Langsung ke konten

PEMERIKSAAN PAJAK

PMK No. 15 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 1. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka --- melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 1. Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. 1. Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. 1. Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. 1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang pengenaannya sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan --- lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 1. Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan. 1. Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. 1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak. 1. Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. --- 1. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak. 1. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. 1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. 1. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk Data Elektronik dan benda-benda lain. 1. Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif. 1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah --- pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif. 1. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas. 1. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. 1. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 1. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. 1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar. 1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar. 1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 1. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak. 1. Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan dalam melaksanakan Pemeriksaan. --- Bagian Kesatu Kewenangan, Tujuan, dan Tipe Pemeriksaan

Pasal 2

**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan** Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe: - Pemeriksaan Lengkap; - Pemeriksaan Terfokus; atau - Pemeriksaan Spesifik. **(3) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan** melakukan administrasi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pemeriksaan

Pasal 3

**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. **(2) Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - Pajak Penghasilan; - Pajak Pertambahan Nilai; - Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - Bea Meterai; - Pajak Bumi dan Bangunan; - Pajak Penjualan; - Pajak Karbon; dan - pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka** melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. --- Bagian Ketiga Kriteria Pemeriksaan

Pasal 4

**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal: - Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi; - Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; - Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku; - Wajib Pajak melakukan perubahan metode Pembukuan; - Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap; - Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; - Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; - Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak; - pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; - Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau --- - terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan: 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan. **(2) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf l merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa: - faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; - bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau - bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. **(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka** melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3), dengan kriteria: - pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; - penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; - pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; - pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; - pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; - penyelesaian keberatan; - pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; - pencocokan data dan/atau alat keterangan; - penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; - penetapan Wajib Pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu; --- - penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; - penyelesaian penagihan pajak; - penentuan saat mulai beroperasi atau berproduksi komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; - penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; - pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan; - penyelesaian prosedur persetujuan bersama; - penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer; - pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang- Undang Akses Informasi Keuangan; - penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi; - pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; - pengumpulan atau perolehan data dalam rangka perluasan basis data perpajakan; - pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan; dan/atau - kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5

**(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan. **(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi: - standar umum Pemeriksaan; - standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan - standar pelaporan hasil Pemeriksaan. **(3) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf a merupakan standar umum bagi Pemeriksa Pajak yang harus memenuhi minimal persyaratan sebagai berikut: - mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak; dan - memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak. --- **(4) Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai berikut: - melakukan persiapan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; - melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan; - mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - melaksanakan Pemeriksaan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak; dan - mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja Pemeriksaan. **(5) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebagai berikut: - Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan; dan - Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.

Pasal 6

**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. **(2) Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a paling lama: - 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap; - 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan - 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. **(3) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan** dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) --- huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. **(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), Pemeriksaan Spesifik terkait kriteria Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. **(5) Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a yang terkait dengan: - Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau - Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. **(6) Wajib Pajak dalam satu grup sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) huruf a yakni kumpulan dari dua atau lebih Wajib Pajak, baik Badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(7) Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu** pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian kepada Wajib Pajak. **(8) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. **(9) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-** undangan yang mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak, penyelesaian Pemeriksaan juga harus memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: - jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ### Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; --- - jangka waktu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - jangka waktu pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat **(9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata** Cara Perpajakan; dan/atau - jangka waktu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), jangka waktu Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan minyak dan gas bumi Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi dengan kontrak kerja sama dengan pengembalian biaya operasi (Production Sharing Contract Cost Recovery) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi serta perubahannya. Bagian Kesatu Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

Pasal 7

**(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus** memenuhi kewajiban: - memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; - menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak; - memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; - mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaan; dan - merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan. **(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** dalam hal dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak juga harus memenuhi kewajiban: - memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai: 1. alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan --- 1. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; - memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat **(4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata** Cara Perpajakan; - menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus; - menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus; - melakukan Pembahasan Temuan Sementara; - menyampaikan daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; - memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; - menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan - menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilanjutkan kembali. **(3) Kewajiban Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf e dikecualikan dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf c. **(4) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak** berwenang: - melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; - mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; --- - memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk: 1. menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan; 1. menyimpan dokumen lain; 1. menyimpan uang; dan/atau 1. menyimpan barang, yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan. - meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak, termasuk memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; - meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa; - melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan - meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, dapat berupa: 1. penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; 1. pemberian hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak; 1. penyediaan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau 1. penyediaan tenaga pendamping dalam hal diperlukan. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pasal 8

**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:** - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; dan --- - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan. **(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga berhak: - melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus; - menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus; - menghadiri Pembahasan Temuan Sementara; - memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara; - menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara; - menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; - menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; - mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf l; - menerima surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan - menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan kembali. **(3) Hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf d, huruf e, dan huruf f dikecualikan dalam hal --- Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik. **(4) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak wajib:** - memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; - memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik; - memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk: 1. menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan; 1. menyimpan dokumen lain; 1. menyimpan uang; dan/atau 1. menyimpan barang, yang dapat memberi petunjuk tentang, penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; - memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa: 1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; 1. memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak; 1. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan 1. menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan; dan - memberikan data, informasi, keterangan dan/atau