TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah otonom
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
f
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang. dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah
pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui
perjanjian.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik
di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan
TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya
disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung
jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan
kegiatan/program.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan se bagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN
KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab secara administratif kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan bertanggungjawab
secara fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
bank sen tral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah
dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
pemerintah pusat dari pemberi PLN yang diikat oleh
suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat
berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu.
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN
adalah HLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang
dituangkan dalam perjanjian.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat
PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah
pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam
perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi
pinjaman dan/ atau hibah luar negeri kepada Pemerintah
Daerah.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan
dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna
dana bertanggung jawab secara formal dan material
kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang
dibiayai dengan dana tersebut.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)-
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD-PL
adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN
KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada
pemberi PLN atau HLN.
1. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang
selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa BUN, yang
fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada
satuan kerja untuk dibukukan/ disahkan sebagai
penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi
penarikan PLN atau HLN melalui tata cara pembayaran
langsung.
Pasal 2
**(1) Dalam APBN telah dialokasikan belanja Hibah pada sub**
**(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber**
dari:
- penerimaan dalam negeri;
- PLN; dan/ atau
C. HLN.
**(3) Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 3
**(1) Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
**(2) Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan oleh EA kepada
Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara
Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan EA.
**(4) Hasil pembahasan se bagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
**(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui
revisi anggaran.
**(6) Tata cara perubahan besaran alokasi Hibah melalui**
revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 4
**(1) Dalam rangka penyaluran Hibah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri selaku BUN pengelola
TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
- Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus;
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai
koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
- Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.
**(2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana
transfer khusus.
**(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri
menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian
Kepala KPPN Jakarta I se bagai pelaksana tugas KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus.
**(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/ atau
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- masih terisi namun pejabat definitifyang ditetapkan
sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus
dan/ atau KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus tidak dapat melaksanakan tugas.
**(5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki
kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan
KPA BUN definitif.
**(6) Penunjukan:**
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); dan/atau
- pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN Jakarta I se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif
dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai
KPA BUN.
**(7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan**
penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus
kepada Menteri.
**(8) Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
**(1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN**
pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut:
- menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah
beserta dokumen pendukung yang berasal dari
pihak terkait;
- menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah
beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk
Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke
pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
- menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar
hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk
Hibah dan perubahannya;
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan,
penundaan, penghentian penyaluran dan/ atau
penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus; dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- menyusun dan menyampaikan dokumen syarat
penyaluran sebagai lampiran rekomendasi
penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.
**(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah
kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi
OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus melalui aplikasi cash planning information
network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan SPM;
- melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan
penyaluran Hibah;
- melaksanakan penyaluran dan/ atau penyaluran
kembali Hi bah berdasarkan rekomendasi
penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN
pengelola dana transfer khusus untuk Hibah;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem
monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara
umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
Hibah sampai dengan akhir tahun kepada
koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
1. melakukan penatausahaan dokumen yang
berkaitan dengan penyaluran Hibah.
Pasal 6
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana
transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab
jdih.kemenkeu.go.id
---
secara formal dan materiil atas penggunaan dana Hibah oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 7
( 1) Penyaluran Hi bah dilaksanakan sesuai dengan
mekanisme APBN dan APBD.
**(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan**
dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
**(3) Penyaluran Hi bah yang bersumber dari PLN dan/ atau**
HLN dilaksanakan melalui:
- pembayaran langsung; dan/atau
- rekening khusus.
**(4) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dan (3) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap
sesuai dengan capaian kinerja.
**(5) Pemerintah Daerah harus menyediakan dana**
pendamping a tau kewajiban lain sepanJang
dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
**(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat**
menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran dana
Hibah tidak dilakukan.
**(7) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan Aplikasi OM-SPAN.
Pasal 8
( 1) Penyaluran Hi bah dilakukan berdasarkan surat
permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada
KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
**(2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik**
Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah diajukan
oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh
Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana
transfer khusus.
**(3) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
- SPTJM;
- surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran
Hibah dari EA;
- surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam
PHD/PPH.
**(4) Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi**
penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, mengacu pada petunjuk teknis / pelaksanaan
Hibah yang ditetapkan oleh EA.
Pasal 9
**(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan**
dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke
RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
jdih.kemenkeu.go.id
---
penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 1) dilampiri dengan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
**(3).**
**(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan**
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.
**(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran**
Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui
Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat
permintaan penyaluran Hibah dan dokumen
pendukung berupa hardcopy dan/ atau softcopy dalam
bentuk file Portable Document Format (PDF).
**(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.
**(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
- dokumen permintaan penyaluran Hibah telah
lengkap; dan
- nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN pengelola dana transfer khusus
menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat
permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
**(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
- dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak
lengkap; dan/ atau
- nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN pengelola dana transfer khusus
menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah
atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
untuk melakukan perbaikan.
**(7) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan**
penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
melalui aplikasi persuratan internal Kementerian
Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.
**(8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan**
verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud
jdih.kemenkeu.go.id
---
pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
- rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih
lanjut;
- dokumen permintaan penyaluran Hibah telah
lengkap; dan
- nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai
dengan surat pertim bangan / rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM.
**(10) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
- rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses
lebih lanjut;
- dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak
lengkap; dan/ atau
- nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus untuk melakukan
perbaikan.
**(11) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan**
kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan
SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
**(12) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran,**
SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan
dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN.
Pasal 10
**(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau**
HLN yang dilaksanakan melalui pembayaran langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (3).
**(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan**
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.
**(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran**
Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui
Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat
permintaan penyaluran Hibah dan dokumen
jdih.kemenkeu.go.id
---
pendukung berupa hardcopy dan/ a tau softcopy dalam
bentuk file Portable Document Format (PDF).
**(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hibah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.
**(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
- dokumen permintaan penyaluran Hibah telah
lengkap; dan
- nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN pengelola dana transfer khusus
menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat
permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
**(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
- dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak
lengkap; dan/ atau
- nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN pengelola dana transfer khusus
menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah
atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
untuk melakukan perbaikan.
**(7) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan**
penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
melalui aplikasi persuratan internal Kementerian
Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.
**(8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan**
verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
- rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih
lanjut;
- dokumen permintaan penyaluran Hibah telah
lengkap; dan
- nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai
dengan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menerbitkan SPD-PL dan menyampaikan kepada KPPN
KPH.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(10) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
- rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses
lebih lanjut;
- dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak
lengkap; dan/ atau
- nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus untuk melakukan
perbaikan.
**(11) Mekanisme penyaluran Hibah melalui pembayaran**
langsung termasuk penerbitan SP3 dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
penarikan PLN dan/atau HLN.
( 12) Setelah dilaksanakan penyaluran Hi bah dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (11), KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan
dan menyampaikan salinan SP3 atas Hibah yang
diterbitkan oleh KPPN KPH kepada KPA BUN pengelola
dana transfer khusus.
**(13) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat**
menyampaikan salinan SP3 yang diterima dari KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus kepada
Pemerintah Daerah untuk keperluan pencatatan dan
pelaporan Hibah dalam laporan keuangan Pemerintah
Daerah.
Pasal 11
**(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau**
HLN yang dilaksanakan melalui rekening khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat
yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (3).
**(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan**
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.
**(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran**
Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui
Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat
permintaan penyaluran Hibah dan dokumen
pendukung berupa hardcopy dan/ atau softcopy dalam
bentukfile Portable Document Format (PDF).
**(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi
jdih.kemenkeu.go.id
---
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.
**(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
- dokumen permintaan penyaluran Hibah telah
lengkap; dan/ atau
- nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN pengelola dana transfer khusus
menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat
permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
**(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
- dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak
lengkap; dan/ atau
- nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN pengelola dana transfer khusus
menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah
atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
untuk melakukan perbaikan.
**(7) Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen**
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan melalui aplikasi persuratan internal
Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.
**(8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan**
verifikasi atas rekomendasi se bagaimana dimaksud
pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
- rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih
lanjut;
- dokumen permintaan penyaluran Hibah telah
lengkap; dan
- nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM.
**(10) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
- rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses
lebih lanjut;
- dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak
lengkap; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA,
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN
pengelola dana transfer khusus untuk melakukan
perbaikan.
**(11) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan**
kepada KPPN Jakarta I.
**(12) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditujukan**
untuk penyaluran Hibah melalui mekanisme
pembayaran langsung dari rekening khusus ke RKUD
atau rekening penyedia barang/jasa sesuai dengan
PHD/PPH.
**(13) Mekanisme penyaluran Hibah melalui rekening khusus**
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara penarikan PLN dan/ atau HLN.
**(14) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus**
menyampaikan daftar SP2D Rekening Khusus secara
elektronik kepada KPA BUN pengelola dana transfer
khusus.
Pasal 12
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan Hibah dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan TKD.
Pasal 13
Ketentuan mengenai format:
- surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1);
- SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
hurufa;dan
- surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hi bah
dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
hurufb,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
793), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
