Status Aset;
- Pemanfaatan;
- pengalokasian;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- Penilaian;
1. Pemindahtanganan;
J. Pemusnahan;
- Penghapusan;
1. Penatausahaan; dan
- pengawasan dan pengendalian.

Pasal 7

( 1) Aset pada Badan Pengusahaan dilarang untuk diserahkan
kepada Pihak Lain sebagai pembayaran atas tagihan
kepada pemerintah pusat.

(2) Aset pada Badan Pengusahaan tidak dapat dilakukan

penyitaan.

(3) BMN yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan

fungsi Badan Pengusahaan dan penyelenggaraan tugas
pemerintahan negara tidak dapat dipindahtangankan.

(4) BMN dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk

mendapatkan pinjaman.

Bagian Kedua
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

Pasal 8

(1) Perencanaan Kebutuhan BMN disusun dalam rencana

bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah
memperhatikan ketersediaan BMN yang ada serta
kemampuan dalam menghimpun pendapatan.

(2) Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) berpedoman pada standar barang, standar
kebutuhan, dan standar harga/biaya.

---

(3) Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN.

Pasal 9

(1) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berpedoman pada
ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan c.q.
direktur yang membidangi perumusan kebijakan
kekayaan negara pada Direktorat J enderal berdasarkan
usulan Kepala Badan Pengusahaan.

(2) Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PPK-BLU.

Bagian Ketiga
Pengadaan

Pasal 10

Pengadaan BMN dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penggunaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 11

( 1) Penggunaan Aset dilaksanakan dengan cara:
- digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan;
- digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya;
- dioperasikan oleh Pihak Lain;
- dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna
Barang lainnya; atau
- digunakan bersama dengan kementerian/lembaga
lain.

(2) BMN yang berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan

hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Penggunaan
sementara, pengalihan status Penggunaan, atau
Penggunaan bersama, setelah memperoleh penetapan
status Penggunaan.

(3) Penetapan status BMN sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dikecualikan atas BMN berupa:

- barang persediaan;
- konstruksi dalam pengerjaan;
- barang yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk dihibahkan;
- barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana
penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan
untuk diserahkan;

---

- bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
dan
- aset tetap renovasi.

(4) ADP tidak dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah
dilakukan Perubahan Status Aset menjadi BMN.

(5) ADP hanya dapat dilakukan pengalokasian atau

Pemanfaatan, setelah memperoleh penetapan status ADP.

(6) Kementerian/lembaga dapat melakukan pembangunan di

atas Aset berupa tanah pada Badan Pengusahaan.

Paragraf 2
Penetapan Status

Pasal 12

(1) Penetapan status Penggunaan Aset berupa BMN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan
oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), penetapan status Penggunaan BMN dilakukan
oleh Kepala Badan Pengusahaan sepanjang BMN berupa
selain tanah dan/ a tau bangunan yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan tidak dipersyaratkan
adanya bukti kepemilikan dengan nilai buku sampai
dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/ satuan.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan,

prosedur, dan dokumen penetapan status Penggunaan
BMN mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN.

(4) Penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (5) dilakukan oleh Kepala Badan

Pengusahaan.

Paragraf 3
Penggunaan Sementara

Pasal 13

(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada

Badan Pengusahaan dapat digunakan sementara oleh
Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu
tanpa harus mengubah status Penggunaan BMN tersebut.

(2) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(3) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) dilakukan dengan jangka waktu tidak melampaui batas
waktu keberadaan Kawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Penggunaan sementara yang dilakukan untuk
jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan
oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada
Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

---

(5) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara telah

berakhir, BMN yang digunakan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan;
- digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya;
dan/atau
- dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna
Barang lain, berdasarkan usulan dari Kepala Badan
Pengusahaan untuk mendapatkan persetujuan
Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(6) Pengguna sementara BMN yang menggunakan sementara

BMN pada Badan Pengusahaan tidak dapat melakukan
penetapan status Penggunaan, Penggunaan untuk
dioperasikan Pihak Lain, pengalihan status Penggunaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan,
dan/ atau Penghapusan BMN yang digunakan sementara.

(7) Pengguna sementara BMN melakukan pengamanan dan

pemeliharaan atas BMN yang digunakan sementara sesuai
perjanjian.

(8) Pengguna sementara BMN dapat melakukan perubahan

atau pengembangan atas BMN yang digunakan sementara
berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan,
dengan ketentuan perubahan atau pengembangan
terse but tidak mengakibatkan perubahan fungsi dan/ atau
penurunan nilai BMN.

(9) Dalam hal pengguna sementara melakukan perubahan

atau pengembangan atas BMN yang digunakan
sementara, pengguna sementara menyerahkan hasil
perubahan atau pengembangan dimaksud kepada Badan
Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4
Penggunaan untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain

Pasal 14

( 1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada
Badan Pengusahaan dapat dioperasikan oleh Pihak Lain
tanpa mengubah status Penggunaan BMN tersebut,
dengan ketentuan pengoperasian BMN dimaksudkan
untuk menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan
fungsi Badan Pengusahaan serta penyelenggaraan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(2) Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh

Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,
untuk pengoperasian BMN oleh badan usaha milik
negara, koperasi, atau badan hukum lainnya;
- paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat
diperpanjang, untuk pengoperasian BMN dalam
rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan
sistem penyediaan air minum, termasuk daerah
tangkapan air, waduk, bendungan di KPBPB, dan
sistem air limbah, serta limbah bahan berbahaya dan
beracun;

---

- paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun,
untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara
lain;
- sesuai perjanjian, untuk pengoperasian BMN oleh
organisasi internasional; atau
- selama lembaga independen yang dibentuk dengan
undang-undang melaksanakan tugas dan fungsinya
untuk menjalankan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk
pengoperasian BMN oleh lembaga independen yang
dibentuk dengan undang-undang,
dengan ketentuan tidak melampaui batas waktu
keberadaan Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pengoperasian oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan
setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), pengoperasian oleh Pihak Lain yang dilakukan
untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan,
dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan
dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(5) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka

waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain dibebankan kepada Pihak Lain yang mengoperasikan
BMN.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN dapat
dibebankan secara keseluruhan atau sebagian kepada
Badan Pengusahaan sepanjang pengoperasian
dilaksanakan karena penugasan atau kebijakan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Pihak Lain yang melakukan pengoperasian atas BMN

dapat melakukan perubahan atau pengembangan atas
BMN yang dioperasikan berdasarkan persetujuan Kepala
Badan Pengusahaan, dengan ketentuan perubahan atau
pengembangan tersebut tidak mengakibatkan perubahan
fungsi dan/atau penurunan nilai BMN.

(8) Dalam hal BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain

dilakukan perubahan atau pengembangan, hasil
perubahan atau pengembangan dimaksud diserahkan
kepada Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) dapat melakukan
pungutan kepada masyarakat setelah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Pengusahaan
dengan melampirkan perhitungan estimasi biaya
operasional dan besaran pungutan.

---

(3) Dalam hal pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi

biaya operasional menghasilkan keuntungan bagi pihak
lain yang mengoperasikan BMN, keuntungan tersebut
disetor seluruhnya ke rekening Badan Pengusahaan
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

( 1) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN menyampaikan
laporan tahunan pelaksanaan pengoperasian BMN kepada
Kepala Badan Pengusahaan selama jangka waktu
pengoperasian.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada bulan berikutnya setelah periode tahun
anggaran berakhir.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), penyampaian laporan dilakukan pada akhir
jangka waktu pengoperasian BMN sepanjang jangka
waktu pengoperasian kurang dari 1 (satu) tahun.

(4) Laporan pelaksanaan pengoperasian BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat:
- kesesuaian Penggunaan BMN objek pengoperasian
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian;
- pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan atas
objek pengoperasian;
- kondisi BMN objek pengoperasian; dan
- perubahan dan pengembangan yang dilakukan
terhadap BMN objek pengoperasian, jika ada.

Paragraf 5
Alih Status Penggunaan

Pasal 17

( 1) BMN yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan
dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna
Barang lainnya.

(2) Pengalihan status Penggunaan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan
setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pengalihan status Penggunaan dilakukan oleh
Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada
Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL sepanjang BMN
berupa aset tetap renovasi.

Paragraf 6
Pembangunan oleh Kementerian/Lembaga
di atas Aset Berupa Tanah pada Badan Pengusahaan

Pasal 18

(1) Kementerian/lembaga dapat melakukan pembangunan di

atas Aset berupa tanah pada Badan Pengusahaan setelah
memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

---

(2) Pembangunan di atas Aset berupa tanah pada Badan

Pengusahaan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan berdasarkan perjanjian antara Badan
Pengusahaan dan kementerian/lembaga yang melakukan
pembangunan.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal

memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- jangka waktu pembangunan;
- jenis, jumlah, dan luas objek yang dibangun;
- tanggung jawab pembangunan; dan
- hak dan kewajiban para pihak.

(4) Barang yang diperoleh dari hasil pembangunan di atas

Aset berupa tanah pada Badan Pengusahaan dilakukan
penetapan status Penggunaan BMN pada
kementerian/lembaga yang melakukan pembangunan
terse but.

(5) BMN hasil pembangunan di atas Aset berupa tanah pada

Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan Penatausahaan oleh kementerian/lembaga
bersangkutan.

(6) BMN hasil pembangunan di atas Aset berupa tanah pada

Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat dilakukan Penggunaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan
dengan persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dilaporkan kepada Kepala Badan Pengusahaan.

(7) Hasil Pemanfaatan atas BMN hasil pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi penerimaan
pada:
- kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/ atau
- Badan Pengusahaan,
sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(8) BMN hasil pembangunan di atas Aset Badan Pengusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan alih
status Penggunaan berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL kepada:
- Badan Pengusahaan; atau
- kementerian/lembaga lain.

(9) Dalam hal BMN hasil pembangunan dialihkan status

penggunaannya kepada kementerian/ lembaga lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
penyesuaian terhadap para pihak.

Paragraf 7
Penggunaan Bersama

Pasal 19

( 1) BMN berupa infrastruktur jalan yang telah ditetapkan
status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat
dilakukan Penggunaan bersama dengan
kementerian/lembaga yang membidangi urusan jalan

---

nasional dalam jangka waktu tertentu tanpa harus
mengubah status Penggunaan BMN tersebut.

(2) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan Kepala
Badan Pengusahaan.

(4) Permohonan persetujuan Penggunaan bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh
Kepala Badan Pengusahaan yang minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- Pengguna Barang yang akan menggunakan bersama
BMN;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan bersama
BMN.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan
BMN; dan
- surat permintaan Penggunaan bersama BMN dari
Pengguna Barang yang akan menggunakan bersama
BMN kepada Kepala Badan Pengusahaan.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Penggunaan bersama yang dilakukan untuk
jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan
oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada
Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(7) Kepala KPKNL melakukan penelitian atas permohonan

Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Kepala
Badan Pengusahaan terhadap kelengkapan dan
kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.

(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) belum mencukupi, Kepala KPKNL dapat:
- meminta keterangan kepada Kepala Badan
Pengusahaan;dan
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna
Barang yang akan menggunakan bersama BMN.

(9) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal

memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- Pengguna Barang yang menggunakan bersama BMN;
- kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan
bersama BMN untuk memelihara dan mengamankan
BMN yang digunakan bersama;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti
persetujuan dengan membuat perjanjian.
( 10) Dalam hal permohonan Penggunaan bersama tidak
disetujui, Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Badan
Pengusahaan disertai dengan alasannya.

---

Pasal 20

( 1) Penggunaan bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dituangkan dalam perjanjian antara Badan
Pengusahaan selaku Pengguna Barang dan
kementerian/ lembaga yang menggunakan bersama selaku
pengguna bersama BMN.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal

memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- jangka waktu Penggunaan bersama;
- jenis, jumlah dan luas objek yang digunakan bersama;
- tanggung jawab Penggunaan bersama, termasuk
tanggung jawab dalam melakukan pengamanan dan
pemeliharaan BMN yang digunakan bersama; dan
- hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 21

BMN yang sedang dilakukan Penggunaan bersama tidak dapat
dilakukan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan,
dan/ a tau Penghapusan BMN yang digunakan bersama, kecuali
berdasarkan usulan dari Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 22

( 1) Pengguna bersama BMN yang menggunakan bersama
BMN pada Badan Pengusahaan melakukan pengamanan
dan pemeliharaan BMN sesuai perjanjian.

(2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang

digunakan bersama hanya dapat dibebankan pada salah
satu pihak untuk setiap kegiatan.

(3) Pengguna bersama BMN yang menggunakan bersama

BMN pada Badan Pengusahaan, dapat melakukan
perubahan atau pengembangan atas BMN yang digunakan
bersama berdasarkan:
- perjanjian dengan Kepala Badan Pengusahaan; atau
- persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

(4) Perubahan atau pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan tidak
mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan
nilai BMN.

(5) Hasil perubahan atau pengembangan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Pengguna
bersama BMN kepada Kepala Badan Pengusahaan.

(6) Penyerahan hasil perubahan atau pengembangan BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang akuntansi dan pengelolaan BMN.

---

Bagian Kelima
Perubahan Status Aset

Paragraf 1
Perubahan Status Aset Berupa Aset Dalam Penguasaan
Menjadi Barang Milik Negara

Pasal 23

(1) ADP yang akan digunakan untuk kepentingan

penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga,
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara, dan/ atau
pelayanan pada masyarakat dapat diubah statusnya
menjadi BMN setelah mendapat persetujuan dari Kepala
Badan Pengusahaan.

(2) Perubahan Status Aset berupa ADP menjadi BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penetapan status Penggunaan BMN.

(3) ADP yang akan diubah statusnya menjadi BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- tidak sedang dilakukan pengalokasian;
- tidak terdapat pembebanan hak tanggungan atau
peletakan jaminan/agunan terhadap hak atas tanah
atau alokasi tanah di atas ADP; dan
- tidak sedang dalam sengketa, baik terhadap ADP
maupun hak atas tanah atau alokasi tanah di atas ADP.

Paragraf 2
Tata Cara Perubahan Status Aset Berupa Aset Dalam
Penguasaan Menjadi Barang Milik Negara

Pasal 24

(1) Kepala Badan Pengusahaan memberikan persetujuan atas

ADP yang diusulkan untuk menjadi BMN dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

oleh:
- kementerian/lembaga; atau
- unit di Badan Pengusahaan yang membutuhkan BMN.

(3) Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan

penetapan status Penggunaan BMN pada Badan
Pengusahaan atas ADP berdasarkan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(4) Kementerian/lembaga mengajukan usulan penetapan

status Penggunaan BMN atas ADP berdasarkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL dengan tembusan
kepada Kepala Badan Pengusahaan.

(5) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Penggunaan BMN.

---

Paragraf 3
Perubahan Status Aset Berupa Barang Milik Negara Menjadi
Aset Dalam Penguasaan

Pasal 25

(1) BMN berupa tanah yang tidak digunakan lagi oleh Badan

Pengusahaan dapat diubah statusnya menjadi ADP
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q.
Kepala KPKNL.

(2) Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui
keputusan Kepala Badan Pengusahaan.

(3) Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan pertimbangan:
- sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
atau penataan kota;
- diperuntukkan bagi kepentingan umum;
- adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan/ atau ketentuan
perundang-undangan, yangjika status kepemilikannya
dipertahankan tidak layak secara ekonomis;
- analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
best use) dari Kepala Badan Pengusahaan yang
menyatakan bahwa tanah tersebut lebih optimal
apabila dialihkan menjadi ADP; dan/ atau
- penyelesaian konflik pertanahan dan penanganan
dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka
pelaksanaan proyek strategis nasional.

(4) BMN berupa tanah yang dapat dilakukan Perubahan

Status Aset menjadi ADP harus memenuhi kriteria:
- sebelumnya berasal dari ADP;
- telah ditetapkan status penggunaannya;
- bukan merupakan BMN yang telah ditetapkan sebagai
cagar budaya; dan
- BMN berupa tanah yang:
1. tidak sedang digunakan/tidak diperlukan dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengusahaan dan/ atau tidak sedang dilakukan
pemanfaatan; dan
1. sudah terdapat rencana peruntukan dan/atau
pengalokasiannya.

(5) Dalam hal pelaksanaan Perubahan Status Aset berupa

BMN menjadi ADP mengakibatkan timbulnya kebutuhan
atas BMN berupa tanah, pelaksanaan Perubahan Status
Aset berupa BMN menjadi ADP dilakukan bersamaan
dengan penyiapan tanah ADP yang akan dijadikan BMN.

(6) ADP yang disiapkan untuk dijadikan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).

---

Paragraf 4
Tata Cara Perubahan Status Aset Berupa Barang Milik Negara
Menjadi Aset Dalam Penguasaan

Pasal 26

Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
- persiapan;
- permohonan;
- penelitian;
- persetujuan;
- penetapan; dan
- pelaporan.

Pasal 27

( 1) Kepala Badan Pengusahaan melakukan persiapan
permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi
ADP dengan tahapan sebagai berikut:
- membentuk komite aset;
- meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk
melakukan reviu atas laporan dari komite aset; dan
- menyiapkan dokumen permohonan.

(2) Komite aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

bersifat ad hoc.

(3) Komite aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berjumlah ganjil yang minimal beranggotakan perwakilan
dari unsur:
- unit yang menggunakan/menguasai BMN;
- unit yang membidangi pengelolaan ADP;
- pelaksana fungsional Pengguna Barang; dan
- unit yang membidangi hukum pada Badan
Pengusahaan.

(4) Komite aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melakukan penyiapan permohonan Perubahan Status
Aset berupa BMN menjadi ADP meliputi:
- melakukan penelitian data administratif, yaitu:
1. data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu
Identitas Barang (KIB) meliputi status dan bukti
kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/ atau
nilai buku;
1. data penetapan status Penggunaan dan/atau
Pemanfaatan;
1. data dan informasi mengenai perolehan BMN
berupa tanah yang akan diubah statusnya menjadi
ADP;
1. data dan informasi mengenai bangunan, sarana
prasarana, dan/atau objek lainnya yang berada di
atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1;
1. rencana peruntukan dan/ atau pengalokasian BMN
yang akan diubah statusnya menjadi ADP; dan
1. data ADP yang direncanakan akan dijadikan BMN
dalam rangka pemenuhan kebutuhan BMN, jika
ada.

---

- melakukan penelitian fisik untuk memeriksa
kesesuaian data administratif dengan fisik tanah:
1. BMN yang akan diusulkan untuk dilakukan
Perubahan Status Aset dari BMN menjadi ADP;
1. ADP yang direncanakan akan dijadikan BMN
dalam rangka pemenuhan BMN, jika ada.
yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
- menyusun kajian Perubahan Status Aset berupa BMN
menjadi ADP meliputi:
1. Analisis aspek penggunaan tertinggi dan terbaik
(highest and best use);
1. Analisis manfaat dan dampak ekonomi dan sosial;
dan
1. Analisis kebutuhan penyediaan berupa tanah
sebagai dampak dari rencana Perubahan Status
Aset berupa BMN menjadi ADP.
- melakukan koordinasi dengan tim penyelesaian konflik
pertanahan dan penanganan dampak sosial
kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan proyek
strategis nasional.
- menyiapkan dokumen yang melatarbelakangi usulan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP,
an tara lain:
1. dokumen rencana tata ruang wilayah atau
penataan kota;
1. dokumen yang menyatakan/mendukung bahwa
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP
diperlukan dalam rangka kepentingan umum;
1. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap yang mengakibatkan perlu
dilakukannya Perubahan Status Aset berupa BMN;
1. ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur status BMN tidak layak dipertahankan
secara ekonomis; dan/ a tau
1. dokumen hasil pelaksanaan tugas/laporan tim
penyelesaian konflik pertanahan dan penanganan
dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka
pelaksanaan proyek strategis nasional.
- menyampaikan laporan penyiapan permohonan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP
kepada Kepala Badan Pengusahaan meliputi:
1. hasil penelitian data administrasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
1. kajian sebagaimana dimaksud pada huruf c;
1. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
dan
1. rekomendasi terkait rencana Perubahan Status
Aset berupa BMN menjadi ADP.

(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus

mempertimbangkan:
- statistik BMN berupa tanah yang ada;
- jumlah BMN berupa tanah; dan
- analisis kebutuhan BMN berupa tanah.

(6) Dalam hal diperlukan, komite aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis atau unsur
lain yang kompeten.

---

(7) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf f merekomendasikan untuk tidak dilakukan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP, komite
aset menyampaikan laporan penyiapan permohonan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP kepada
Kepala Badan Pengusahaan disertai dengan alasannya.

(8) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf f merekomendasikan untuk dilakukan Perubahan
Status Aset berupa BMN menjadi ADP, Kepala Badan
Pengusahaan meminta aparat pengawasan intern
pemerintah untuk melakukan reviu atas laporan dari
komite aset dalam rangka penyiapan permohonan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP.

(9) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan reviu sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dapat melibatkan instansi
teknis yang kompeten.
( 10) Kepala Badan Pengusahaan melakukan penelitian atas
laporan penyiapan Perubahan Status Aset berupa BMN
menjadi ADP dan hasil reviu aparat pengawasan intern
pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam
menyiapkan dokumen permohonan Perubahan Status
Aset berupa BMN menjadi ADP.

Pasal 28

( 1) Dalam hal usulan Perubahan Status Aset berupa BMN
menjadi ADP disertai dengan usulan Perubahan Status
Aset berupa tanah ADP menjadi BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Kepala Badan
Pengusahaan melakukan Perubahan Status Aset berupa
ADP menjadi BMN.

(2) Pelaksanaan Perubahan Status Aset berupa ADP menjadi

BMN se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 dan Pasal 24.

Pasal 29

( 1) Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan surat
permohonan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi
ADP kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat penjelasan dan pertimbangan usulan Perubahan
Status Aset berupa BMN menjadi ADP dengan disertai:
- data administratif;
- nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN;
- rencana peruntukan dan pengalokasiannya;
- surat keputusan pembentukan komite aset;
- laporan penyiapan permohonan Perubahan Status
Aset berupa BMN menjadi ADP dari komite aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf
f;

---

- hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah; dan
- surat pernyataan:
1. kebenaran materiil objek yang diusulkan;
1. bahwa BMN yang akan diubah statusnya:
- sebelumnya berasal dari ADP; dan
- tidak sedang digunakan/tidak diperlukan
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pengusahaan dan/ atau tidak sedang
dilakukan Pemanfaatan.

(3) Dalam hal permohonan Perubahan Status Aset berupa

BMN menjadi ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersamaan dengan adanya penyediaan ADP untuk
dijadikan BMN, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai juga dengan usulan:
- penetapan status Penggunaan; dan
- Penilaian;
atas ADP yang direncanakan untuk dijadikan BMN.

(4) Pengajuan penetapan status Penggunaan dan Penilaian

atas ADP yang akan dijadikan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.

Pasal 30

( 1) Kepala KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP, dengan
tahapan:
- melakukan penelitian terhadap pemenuhan dokumen
persyaratan Perubahan Status Aset berupa BMN
menjadi ADP; dan
- melakukan penelitian data administratif.

(2) Dalam hal diperlukan, Kepala KPKNL dapat melakukan

penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan
Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP dengan
memeriksa data administratif yang ada.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) belum mencukupi, Kepala KPKNL dapat meminta
data dan informasi tambahan kepada Kepala Badan
Pengusahaan.

Pasal 31

(1) Persetujuan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi

ADP diberikan oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL
dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan
pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30.

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang akan diubah statusnya menjadi ADP;
dan
- tujuan peruntukan dan pengalokasian.

(3) Dalam hal Kepala KPKNL tidak menyetujui permohonan

Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP, Kepala
KPKNL memberitahukan secara tertulis kepada Kepala
Badan Pengusahaan disertai dengan alasannya.

---

Pasal 32

(1) Kepala Badan Pengusahaan menerbitkan keputusan

Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi ADP paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan dari
Kepala KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1).

(2) Kepala Badan Pengusahaan melakukan reklasifikasi BMN

yang diubah statusnya menjadi ADP berdasarkan
keputusan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penatausahaan BMN dan akuntansi pemerintahan.

Pasal 33

( 1) Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan
pelaksanaan Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi
ADP kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan:
- surat keputusan Perubahan Status Aset berupa BMN
menjadi ADP;
- daftar transaksi reklasifikasi dari BMN menjadi ADP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); dan
- daftar transaksi reklasifikasi dari ADP menjadi BMN,
dalam hal Perubahan Status Aset berupa BMN menjadi
ADP disertai dengan adanya ADP yang dijadikan BMN.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lama 2 (dua) bulan sejak keputusan Perubahan

Status Aset berupa BMN menjadi ADP.

Bagian Keenam
Pemanfaatan

Paragraf 1
Umum

Pasal 34

(1) Pemanfaatan Aset meliputi:

- Sewa;
- Pinjam Pakai;
C. KSP;
- Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur;
- KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur;
- KSPI; dan
- Ketupi.

(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan terhadap:
- Aset berupa tanah dan/atau bangunan;
- Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
- BMN selain tanah dan/ atau bangunan.

(3) Bandar udara, pelabuhan, sumber daya air dan limbah,

termasuk Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), Aset berupa ADP tidak dapat
dilakukan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai dan
Ketupi.

---

(5) Aset yang menjadi objek Pemanfaatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilarang dijaminkan atau
digadaikan.

(6) BMN yang berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan

hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Pemanfaatan,
setelah memperoleh penetapan status Penggunaan.

Pasal 35

( 1) Pemanfaatan Aset dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan dan dilaporkan kepada:
- Menteri Keuangan c.q. direktur yang membidangi
pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat J enderal
dengan tembusan Kepala KPKNL untuk Pemanfaatan
dalam bentuk KSPI dan Ketupi; dan
- Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL untuk
Pemanfaatan selain KSPI dan Ketupi.

(2) Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan Aset.

(3) Pemanfaatan Aset dilakukan dengan jangka waktu tidak

melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemanfaatan Aset dilaksanakan berdasarkan

pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan
umum.

(5) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan
bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat
banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.

(6) Biaya pemeliharaan dan pengamanan Aset yang berkaitan

dengan Pemanfaatan Aset dibebankan pada mitra
Pemanfaatan Aset.

Pasal 36

(1) Pemerintah dapat memberikan fasilitas penyiapan dan

pelaksanaan transaksi dalam rangka Pemanfaatan Aset
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara.

(2) Pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
- Kepala Badan Pengusahaan;
- Menteri Keuangan; dan/ atau
- menteri/pimpinan lembaga lainnya.

Pasal 37

( 1) Pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d
sampai dengan huruf g, dilaksanakan dengan jangka
waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(2) Jangka waktu Pemanfaatan dalam rangka penyediaan

infrastruktur yang dilakukan dalam bentuk Sewa atau
KSP dan perpanjangannya ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan.

---

(3) Jangka waktu Pemanfaatan dalam rangka penyediaan

infrastruktur yang dilakukan dalam bentuk KSPI dan
Ketupi serta perpanjangannya ditetapkan oleh Kepala
Badan Pengusahaan, setelah memperoleh persetujuan
dari:
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal untuk
Pemanfaatan dengan nilai BMN yang dihitung secara
proporsional dari nilai perolehan BMN di atas
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Menteri Keuangan c.q. direktur yang membidangi
pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat J enderal
untuk Pemanfaatan dengan nilai BMN yang dihitung
secara proporsional dari nilai perolehan BMN sampai
dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(4) J angka waktu Pemanfaatan dalam rangka penyediaan

infrastruktur dan perpanjangannya dituangkan dalam
perjanjian.

Pasal 38

Perpanjangan jangka waktu untuk Pemanfaatan berupa KSPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f:
- hanya dapat dilakukan apabila terjadi government force
majeure, seperti dampak kebijakan pemerintah yang
disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial,
dan keamanan; dan
- permohonannya diajukan paling lama 6 (enam) bulan
setelah government force majeure nyata terjadi.

Pasal 39

(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan dapat

digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai PPK-BLU.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), pendapatan dari Pemanfaatan disetorkan ke BLU
yang ditetapkan oleh Pengelola Barang sepanjang
Pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk Ketupi.

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada:
- Menteri Keuangan c.q. direktur yang membidangi
pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat J enderal
dengan tembusan Kepala KPKNL untuk pendapatan
dari KSPI; dan
- Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL untuk
pendapatan dari Pemanfaatan BMN selain KSPI.

(4) Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi BMN

pada Badan Pengusahaan.

---

Paragraf 2
Sewa

Pasal 40

(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)

huruf a dilakukan untuk:
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset;
- memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka
menunjang tugas dan fungsi Badan Pengusahaan;
- mencegah Aset digunakan oleh pihak lain secara tidak
sah; dan/ a tau
- pemberian layanan Badan Pengusahaan.

(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak
awal perolehannya diperuntukkan bagi pemberian
layanan Badan Pengusahaan.

Pasal 41

( 1) Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi:
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- swasta;
- unit penunJang kegiatan penyelenggaraan
pemerin tahan / negara;
- lembaga independen yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan;dan/atau
- badan hukum lainnya.

(2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak awal
perolehannya diperuntukkan bagi pemberian layanan
Badan Pengusahaan dapat dilakukan Sewa kepada pihak
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PPK-BLU.

(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a menjadi penyewa dalam hal pelaksanaan Sewa
tidak diperuntukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerin tahan daerah.

Pasal 42

Objek Sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran oleh
Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 43

(1) Sewa dilakukan dengan persetujuan Kepala Badan

Pengusahaan.

(2) Sewa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)

tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Sewa dapat dilakukan dalam jangka waktu lebih
dari 5 (lima) tahun untuk:
- kegiatan dengan karakteristik usaha yang
memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun;
atau
- ditentukan lain dalam Undang-Undang.

---

(4) Jangka waktu Sewa untuk kegiatan dengan karakteristik

usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

(5) Perpanjangan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak
melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penyewa dapat melakukan penerusan Sewa kepada Pihak

Lain dengan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

(7) Dalam hal penyewa akan melakukan penerusan Sewa

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyewa dapat
menawarkan Aset yang menjadi objek Sewa melalui media
pemasaran.

Pasal 44

( 1) Besaran Sewa ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan
dengan mempertimbangkan, minimal:
- analisis data pasar;
- manfaat ekonomi;
- manfaat sosial;
- dampak ekonomi; dan
- dampak sosial.

(2) Besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hasil perkalian dari:
- tarif pokok Sewa; dan
- faktor penyesuai Sewa.

(3) Perhitungan tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a, dapat meminta bantuan Penilai.

(4) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan

dengan mempertimbangkan:
- jenis/bentuk kegiatan usaha;
- periodesitas Sewa; dan/ atau
- pertimbangan lainnya dalam kondisi tertentu, meliputi:
1. penugasan pemerintah sebagaimana tertuang
dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan
oleh Presiden;
1. bencana alam;
1. bencana non alam;
1. bencana sosial; a tau
1. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), penetapan tarif Sewa terhadap Aset
Badan Pengusahaan yang sejak awal perolehannya
diperuntukkan bagi pemberian layanan Badan
Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PPK-BLU.

(6) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c angka 2, angka 3, dan angka 4, faktor
penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh
pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun
sejak status bencana dinyatakan berakhir.

---

Pasal 45

(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon penyewa

dalam Pemanfaatan BMN, Kepala Badan Pengusahaan
dapat melakukan pemilihan calon penyewa melalui lelang
hak menikmati pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang.

(2) Besaran Sewa yang ditetapkan oleh Kepala Badan

Pengusahaan dapat digunakan sebagai nilai limit pada
pelaksanaan lelang hak menikmati sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dalam rangka pemilihan penyewa.

(3) Dalam hal penyewa yang terpilih sebagai pemenang dalam

lelang hak menikmati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan melakukan penerusan Sewa, penyewa dapat
menawarkan Aset yang menjadi objek Sewa melalui media
pemasaran.

Pasal 46

(1) Persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (1) dan persetujuan perpanjangannya dituangkan
dalam surat persetujuan atau keputusan Sewa yang
minimal memuat:
- informasi Aset yang menjadi objek Sewa; dan
- data Sewa, minimal memuat data dan informasi
mengenai:
1. besaran Sewa sesuai kondisi dengan kelompok
jenis kegiatan usaha dan periodesitas Sewa; dan
1. jangka waktu, termasuk periode Sewa.

(2) Surat persetujuan atau keputusan Sewa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

Pasal 47

(1) Sewa dituangkan dalam perjanjian, yang minimal memuat:

- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas atau jumlah Aset;
- besaran Sewa;
- jangka waktu Sewa;
- peruntukan Sewa;
- larangan pendayagunaan Aset diluar peruntukan Sewa;
- kewenangan untuk meneruskan Sewa, jika ada;
1. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.

(2) Penandatanganan perjanjian pelaksanaan Sewa dilakukan

paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterbitkannya surat persetujuan atau keputusan oleh
Kepala Badan Pengusahaan.

(3) Dalam hal perjanjian Sewa belum ditandatangani sampai

dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), persetujuan atau keputusan Sewa batal
demi hukum.

---

(4) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan

perpanjangan jangka waktu untuk penandatanganan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan
ketentuan usulan perpanjangan diajukan kepada Kepala
Badan Pengusahaan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir.

(5) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dituangkan dalam akta notariil.

Pasal 48

( 1) Hasil Sewa merupakan pendapatan Badan Pengusahaan.

(2) Hasil Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor

seluruhnya sekaligus ke rekening Badan Pengusahaan.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), penyetoran uang Sewa dapat dilakukan secara
bertahap dengan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan
atas Sewa untuk Aset dengan karakteristik/ sifat khusus.

Paragraf 3
Pinjam Pakai

Pasal49

(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) huruf b dilaksanakan antara Badan Pengusahaan dan

pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.

(2) Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun dan

dapat diperpanjang.

(3) Peminjam pakai melakukan pengamanan dan

pemeliharaan atas BMN yang menjadi objek Pinjam Pakai
selamajangka waktu Pinjam Pakai.

(4) Peminjam pakai dapat melakukan perubahan atau

pengembangan atas BMN yang dipinjampakaikan
berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan,
dengan ketentuan perubahan atau pengembangan
terse but tidak mengakibatkan perubahan fungsi dan/ atau
penurunan nilai BMN.

(5) Dalam hal BMN yang dipinjampakaikan dilakukan

perubahan atau pengembangan, hasil perubahan atau
pengembangan dimaksud diserahkan kepada Badan
Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Persetujuan Pinjam Pakai dituangkan dalam surat

persetujuan atau keputusan Pinjam Pakai yang
diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan minimal
memuat:
- identitas peminjam pakai;
- data objek Pinjam Pakai;
- jangka waktu Pinjam Pakai; dan
- kewajiban peminjam pakai.

(2) Surat persetujuan atau keputusan Pinjam Pakai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada
Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

---

Pasal 51

(1) Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian

antara Badan Pengusahaan dengan peminjam pakai
berdasarkan surat persetujuan atau keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal

memuat:
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas atau jumlah BMN yang
dipinj ampakaikan;
- jangka waktu Pinjam Pakai;
- peruntukan Pinjam Pakai;
- larangan pendayagunaan Aset selain peruntukan
Pinjam Pakai;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selamajangka waktu Pinjam Pakai; dan
- hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 52

( 1) Peminjam pakai menyampaikan laporan tahunan
pelaksanaan Pinjam Pakai kepada Kepala Badan
Pengusahaan selamajangka waktu Pinjam Pakai.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada bulan berikutnya setelah periode tahun
anggaran berakhir.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), penyampaian laporan dilakukan pada akhir
jangka waktu Pinjam Pakai sepanjang:
- jangka waktu Pinjam Pakai kurang dari 1 (satu) tahun;
atau
- pelaporan untuk tahun terakhir masa Pinjam Pakai.

(4) Laporan pelaksanaan Pinjam Pakai sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat:
- kesesuaian peruntukan BMN objek Pinjam Pakai
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Pinjam
Pakai;
- pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan atas
objek Pinjam Pakai;
- kondisi BMN objek Pinjam Pakai; dan
- perubahan dan pengembangan yang dilakukan
terhadap BMN objek Pinjam Pakai, jika ada.

Pasal 53

(1) Pinjam Pakai berakhir dalam hal:

- berakhirnya jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana
tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan
perpanjangan;
- pengakhiran perjanjian Pinjam Pakai secara sepihak
oleh Badan Pengusahaan;
- berakhirnya perjanjian Pinjam Pakai; atau
- ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakhiran Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal peminjam
pakai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang
dalam perjanjian Pinjam Pakai.

---

(3) Dalam hal di atas objek Pinjam Pakai terdapat

bangunan/ infrastruktur dan/ atau barang lainnya yang
tidak sesuai perjanjian, peminjam pakai wajib
membongkar dan/atau mengosongkan objek Pinjam Pakai
sebelum diserahkan kepada Badan Pengusahaan.

(4) Peminjam pakai mengembalikan BMN objek Pinjam Pakai

kepada Badan Pengusahaan pada saat Pinjam Pakai
berakhir sesuai perjanjian.

(5) Dalam hal peminjam pakai tidak mengembalikan objek

Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan
Pengusahaan dapat melakukan penghentian,
pengosongan, atau penarikan objek Pinjam Pakai tanpa
melalui pengadilan dengan terle bih dahulu
menyampaikan pemberitahuan/peringatan secara tertµ.lis.

Paragraf 4
Kerja Sama Pemanfaatan

Pasal 54

(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf

c dilaksanakan dalam rangka:
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset;
- meningkatkan pendapatan Badan Pengusahaan;
dan/atau
- memenuhi biaya operasional, pemeliharaan dan/ atau
perbaikan yang diperlukan terhadap Aset.

(2) KSP dapat dilakukan dengan:

  • badan usaha milik negara;
  • badan usaha milik daerah;
  • badan hukum lainnya; atau
  • Pihak Lain, kecuali perorangan.

(3) KSP dilakukan dengan persetujuan Kepala Badan

Pengusahaan.

Pasal 55

(1) KSP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- mitra KSP harus membayar kontribusi tetap kepada
Badan Pengusahaan setiap tahun selama jangka
waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan
pembagian keuntungan hasil KSP;
- dalam hal jangka waktu KSP kurang dari 1 (satu)
tahun, mitra KSP membayar kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan berdasarkan perhitungan
yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan;
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil
perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan
Pengusahaan;dan
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan hasil KSP harus memperoleh penetapan
dari Kepala Badan Pengusahaan.

---

(2) Besaran pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat
berbentuk pembagian atas:
- keuntungan berupa:
1. keuntungan bersih;
1. keuntungan bruto; atau
1. keuntungan tertentu yang berupa EBIT atau
EBITDA.
- pendapatan; atau
- arus kas hasil KSP berupa arus kas bersih atau arus
kas tambahan (incremental cashfiow).

Pasal 56

(1) KSP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga

puluh) tahun dan dapat diperpanjang.

(2) Jangka waktu dan perpanjangan jangka waktu KSP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan tidak melampaui batas waktu keberadaan
Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Seluruh biaya KSP yang terjadi setelah ditetapkannya

mitra KSP menjadi beban mitra KSP.

(4) Pemilihan mitra KSP dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.

Pasal 57

(1) Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset

yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan
langsung.

(2) Penunjukan langsung mitra KSP atas Aset yang bersifat

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kepala Badan Pengusahaan terhadap:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- anak perusahaan badan usaha milik negara yang
diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara
sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai tata cara penyertaan dan
penatausahaan modal negara pada badan usaha milik
negara dan perseroan terbatas,
yang memiliki bidang clan/ atau wilayah kerja tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Aset yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Aset yang memiliki tingkat kompleksitas khusus
seperti bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta
api, terminal angkutan umum, kilang, instalasi tenaga
listrik, dan bendungan/waduk;
- Aset yang dikerjasamakan dalam investasi yang
berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar
negara;
- Aset yang bersifat rahasia dalam kerangka pertahanan
negara;

---

- Aset yang mempunyai konstruksi dan spesifikasi yang
harus dengan perizinan khusus;
- Aset yang dikerjasamakan dalam rangka menjalankan
tugas negara; dan
- Aset lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), penunjukan langsung mitra KSP atas Aset yang
bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan
terhadap badan usaha se bagaimana dimaksud pada ayat

(2) atau badan usaha lainnya sepanjang:

- Aset yang dikerjasamakan dalam rangka:
1. proyek kerja sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama pemerintah dan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur;
1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang
mendadak untuk menindaklanjuti komitmen
internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
1. Pemanfaatan yang hanya dapat disediakan oleh 1
(satu) pelaku usaha yang mampu; dan/ atau
1. Pemanfaatan yang spesifik dan hanya dapat
dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak
yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,
atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk
mendapatkan izin dari pemerintah;
- Aset yang dikerjasamakan kepada badan usaha yang
merupakan pemegang alokasi tanah atau mitra
Pemanfaatan Aset yang lokasinya bersebelahan
langsung dengan objek yang akan dikerjasamakan
dalam rangka:
1. pengembangan bangunan yang merupakan satu
kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan
yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya;
dan/atau
1. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
di lingkungan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh
pemegang alokasi/ mitra Pemanfaatan yang
bersangkutan;
- Aset yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara
meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan
mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta
tamu negara setingkat kepala negara/kepala
pemerintahan, atau Aset lain bersifat rahasia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- Aset yang mempunyai nilai buku sebelum penyusutan
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

---

(5) Proyek kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a angka 1 merupakan penyediaan infrastruktur
yang dilakukan melalui:
- perjanjian kerja sama antara Kepala Badan
Pengusahaan dan/atau menteri/pimpinan lembaga
dengan Badan Usaha Pelaksana; atau
- pemberian izin pengusahaan dari Kepala Badan
Pengusahaan dan/ atau menteri/ pimpinan lembaga
kepada Badan U saha Pelaksana,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penunjukan langsung mitra KSP terhadap Aset yang

digunakan dalam rangka proyek kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 dilakukan
terhadap pihak yang dipilih sebagai mitra proyek kerja
sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan badan
usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Pasal 58

(1) Pemilihan mitra KSP melalui tender sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diumumkan di:
- 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa
lokal, dan/ atau 1 (satu) media massa internasional;
dan
- situs web (website) Badan Pengusahaan.

(2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) calon mitra KSP yang
memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta,
dilakukan pengumuman ulang di:
- media massa nasional, media massa lokal, dan/atau
media massa internasional; dan
- situs web (website) Badan Pengusahaan.

(3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2):
- terdapat minimal 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan
dengan tender; atau
- calon mitra KSP kurang dari 3 (tiga) peserta, proses
dilanjutkan dengan:
1. seleksi langsung, untuk calon mitra KSP yang
hanya 2 (dua) peserta; atau
1. penunjukan langsung, untuk calon mitra KSP yang
hanya 1 (satu) peserta.

Pasal 59

( 1) KSP dapat dilaksanakan melalui usulan pemrakarsa.

(2) Calon mitra KSP dapat menyusun proposal/ studi

kelayakan/ analisis kelayakan bisnis proyek KSP.

(3) Calon mitra KSP yang berstatus pemrakarsa/pemohon

KSP, dapat diberikan kompensasi:
- tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam
pemilihan mitra;
- hak untuk melakukan penawaran terhadap penawar
terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian
dalam proses tender; atau
- pembelian prakarsa KSP oleh pemenang tender,
termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya.

---

(4) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dicantumkan dalam persetujuan Kepala Badan

Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat

(3).

Pasal 60

(1) KSP dapat dilakukan untuk mengoperasionalkan Aset

Badan Pengusahaan.

(2) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam bentuk pendayagunaan atau optimalisasi Aset
Badan Pengusahaan dalam rangka menghasilkan layanan.

(3) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan

merupakan Penggunaan Aset yang dioperasikan oleh
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal
15, dan Pasal 16.

(4) Bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP yang

mengoperasionalkan Aset Badan Pengusahaan dapat
ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari besaran
keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan KSP.

Pasal 61

(1) Persetujuan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54

ayat (3) dan persetujuan perpanjangannya dituangkan
dalam surat persetujuan atau keputusan KSP yang
minimal memuat:
- informasi Aset yang dilakukan KSP; dan
- data KSP, antara lain:
1. besaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan; dan
1. jangka waktu, termasuk periode KSP.

(2) Surat persetujuan atau keputusan KSP sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) ditembuskan kepada Menteri
Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

Pasal 62

(1) Pelaksanaan KSP dituangkan dalam perjanjian

berdasarkan surat persetujuan atau keputusan Kepala
Badan Pengusahaan.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal

memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas atau jumlah Aset;
- besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
- jangka waktu KSP;
- peruntukan KSP;
- larangan pendayagunaan Aset selain peruntukan KSP;
- tanggung jawab mitra atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu KSP; dan
- hak dan kewajiban para pihak.

(3) Penandatanganan perjanjian pelaksanaan KSP dilakukan

paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diterbitkannya surat persetujuan atau keputusan oleh
Kepala Badan Pengusahaan.

---

(4) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan

persetujuan atas permohonan perpanjanganjangka waktu
penandatanganan perjanjian KSP.

(5) Dalam hal perjanjian KSP tidak ditandatangani sampai

dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau ayat (4), surat persetujuan atau keputusan
pelaksanaan KSP batal demi hukum, dengan ketentuan
usulan perpanjangan diajukan kepada Kepala Badan
Pengusahaan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir.

(6) Perjanjian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dituangkan dalam akta notariil.

Pasal 63

( 1) Penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra KSP
selamajangka waktu pengoperasian KSP, terdiri atas:
- kontribusi tetap; dan
- pembagian keuntungan.

(2) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan Pengusahaan.

(3) Besaran kontribusi tetap mempertimbangkan:

  • nilai wajar / taksiran BMN yang menjadi o bjek KSP; dan
  • kelayakan bisnis atau kondisi keuangan mitra KSP.

(4) Perhitungan besaran kontribusi tetap dapat pula

mempertimbangkan manfaat dan dampak ekonomi
dan/ atau sosial.

(5) Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) yang telah ditentukan, meningkat setiap tahun
dihitung berdasarkan kontribusi tetap pertama dengan
memperhatikan estimasi tingkat inflasi.

(6) Perhitungan pembagian keuntungan dilakukan dengan

mempertimbangkan:
- nilai investasi pemerintah;
- nilai investasi mitra KSP;
- kelayakan bisnis mitra; dan
- risiko yang ditanggung mitra KSP.

(7) Perhitungan pembagian keuntungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan dengan mempertimbangkan hasil
perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan
Pengusahaan.

(8) Dalam rangka perhitungan kontribusi tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan pembagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan
Pengusahaan dapat meminta bantuan Penilai.

(9) Cicilan pokok dan biaya yang timbul atas pinjaman mitra

KSP dibebankan pada mitra KSP dan tidak diperhitungkan
dalam pembagian keuntungan.

(10) Besaran nilai investasi pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf a didasarkan pada nilai
wajar Aset yang menjadi objek KSP.

(11) Besaran nilai investasi mitra KSP sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf b didasarkan pada estimasi investasi
dalam proposal KSP.

---

Pasal 64

(1) Dalam hal terdapat perubahan investasi oleh pemerintah,

besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
dapat ditinjau kembali oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(2) Dalam hal terdapat perubahan realisasi investasi yang

dikeluarkan oleh mitra KSP dari estimasi investasi
sebagaimana tertuang dalam perjanjian, besaran
pembagian keuntungan dapat ditinjau kembali oleh
Kepala Badan Pengusahaan.

(3) Realisasi investasi mitra KSP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor
independen.

Pasal 65

( 1) Dalam kondisi tertentu, Kepala Badan Pengusahaan dapat
menetapkan besaran faktor penyesuai untuk kontribusi
tetap dengan persentase tertentu, berdasarkan
permohonan mitra KSP.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam
peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh
Presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam; atau
- bencana sosial.

(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat diberikan atas kewajiban pembayaran
kontribusi tetap dan/ a tau pembagian keuntungan yang
belum dibayarkan oleh mitra.

(4) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, faktor penyesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku
sejak ditetapkannya status bencana oleh pemerintah
sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status
bencana dinyatakan berakhir.

Pasal 66

(1) Pembayaran kontribusi tetap pertama oleh mitra KSP

dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah perjanjian
KSP ditandatangani.

(2) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan

perpanjangan waktu untuk pembayaran kontribusi tetap
pertama dengan ketentuan tidak lebih dari 14 (empat belas)
hari kerja dan usulan perpanjangan waktu tidak melebihi
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir.

(3) Pembayaran kontribusi tetap pertama sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dibuktikan dengan bukti setor dan
disampaikan oleh mitra kepada Kepala Badan
Pengusahaan.

(4) Dalam hal pembayaran kontribusi tetap pertama tidak

dilakukan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2), perjanjian KSP dinyatakan
batal.

---

(5) Pembayaran kontribusi tetap berikutnya dilakukan setiap

tahun paling lambat sesuai tanggal dan bulan yang
dituangkan dalam perjanjian, yang dimulai pada tahun
berikutnya sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP.

(6) Selain kontribusi tetap pertama, pembayaran kontribusi

tetap yang dibayar tiap tahun dapat dilakukan secara
bertahap dan harus lunas sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran kontribusi tetap berikutnya.

(7) Kontribusi tetap selama jangka waktu KSP dapat

dibayarkan sekaligus di muka, yang besarannya
ditentukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan
mempertimbangkan hasil perhitungan tim yang dibentuk
oleh Kepala Badan Pengusahaan dan nilai waktu dari uang
(time value of money).

(8) Pembagian keuntungan hasil pelaksanaan KSP paling

lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, dan dilakukan
setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP.

(9) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh mitra, Badan
Pengusahaan mengenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian dan/ atau peraturan
perundang-undangan.

Pasal 67

( 1) Mitra KSP dapat mengajukan permohonan keringanan
besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang
telah ditetapkan dalam pelaksanaan KSP kepada Kepala
Badan Pengusahaan.

(2) Permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), tidak dapat berupa:
- pengembalian kontribusi tetap dan/ atau pembagian
keuntungan yang telah dibayarkan oleh mitra KSP;
dan/atau
- kompensasi pembayaran kontribusi tetap dan/ atau
pembagian keuntungan yang telah dibayarkan oleh
mitra KSP terhadap kewajiban pembayaran berikutnya.

(3) Dalam hal permohonan keringanan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disetujui, dilakukan addendum
perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 68

(1) Mitra KSP menyerahkan Aset hasil KSP kepada Badan

Pengusahaan sesuai perjanjian paling lambat pada saat
perj anjian berakhir.

(2) Dalam hal dilakukan perpanjangan KSP setelah jangka

waktu berakhir, Aset hasil KSP menjadi objek KSP.

Paragraf 5
Sewa Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Pasal 69

( 1) Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur
dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Badan
Pengusahaan.

---

(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun
sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(3) Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat

dilaksanakan untuk infrastruktur sosial, infrastruktur
ekonomi, dan infrastruktur lainnya, sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
- pengelolaan BMN; dan
- infrastruktur.

(4) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan infrastruktur;
- kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/ atau
- pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam surat persetujuan atau keputusan
Sewa yang minimal memuat:
- informasi Aset yang menjadi objek Sewa; dan
- data Sewa, antara lain:
1. besaran Sewa sesuai kondisi dengan kelompok
jenis kegiatan usaha dan periodesitas Sewa; dan
1. jangka waktu, termasuk periode Sewa.

(6) Pihak yang dapat menyewa Aset dalam rangka penyediaan

infrastruktur berupa Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama pemerintah dengan Badan U saha.

(7) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon penyewa

dalam rangka penyediaan infrastruktur, Kepala Badan
Pengusahaan dapat melakukan pemilihan calon penyewa
melalui lelang hak menikmati pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang.

(8) Objek Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat

ditawarkan melalui media pemasaran oleh Badan
Pengusahaan.

Pasal 70

( 1) Hasil Sewa Aset dalam rangka penyediaan infrastruktur
berupa:
- uang Sewa; dan
- infrastruktur beserta fasilitasnya dalam rangka
penyediaan infrastruktur.

(2) Selain hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan

Pengusahaan dapat menerima hasil Sewa dalam bentuk
lainnya sesuai perjanjian.

(3) Pembayaran hasil Sewa Aset dalam rangka penyediaan

infrastruktur berupa uang Sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan pendapatan Badan
Pengusahaan dan disetorkan:
- secara sekaligus ke rekening Badan Pengusahaan;
atau
- secara bertahap sesuai perjanjian.

(4) Hasil Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cara

pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam perjanjian.

---

(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal

memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas a tau jumlah Aset;
- besaran Sewa;
- jangka waktu Sewa;
- peruntukan Sewa;
- larangan pendayagunaan Aset selain peruntukan Sewa
dalam rangka penyediaan infrastruktur;
- kewenangan untuk meneruskan Sewa, jika ada;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selamajangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.

(6) Penandatanganan perjanjian pelaksanaan Sewa dilakukan

paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterbitkannya surat persetujuan atau keputusan oleh
Kepala Badan Pengusahaan.

(7) Dalam hal perjanjian Sewa dalam rangka penyediaan

infrastruktur belum ditandatangani sampai dengan
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), persetujuan atau keputusan Sewa batal demi
hukum.

(8) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan

perpanjangan jangka waktu untuk penandatanganan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan
ketentuan usulan perpanjangan diajukan kepada Kepala
Badan Pengusahaan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berakhir.

(9) Perjanjian Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dituangkan
dalam akta notariil.

Pasal 71

( 1) Besaran Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan
dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.

(2) Besaran Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur

merupakan hasil perkalian dari:
- tarif pokok Sewa; dan
- faktor penyesuai Sewa.

(3) Tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan nilai taksiran yang wajar atas Sewa
hasil perhitungan dari tim yang dibentuk oleh Kepala
Badan Pengusahaan.

(4) Dalam rangka perhitungan tarif pokok sewa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan
Pengusahaan dapat meminta bantuan Penilai.

(5) Besaran faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan dengan mengacu pada besaran yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN, dengan mempertimbangkan:
- daya beli/kemampuan membayar (ability to pay)
masyarakat;

---

- kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat;
dan/atau
- nilai keekonomian,
atas masing-masing infrastruktur yang disediakan.

(6) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

Kepala Badan Pengusahaan dapat mempertimbangkan
kondisi tertentu dalam menetapkan faktor penyesuai Sewa
dalam rangka penyediaan infrastruktur meliputi:
- penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam
peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh
Presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam;
- bencana sosial; atau
- kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan.

(7) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d, faktor penyesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku
sejak ditetapkannya status bencana oleh pemerintah
sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status
bencana dinyatakan berakhir.

(8) Dalam hal diperlukan Badan Pengusahaan dapat meminta

pertimbangan kepada instansi teknis terkait dalam
penentuan besaran faktor penyesuai.

(9) Besaran Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur

yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan dapat
digunakan sebagai nilai limit pada pelaksanaan lelang hak
menikmati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7)
dalam rangka pemilihan penyewa.

Paragraf 6
Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan
Infrastruktur

Pasal 72

( 1) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dilakukan
berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

(2) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan jangka
waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(3) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat

dilaksanakan untuk jenis-jenis infrastruktur yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengena1
infrastruktur.

(4) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan infrastruktur;
- kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/ atau
- pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

---

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam surat persetujuan atau keputusan KSP
yang minimal memuat:
- informasi Aset yang dilakukan KSP; dan
- data KSP, antara lain:
1. besaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan; dan
1. jangka waktu, termasuk periode KSP.

Pasal 73

( 1) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat
dilakukan dengan mitra meliputi:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan hukum lainnya; atau
- Pihak Lain, kecuali perorangan.

(2) Ketentuan mengenai pemilihan mitra KSP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59,
mutatis mutandis berlaku untuk pemilihan mitra KSP
dalam rangka penyediaan infrastruktur.

(3) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat

dilaksanakan melalui usulan pemrakarsa.

(4) Calon mitra KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur

dapat menyusun proposal/ studi kelayakan/ analisis
kelayakan bisnis proyek KSP dalam rangka penyediaan
infrastruktur.

(5) Calon mitra KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur

yang berstatus pemrakarsa/pemohon KSP dalam rangka
penyediaan infrastruktur, dapat diberikan kompensasi:
- tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam
pemilihan mitra;
- hak untuk melakukan penawaran terhadap penawar
terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian
dalam proses tender; atau
- pembelian prakarsa KSP dalam rangka penyediaan
infrastruktur oleh pemenang tender, termasuk hak
kekayaan intelektual yang menyertainya.

(6) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dicantumkan dalam persetujuan Kepala Badan

Pengusahaan.

Pasal 74

( 1) Hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri
atas:
- penerimaan negara yang harus disetorkan selama
jangka waktu KSP dalam rangka penyediaan
infrastruktur; dan
- infrastruktur beserta fasilitasnya hasil KSP dalam
rangka penyediaan infrastruktur.

(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- kontribusi tetap; dan
- pembagian keuntungan.

---

(3) Ketentuan mengenai kontribusi tetap dan pembagian

keuntungan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
sampai dengan Pasal 67, mutatis mutandis berlaku untuk
kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP dalam
rangka penyediaan infrastruktur.

(4) Dalam hal mitra KSP dalam rangka penyediaan

infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara
yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik
negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah
yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan
penatausahaan modal negara pada badan usaha milik
negara dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi
sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan
tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(5) Hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
perjanjian

(6) Ketentuan mengenai perjanjian KSP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 mutatis mutandis berlaku
untuk perjanjian KSP dalam rangka penyediaan
infrastruktur.

(7) Mitra KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur

menyerahkan Aset hasil KSP dalam rangka penyediaan
infrastruktur kepada Badan Pengusahaan sesuai
perjanjian paling lambat pada saat perjanjian berakhir.

(8) Dalam hal dilakukan perpanjangan KSP dalam rangka

penyediaan infrastruktur setelah jangka waktu berakhir,
Aset hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur
menjadi objek KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.

Paragraf 7
Kerj a Sama Penyediaan Infrastruktur

Pasal 75

( 1) Kepala Badan Pengusahaan bertindak se bagai
penanggung jawab Pemanfaatan Aset sepanjang ditunjuk
sebagai PJPK.

(2) KSPI dilakukan antara Badan Pengusahaan dan Badan

U saha Pelaksana.

(3) KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

dengan jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun
sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(4) Dalam hal yang terpilih menjadi mitra KSPI merupakan

badan hukum asing maka badan hukum asing tersebut
harus merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum
Indonesia sebelum ditetapkan sebagai mitra KSPI.

(5) Dalam hal badan hukum asing yang terpilih sebagai mitra

KSPI tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
- badan hukum asing tersebut tidak ditetapkan menjadi
mitra KSPI; dan
- Badan Pengusahaan melakukan pemilihan ulang mitra
KSPI.

---

Pasal 76

(1) KSPI dapat dilakukan terhadap BMN untuk jenis-jenis

infrastruktur yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai infrastruktur.

(2) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan infrastruktur;
- kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/ atau
- pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

Pasal 77

( 1) Pemilihan mitra KSPI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja
sama pemerintah dengan Badan U saha dalam penyediaan
infrastruktur.

(2) Mitra KSPI ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(3) Mitra KSPI yang telah ditetapkan, selama jangka waktu

KSPI:
- dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan BMN yang menjadi objek KSPI
dan barang hasil KSPI; dan
- memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI.

(4) Mitra KSPI menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI

kepada Badan Pengusahaan sesuai perjanjian.

(5) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dituangkan dalam suatu berita acara.

(6) Barang hasil KSPI beserta fasilitasnya menjadi BMN pada

Badan Pengusahaan sejak tanggal penyerahannya kepada
Badan Pengusahaan sebagaimana tercantum dalam berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 78

(1) Hasil dari KSPI terdiri atas:

- barang hasil KSPI berupa infrastruktur beserta
fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI; dan
- pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback)
yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat
perjanjian dimulai, jika ada.

(2) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
pendapatan Badan Pengusahaan dan wajib disetorkan
seluruhnya ke rekening Badan Pengusahaan dengan
mempertimbangkan keuntungan pada masing-masing
proyek.

(3) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dapat

ditiadakan atas permohonan dari PJPK.

(4) Peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan

(clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan ketentuan merupakan proyek yang
tercantum dalam:
- daftar rencana kerja sama pemerintah dan Badan
Usaha;

---

- Peraturan Presiden mengena1 percepatan proyek
strategis nasional; dan/ atau
- dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prio