Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam.
1. Aset Dalam Penguasaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang
selanjutnya disingkat ADP adalah Aset yang meliputi
tanah dalam bentuk Hak Pengelolaan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
yang selanjutnya disebut Kawasan adalah wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Be bas Batam.
---
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Be bas dan
Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan adalah lembaga/ instansi pemerintah pusat
yang dibentuk oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas dengan tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi
Kawasan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang
selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan
keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan
pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berj alan se bagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi Badan
Pengusahaan.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
1. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara
independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi Aset dengan
tidak mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan Aset melalui
penyerahan penggunaan BMN Badan Pengusahaan
kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu
tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Badan
Pengusahaan.
---
1. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP
adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan
negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat KSPI adalah Pemanfaatan Aset melalui kerja
sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan
penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur
yang selanjutnya disebut Ketupi adalah Pemanfaatan BMN
melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi
operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk
pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah Kepala Badan Pengusahaan
sebagai penanggungjawab proyek kerja sama pada Badan
Pengusahaan dalam rangka pelaksanaan kerja sama
pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan U saha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang
berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau
koperasi.
1. Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah Dengan
Badan Usaha yang selanjutnya disebut Badan Usaha
Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh
Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
1. Perubahan Status Aset adalah perubahan status ADP
menjadi BMN atau perubahan status BMN menjadi ADP.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada
pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk
uang.
1. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang
dilakukan antara Badan Pengusahaan dengan pemerintah
daerah, badan usaha milik negara/ daerah a tau badan
hukum lainnya yang dimiliki negara, dan swasta, dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-
kurangnya dengan nilai seimbang.
1. Hi bah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Badan
Pengusahaan kepada pemerintah daerah atau kepada
pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan BMN.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
pembukuan/ daftar barang dengan menerbitkan
keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Badan Pengusahaan dan/atau Pengelola
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
BMN.
---
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
Aset.
1. Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan Aset
secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok,
sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah
pada Direktorat Jenderal yang wilayah kerjanya meliputi
wilayah kerja Badan Pengusahaan.
1. Kepala Kantor Pelayanan Keyayaan Negara dan Lelang
yang selanjutnya disebut Kepala KPKNL adalah Kepala
Kantor Pelayanan pada Direktorat Jenderal yang wilayah
kerjanya meliputi wilayah kerja Badan Pengusahaan.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah.
