TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Barang Lain adalah barang selain barang kena cukai yang
tersangkut dalam tindak pidana di bidang cukai yang
terjadi, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi,
media atau tempat penyimpanan, dokumen, surat, dan
benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.
1. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau
lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu,
yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang
berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang
menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak
diketahui yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi
maupun ketentuan pidana.
1. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan
wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai
dan/atau Barang Lain.
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah satuan kerja unit eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
---
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal
di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan
cukai.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah Direktur
Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktur adalah Direktur di lingkungan DJBC yang
melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang
kepabeanan dan cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang
ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
1. Kantor Wilayah DJBC adalah Kantor Wilayah atau Kantor
Wilayah Khusus di lingkungan DJBC.
1. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah DJBC, Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC.
Pasal 2
**(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di**
bidang cukai dirampas untuk negara.
**(2) Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang**
cukai dapat dirampas untuk negara.
**(3) Pelaksanaan perampasan barang kena cukai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan Barang Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
**(4) Penyelesaian barang kena cukai dan Barang Lain yang**
dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan barang rampasan negara.
Pasal 3
**(1) Barang yang dikuasai negara terdiri atas:**
- barang kena cukai dan Barang Lain yang berasal dari
Pelanggar Tidak Dikenal; dan
- barang kena cukai yang belum diselesaikan
kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui.
**(2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau
tempat penimbunan lain yang berada di bawah
pengawasan DJBC.
**(3) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai sesuai dengan**
kewenangan menetapkan barang yang dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan
keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang
dikuasai negara.
---
**(4) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.**
**(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penelitian
dugaan pelanggaran di bidang cukai.
**(6) Penetapan sebagai barang yang dikuasai negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan lembar hasil
penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.
**(7) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan**
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas
barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a kepada dari siapa barang ditegah dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai
barang yang dikuasai negara.
**(8) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mencatat barang**
yang dikuasai negara ke dalam buku barang yang dikuasai
negara.
**(9) Keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang**
dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
**(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan:**
- keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) atas barang yang dikuasai negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b; dan
- informasi mengenai kewajiban bagi pemilik barang
kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b, untuk menyelesaikan kewajibannya
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara,
melalui media massa, media elektronik, dan/atau papan
pengumuman pada kantor pusat DJBC atau Kantor Bea
Cukai yang bersangkutan.
**(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
barang kena cukai ditetapkan sebagai barang yang
dikuasai negara.
Pasal 5
**(1) Barang yang menjadi milik negara terdiri atas:**
- barang kena cukai dan Barang Lain yang berasal dari
Pelanggar Tidak Dikenal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan pelanggarnya tetap
tidak diketahui dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai
negara;
---
- barang kena cukai yang berasal dari pemilik tidak
diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b yang tidak diselesaikan kewajibannya
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
- barang kena cukai yang terkait keputusan
penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang
tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan
perpajakan;
- Barang Lain yang terkait keputusan penyelesaian
tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai harmonisasi peraturan perpajakan dengan
ketentuan:
1. dapat dibuktikan bahwa Barang Lain tersebut
merupakan milik pelanggar; dan
1. telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan
Cukai;
- barang kena cukai yang terkait tindak pidana di
bidang cukai yang telah dilakukan penghentian
Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
harmonisasi peraturan perpajakan; dan
- Barang Lain yang terkait tindak pidana di bidang
cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan
untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai harmonisasi
peraturan perpajakan dengan ketentuan:
1. dapat dibuktikan bahwa Barang Lain tersebut
merupakan milik tersangka; dan
1. telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
**(2) Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean
atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah
pengawasan DJBC.
**(3) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai sesuai dengan**
kewenangan menetapkan barang yang menjadi milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang
menjadi milik negara.
**(4) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mencatat barang**
yang menjadi milik negara ke dalam buku barang milik
negara.
**(5) Penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
- keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
---
- penetapan barang yang menjadi milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penelitian
dugaan pelanggaran di bidang cukai;
- keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f ditetapkan paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak penetapan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara diterima; dan
- keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan**
keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b kepada pemilik barang atau dari siapa barang
ditegah.
**(7) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan**
keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan huruf f kepada tersangka.
**(8) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan**
keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal penerbitan keputusan mengenai penetapan
barang yang menjadi milik negara.
Pasal 6
**(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai membuat**
perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber
informasi harga lainnya.
**(2) Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik**
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik
berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh Direktur
atau kepala Kantor Bea Cukai.
Pasal 7
**(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengajukan**
usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang
ditunjuk.
**(2) Pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks
kepabeanan dan cukai.
---
Pasal 8
Peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang
berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
Pasal 9
**(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyelesaikan**
barang yang menjadi milik negara sesuai surat
persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik
negara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan
Negara atau pejabat yang ditunjuk.
**(2) Dalam rangka penyelesaian barang yang menjadi milik**
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea
dan Cukai:
- membuat berita acara; dan
- melakukan pemutakhiran data pada buku barang
milik negara.
Pasal 10
Tata cara pelelangan, Pemusnahan, hibah, penetapan status
penggunaan, dan penghapusan barang yang menjadi milik
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai lelang dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks
kepabeanan dan cukai.
Pasal 11
**(1) Penyampaian laporan pencatatan dan penyelesaian**
administrasi barang yang dikuasai negara dilakukan
dengan ketentuan:
- kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai menyampaikan laporan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
1. kepala Kantor Wilayah DJBC; dan
- Direktur, kepala Kantor Wilayah DJBC dan kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai.
**(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dengan ketentuan:**
- laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan
30 Juni disampaikan paling lambat pada tanggal
15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
- laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan
31 Desember disampaikan paling lambat pada
tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
---
**(3) Penatausahaan barang yang menjadi milik negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks
kepabeanan dan cukai.
Pasal 12
**(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggunakan data yang**
tercantum dalam laporan barang yang dikuasai negara
dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 untuk:
- melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan
barang yang dikuasai negara dan barang yang
menjadi milik negara; dan
- menyajikan dan/atau mengungkapkan barang yang
menjadi milik negara pada laporan keuangan DJBC.
**(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur.**
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara
Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang
Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 236), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
