PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Ditetapkan: 2020-12-30
Pasal 1
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
---
www.hukumonline.com/pusatdata
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi
anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum
dan Dana Transfer Khusus.
1. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi
Umum.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan
otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah
dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang
besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi
pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25,
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari
Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil
tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan,
pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan
TKDD.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan
sebagian fungsi Kuasa BUN.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota
bagi daerah kota.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
---
www.hukumonline.com/pusatdata
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang
antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah
disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah
dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah.
1. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah
dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara
DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah
disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi
dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan
ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan
yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah
bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral
dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh
---
www.hukumonline.com/pusatdata
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah
surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah
transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk
mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh
pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan
belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja
Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan
Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka
mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang
ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun
anggaran berkenaan.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang
disimpan dalam media penyimpanan digital.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan
data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Pasal 2
**(1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:**
- DTU; dan
- Dana Otonomi Khusus.
**(2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:**
- DBH; dan
- DAU.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:**
- DBH Pajak, meliputi:
1. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
1. DBH CHT; dan
- DBH SDA, meliputi:
1. DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
1. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi;
1. DBH SDA Mineral dan Batubara;
1. DBH SDA Kehutanan; dan
1. DBH SDA Perikanan.
**(4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1**
termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk
Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat.
**(5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:**
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
- DTI.
Pasal 3
**(1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku**
Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
- Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
- Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
**(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Pasal 4
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b**
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi
Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen
---
www.hukumonline.com/pusatdata
pendukung;
- menyusun RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta
dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus yang telah
direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
- menyusun dan/ atau menyampaikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan
Dana Otonomi Khusus dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran,
penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi
Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
- menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan
- mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada SIKD.
**(2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas**
dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
- menyusun RDP BUN TKDD;
- menyusun DIPA BUN TKDD;
- menyusun SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD dan/ atau peraturan terkait rincian alokasi
TKDD;
- menyusun rencana penarikan dana TKDD;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan dan anggaran TKDD;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD;
- menelaah rekomendasi penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan
Dana Otonomi Khusus; dan
- melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan
Dana Otonomi Khusus.
Pasal 5
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DBH, DAU, dan Dana
Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 6
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD**
untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKDD.
**(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD**
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH.
**(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD**
menyampaikan lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
**(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
**(5) lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan**
memperhatikan:
- perkembangan realisasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan PNBP yang
dibagihasilkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir;
- perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan
- Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
Bagian Kedua
DBH Pajak
Paragraf 1
Penyediaan Data Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
Pasal 7
**(1) Berdasarkan pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang**
mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak,
meliputi:
- rencana penerimaan PBB; dan
- rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berkenaan.
**(2) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana**
penerimaan PBB:
- sektor Perkebunan;
- sektor Perhutanan;
- sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- sektor Pengusahaan Panas Bumi;
- sektor Pertambangan lainnya; dan
- sektor lainnya.
**(3) Rencana penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf c, dirinci berdasarkan:
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
**(4) Rencana penerimaan PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
dirinci berdasarkan:
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
- PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
**(5) Dalam hal pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai**
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penghitungan DBH Pajak secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
**(1) Berdasarkan pagu penerimaan CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN tahun**
anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
- realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci
setiap Daerah;
- rencana penerimaan CHT tahun berkenaan; dan
- data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut
kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
**(2) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH**
CHT, meliputi:
- data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya; dan
- data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing-
masing daerah penghasil tembakau yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya,
yang dirinci menurut kabupaten/kota.
**(3) Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT**
tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing Daerah provinsi penerima yang dilengkapi dengan
kertas kerja perhitungannya.
**(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur**
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
**(5) Dalam hal pagu CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN berdasarkan hasil**
pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengalami perubahan, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT tahun berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi Penerimaan Pajak yang Dibagihasilkan
Pasal 9
**(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:**
- PBB; dan
- PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
**(2) Prognosis realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas**
prognosis realisasi penerimaan PBB:
- sektor Perkebunan;
- sektor Perhutanan;
- sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
- sektor Pengusahaan Panas Bumi;
- sektor Pertambangan lainnya; dan
- sektor lainnya.
**(3) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
- PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
**(4) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dirinci berdasarkan:
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
Pasal 10
**(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB, PPh Pasal 21, dan PPh**
WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota
Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran**
sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling**
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH Pajak
Pasal 11
**(1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,**
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
- DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota.
**(3) Dalam hal rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a belum**
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana
penerimaan PBB yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
**(4) DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan persentase pembagian antara provinsi dan
kabupaten/kota.
**(5) DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung**
berdasarkan DBH PBB bagian Pemerintah yang dibagikan seluruhnya secara merata kepada
kabupaten dan kota.
Pasal 12
**(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB sektor**
Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan:
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas
Bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
- PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor
Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung
dengan menggunakan formula,
untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:**
- untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan
formula:
PBB Migas
(20% x rasio JP) + (10% x rasio LW) +
PBB per offshore dan
= (5% x rasio invers PAD) + (65% x (rasio x
kab/kota PBB Migas
Lifting Migas)
tubuh bumi
Keterangan:
JP = Jumlah Penduduk
LW = Luas Wilayah
---
www.hukumonline.com/pusatdata
PAD = Pendapatan Asli Daerah
; dan
- untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank
persepsi menggunakan formula:
PBB per PBB Migas offshore dan
= rasio Lifting Migas x
kab/kota PBB Migas tubuh bumi
**(3) Penghitungan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB**
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah
ditetapkan sebagai berikut:
- 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
- 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosis realisasi
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
**(4) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran**
berkenaan.
**(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi**
jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
**(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas**
wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
**(7) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi**
invers PAD setiap kabupaten atau kota dengan total invers PAD
seluruh kabupaten dan kota
**(8) Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan**
membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting
Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
**(9) Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan**
ketentuan:
- untuk alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis lifting
Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
- untuk perubahan alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis
atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 13
**(1) Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,**
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan
PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(2) Dalam hal rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b belum**
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21
dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan
rencana penerimaan PPh yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 14
**(1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13**
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan
DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
**(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara
proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonom Baru dan Daerah
induknya.
**(3) Nilai alokasi DBH PBB dan DBH PPh terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menjadi alokasi DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran berjalan.
**(4) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
11 dan Pasal 13 dengan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh.
Pasal 15
**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14**
disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
**(2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Rancangan Undang-Undang mengenai**
APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB dan
DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
**(3) Berdasarkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB dan DBH PPh melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(4) Alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 16
**(1) Berdasarkan:**
- realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
- rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
- data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b,
dan ayat (3),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi
berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- Pagu DBH CHT = 2% X penerimaan CHT dalam negeri;
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- Total Alokasi Kinerja Nasional = Akumulasi Alokasi Kinerja per provinsi;
- Total Alokasi Formula Nasional = Pagu DBH CHT - Total Alokasi Kinerja Nasional; dan
- Formula alokasi DBH CHT per provinsi:
1. Alokasi DBH CHT per provinsi = (Alokasi Kinerja per provinsi + Alokasi Formula per
provinsi)
1. Alokasi Kinerja per Provinsi = {(6% x Kinerja Cukai) +(6% x Kinerja Tembakau) +(6% x
Kinerja prioritas penggunaan) + (2% x Kinerja Pelaporan)} x Alokasi DBH CHT tahun
sebelumnya
1. Alokasi Formula per provinsi= {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x Total Alokasi Formula
Nasional
Keterangan:
CHT = proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun
sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional
TBK = proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga
tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional
**(2) Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian**
kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot
6% (enam persen).
**(3) Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor**
penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal
dikalikan bobot 6% (enam persen).
**(4) Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan
dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
**(5) Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian**
atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen).
**(6) Dalam hal:**
- data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
- data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
- data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT
setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data
yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
**(7) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6)**
disampaikan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
**(8) Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil**
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi
penghasil.
**(9) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8),**
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi
alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(10) Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam**
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 17
**(1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penerima dihitung sesuai karakteristik Daerah**
berdasarkan data:
- realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
- rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
**(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan:**
- alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8);
- karakteristik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- data rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
kepada gubernur provinsi penghasil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT
diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9).
**(3) Berdasarkan informasi alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil pada portal (website) Direktorat**
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), gubernur
menghitung pembagian DBH CHT, dengan ketentuan:
- 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
- 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
- 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam wilayah provinsi bersangkutan.
**(4) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,**
dihitung berdasarkan variabel:
- penerimaan cukai;
- produksi tembakau;
- persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
- ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
**(5) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung**
secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk dengan memperhatikan persentase
penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya dan ketepatan waktu penyampaian laporan
penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
**(6) Persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf c dan ayat (5) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang penggunaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(7) Perhitungan pembagian DBH CHT untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan**
kabupaten/kota lainnya serta variabel perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5), ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Pasal 18
**(1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur**
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada
bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden
---
www.hukumonline.com/pusatdata
mengenai rincian APBN diundangkan.
**(2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).
**(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi atas**
kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap
ketentuan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
**(4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17**
ayat (7) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
menetapkan pembagian DBH CHT berdasarkan formula pembagian tahun anggaran sebelumnya
dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/ atau produksi tembakau di setiap
kabupaten/kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi DBH CHT tahun anggaran
bersangkutan.
**(5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian DBH CHT**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat
bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Pajak
Pasal 19
**(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi dan**
kabupaten/kota dalam hal terdapat:
- perubahan APBN; dan/atau
- prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).
**(2) Dalam hal perubahan alokasi DBH Pajak berdasarkan perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a:
- Direktur Jenderal Pajak menyampaikan perubahan rencana penerimaan PBB serta perubahan
rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
- Direktur Jenderal Bea Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pagu
penerimaan pajak yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
**(3) Berdasarkan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat**
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak.
**(4) Dalam hal perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima**
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan
data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan.
**(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan**
penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh pada triwulan IV berdasarkan prognosis
realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(6) Dihapus.**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan ketentuan paling lambat satu bulan setelah
permohonan permintaan data prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(8) Perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan**
Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal prognosis
realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lengkap diterima.
Paragraf 6
Penyaluran DBH Pajak
Pasal 20
**(1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas:**
- penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota;
- penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB
bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, serta
Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan
- penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB
bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan
Pengusahaan Panas Bumi.
**(2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
- tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April;
- tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan
- tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
tahap I dan tahap II paling lambat bulan November.
**(3) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan DBH Biaya Pemungutan PBB bagian**
provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan
lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara
mingguan, dengan ketentuan:
- paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak; dan
- untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.
**(4) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian**
provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan
ketentuan:
- triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
- triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
- triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat
---
www.hukumonline.com/pusatdata
bulan September; dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
**(5) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan**
ketentuan:
- triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
- triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
- triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September;
dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
**(6) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan**
setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah
dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
**(7) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara**
rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran
pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
**(8) Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi**
pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung
atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(9) Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling**
sedikit memuat:
- periode pemungutan dan penyetoran pajak;
- jenis dan jumlah pajak yang dipungut;
- jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
- tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.
**(10) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:**
- paling lambat minggu keempat bulan Februari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester
II tahun anggaran sebelumnya; dan
- paling lambat minggu keempat bulan Agustus untuk realisasi penyetoran pajak Pusat semester
I tahun anggaran berjalan.
**(11) Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan**
ketentuan:
- berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat hari kerja
terakhir bulan Februari; dan
- berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat hari kerja terakhir
bulan Agustus.
**(12) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah**
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan:
- penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan II berdasarkan berita acara
rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
- penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I
tahun anggaran berjalan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(13) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:**
- triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
- triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
- triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September;
dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November.
**(14) Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a**
dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya;
dan
- surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT
tahun anggaran sebelumnya,
dari gubernur.
**(15) Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c**
dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan
konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur.
**(16) Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan**
ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
DBH SDA
Paragraf 1
Penyediaan Data PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 21
**(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai**
APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan:
1. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
1. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA
Pengusahaan Panas Bumi; dan
1. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA
Mineral dan Batubara;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penetapan Daerah penghasil dan
dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
- Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data dasar penghitungan PNBP SDA
Perikanan,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil tahun anggaran berkenaan kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan
---
www.hukumonline.com/pusatdata
September.
**(2) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan**
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 disusun berdasarkan kontrak
pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
tentang Panas Bumi.
**(3) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah**
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, menyampaikan data:
- estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
- estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam
penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi,
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
**(4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang**
dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Pengusahaan Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam
penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling
lambat minggu kedua bulan Agustus.
**(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi**
setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian
Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
**(6) Data perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah diterima secara**
lengkap:
- penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota
tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
**(7) Dalam hal pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan DBH SDA secara proporsional berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta
PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 22
**(1) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta**
Pengusahaan Panas Bumi yang dibagihasilkan:
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
melakukan penghitungan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi; dan
- Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis
realisasi PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya
---
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(2) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan**
Perikanan yang dibagihasilkan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi
PNBP SDA Mineral dan Batubara;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penghitungan prognosis realisasi
PNBP SDA Kehutanan; dan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA
Perikanan,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Penghitungan prognosis realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui**
rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian
Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
**(4) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan**
prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan
kepada Direktur Jenderal Anggaran.
**(5) Prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan.
**(6) Berdasarkan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan prognosis distribusi revenue**
dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5),
Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi setiap KKKS dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
**(7) Penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) dengan memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf b dan ayat (4).
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 23
Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi
dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan
- Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP
SDA Pengusahaan Panas Bumi,
menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH SDA
Pasal 24
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi**
dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
- penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi; dan
- perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (5) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan
data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
**(3) Dalam hal data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup dua Daerah atau lebih, penghitungan alokasi PNBP SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
- PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting
minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA
Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
- PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting gas
bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
**(4) Dalam hal data PNBP SDA Minyak Bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil
dihitung secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya untuk
perhitungan APBN.
**(5) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh**
meliputi:
- 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak
Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan
alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi
jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH
SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang
beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah
kewenangan Provinsi Aceh.
**(6) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua**
Barat meliputi:
- 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA
Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam
perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA
Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan
alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA**
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan
panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi,
berdasarkan data:
- penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA
Pengusahaan Panas Bumi; dan
- data perkiraan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (5) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA
setiap pengusaha.
**(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional
berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
**(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA**
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan
panas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi,
berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil
PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka
2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan data
yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 26
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan**
Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan data:
- penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA
Mineral dan Batubara;
- penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA
Kehutanan; dan
- dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan
Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 27
**(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26**
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama
5 (lima) tahun terakhir.
**(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas**
wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonomi Baru dan Daerah induknya.
**(3) Nilai alokasi terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH**
SDA tahun anggaran berjalan.
**(4) Dalam hal terdapat Daerah penghasil baru, alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan untuk Daerah**
penghasil baru dihitung berdasarkan rata-rata persentase nilai alokasi DBH SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dari Daerah penghasil lainnya terhadap hasil penghitungan alokasi DBH SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dari Daerah penghasillainnya.
**(5) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25,**
dan Pasal 26 dengan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH SDA.
Pasal 28
**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan dalam**
pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
**(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil**
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
**(3) Berdasarkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan informasi alokasi DBH SDA melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
**(4) Alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH SDA
Pasal 29
**(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan**
kabupaten/kota dalam hal terdapat:
- perubahan APBN; dan
- prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
**(2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah
penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas
Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah
penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA
Perikanan; dan
- Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
**(3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan**
Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA.
**(4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan**
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam
APBN tahun anggaran berjalan.
**(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan**
penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi PNBP
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(6) Dihapus.**
**(7) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyampaian**
prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal permintaan data prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diterima.
**(8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan**
Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal data prognosis
realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
Pasal 29
**(1) Dalam hal hasil penghitungan perubahan alokasi DBH berdasarkan prognosis realisasi penerimaan**
lebih besar dari pagu penenmaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran berjalan, DBH disalurkan
berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Realisasi penerimaan sebagaimana pada ayat (1) dihitung berdasarkan prognosis realisasi**
penerimaan tahun anggaran berjalan.
Paragraf 6
Penyaluran DBH SDA
Pasal 30
**(1) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
ketentuan:
- triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari;
- triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Mei;
- triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
**(2) Penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan**
secara triwulanan, dengan ketentuan:
- triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
- triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
- triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan Ill paling lambat bulan Desember.
**(3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:**
- triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
- triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
- triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
**(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:**
- triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
- triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
- triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
**(5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi**
Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
- penyaluran kepada provinsi dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
dan
- penyaluran dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan setelah gubernur atau pejabat
yang ditunjuk menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan
Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
**(6) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- besaran dana;
- program kegiatan yang didanai; dan
- capaian output.
**(7) Ketentuan mengenai penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan**
Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
**(8) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan**
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
**(9) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan
penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b paling lambat tanggal 15 Maret.
**(10) Dalam hal tanggal 15 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bertepatan dengan hari libur atau**
hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada hari kerja berikutnya.
**(11) Dalam hal laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak disampaikan sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dilakukan penundaan.
**(12) Penyaluran kembali Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus**
yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH
SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
**(13) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Reboisasi**
dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester II tahun
anggaran sebelumnya, untuk penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II; dan
- laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester I tahun anggaran
berjalan, untuk penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV, dari Kepala Daerah.
**(14) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf a dan ayat**
**(13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 31
**(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) untuk**
triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan
kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.
**(2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran DBH SDA**
Kehutanan Dana Reboisasi.
**(3) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kemajuan**
atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang terdiri atas:
- kegiatan pengelolaan air bersih; dan
- kegiatan pengelolaan limbah.
**(4) Kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk**
kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang didanai dari Dana Transfer Khusus.
**(5) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- nama kegiatan;
- jumlah anggaran;
- sumber dana;
- realisasi; dan
- output kegiatan.
**(6) Penerimaan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi**
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
- untuk semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan
- untuk semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
**(7) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan**
semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menjadi persyaratan penyaluran DBH SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
Pasal 32
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan**
realisasi penerimaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
- penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
- penerimaan CHT,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
**(2) Penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan Direktorat
Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
**(3) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) lebih besar dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH Pajak.**
**(1) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) lebih kecil dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH Pajak.**
Pasal 33
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan**
realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
- lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota
penghasil; dan
- PNBP SDA,
---
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
**(2) Dalam hal data realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Minyak Bumi dan**
Gas Bumi setiap KKKS mencakup 2 (dua) Daerah atau lebih, penghitungan realisasi PNBP SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
- PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue
minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA
Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
- PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue gas
bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
**(3) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan kementerian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
**(4) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
lebih besar dari DBH SDAyang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH SDA.
**(5) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
lebih kecil dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH SDA.
**(6) Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:**
- kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru
teridentifikasi daerah penghasilnya;
- realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya;
dan/atau
- koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar
penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
**(7) Pengalokasian Kurang Bayar DBH SDA atas realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak**
dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung secara
proporsional menggunakan realisasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA dari laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri Keuangan.
**(8) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lama 2**
(dua) tahun setelah realisasi PNBP SDA tahun berkenaan yang tidak dapat ditelusuri Daerah
penghasilnya.
**(9) Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk koreksi atas alokasi sebagai**
akibat adanya perubahan data Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah
penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
**(10) Dalam hal Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berasal dari kelebihan**
penyaluran DBH atas PNBP SDA yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, pengalokasian
Lebih Bayar DBH SDA dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi DBH SDA pada tahun
anggaran berkenaan.
Pasal 33
**(1) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33**
ayat (3) dilaksanakan dengan membandingkan antara data realisasi penerimaan berdasarkan Nota
Kesepakatan Angka Asersi Final dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(2) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2**
(dua) minggu terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan dan dituangkan dalam Berita Acara Konfirmasi.
**(3) Dalam hal terdapat perbedaan data realisasi penerimaan dalam Berita Acara Konfirmasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dengan data laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang digunakan
berdasarkan data realisasi penerimaan dalam Berita Acara Konfirmasi.
Pasal 34
**(1) Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat**
**(4) dan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan**
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
**(2) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal**
Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam APBN.
**(3) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH yang telah dianggarkan dalam APBN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan.
**(4) Alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam**
penyaluran:
- alokasi Kurang Bayar DBH;
- alokasi DBH tahun anggaran berjalan; dan/atau
- alokasi DBH tahun anggaran berikutnya.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
**(6) Dalam rangka penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri**
Keuangan selaku BUN dapat menggunakan pagu penyaluran DBH tahun anggaran berjalan untuk
menyelesaikan Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
**(1) Dalam rangka penyelesaian Kurang Bayar, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara**
Kurang Bayar DBH tahun anggaran sebelumnya.
**(2) Penyaluran Alokasi sementara Kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Keuangan dengan atas nama Menteri mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
**(3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Badan**
Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan menetapkan kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun
anggaran sebelumnya dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
**(4) Penetapan kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan**
memperhitungkan penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 35
Dalam hal alokasi Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran berjalan tidak mencukupi untuk menyalurkan:
- alokasi Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1); dan/atau
- alokasi sementara Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1),
Menteri Keuangan selaku BUN dapat menggunakan pagu DBH tahun anggaran berjalan untuk
menyelesaikan Kurang Bayar DBH.
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU
Pasal 36
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD**
untuk DAU kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKDD.
**(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD**
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU.
**(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD**
menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
**(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
**(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan**
memperhatikan:
- perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional;
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang meliputi
pendanaan pegawai, belanja operasional, dan layanan publik;
- perkiraan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- perkiraan penerimaan dalam negeri neto.
Bagian Kedua
Penyediaan Data Dasar DAU
Pasal 37
**(1) Dalam rangka penyediaan data dasar DAU:**
- Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data indeks pembangunan manusia, produk
domestik regional bruto, dan indeks kemahalan konstruksi;
- Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah
administrasi pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan
kabupaten/kota;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau data kepegawaian lainnya; dan
- Menteri/kepala lembaga teknis lainnya yang berwenang menyediakan data dasar perhitungan
DAU,
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
**(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode**
penghitungan/pengolahan data serta indikator utama dan penyebab perubahan data yang signifikan
dari data tahun sebelumnya.
**(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, Pendapatan Asli Daerah, total**
belanja Daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DAU
Pasal 38
**(1) Pagu DAU dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap PDN Neto yang ditetapkan dalam**
Undang-Undang mengenai APBN.
**(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk suatu Daerah dengan menggunakan**
formula:
Keterangan:
---
www.hukumonline.com/pusatdata
DAU = Dana Alokasi Umum
CF = Celah Fiskal
AD = Alokasi Dasar
**(3) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula:**
CF= KbF - KpF
Keterangan:
CF = Celah Fiskal
KbF = Kebutuhan Fiskal
KpF = Kapasitas Fiskal
**(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji**
Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD.
**(5) Kebutuhan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah diukur/dihitung**
berdasarkan total belanja Daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan
Manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan
menggunakan formula:
KbF = TBR (a1 IP + a2 IW + a3 IKK + a4 IPM + a5IPDRB per kapita)
Keterangan:
KbF = Kebutuhan Fiskal
TBR = Total Belanja Rata-Rata
IP = Indeks Jumlah Penduduk
IW = Indeks Luas Wilayah
IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi
IPM = Indeks Pembangunan Manusia
IPDRB per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita
a1, a2, a3, a4, dan a5 = bobot masing-masing variabel ditentukan dengan mempertimbangkan
pemerataan keuangan antar daerah yang optimal
**(6) Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah merupakan penjumlahan**
dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH dengan formula:
KpF = PAD + DBH SDA +DBH Pajak
Keterangan:
KpF = Kapasitas Fiskal
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam
DBH Pajak = DBH Pajak
**(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAU menurut Daerah**
provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (6) berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan
mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antardaerah.
**(8) Bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan rapat panitia kerja pembahasan TKDD antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat.
**(9) Hasil penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-
Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
**(10) Dalam hal bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengalami perubahan**
berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), perubahan bobot dan
persentase tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
**(11) Berdasarkan pagu DAU dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditetapkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
**(12) Berdasarkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada**
ayat (11), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(13) Alokasi DAU menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum**
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Keempat
Penyaluran DAU
Pasal 39
**(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi,**
dengan ketentuan:
- paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan
- paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan
Desember.
**(2) Dalam rangka mendorong perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran, penyaluran DAU setiap bulan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran.
**(3) Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
dilaksanakan setelah diperoleh hasil evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memadai.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan penyaluran berdasarkan kinerja**
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(5) Penyaluran DAU setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri**
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai,
meliputi:
- realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri
Sipil;
- realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada Pegawai
Negeri Sipil; dan
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang dibayarkan kepada PPPK untuk Guru dan nonguru,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU
berkenaan.
**(6) Penyaluran DAU memperhatikan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK dan jumlah Guru PPPK yang**
diangkat sesuai data pengangkatan Guru PPPK.
**(7) Data pengangkatan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari Pemerintah**
Daerah atau kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
**(8) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan realisasi belanja pegawai**
2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.
**(9) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Februari dilakukan setelah**
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU tahun anggaran
berjalan;
- laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran
sebelumnya; dan
- laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Januari.
**(10) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Agustus dilakukan setelah Menteri**
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU semester I tahun
anggaran berjalan; dan
- laporan realisasi penggunaan DAU semester I tahun anggaran berjalan,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Juli.
**(11) Laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran**
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan DTU atas pemenuhan
kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib.
**(12) Dalam hal tanggal 14 setiap bulan, 14 Januari, dan 14 Juli bertepatan dengan hari libur atau hari yang**
diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (9), dan ayat
**(10) pada hari kerja berikutnya.**
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab, Azas, dan Prioritas Penggunaan
Pasal 40
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Dicabut.
Bagian Kedua
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus
Pasal 42
Dicabut.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Otonomi Khusus
Pasal 43
Dicabut.
Bagian Kesatu
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 44
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus**
berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan RKA BUN DBH, DAU, dan Dana**
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan untuk direviu.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU,**
dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DBH,
DAU, dan Dana Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
**(4) Hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.**
**(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
**(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN**
TKDD.
**(7) DHP RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan**
**(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKDD.
**(10) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan**
kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 45
**(1) KPA BUN Penyaluran TKDD dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 44 ayat (10).
**(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai**
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Bagian Kedua
SKPRTD, SPP, SPM, dan SP2D
Pasal 46
**(1) KPA BUN Penyaluran TKDD menetapkan SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) dan Pasal 45 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai**
dasar penerbitan SPP.
**(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai**
dasar penerbitan SPM.
**(4) KPA BUN Penyaluran TKDD menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada**
Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
**(5) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)**
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam
rangka pelaksanaan APBN.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 47
**(1) Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk:**
- tunai; dan/ atau
- nontunai.
**(2) Penyaluran TKD dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan**
dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
**(3) Dalam rangka penyaluran TKD dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara**
Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka RKUD pada Bank Indonesia atau bank
umum untuk menampung penyaluran TKD dengan nama RKUD yang diikuti dengan nama Daerah
yang bersangkutan.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah wajib**
menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
**(5) Penyaluran TKD dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan**
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
dalam bentuk nontunai.
Pasal 48
**(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
- lembar asli LKT dan LRT; dan/atau
- media elektronik,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN setempat selaku Kuasa
BUN.
**(2) Penyampaian lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan**
dengan ketentuan:
- LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan
berakhir; dan
- LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
**(3) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menyampaikan lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah diterima dari Kepala Daerah.
**(4) Berdasarkan rekapitulasi LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
---
www.hukumonline.com/pusatdata
melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah dalam wilayah
kerjanya.
**(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan lembar asli LKT dan LRT,**
serta rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
**(4) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal**
Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari Kepala KPPN selaku Kuasa
BUN.
**(6) Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD berupa media elektronik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pasal 49
**(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan**
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam
upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan TKD.
**(2) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Kesatu
Rekomendasi
Pasal 50
**(1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan TKD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi urusan**
pemerintahan Daerah, terdiri atas:
- kegiatan secara umum; dan
- kegiatan yang telah ditentukan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Penggunaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan azas**
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
**(4) Kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk mendanai**
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
**(5) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah**
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b digunakan untuk
mendanai kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
**(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk pembayaran insentif dalam**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
rangka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
**(7) TKD untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b**
terdiri atas:
- DBH CHT;
- DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi; dan
- Dana Otonomi Khusus.
Pasal 51
**(1) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan sumber pendanaan dalam APBD dan Pertanggungjawaban**
Pelaksanaan APBD atas setiap program/kegiatan yang didanai dari TKD.
**(2) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis TKD**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(3) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan TKD Untuk Belanja Lainnya
Pasal 52
**(1) Dalam hal TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk DTU digunakan dalam mendanai**
belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial kepada pihak lain, diprioritaskan untuk
meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
**(2) Belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan dan Pemanfaatan Sementara Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
Pasal 53
**(1) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun-tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk**
mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam hal pada akhir tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa DBH SDA Kehutanan Dana**
Reboisasi dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa DBH SDA Kehutanan Dana
Reboisasi tersebut dianggarkan kembali dalam APBD untuk mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan
Dana Reboisasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
**(1) Dalam hal Daerah:**
- mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan Daerah tidak
mencukupi; dan/atau
- terjadi bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian luar biasa,
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
**(2) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a untuk mendanai:
- kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah dikontrakkan dan selesai
dilaksanakan;
- kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya; dan/atau
- kegiatan yang menjadi prioritas Daerah,
yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
**(3) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b untuk mendanai kegiatan dalam rangka percepatan penanggulangan dampak
bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa.
**(4) Percepatan penanggulangan dampak bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa**
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan penetapan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
**(5) Percepatan penanggulangan dampak kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian**
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan penetapan kementerian/lembaga
nonkementerian terkait.
**(6) Besaran pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(7) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang telah dimanfaatkan sementara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD tahun
anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama.
**(8) Rincian jenis dan besaran atas pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun
anggaran berkenaan.
Pasal 55
**(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH**
SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan ketentuan:
- paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang
disebabkan Daerah mengalami kesulitan likuiditas; dan
- paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya setelah pascabencana, kerusuhan sosial
yang berdampak besar, dan/ atau kejadian luar biasa dinyatakan berakhir,
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
**(2) Laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana**
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- latar belakang pemanfaatan sisa dana;
- jumlah sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
- rincian pemanfaatan dan besarannya; dan
- rincian penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang dimanfaatkan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Keempat
Penggunaan dan Pemanfaatan Sisa Dana Otonomi Khusus
Pasal 56
Dicabut.
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus
Pasal 57
**(1) Direktur Dana Transfer Umum memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemotongan**
penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD
untuk suatu Daerah dari kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di
lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(2) Permintaan yang berasal dari kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Permintaan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permintaan**
penundaan penyaluran TKD dari Kementerian Sosial atas pemenuhan kewajiban pemutakhiran Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
**(4) Pemerintah Daerah yang dimintakan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) merupakan Pemerintah Daerah yang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial**
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) berdasarkan penilaian Kementerian Sosial, dengan
ketentuan:
- pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
untuk tahun anggaran 2021; dan
- pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen)
untuk tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran berikutnya.
**(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:**
- besaran dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian
penyaluran, atau penyaluran kembali TKD; dan
- jenis TKD yang dilakukan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian
penyaluran, atau penyaluran kembali.
**(6) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:**
- pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD yang
---
www.hukumonline.com/pusatdata
sedang dikenakan pada Daerah bersangkutan;
- pagu alokasi sesuai dengan Jenis TKD bersangkutan;
- besaran penyaluran sesuai dengan jenis TKD periode bersangkutan;
- Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH; dan
- Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan.
**(7) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran**
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis TKD yang sama diusulkan dalam waktu
bersamaan, pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Direktur Dana Transfer Umum dilaksanakan dengan menentukan prioritas jenis TKD, besaran, dan
periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD.
**(8) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran**
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Daerah mengalami kondisi tertentu, pemberian
persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
**(9) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain Daerah mengalami bencana alam,**
bencana nonalam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak besar, pemilihan umum,
atau pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 58
**(1) Berdasarkan permintaan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat**
**(6) sampai dengan ayat (8), Direktur Dana Transfer Umum melakukan penghitungan besaran**
pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali
TKD setiap periode penyaluran.
**(2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Dana Transfer Umum**
menyampaikan persetujuan atau penolakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran,
penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD kepada kementerian/lembaga nonkementerian
dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
**(3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi terkait di lingkungan**
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau
penyaluran kembali TKD yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas
nama Menteri Keuangan.
**(4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN**
Penyaluran TKDD dan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
**(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN**
Penyaluran TKDD melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian
penyaluran, atau penyaluran kembali TKD.
Bagian Kedua
Pemotongan Penyaluran TKD
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 59
**(1) Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat:**
- kelebihan penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau dianggarkan kembali pada tahun
anggaran berikutnya;
- tunggakan pembayaran pinjaman Daerah;
- pembayaran kembali atas pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka
Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
- tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada Daerah otonomi baru;
- Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan;
- kebijakan pengamanan penerimaan negara;
- pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau
putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah;
- tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam
APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
- tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan
pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemenuhan kewajiban penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa
Papua; dan/atau
- pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan
dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap
memperhitungkan DAU atau DBH yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran
Pinjaman PEN Daerah yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan
DAU atau DBH.
(1b) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan
penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap mengalokasikan DBH
Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan penyaluran DBH
triwulan IV.
**(2) Dalam hal suatu Daerah dikenakan lebih dari 1 (satu) pemotongan penyaluran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), besaran pemotongan penyaluran untuk setiap periode penyaluran
dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode
bersangkutan.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD dalam hal terdapat Daerah tidak**
dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan iuran
jaminan kesehatan Pemerintah Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.
**(4) Kebijakan pengamanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain**
berupa pemotongan pajak pusat pada saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- Alokasi Dana Desa;
- Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU;
- belanja kesehatan;
- belanja pendidikan; dan
- belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
**(6) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD untuk DTU atas pemenuhan kewajiban**
Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 59
**(1) Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf j, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan
kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
**(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah di wilayah Papua**
dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait menyampaikan data dan/atau informasi terkait
tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktorat**
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian/verifikasi dan dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait.
**(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil**
penilaian/verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan perlu dilakukan
pemotongan penyaluran TKD, maka pemotongan penyaluran TKD tersebut dan penyetoran atas hasil
pemotongan TKD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Penundaan Penyaluran DTU
Pasal 60
**(1) Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi**
ketentuan mengenai:
- konfirmasi penerimaan TKDD berupa LKT dan LRT;
- laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana
Reboisasi;
- penyampaian data/informasi keuangan Daerah dan nonkeuangan Daerah secara langsung
dan/atau melalui SIKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- laporan rencana defisit APBD;
---
www.hukumonline.com/pusatdata
- laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
- pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha
pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
- pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib dalam APBD
paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
- pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial;
- pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi pada SIKD dalam
menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
- pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a sampai dengan huruf g, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran sebesar 25% (dua**
puluh lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
**(3) Dalam hal Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,**
dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran periode
bersangkutan selama 4 (empat) periode penyaluran.
**(4) Dalam hal Daerah yang terkena penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menerima**
DAU, penundaan penyaluran sebesar 5% (lima persen) dilakukan dari total DBH yang tidak ditentukan
penggunaannya pada Triwulan III.
**(5) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i,**
dikenakan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran periode
bersangkutan.
**(6) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j,**
dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran
periode bersangkutan;
**(7) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran
secara kumulatif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan paling banyak 40% (empat puluh
persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
**(8) Tata cara penundaan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan**
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan penyaluran DTU atas
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib.
Pasal 61
**(1) Dalam hal suatu Daerah dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 60 ayat (3) dan pada saat bersamaan dikenakan pemotongan penyaluran secara
kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), pengenaan penundaan penyaluran dan
pemotongan penyaluran tersebut dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan dengan memperhatikan Ruang Fiskal Daerah
bersangkutan.
**(2) Penghitungan Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan**
menghitung seluruh pendapatan Daerah dikurangi pendapatan yang sudah ditentukan
penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
**(3) Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam kategori Daerah**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
yang berkemampuan keuangan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
**(4) Besaran persentase penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran kumulatif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan:
- dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran penundaan penyaluran dan
pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sangat tinggi dan tinggi;
- dikenakan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran penundaan penyaluran dan
pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sedang; dan
- dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran penundaan penyaluran dan
pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah rendah.
Bagian Keempat
Penundaan Penyaluran Dana Otonomi Khusus
Pasal 62
Dicabut.
Bagian Kelima
Penghentian Penyaluran
Pasal 63
**(1) Penghentian penyaluran DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan**
mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.
**(2) Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi dilaksanakan sesuai dengan**
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH SDA
Kehutanan Dana Reboisasi.
Bagian Keenam
Penyaluran Kembali TKD
Pasal 64
**(1) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan**
dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i, huruf j, dan huruf k.
**(2) Penyaluran kembali DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dilaksanakan**
setelah masa 4 (empat) periode penyaluran.
**(3) Penyaluran kembali DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dilaksanakan**
pada penyaluran DBH triwulan IV.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(4) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara**
sekaligus sebesar DTU yang ditunda pada periode penyaluran berikutnya.
**(5) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Pemerintah**
Daerah:
- belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- belum memenuhi persyaratan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal
30, Pasal 31, dan Pasal 39, dan/atau
- belum melaporkan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK sesuai dengan data pengangkatan
Guru PPPK,
DTU yang ditunda atau belum disalurkan dilaksanakan penyaluran kembali.
**(6) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk**
penundaan penyaluran DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
**(7) Penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan setelah Pemerintah**
Daerah menyampaikan surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk Gaji Guru PPPK yang belum
dibayarkan sesuai format dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
**(8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima paling lambat tanggal 7 Desember.**
**(9) Dalam hal tanggal 7 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu**
penerimaan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari kerja berikutnya.
**(10) Penyaluran kembali DTU yang ditunda atau belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
akhir tahun anggaran berjalan.
Pasal 66
**(1) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan atas pelaksanaan TKD, KPA**
BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA kepada
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
**(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan**
TKDD menyusun laporan keuangan TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN**
TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan
BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
**(4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan**
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
TKDD.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 67
**(1) kementerian/lembaga nonkementerian melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap**
kinerja keuangan Daerah atas pelaksanaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian**
kinerja berdasarkan indikator kesehatan keuangan daerah, hasil capaian dari program/kegiatan,
pengelolaan keuangan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
**(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas TKD yang**
penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pemantauan dan evaluasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya.
Pasal 68
**(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, kejadian luar biasa,**
dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan
kemudahan penyaluran TKD dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri
Keuangan.
**(2) Dihapus.**
**(3) Usulan kemudahan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:**
- Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
- Jenis TKD yang diberikan kemudahan penyaluran; dan
- jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
**(4) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), kemudahan penyaluran TKD bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri Keuangan.
Pasal 69
Dalam hal terdapat kelalaian dalam proses pengelolaan TKD yang tidak sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan, terhadap pihak yang lalai tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang disiplin Aparatur Sipil Negara.
Pasal 70
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(1) Dalam hal terdapat kebijakan pengendalian belanja negara oleh Pemerintah, penyaluran TKD**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penyesuaian.
**(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- pelaksanaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian
penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya;
- penyaluran dalam bentuk nontunai;
- perubahan bulan penyaluran; dan/atau
- perubahan besaran penyaluran.
**(3) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian**
atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak termasuk pemotongan
penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 59 sampai dengan Pasal 63.
**(4) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian**
atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan.
Pasal 71
Dalam hal terdapat perubahan struktur dan/atau nomenklatur jenis TKD, pengelolaan TKD yang mengalami
perubahan tersebut diatur dengan ketentuan:
- perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi tidak berbeda dengan jenis TKD
dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan
mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi berbeda dengan jenis TKD dalam
Peraturan Menteri ini, pengelolaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 71
**(1) Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah**
menyampaikan laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(2) Laporan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
**(3) Dalam hal tanggal 14 bulan berikutnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas**
waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
Pasal 71
**(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyediakan pendanaan melalui APBD yang dapat**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
bersumber dari DTU untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19).
**(2) Menteri Keuangan dapat mengarahkan penggunaan sebagian DTU sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) untuk kegiatan tertentu dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease**
**(3) Jenis dan besaran penggunaan sebagian DTU serta kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
**(4) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan laporan mengenai penggunaan**
sebagian DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan bagian dari laporan
pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71A ayat (1).
**(5) Dalam hal Daerah belum menganggarkan pendanaan sebagian DTU sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dalam APBD, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan penyesuaian APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
**(1) Pemberian beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Papua kepada mahasiswa Papua**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pemerintah Daerah di wilayah Papua membangun basis data (data base) mahasiswa Papua**
penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Daerah di wilayah Papua.
**(3) Pemerintah Daerah di wilayah Papua menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) dan arsip data
komputer (soft copy).
**(4) Penyampaian basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan**
secara triwulanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
**(5) Dalam hal Pemerintah Daerah di wilayah Papua tidak menyampaikan basis data (data base)**
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan
kementerian/lembaga non kementerian terkait.
Pasal 72
**(1) Ketentuan mengenai:**
- persentase pembagian DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
- format berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (7);
- format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (14) huruf a dan ayat (15);
- format surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH
---
www.hukumonline.com/pusatdata
CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf b;
- format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan
format rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a
dan ayat (9);
- format laporan realisasi penggunaan DBH Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (13);
- format laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
- format laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), format
laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU, dan format laporan
realisasi penggunaan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9) dan ayat (10);
- format laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43 ayat (2) sampai dengan ayat (5);
- format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a;
- format laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan
Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; dan
- format laporan pemanfaatan sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56;
- format laporan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus/Dana
Tambahan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6);
- format surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk Gaji Guru PPPK yang belum
dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;dan
- format laporan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o disampaikan dalam**
bentuk ADK atau softcopy dan dokumen hardcopy atau pindai Format Dokumen Portabel (Portable
Document Format/PDF).
**(3) Penyampaian dalam bentuk ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi**
pada SIKD yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(4) Dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman**
lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o dan bukti kirim dokumen
hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan dalam bentuk file pindai Format Dokumen
Portabel (Portable Document Format/PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(6) Ketentuan mengenai format, periodisasi, dan tata cara penyampaian dokumen dalam bentuk ADK dan**
dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(7) Dalam hal terdapat perubahan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai**
dengan huruf o, perubahan format laporan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 73
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
- ketentuan mengenai KPA untuk Tahun Anggaran 2019; dan
- ketentuan mengenai penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan
evaluasi TKD Tahun Anggaran 2019,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 74
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 75
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Oktober 2019
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Oktober 2019
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Ttd.
