PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
---
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat
yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda
Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan
dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber
daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di
kendaraan maupun dari luar.
1. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely
Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL
Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan
bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL
Berbasis Baterai Roda Empat.
1. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap
(Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya
disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah
kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai
dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum
di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang
industri atau manufaktur yang memproduksi KBL
Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri
atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi
dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau
industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai
Roda Empat lainnya.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri
pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
---
Pasal 2
**(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai**
CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung
Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
**(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis**
Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL
Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha
ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
**(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(4) KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis
Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang investasi yang mengatur
mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif
impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan
investasi beserta perubahannya.
**(5) KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi**
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang
tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang investasi.
**(6) Dalam hal terdapat penyesuaian rincian KBL Berbasis**
Baterai Roda Empat dalam surat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rincian KBL
Berbasis Baterai Roda Empat tersebut sebagaimana
tercantum dalam perubahan surat persetujuan
pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
investasi.
Pasal 3
**(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai**
CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
**(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis**
Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL
Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang
terutang.
---
**(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa
Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember
2025.
**(4) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dibuktikan dengan:**
- tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor
barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda
Empat tertentu; atau
- tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
**(5) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.
**(6) Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung**
Pemerintah atas impor atau penyerahan KBL Berbasis
Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
**(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat**
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:
- dokumen pemberitahuan impor barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
**(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan
mencantumkan keterangan paling sedikit informasi
berupa:
- nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan
insentif impor dan/atau nomor dan tanggal
perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif
impor;
- kode fasilitas impor;
- merek;
- tipe dan varian;
- nomor rangka; dan
- kode Harmonized System (HS).
**(3) Kode fasilitas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b harus dicantumkan kode fasilitas 87.
**(4) Dalam hal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor**
hanya mencakup insentif PPnBM ditanggung Pemerintah,
pencantuman kode fasilitas impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b menggunakan kode fasilitas 89.
**(5) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan
dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai.
---
Pasal 5
Atas dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan validasi
terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi
mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor
dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta
perubahannya oleh Sistem Indonesia National Single Window.
Pasal 6
**(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat**
tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD
Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:**
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
**(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas
penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau KBL
Berbasis Baterai Roda Empat lainnya dan/atau
penyerahan selain KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang
mendapatkan PPnBM ditanggung Pemerintah.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
dengan mencantumkan:
- kode transaksi 01 (nol satu);
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat
paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian,
dan nomor rangka kendaraan; dan
- keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH
**(4) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD
Roda Empat.
Pasal 7
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda
Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai
Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis
Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2025
sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat
diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
---
Pasal 8
**(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU**
Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas
impornya:
- tidak menggunakan pemberitahuan impor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
**(2) PPnBM terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai**
Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis
Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas
penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
**(3) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyerahan
KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi
dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai PPnBM sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang,
jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
- Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/atau
KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang
diimpor dan/atau KBL Berbasis Baterai Roda Empat
tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD
Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
- Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu
dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD
Roda Empat tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban:
1. membuat dokumen pemberitahuan impor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a; dan/atau
1. membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
dan Pasal 6 ayat (4).
Pasal 10
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
