PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
---
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang
tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
1. Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau
hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan Barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
1. Jasa Kena Pajak adalah Jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan Barang dari
luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan Barang, mengimpor Barang, mengekspor
Barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
Barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha Jasa termasuk mengekspor Jasa, atau
memanfaatkan Jasa dari luar Daerah Pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
Pasal 2
**(1) Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan**
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh
Pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai.
**(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan
Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
**(3) Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa**
harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan
bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang
mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
---
**(4) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak**
dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean sehubungan dengan penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
**(1) Atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di**
dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha selain Barang Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh
Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
**(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan
Pajak berupa nilai lain.
**(3) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung**
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor,
harga jual, atau penggantian.
**(4) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak**
dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 4
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan**
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dengan:
- menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai
lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan secara
tersendiri; dan
- besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan,
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
**(2) Pemungutan, penghitungan, dan penyetoran Pajak**
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
---
Pasal 5
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen
akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31
Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas
persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan
- mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
