PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya
disingkat ABMA/T, adalah aset yang dikuasai Negara
berdasarkan:
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/Peperpu/ 032/1958 jo. Keputusan Penguasa
Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958
jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
- Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi
ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor
52/KOTI/1964; dan
- Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,
tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,
tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
1. Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat
Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi
pengelolaan ABMA/T.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan
negara.
1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah
Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang
kekayaan negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian ABMA/T
Tingkat Pusat.
1. Tim Asistensi Daerah adalah Tim Asistensi
Penyelesaian ABMA/T Tingkat Wilayah.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal penilaian.
---
1. Pihak Ketiga adalah pihak yang
menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T
dan/atau telah memiliki sertipikat kepemilikan.
1. Pihak Lain adalah pihak yang memperoleh hak untuk
menggantikan kedudukan Pihak Ketiga dalam rangka
penyelesaian ABMA/T.
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf a, terdiri dari unsur instansi tingkat
pusat, meliputi:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains dan Teknologi;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
- Badan Intelijen Negara;
- Kejaksaan Agung; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(2) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diketuai oleh Direktur.**
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf b, beranggotakan unsur dari instansi
tingkat daerah, meliputi:
- Kantor Wilayah;
- Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum;
- Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
- Komando Daerah Militer;
- Badan Intelijen Negara di Daerah;
- Kejaksaan Tinggi;
- Kepolisian Daerah; dan
- Kantor Pelayanan.
**(2) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diketuai oleh kepala Kantor Wilayah yang
---
wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi
Daerah yang bersangkutan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
**(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan
instansi terkait di wilayahnya dalam rangka
mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T
sesuai dengan arahan Direktur Jenderal;
- melaksanakan inventarisasi dan penelitian
ABMA/T, dan melaporkan hasil inventarisasi
dan penelitian kepada Tim Penyelesaian;
- menyampaikan usulan penyelesaian masalah
ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya
dan menyampaikan saran dan rekomendasi
penyelesaian kepada Tim Penyelesaian;
- melakukan pembahasan bersama atas usulan
penyelesaian masalah ABMA/T dengan Tim
Penyelesaian;
- melaksanakan pengawasan aspek kesesuaian
peruntukan terhadap ABMA/T yang telah
dilakukan penyelesaian;
- melaksanakan pengamanan administrasi, fisik,
dan hukum ABMA/T di wilayahnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal terkait dengan penyelesaian
masalah ABMA/T.
**(2) Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan**
perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada
Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian setiap
tahun.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
**(1) Penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan cara:**
- dimantapkan status hukumnya menjadi Barang
Milik Negara/Daerah/Desa;
- dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada
Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara
pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
- dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah;
dan/atau
- dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
**(2) Penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan secara sebagian atau
seluruhnya berdasarkan usulan Tim Asistensi
Daerah.
---
1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Pemantapan status hukum ABMA/T dapat diusulkan oleh
Tim Asistensi Daerah kepada Tim Penyelesaian tanpa
melalui proses permohonan, dalam hal ABMA/T
dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik
Negara pada pengelola barang.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
ABMA/T yang telah dimantapkan status hukumnya
menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pelepasan Penguasaan dari Negara kepada Pihak Ketiga
atau Pihak Lain dengan Cara Pembayaran Kompensasi
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
**(1) Penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan dengan cara**
dilepaskan penguasaannya kepada Pihak Ketiga atau
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b.
**(2) Penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), dilakukan terhadap ABMA/T yang telah
ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga.
**(3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat mengajukan permohonan pelepasan
penguasaan ABMA/T, dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T
tersebut secara terus menerus paling singkat 5
(lima) tahun dan/atau telah memiliki sertipikat
kepemilikan;
- dalam hal Pihak Ketiga:
1. badan hukum, status badan hukum
tersebut bukan merupakan organisasi
eksklusif rasial; atau
1. perseorangan, status perseorangan tersebut
tidak pernah menjadi anggota dari
organisasi eksklusif rasial; dan
- status Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada
huruf b diputuskan, dituangkan, serta
ditandatangani dalam berita acara rapat Tim
Asistensi Daerah.
---
**(4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat mengajukan permohonan pelepasan
penguasaan ABMA/T, dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- memperoleh surat pernyataan pelepasan hak
dari Pihak Ketiga yang menyatakan pelepasan
hak kepada Pihak Lain dalam rangka
penyelesaian ABMA/T;
- dalam hal Pihak Lain:
1. badan hukum, status badan hukum
tersebut bukan merupakan organisasi
eksklusif rasial; atau
1. perseorangan, status perseorangan tersebut
tidak pernah menjadi anggota dari
organisasi eksklusif rasial; dan
- status Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada
huruf b diputuskan, dituangkan, serta
ditandatangani dalam berita acara rapat Tim
Asistensi Daerah.
**(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan ayat (4) diajukan kepada Tim Asistensi Daerah.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
**(1) ABMA/T yang akan dilepaskan penguasaannya dari**
Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan
cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah
dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar.
**(2) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan sebagai dasar penetapan besaran
kompensasi.
**(3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan**
terhadap kondisi fisik dan/atau perubahan
peruntukan wilayah tempat ABMA/T berada, dapat
dilakukan penilaian ulang sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
**(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal di atas tanah ABMA/T telah berdiri
bangunan baru dengan struktur baru yang
terpisah dari bangunan ABMA/T, penilaian
dilakukan atas tanah dan bangunan lama;
- dalam hal di atas tanah ABMA/T telah berdiri
bangunan baru yang berdiri dalam struktur yang
sama dan merupakan bagian renovasi dari
bangunan ABMA/T, penilaian dilakukan atas
tanah dan seluruh bangunan; atau
- dalam hal bangunan ABMA/T telah dibongkar,
penilaian dilakukan atas tanah ABMA/T.
**(6) Dalam hal bangunan ABMA/T telah dibongkar tanpa**
persetujuan Menteri, Pihak Ketiga membayar
tambahan kompensasi sebesar 10% (sepuluh persen)
---
seluas tapak bangunan dari Nilai Wajar tanah tempat
bangunan ABMA/T berdiri, sebagai pengganti
bangunan ABMA/T yang telah dibongkar.
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
**(1) Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada**
Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara
pembayaran kompensasi kepada Pemerintah
ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai
Wajar ABMA/T.
**(2) Besaran pembayaran kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Pihak Ketiga:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai
Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan
untuk:
- tempat kegiatan pendidikan formal
yang berizin tetapi belum terakreditasi;
- tempat kegiatan organisasi sosial
dan/atau organisasi keagamaan;
- rumah tinggal Pegawai Negeri
Sipil/Tentara Nasional Indonesia
/Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau Pensiunan/Purnawirawan/
Janda/Duda Pegawai Negeri
Sipil/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang didasarkan pada
suatu keputusan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang; atau
- tempat kegiatan pelayanan kesehatan
berupa rumah sakit;
1. sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari
Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan
untuk kegiatan pendidikan formal berupa
sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan
status akreditasi C/Baik;
1. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai
Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk
kegiatan pendidikan formal berupa sekolah
dan/atau perguruan tinggi dengan status
akreditasi B/Baik Sekali;
1. sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan
untuk;
- kegiatan pendidikan formal berupa
sekolah dan/atau perguruan tinggi
dengan status akreditasi A/Unggul;
atau
- sekolah luar biasa; atau
1. sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai
Wajar dalam hal ABMA/T digunakan untuk
---
tempat ibadah agama yang diakui
Pemerintah; dan
- untuk Pihak Lain:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai
Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan
untuk:
- tempat kegiatan pendidikan formal
yang berizin tetapi belum terakreditasi;
atau
- tempat kegiatan pelayanan kesehatan
berupa rumah sakit;
1. sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari
Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan
untuk kegiatan pendidikan formal berupa
sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan
status akreditasi C/Baik;
1. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai
Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk
kegiatan pendidikan formal berupa sekolah
dan/atau perguruan tinggi dengan status
akreditasi B/Baik Sekali; atau
1. sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan
untuk:
- kegiatan pendidikan formal berupa
sekolah dan/atau perguruan tinggi
dengan status akreditasi A/Unggul;
atau
- sekolah luar biasa.
**(3) Pihak Ketiga atau Pihak Lain mengajukan**
permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T kepada
Tim Asistensi Daerah disertai dengan surat
pernyataan bermeterai yang memuat pernyataan
mengenai kesanggupan membayar berdasarkan
besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), beserta cara pembayaran
kompensasi dan jangka waktu pelunasannya.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 22
**(1) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dituangkan dalam
persetujuan penetapan besaran kompensasi yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.
**(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- data ABMA/T;
- data Pihak Ketiga atau Pihak Lain penerima
pelepasan penguasaan ABMA/T;
- besaran kompensasi; dan
- cara pembayaran dan jangka waktu pelunasan.
---
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
**(1) Pembayaran kompensasi dengan cara sekaligus**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterbitkannya persetujuan penetapan besaran
kompensasi.
**(2) Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang tidak melakukan**
pelunasan pembayaran kompensasi secara sekaligus,
Direktur Jenderal melalui Direktur memberikan
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak jangka
waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir.
**(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berlaku pula sebagai pemberian kesempatan kepada
Pihak Ketiga atau Pihak Lain untuk melakukan
pelunasan pembayaran sebelum berakhirnya jangka
waktu pembayaran yang disebutkan pada peringatan
ketiga.
**(4) Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain tidak**
memenuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), persetujuan kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dinyatakan batal.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
**(1) Pembayaran kompensasi dengan cara berkala**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan
dengan besaran pembayaran yang tetap dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya
persetujuan penetapan besaran kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
**(2) Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditambahkan sebesar 5% (lima persen) per
tahun dari besaran kompensasi.
**(3) Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak**
diterbitkannya persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1), Direktur dan Pihak Ketiga
atau Pihak Lain menandatangani perjanjian
pembayaran kompensasi dengan cara berkala.
**(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- data ABMA/T;
- besaran kompensasi;
- jangka waktu pembayaran kompensasi; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
---
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
**(1) Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang tidak melakukan**
pembayaran kompensasi secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) pada bulan
berjalan dan/atau bulan berikutnya, diberikan
peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal melalui
Direktur pada awal bulan berikutnya.
**(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
**(3) Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain tidak**
memenuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), persetujuan kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dinyatakan batal.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain meninggal dunia
merupakan:
- Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pensiunan/Purnawirawan/Janda/Duda Pegawai
Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
- Swasta perorangan,
penyelesaian ABMA/T dengan cara pembayaran
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
**(2), dapat dilanjutkan oleh ahli waris sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
**(1) Dalam hal persetujuan kompensasi dinyatakan batal,**
Pihak Ketiga atau Pihak Lain tidak dapat meminta
kembali pembayaran kompensasi dengan cara
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
**(1) yang telah dibayarkan.**
**(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), dalam hal pembayaran kompensasi
dilakukan setelah tanggal pembatalan, Pihak Ketiga
atau Pihak Lain dapat mengajukan pengembalian
pembayaran kompensasi.
**(3) Tata cara pengembalian pembayaran kompensasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara.
---
1. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
**(1) ABMA/T yang persetujuan kompensasinya telah**
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (3), dapat dimantapkan
status hukumnya menjadi Barang Milik
Negara/Daerah/Desa.
**(2) Dalam hal ABMA/T sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) belum memiliki dokumen kepemilikan dan
tidak terdapat gugatan, dapat dimantapkan status
hukumnya menjadi Barang Milik Negara pada
pengelola barang.
**(3) Ketentuan mengenai proses pemantapan status**
ABMA/T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemantapan status ABMA/T
menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Barang
Milik Negara pada pengelola barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain telah selesai
melaksanakan kewajiban pembayaran kompensasi,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan
Keputusan Menteri mengenai pelepasan penguasaan dari
Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara
pembayaran kompensasi.
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
**(1) Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang telah memperoleh**
ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasaannya dari
Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan
cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
dilarang melakukan pengalihan atau
pemindahtanganan atau perubahan peruntukan
ABMA/T tanpa persetujuan tertulis dari Direktur
Jenderal atas nama Menteri.
**(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat diberikan kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain
yang telah mengembalikan besaran keringanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
**(3) Pengembalian keringanan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dihitung berdasarkan besarnya
persentase keringanan yang telah diterima, dikalikan
Nilai Wajar terkini atas tanah dan/atau nilai
terdahulu atas bangunan.
---
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
**(1) ABMA/T dapat dinyatakan selesai karena keadaan**
tertentu, jika:
- ABMA/T tidak ditemukan;
- ABMA/T hilang atau musnah akibat
bencana alam (force majeure);
- sebelum berlaku Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 188/PMK.06/2008, ABMA/T telah:
1. dipertukarkan dengan aset milik Pihak
Ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah;
1. dilakukan pemindahtanganan atau
dikembalikan kepada Pihak Ketiga oleh
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Daerah;
1. dikembalikan kepada pemilik perorangan
yang sah dengan persetujuan Menteri;
1. dilepaskan penguasaannya kepada Pihak
Ketiga dengan cara pembayaran
kompensasi dengan persetujuan Menteri;
atau
1. dimantapkan status hukumnya menjadi
Barang Milik Negara/Daerah dengan
persetujuan Menteri; dan/atau
- ABMA/T merupakan:
1. tanah grant sultan; atau
1. tanah kasultanan (sultan ground),
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Terhadap ABMA/T yang dinyatakan selesai karena**
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dituangkan dalam**
berita acara penelitian lapangan yang ditandatangani
oleh Tim Asistensi Daerah dan diketahui oleh aparat
Pemerintah Daerah setempat.
**(3) Terhadap ABMA/T yang dinyatakan selesai karena**
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf c, harus terlebih dahulu mendapatkan reviu**
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
**(4) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) atau hasil reviu Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan surat keterangan bahwa
ABMA/T dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
**(5) Surat keterangan Direktur Jenderal atas nama**
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
menjadi dasar dilakukannya pemutakhiran data
ABMA/T.
---
1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
**(1) Pemutakhiran data dilakukan oleh Direktur dalam**
hal terdapat:
- perubahan status terkini ABMA/T; dan/atau
- penyelesaian ABMA/T.
**(2) Perubahan status terkini ABMA/T sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan
dari Tim Asistensi Daerah dan/atau hasil
inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf b.
**(3) Status terkini ABMA/T sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat berupa adanya perubahan atas:
- nama;
- lokasi;
- tahun dikuasai;
- kondisi fisik, antara lain perubahan luas tanah
dan/atau bangunan; dan/atau
- posisi hukum.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39
**(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan,**
pengawasan, dan evaluasi atas penyelesaian
ABMA/T.
**(2) Direktur Jenderal dapat menetapkan ketentuan**
mengenai pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi atas penyelesaian ABMA/T sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
1. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB VIIA
1. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
**(1) Tim Asistensi Daerah melakukan pengamanan**
ABMA/T yang meliputi:
- pengamanan administrasi;
- pengamanan fisik; dan
- pengamanan hukum.
**(2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kegiatan pencatatan aset; dan
- pengadministrasian dokumen riwayat aset.
**(3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b dapat dilakukan dengan cara memberikan**
tanda/papan informasi status kepemilikan ABMA/T
---
dengan memperhatikan situasi dan kondisi aset
dimaksud.
**(4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
- mengajukan permohonan pencatatan
penguasaan ABMA/T kepada instansi yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang pertanahan;
dan/atau
- berkoordinasi dengan unit yang memiliki tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi
hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan melalui Tim Penyelesaian.
**(5) Dalam rangka pengamanan hukum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), Tim Asistensi Daerah dapat
mengikutsertakan unit yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang advokasi hukum pada Direktorat
Jenderal dan Kantor Wilayah.
1. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas
Milik Asing/Tionghoa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas
Milik Asing/Tionghoa diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T yang telah
disampaikan kepada Tim Asistensi Daerah sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
