PEMERIKSAAN PAJAK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi
Undang-Undang.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
---
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang mencakup seluruh pos dalam Surat
Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek
Pajak secara mendalam.
1. Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat
Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek
Pajak secara mendalam.
1. Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa
pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat
Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban
perpajakan tertentu secara sederhana.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang
pengenaannya sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup.
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951
tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak
Penjualan 1951.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
---
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah
seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
1. Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil
adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi
dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi
dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi,
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan
sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai
pemberitahuan bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem
administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut
ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan
yang dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan
Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
1. Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan Pemeriksaan.
---
1. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda
pengenal yang merupakan bukti bahwa orang yang
namanya tercantum pada tanda pengenal tersebut
sebagai Pemeriksa Pajak.
1. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah
untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat
pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan
dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode
tahun pajak tersebut.
1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi.
1. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel
pada tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media
penyimpan data dan akses data yang dikelola secara
elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut
diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk
Data Elektronik dan benda-benda lain.
1. Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan
sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara untuk memberikan keyakinan
bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat
dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat
yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi
pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi,
perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak
terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi
dan/atau denda administratif.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak
atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah
---
pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan
perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
1. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang
dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka
membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar
hukum koreksi yang belum disepakati antara
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan
Pemeriksaan yang berkualitas.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi
pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh
Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai
dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah laporan yang
berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan
penerbitan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan
pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan
yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan
surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak
Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan
sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat
ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih
bayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok
Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda
administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai
wewenang melaksanakan tugas dan fungsi
Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur
Jenderal Pajak.
1. Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan
oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan dalam
melaksanakan Pemeriksaan.
---
Bagian Kesatu
Kewenangan, Tujuan, dan Tipe Pemeriksaan
Pasal 2
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan**
Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:
- Pemeriksaan Lengkap;
- Pemeriksaan Terfokus; atau
- Pemeriksaan Spesifik.
**(3) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan**
melakukan administrasi Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada
pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pasal 3
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) meliputi satu, beberapa, atau seluruh
jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak,
bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu
atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
**(2) Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penjualan;
- Pajak Karbon; dan
- pajak lainnya yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka**
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa
penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau
pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan
Pemeriksaan.
---
Bagian Ketiga
Kriteria Pemeriksaan
Pasal 4
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan
yang menyatakan lebih bayar, selain yang
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan
yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak telah diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku;
- Wajib Pajak melakukan perubahan metode
Pembukuan;
- Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva
tetap;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak dan/atau ekspor barang kena pajak
dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan
pengembalian pajak masukan atau telah
mengkreditkan pajak masukan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai;
- Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan
berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
- pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya
untuk melakukan pemotongan, pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A
ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
- terdapat data konkret yang menyebabkan pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi
dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
dan/atau
---
- terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang berdasarkan data,
keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan
hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak
Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan:
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak dan data Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
diperoleh pada saat dilakukan penilaian
lapangan, sepanjang data, keterangan,
dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi
tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan
penilaian lapangan.
**(2) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf l merupakan data yang diperoleh atau dimiliki
oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
- faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan
melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal
Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh
Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai;
- bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan
oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan
pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan; dan/atau
- bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat
digunakan untuk menghitung kewajiban
perpajakan Wajib Pajak,
yang ditindaklanjuti melalui pengujian secara
sederhana.
**(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka**
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3), dengan kriteria:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara
jabatan;
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan;
- pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan secara jabatan;
- pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- penyelesaian keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan norma
penghitungan penghasilan neto;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah
terpencil;
- penetapan Wajib Pajak pemberi kerja berlokasi
usaha di daerah tertentu;
---
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
- penyelesaian penagihan pajak;
- penentuan saat mulai beroperasi atau berproduksi
komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas
perpajakan;
- penetapan penambahan jangka waktu kompensasi
kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas
perpajakan;
- pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan;
- penyelesaian prosedur persetujuan bersama;
- penyelesaian permohonan kesepakatan harga
transfer;
- pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-
Undang Akses Informasi Keuangan;
- penetapan besarnya biaya pada tahapan
eksplorasi;
- pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka
pemberian endorsement dari tempat lain dalam
daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas;
- pengumpulan atau perolehan data dalam rangka
perluasan basis data perpajakan;
- pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- pengujian fasilitas perpajakan yang telah
diberikan; dan/atau
- kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 5
**(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
harus dilaksanakan sesuai dengan Standar
Pemeriksaan.
**(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- standar umum Pemeriksaan;
- standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan
- standar pelaporan hasil Pemeriksaan.
**(3) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a merupakan standar umum bagi
Pemeriksa Pajak yang harus memenuhi minimal
persyaratan sebagai berikut:
- mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis
yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai
Pemeriksa Pajak; dan
- memiliki integritas dan independensi dalam
melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak.
---
**(4) Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai
berikut:
- melakukan persiapan sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan;
- melakukan pengujian berdasarkan metode dan
teknik Pemeriksaan;
- mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada
bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
- melaksanakan Pemeriksaan di kantor Direktorat
Jenderal Pajak atau di tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau tempat
lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;
dan
- mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan
dalam bentuk kertas kerja Pemeriksaan.
**(5) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebagai
berikut:
- Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan
kertas kerja Pemeriksaan; dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang
pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan
Pemeriksa Pajak serta dapat memuat
pengungkapan informasi lain yang terkait dengan
Pemeriksaan.
Pasal 6
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
Pemeriksaan yang meliputi:
- jangka waktu pengujian; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan pelaporan.
**(2) Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a paling lama:
- 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
- 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
- 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,
terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada
Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
**(3) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan**
dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
---
huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
**(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), Pemeriksaan Spesifik
terkait kriteria Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l
dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang
meliputi:
- jangka waktu pengujian paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.
**(5) Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a yang terkait dengan:
- Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau
- Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi
transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain
yang terindikasi adanya rekayasa transaksi
keuangan,
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4
(empat) bulan.
**(6) Wajib Pajak dalam satu grup sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) huruf a yakni kumpulan dari dua atau
lebih Wajib Pajak, baik Badan maupun orang pribadi,
dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-
pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(7) Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu**
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan harus
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka
waktu pengujian kepada Wajib Pajak.
**(8) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
Pemeriksaan paling lama 4 (empat) bulan terhitung
sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan
kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak,
sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
**(9) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-**
undangan yang mengatur mengenai jangka waktu
penyelesaian permohonan Wajib Pajak, penyelesaian
Pemeriksaan juga harus memperhatikan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- jangka waktu pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam
### Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
---
- jangka waktu penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (7)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- jangka waktu pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
**(9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata**
Cara Perpajakan; dan/atau
- jangka waktu lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), jangka
waktu Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan minyak dan
gas bumi Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama
minyak dan gas bumi dengan kontrak kerja sama
dengan pengembalian biaya operasi (Production Sharing
Contract Cost Recovery) mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman
pelaksanaan Pemeriksaan bersama atas pelaksanaan
kontrak kerja sama minyak dan gas bumi serta
perubahannya.
Bagian Kesatu
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Pasal 7
**(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus**
memenuhi kewajiban:
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak;
- memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim
Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila
susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami
perubahan;
- mengembalikan buku, catatan, dan/atau
dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaan;
dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak
berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam
rangka Pemeriksaan.
**(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dalam hal dilakukan Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,
Pemeriksa Pajak juga harus memenuhi kewajiban:
- memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak
mengenai:
1. alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
---
1. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan
setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
- memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak
untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
**(4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata**
Cara Perpajakan;
- menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai
pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau
kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa
dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Terfokus;
- menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam hal
terdapat perubahan atas pos dalam Surat
Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal
Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan
Terfokus;
- melakukan Pembahasan Temuan Sementara;
- menyampaikan daftar temuan hasil Pemeriksaan
yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak
dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan;
- menyampaikan surat pemberitahuan
penangguhan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan
dilanjutkan kepada Wajib Pajak dalam hal
Pemeriksaan yang ditangguhkan karena
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan dilanjutkan kembali.
**(3) Kewajiban Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf e dikecualikan dalam hal
Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Spesifik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf c.
**(4) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak**
berwenang:
- melihat dan/atau meminjam buku, catatan,
dan/atau dokumen yang menjadi dasar
Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak, atau yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
- mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik
yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
---
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang,
barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak
yang dipandang perlu guna kelancaran
Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
1. menyimpan buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk Data Elektronik, yang
menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
1. menyimpan dokumen lain;
1. menyimpan uang; dan/atau
1. menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
- meminta data, informasi, atau keterangan
dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari
Wajib Pajak, termasuk memanggil Wajib Pajak
untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang
diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa;
- melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu
serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
dan
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, dapat
berupa:
1. penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas
biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses
Data Elektronik memerlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus;
1. pemberian hak akses atas barang bergerak
dan/atau tidak bergerak;
1. penyediaan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan dalam hal
Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak
dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan; dan/atau
1. penyediaan tenaga pendamping dalam hal
diperlukan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 8
**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:**
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
dan Surat Perintah Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim
Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa
Pajak mengalami perubahan; dan
---
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan.
**(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib
Pajak juga berhak:
- melakukan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos
dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau
kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa
dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Terfokus;
- menerima pemberitahuan tertulis dalam hal
terdapat perubahan atas pos dalam Surat
Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal
Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan
Terfokus;
- menghadiri Pembahasan Temuan Sementara;
- memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau
memberikan buku, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain, termasuk Data Elektronik dalam
rangka Pembahasan Temuan Sementara;
- menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam
rangka Pembahasan Temuan Sementara;
- menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang
dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil
Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum
koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa
Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk
Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf l;
- menerima surat pemberitahuan penangguhan
Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan; dan
- menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan
dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang
ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan
kembali.
**(3) Hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf d, huruf e, dan huruf f dikecualikan dalam hal
---
Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Spesifik.
**(4) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak wajib:**
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada
Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau
dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak
untuk mengakses dan/atau mengunduh Data
Elektronik;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak
untuk memasuki dan memeriksa tempat atau
ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak
bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran
Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
1. menyimpan buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk Data Elektronik, yang
menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
1. menyimpan dokumen lain;
1. menyimpan uang; dan/atau
1. menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang,
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang
pajak, yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan;
- memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
yang dapat berupa:
1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas
biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses
Data Elektronik memerlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus;
1. memberikan hak akses atas barang bergerak
dan/atau tidak bergerak;
1. menyediakan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan dalam hal
Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak
dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan; dan
1. menyediakan tenaga pendamping dalam hal
diperlukan;
dan
- memberikan data, informasi, keterangan dan/atau
