Langsung ke konten

KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI

PMK No. 14 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut

Komite Kebijakan.

(2) Komite Kebijakan berkedudukan dan bertanggungjawab

kepada Presiden.

Pasal 2

(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

mempunyai tugas sebagai berikut:

  • merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan

bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk

penetapan prioritas bidang usaha;

  • melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan

kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah; dan

  • mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan

dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan

pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

### Pasal 3 ...

---

Pasal 3

Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Anggota : 1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Tenaga Kerja;

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan;

1. Kepala Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia;

Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro

dan Keuangan, Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan

kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite

Kebijakan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Komite Kebijakan:

  • berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa

Keuangan; dan

  • dapat melibatkan dan bekerja sama dengan

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak

lain yang dianggap perlu.

Pasal 6

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan,

dibentuk Tim Pelaksana.

(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

selaku Ketua Komite Kebijakan.

### Pasal 7 ...

---

Pasal 7

(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite

Kebijakan, dibentuk Sekretariat Komite Kebijakan.

(2) Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi

Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan,

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk

pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,

dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite

Kebijakan.

Pasal 9

Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya

kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite

Kebijakan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian.

### Pasal 11 ...

---

Pasal 11

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Mei 2015

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati