OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat
dalam pergerakan barang secara internasional dalam
fungsi rantai pasokan global.
1. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic
Operato'f1 yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator
Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan
perlakuan kepabeanan tertentu.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang
bertanggungjawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
1. Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha
dan/ atau kegiatan untuk memproduksi barang.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan
pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum
dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana
pengangkut.
1. Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa,
menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data
dan/ a tau informasi atas Operator Ekonomi yang
dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan
kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan
internasional.
1. Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian
risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan
melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/ atau
informasi atas permohonan untuk memperoleh
pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring
dan evaluasi.
1. Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian
risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan
melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator
Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan o bservasi
data dan/ atau informasi atas permohonan untuk
memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka
monitoring dan evaluasi.
1. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat
SPI adalah sistem yang digunakan untuk
mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian
yang terkait dengan kegiatan/ aktivitas bisnis Operator
Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses
akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk
memastikan kepatuhan pen era pan peraturan
kepabeanan dan/ atau cukai.
1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
1. Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition
Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau
lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi
kondisi dimana program-program AEO diakui dan
diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang
melakukan kesepakatan.
1. Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak
internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka
menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang
ditentukan.
1. Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati
Operator Ekonomi menjadi AEO.
1. Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan
Validasi terhadap Operator Ekonomi.
1. Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager)
yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor
Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan
komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring
terhadap program AEO.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
1. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas
standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO,
pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi
Operator Ekonomi.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
terten tu un tuk melaksanakan tug as terten tu
berdasarkan Undang-U ndang Kepabeanan.
Pasal 2
Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan
sebagai AEO terdiri atas:
- Manufaktur;
- Eksportir;
- Importir;
- PPJK;
- Pengangkut; clan/ atau
- pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai
pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada
Konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan
sebagai tempat penimbunan sementara, tempat
penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan
bebas.
Pasal 3
**(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator**
Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang
kepabeanan clan/ a tau cukai serta perpajakan; dan
- memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor
akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir.
**(2) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan
persyaratan sebagai berikut:
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
- sistem pengelolaan data perdagangan;
jdih.kemenkeu.go.id I
---
- kemampuan keuangan;
- sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
- sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
- sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
- sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.
**(3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi dan**
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Pemenuhan kondisi dan persyaratan se bagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dapat berbeda untuk setiap jenis
Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung
jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok
perdagangan internasional.
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
Pasal 4
**(1) Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO,**
Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal melalui Direktur.
**(2) Permohonan yang dilakukan oleh Operator Ekonomi**
dapat berupa:
- permohonan baru; atau
- permohonan perubahan.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat**
dan ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
( 1) Permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a disampaikan dengan dilampiri:
- daftar pertanyaan mengenai informasi umum
tentang Operator Ekonomi dan formulir isian
penilaian mandiri kualitatif (self-assessment
questionnaire) yang telah diisi lengkap;
- surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO
yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator
Ekonomi; dan
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor
akuntan publik periode 2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- struktur organisasi dari Operator Ekonomi;
- standar prosedur operasional (standard operating
procedure) tentang kegiatan Operator Ekonomi yang
mencerminkan SPI atas kondisi dan persyaratan
AEO;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- tata letak kantor/pabrik/gudang;
- akta pendirian perusahaan dan/ atau akta
perubahan terakhir;
- surat penunjukan manajer AEO yang telah
ditandatangani oleh p1mpman Operator Ekonomi;
dan
- dokumen pendukung lainnya.
**(3) Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan,**
permohonan yang disampaikan oleh Operator Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri
dengan dokumen lain yang terkait dengan manajemen
kepatuhan dan/ a tau keamanan berupa:
- keputusan mengenai penetapan fasilitas kepabeanan
yang dimiliki;
- sertifikat/pengakuan sebagai AEO dari negara lain;
- surat keterangan fiskal yang memuat informasi yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai
kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu
untuk memenuhi persyaratan memperoleh
pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan
tertentu; dan/ atau
- dokumen lainnya, seperti profil Operator Ekonomi
(company profile), sertifikat dari orgamsas1
internasional untuk standardisasi, kode
internasional keamanan kapal dan fasilitas
pelabuhan (International Ship and Port Facility
Security Code), dan/atau Regulated Agent/Known
Consignor.
.(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3),
disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
**(5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan
operasional, permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2) dan lampiran permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media
elektronik.
**(6) Daftar pertanyaan dan formulir isian penilaian mandiri**
kualitatif (self-assessment questionnaire) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(7) Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kedua
Penilaian dan Penelitian
atas Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
Pasal 6
**(1) Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap**
pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan
cara:
- penelitian administrasi;
- Validasi Lapangan; dan
- Forum Panel.
**(2) Penilaian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi Operator Ekonomi, termasuk
industri kecil dan menengah.
**(3) Dalam proses penilaian sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1), Operator Ekonomi menyiapkan data dan
informasi yang dibutuhkan oleh Validator.
Pasal 7
Penelitian administrasi atas permohonan AEO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan:
- meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen;
dan
- Validasi Dokumen.
Pasal 8
**(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a**
dilakukan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 .
.(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
- 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap, dalam hal permohonan
diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4); atau
- 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap, dalam hal permohonan
diajukan secara tertulis dan/ atau melalui media
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5).
**(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) menunjukkan terdapat kekurangan dokumen
yang dipersyaratkan, permohonan dikembalikan kepada
Operator Ekonomi untuk dilengkapi.
**(4) Dalam hal penelitian berkas permohonan melewati**
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
permohonan AEO dinyatakan diterima.
Pasal 9
( 1) Berkas permohonan dan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau
ayat (4) yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan
diterima, dilakukan Validasi Dokumen.
jdih.kemenkeu.go.id I
---
**(2) Validasi Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan meneliti berkas permohonan dan
informasi yang relevan serta menguji kesesuaian
informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi
dan persyaratan AEO.
**(3) Direktur meminta Operator Ekonomi untuk melakukan**
pemaparan terkait dengan pemenuhan kondisi dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
permohonan diterima.
**(4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilakukan secara virtual dan/ atau fisik.
**(5) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
menghasilkan rekomendasi berupa:
- Perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan
kondisi dan persyaratan AEO; dan/ atau
- Validasi Lapangan.
**(6) Dalam hal hasil pemaparan berupa rekomendasi**
perbaikan, Direktur menyampaikan kepada Operator
Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
**(7) Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut**
rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) kepada Direktur, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan
diterima.
**(8) Operator Ekonomi dapat meminta perpanjangan**
penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
dengan disertai alasan.
**(9) Direktur dapat meminta kepada Operator Ekonomi untuk**
memaparkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi
yang telah disampaikan.
Pasal 10
**(1) Operator Ekonomi yang telah dilakukan Validasi**
Dokumen ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan.
**(2) Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh tim Validasi berdasarkan surat tugas.
**(3) Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilakukan secara fisik (on-site) di lokasi Operator
Ekonomi atau hybrid berdasarkan manajemen risiko.
**(4) Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Direktur dapat**
melibatkan Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan
operasional Operator Ekonomi.
**(5) Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Validator dapat**
melibatkan unit terkait dan/ atau kementerian/lembaga
lain.
Pasal 11
**(1) Setelah melakukan Validasi Lapangan, tim Validasi**
membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur
Jenderal melalui Direktur.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit berisi kesimpulan dan/ a tau rekomendasi
perbaikan.
**(3) Dalam hal laporan berupa rekomendasi perbaikan,**
Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada
Operator Ekonomi dengan salinannya disampaikan
kepada Kantor Pabean terkait.
**(4) Operator Ekonomi harus menyelesaikan seluruh**
rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
penyampaian rekomendasi.
**(5) Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari 1 (satu)**
lokasi, jangka waktu penyelesaian seluruh rekomendasi
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung
sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi
Lapangan atas lokasi terakhir.
**(6) Dalam hal Operator Ekonomi tidak dapat menyelesaikan**
seluruh rekomendasi perbaikan sampai dengan jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5),
Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan
perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan
paling banyak 1 (satu) kali, disertai dengan alasannya.
**(7) Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan**
penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
Pasal 12
**(1) Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil**
perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi
perbaikan kepada Direktur.
**(2) Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk**
memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai
tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan.
Pasal 13
.(1) Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Forum Panel
un tuk menetapkan Operator Ekonomi menj adi AEO.
**(2) Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di**
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait,
dan/ atau kementerian/lembaga terkait.
**(3) Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa:**
- persetujuan pengakuan Operator Ekonomi menjadi
AEO; atau
- rekomendasi perbaikan.
**(4) Dalam hal hasil pelaksanaan Forum Panel berupa**
rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan
rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi untuk
ditindaklanjuti.
**(5) Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan**
berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
jdih.kemenkeu.go.id /
---
Pasal 14
**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan
dalam hal:
- Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan
permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
- tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Dokumen
yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (7) a tau ayat (8).
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat ( 1) tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi
dalam hal:
- Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan
permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
- tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Lapangan
yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) atau ayat (7).
**(3) Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan**
pemberitahuan permohonan yang tidak ditindaklanjuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau
ayat (2) huruf b dengan menyebutkan alasan.
Bagian Ketiga
Permohonan Perubahan Pengakuan Sebagai AEO
Pasal 15
Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai
AEO dapat mengajukan permohonan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam hal terdapat
perubahan:
- jenis Operator Ekonomi;
- lokasi;
- nama entitas; dan/ a tau
- lainnya.
Pasal 16
**(1) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 15 dilampiri:
- surat permohonan perubahan yang ditandatangani
oleh pimpinan AEO; dan
- dokumen pendukung lainnya.
**(2) Permohonan perubahan dan dokumen pendukung**
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
**(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan
operasional, permohonan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis dan/ a tau melalui media elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan tata cara penyampaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada contoh format
dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
**(1) Tim Validasi melakukan penelitian dan penilaian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terhadap
permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
**(2) Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penilaian**
terhadap permohonan perubahan dilaksanakan sesuai
dengan jangka waktu penelitian dan penilaian terhadap
permohonan pengakuan sebagai AEO.
**(3) Dalam hal hasil penelitian dan penilaian menunjukkan**
permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (1) memenuhi kondisi dan persyaratan,
permohonan perubahan AEO dapat disetujui.
Bagian Keempat
Persetujuan Pengakuan dan Sertifikat Pengakuan AEO
Pasal 18
**(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas:**
- permohonan pengakuan sebagai AEO berdasarkan
hasil Forum Panel se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (3) huruf a; atau
- permohonan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3).
**(2) Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO
dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak pelaksanaan Forum Panel.
**(3) Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan
sertifikat pengakuan sebagai AEO.
**(4) Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(5) Sertifikat pengakuan sebagai AEO sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kelima
Masa Berlaku Keputusan Dan Sertifikat AEO
Pasal 19
**(1) Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku selama 5 (lima)
tahun.
**(2) Keputusan pengakuan se bagai AEO sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dapat diperpanjang setiap 5
(lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan
oleh Direktur.
**(3) Dalam hal Operator Ekonomi telah diberikan pengakuan**
se bagai AEO dan dilakukan perubahan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, tanggal jatuh
tempo masa berlaku atas perubahan mengikuti
pengakuan awal.
BABV
Pasal20
**(1) Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan**
sebagai AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu.
**(2) Perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berupa perlakuan kepabeanan bersifat
umum dan/ a tau khusus.
**(3) Perlakuan kepabeanan bersifat umum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada semua jenis
operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
- mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan
yang diberikan Client Manager,
- prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru
yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/ atau
- mendapatkan layanan konsultasi dan/ atau asistensi
kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
**(4) Perlakuan kepabeanan bersifat khusus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan jenis
operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas
pada:
- memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko
rendah;
- penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik
berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan
yang berlaku;
- prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan
prosedur kepabeanan;
- prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan;
- pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk
kelancaran pengeluaran dan/ atau pemasukan arus
barang dari dan/ atau ke Kawasan Pabean di
pelabuhan bongkar dan/ atau muat dengan
mempertimbangkan manajemen risiko; dan/ a tau
jdih.kemenkeu.go.idI
---
- kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Selain perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dan (4), AEO juga mendapat
perlakuan berupa:
- kemudahan yang disepakati bersama dengan
administrasi kepabeanan negara lain dalam
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual
Recognition Arrangement); dan/ a tau
- kemudahan yang diberikan instansi pemerintah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
**(1) AEO bertanggungjawab untuk:**
- mempertahankan dan/ a tau meningkatkan kondisi
dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3; dan
- mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika
dan/ atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan.
**(2) Untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan kondisi**
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, AEO harus:
- menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO;
- melakukan monitoring mandiri atas kondisi dan
persyaratan AEO sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3;
- melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan
dalam hal terdapat perubahan yang berdampak
pada atau memengaruhi kondisi dan persyaratan
AEO kepada Direktur dan Client Manager,
- melakukan Audit Internal secara periodik;
- meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
- menyampaikan hasil Audit Internal kepada Direktur
dan Client Manager,
- melakukan komunikasi secara intensif dengan Client
Manager, dan
- memasang logo AEO di lokasi yang telah ditetapkan
sebagai AEO.
Pasal22
**(1) Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
ayat (2) huruf d dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal
mengenai pengakuan sebagai AEO.
**(2) Audit Internal yang dilakukan untuk menguji pemenuhan**
kondisi dan persyaratan AEO.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 23
**(1) AEO menunjuk tim untuk pelaksanaan Audit Internal.**
**(2) Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 22 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit
Internal.
**(3) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) paling sedikit berisi:
- review atas hasil penilaian kondisi dan persyaratan
AEO;
- umpan balik dari pihak manajemen; dan
- rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan
ke depan.
**(4) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur dan Client
Manager dengan menggunakan surat pengantar yang
ditandatangani oleh pimpinan AEO.
**(5) Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan dalam**
bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital
(softcopy).
**(6) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan surat pengantar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
MANAJERAEO
Pasal 24
( 1) Manajer AEO ditunjuk oleh Operator Ekonomi yang
sudah memperoleh pengakuan sebagai AEO dengan surat
penunjukan dari pimpinan AEO.
**(2) Manajer AEO yang ditunjuk setidaknya memiliki**
pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau
cukai serta pemahaman yang baik terkait pemenuhan
kondisi dan persyaratan AEO.
**(3) Manajer AEO yang ditunjuk dapat lebih dari 1 (satu)**
orang, menyesuaikan dengan kebutuhan AEO dengan
mempertimbangkan jumlah lokasi AEO atau berdasarkan
pertimbangan lain.
**(4) Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai manajer AEO**
mengalami perubahan karena tidak lagi bekerja pada
AEO atau hal lainnya, pimpinan AEO menyampaikan
pemberitahuan kepada Direktur dan Client Manager.
**(5) Manajer AEO mempunyai tugas, antara lain:**
- melakukan komunikasi dengan Client Manager dan
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani AEO; dan
- memastikan tanggung jawab AEO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 25
**(1) AEO dilakukan monitoring dan evaluasi.**
**(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan:
- untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta
pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap
terpenuhi;
- sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak
lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai
AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan
sebagai AEO;
- sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau
perpanjangan pengakuan sebagai AEO; dan
- sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan
pengawasan di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai.
Pasal 26
**(1) Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean melakukan**
monitoring terhadap AEO.
**(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- analisis data dan/ a tau informasi dari pihak internal
dan eksternal secara manual dan/atau elektronik;
- Validasi Dokumen atas laporan perubahan-
perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) huruf c;
- Validasi Dokumen atas laporan hasil Audit Internal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- Validasi Lapangan; dan/ atau
- komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO
pada Operator Ekonomi.
**(3) Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Client Manager**
untuk melakukan monitoring terhadap AEO.
**(4) Dalam hal monitoring dilakukan oleh Kantor Pabean,**
hasil monitoring disampaikan kepada Direktur dan/atau
AEO.
**(5) Monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat**
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang belum
memiliki kualifikasi sebagai Validator.
Pasal27
( 1) Direktur melakukan evaluasi terhadap AEO berdasarkan
hasil monitoring.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan cara:
- analisis mendalam; dan/ atau
- Validasi Lapangan.
**(3) Pengakuan sebagai AEO yang akan jatuh tempo dapat**
diperpanjang apabila berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kondisi
dan persyaratan masih terpenuhi.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa terdapat
fakta terjadinya hal yang memengaruhi SPI atas kondisi
dan persyaratan AEO, Direktur menyampaikan surat
kepada AEO untuk ditindaklanjuti.
**(5) Tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
Direktur.
Pasal28
**(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 27
ayat (2) huruf b, Validasi Lapangan dapat dilakukan
dengan:
- virtual/ remote;
- fisik (on-site); atau
- kombinasi (hybrid).
**(2) AEO menyiapkan data maupun informasi yang**
dibutuhkan oleh Validator selama proses evaluasi.
Pasal 29
**(1) Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam**
hal:
- tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf
b;
- tidak memenuhi kondisi dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
- tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1);
- tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan
tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (5);
- dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak
melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau
cukai untuk jenis AEO yang melakukan proses
bisnis di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai;
- diduga melakukan tindak pidana di bidang
kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan
dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan
rekomendasi penyidik; dan/ atau
- terdapat suatu kondisi tertentu dimana barang yang
terkait rantai pasokan global dapat membahayakan
keamanan, kesehatan masyarakat dan/ atau
lingkungan.
**(2) Pada masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 1), AEO tidak mendapatkan perlakuan kepabeanan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kecuali
konsultasi terkait pembekuan.
**(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
sampai dengan huruf e dilakukan paling lama 12 (dua
belas) bulan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f**
dan huruf g dilakukan paling lama sampai dengan masa
berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) berakhir.
**(5) Pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan
pengakuan sebagai AEO dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 30
**(1) Pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi:
- telah memenuhi kembali persyaratan umum sebagai
AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b;
- telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan
sebagai AEO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2);
- telah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1);
- telah menyampaikan tanggapan atas permintaan
tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (5);
- telah kembali melakukan kegiatan di bidang
kepabeanan dan/ atau cukai;
- tidak terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf f berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap atau penyidikan atas
tindak pidana dihentikan; dan/ a tau
- telah mengatasi atau menyelesaikan kondisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf g.
**(2) Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan
pembekuan pengakuan sebagai AEO.
**(3) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan**
pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
**(1) Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal:**
- mengajukan permohonan pencabutan pengakuan
sebagai AEO;
- tidak memenuhi persyaratan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- telah dilakukan 3 (tiga) kali pembekuan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- dalam jangka waktu pembekuan, AEO tidak
melakukan tindak lanjut perbaikan atas hasil
evaluasi;
- dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/ atau
- terdapat perubahan legalitas entitas AEO.
·(2) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal mengenai pencabutan pengakuan sebagai AEO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal pengakuan sebagai AEO telah dicabut,**
Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan
pengakuan sebagai AEO kembali paling cepat 2 (dua)
tahun setelah tanggal pencabutan, kecuali pencabutan
pengakuan sebagai AEO dilakukan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (f).
BABX
Bagian Kesatu
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik
(Mutual Recognition Arrangement)
Pasal32
**(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan**
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition
Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara
lain dalam rangka pelaksanaan program AEO.
**(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan untuk mengamankan rantai pasok
perdagangan global dan fasilitasi perdagangan.
**(3) Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual**
Recognition Arrangement) dilakukan berdasarkan tahapan
yang disepakati dengan administrasi kepabeanan negara
lain.
**(4) Tahapan dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik**
(Mutual Recognition Arrangement) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat meliputi:
- persiapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik
(Mutual Recognition Arrangement); dan
- proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual
Recognition Arrangement).
**(5) Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual**
Recognition Arrangement) dapat mencakup:
- komparasi program;
- site validation observations;
- negosiasi teks; dan
- implementasi.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kedua
Pendampingan (Coaching Clinic)
Pasal 33
**(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan**
pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi
yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh
pengakuan sebagai AEO.
**(2) Pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait
dengan AEO; dan/ a tau
- bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO,
termasuk pemeriksaan pendahuluan kelengkapan
dokumen dalam proses pengajuan AEO.
**(3) Dalam hal memerlukan penjelasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Operator Ekonomi
mengajukan permohonan pendampingan (coaching clinic)
kepada Direktur.
**(4) Pelaksanaan pendampingan (coaching clinic) sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara fisik
dan/ atau virtual.
Bagian Ketiga
Lain-lain
Pasal34
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam
memberikan pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pengakuan sebagai AEO yang telah diajukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum
mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini; dan
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan
sebagai AEO yang telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014
tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized
Economic Operator), dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1922),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
