PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang
Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah
kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
1. SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SBSN Ritel
yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
1. SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah
SBSN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar
sekunder.
---
1. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran
dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk
pertama kali di wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan
sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi
SBSN Ritel maupun dalam ketentuan dan persyaratan
SBSN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya
disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang
berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Utang.
1. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan
Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SBSN kepada
Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara pengelolaan utang atas
pelaksanaan penjualan SBSN.
1. Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah
dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SBSN
Ritel.
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan.
1. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal
yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer
investasi.
1. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut
Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa
keuangan berbasis teknologi informasi.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk transaksi perdagangan.
1. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan
Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek
bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri
dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam
peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara
pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
---
1. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk
memberikan pendapat hukum dan membantu
penyusunan dokumen hukum maupun dokumen
transaksi lainnya dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi
hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya
sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan
kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya
periode SBSN Ritel.
1. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor
Identification) yang selanjutnya disebut SID adalah kode
tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan
penyelesaian.
1. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan
pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana
Domestik.
1. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada
publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan
untuk Investor Ritel.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
1. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat
dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran,
banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak
dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara,
terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang
mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat
keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun
sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber
daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka
penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan
setelmen kepemilikan SBSN.
1. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran
terkait penatausahaan surat berharga negara yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
**(1) Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan:**
- secara langsung oleh Pemerintah; atau
- melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
---
**(2) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka**
penerbitan SBSN Ritel secara langsung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Menteri.
**(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan
Syariah.
**(4) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka**
penerbitan SBSN Ritel melalui Perusahaan Penerbit SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
**(5) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN Ritel sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan
Syariah berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait
lainnya.
Pasal 3
**(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar**
Perdana Domestik.
**(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang**
menentukan bentuk SBSN Ritel, struktur produk SBSN
Ritel, serta ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel yang
diterbitkan.
**(3) SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diterbitkan dalam bentuk:
- SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau
- SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan.
Pasal 4
**(1) Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Menteri.**
**(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan
penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Dalam rangka penjualan SBSN Ritel sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan
Syariah dibantu oleh Mitra Distribusi.
Pasal 5
Pemerintah menetapkan Mitra Distribusi untuk membantu
penjualan SBSN Ritel.
---
Bagian Kesatu
Ketentuan dan Persyaratan
Pasal 6
**(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (3) terdiri atas:
- Bank;
- Perusahaan Efek;
- Perusahaan Fintech; dan/atau
- PPMSE,
yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
**(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan
Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut:
- Pemesanan Pembelian secara langsung melalui
Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra
Distribusi; dan/atau
- Pemesanan Pembelian secara tidak langsung melalui
Mitra Distribusi.
**(3) Menteri berwenang menentukan kualifikasi kemampuan**
layanan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 7
**(1) Untuk dapat menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra**
Distribusi harus:
- menyampaikan surat permohonan menjadi Mitra
Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada
Direktur Pembiayaan Syariah.
- memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko;
- menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi
standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan
permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan
kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan
- lulus seleksi sebagai Mitra Distribusi.
**(2) Surat permohonan menjadi Mitra Distribusi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan
surat pernyataan mengenai:
- kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh otoritas
terkait atau mendapatkan sanksi administratif
berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan
usaha dari otoritas terkait;
---
- kesediaan bekerja sama dengan PPE-EBUS/
Bank/Perusahaan Efek/bank kustodian bagi calon
Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor
untuk pembuatan SID, rekening surat berharga,
penatausahaan SBSN Ritel, dan/atau perdagangan
SBSN Ritel di pasar sekunder; dan
- kesediaan menandatangani perjanjian kerja.
**(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditandatangani oleh direktur utama calon
Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
**(4) Periode pendaftaran dan penyampaian surat permohonan**
untuk menjadi Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh Menteri dan
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan terkait penerbitan
SBSN Ritel.
**(5) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b paling sedikit sebagai berikut:
- didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas
terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya
dari Pemerintah;
- memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual,
dan/atau distributor produk keuangan ritel;
- memiliki layanan yang dapat diakses secara
elektronik;
- memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor
Ritel;
- memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi
penjualan SBSN Ritel; dan
- memiliki rekam jejak kegiatan usaha yang baik.
**(6) Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan
oleh Direktur Jenderal.
**(7) Format surat permohonan dan surat pernyataan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
