Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat
dalam pergerakan barang secara internasional dalam
fungsi rantai pasokan global.
1. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic
Operato'f1 yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator
Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan
perlakuan kepabeanan tertentu.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang
bertanggungjawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
1. Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha
dan/ atau kegiatan untuk memproduksi barang.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan
pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum
dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana
pengangkut.
1. Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa,
menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data
dan/ a tau informasi atas Operator Ekonomi yang
dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan
kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan
internasional.
1. Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian
risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan
melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/ atau
informasi atas permohonan untuk memperoleh
pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring
dan evaluasi.
1. Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian
risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan
melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator
Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan o bservasi
data dan/ atau informasi atas permohonan untuk
memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka
monitoring dan evaluasi.
1. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat
SPI adalah sistem yang digunakan untuk
mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian
yang terkait dengan kegiatan/ aktivitas bisnis Operator
Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses
akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk
memastikan kepatuhan pen era pan peraturan
kepabeanan dan/ atau cukai.
1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
1. Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition
Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau
lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi
kondisi dimana program-program AEO diakui dan
diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang
melakukan kesepakatan.
1. Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak
internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka
menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang
ditentukan.
1. Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati
Operator Ekonomi menjadi AEO.
1. Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan
Validasi terhadap Operator Ekonomi.
1. Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager)
yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor
Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan
komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring
terhadap program AEO.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
1. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas
standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO,
pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi
Operator Ekonomi.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
terten tu un tuk melaksanakan tug as terten tu
berdasarkan Undang-U ndang Kepabeanan.
