DANA OPERASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
1. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian serta hasil
pengembangannya yang dapat digunakan BPJS
Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan
kematian.
Pasal 2
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana
Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
- iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah
diterima;
- iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
- iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan
- iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.
---
Pasal 3
**(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang**
diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan
Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi
iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan
Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran
Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari iuran
program Jaminan Hari Tua; dan
- 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari iuran
program Jaminan Pensiun.
**(2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari**
persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak sebesar Rp5.149.510.000.000,00 (lima
triliun seratus empat puluh sembilan miliar lima ratus
sepuluh juta rupiah).
**(3) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja
dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan
memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 4
**(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk
mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan
sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan
operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS
Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan
Dana Operasional kepada Menteri.
**(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Sosial**
Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran
Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPJS
Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan
persentase yang diambil dari dana jaminan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada
Menteri dengan tetap memperhatikan nominal besaran
Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2).
**(3) Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan
perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dengan ketentuan:
- paling cepat pada minggu pertama bulan Juli 2025;
dan
- paling lambat pada minggu pertama bulan September
2025.
---
Pasal 5
**(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana**
Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3
(tiga) bulan sekali.
**(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional**
dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan
laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian
target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Anggaran.
**(3) BPJS Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi**
yang dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran
Dana Operasional tahun berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024nggalND]
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
