TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama merupakan
imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan
sarjana;
- tarif uang kuliah program pascasarjana;
---
- tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan
subspesialis;
- tarif uang kuliah program rekualifikasi alih status,
konversi, mustamik, dan program pendidikan
dual;
- tarif uang kuliah program non-reguler;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
**(2) Tarif seleksi ujian masuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, tarif uang kuliah program pascasarjana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tarif uang
kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tarif uang
kuliah program rekualifikasi alih status, konversi,
mustamik, dan program pendidikan dual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, tarif uang kuliah
program non-reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf f, dan tarif layanan akademik lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
**(4) Tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah
program profesi, spesialis, dan subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tarif uang
kuliah program rekualifikasi alih status, konversi,
mustamik, dan program pendidikan dual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, tarif uang kuliah
program non-reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf f, dan tarif layanan akademik lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dibagi
berdasarkan:
- rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- zona.
**(5) Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf a berpedoman pada
peraturan perundang-undangan mengenai rumpun
ilmu pengetahuan dan teknologi.
**(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(7) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) mempertimbangkan aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
**(8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal
mempertimbangkan kebutuhan operasional.
**(9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
- akreditasi;
- kurikulum;
---
- durasi pemberian layanan;
- jenis pengguna; dan
- minat.
Pasal 4
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai uang kuliah tunggal perguruan tinggi keagamaan
negeri.
Pasal 5
**(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengembangan institusi perguruan tinggi keagamaan
negeri.
**(2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan
untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana
dan prasarana Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had,
asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan
sarana kesenian;
- permakanan;
- binatu;
- perlengkapan;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- penggunaan sarana transportasi;
- rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
- laboratorium dan bengkel;
- pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi,
dan lokakarya;
- penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian
masyarakat;
- percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
- pengembangan bahasa;
- perpustakaan;
- kekayaan intelektual;
- bantuan hukum;
- kelayakan etik;
- pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan
swasta; dan
- layanan penunjang lainnya.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had,
asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana
kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
---
tarif permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b, tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c, tarif perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf d, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian
layanan;
- bahan habis pakai;
- tenaga kerja;
- pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf f memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau
- tenaga kerja,
dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- bahan medis;
- alat medis; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf h memperhitungkan biaya per unit
layanan, minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli,
dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau
teknologi pendidikan.
Pasal 11
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi,
dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
i, tarif penelitian, pertemuan ilmiah dan pengabdian
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j,
dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
---
Pasal 12
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 13
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, tarif
pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf n, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit
layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
- bahan habis pakai; dan/atau
- peralatan.
Pasal 14
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf p memperhitungkan minimal berupa:
- nilai ekonomis;
- nilai moral;
- nilai historis;
- nilai sosial; dan/atau
- nilai budaya.
Pasal 15
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf q dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf r memperhitungkan biaya per unit
layanan, minimal berupa:
- pendampingan tenaga ahli;
- bahan habis pakai; dan/atau
- transportasi.
Pasal 16
Tarif pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
**(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 huruf t ditetapkan sebesar
harga pokok layanan penunjang lainnya ditambah
profit margin atau sebesar harga pasar.
**(2) Harga pokok layanan penunjang lainnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang
dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
untuk menghasilkan layanan.
---
Pasal 18
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
pada Kementerian Agama dapat melakukan kontrak kerja
sama terhadap:
- layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan
kebutuhan masyarakat; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 19
**(1) Tarif layanan barang dan/atau jasa pendidikan,**
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan
tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian
Agama dengan pihak lain.
**(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
**(1) Terhadap mahasiswa dan/atau pengguna layanan**
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- mahasiswa teladan;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan
berprestasi nasional atau internasional;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan dari
keluarga miskin;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan
terdampak kondisi kahar;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang
berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal,
terdepan, dan/atau terluar;
- mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti kuliah
dengan alasan penting;
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang
ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah
yang bersifat strategis; dan
- mahasiswa dan/atau pengguna layanan lainnya
yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.
---
Pasal 21
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 18,
### Pasal 19, dan Pasal 20 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada
Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan
Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada
Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan
yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
- tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a bagi mahasiswa sebelum angkatan
tahun akademik 2025/2026 tetap mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif
Kasim Riau pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
139);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan
Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 71);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
465);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
237/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Banda Aceh pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1929);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
45/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 448);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 23);
---
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 925);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam
Bonjol Padang pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1063);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1655);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
5/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 31);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden
Fatah Palembang pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
900);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
77/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan
Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 901);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri
Walisongo Semarang pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1671);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan
Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 323);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
155/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri
Bukittinggi pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1185);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
166/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali
Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian
---
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1293);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
237);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden
Intan Lampung pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
330);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji
Ahmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 196); dan
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun
2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 551),
sampai dengan menyelesaikan masa studinya.
Pasal 23
Ketentuan mengenai tarif layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dikenakan untuk mahasiswa
penerimaan mulai tahun akademik 2025/2026.
Pasal 24
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi**
Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama yang
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan
umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif
layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
melalui proses pengusulan tarif dengan mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman
pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 25
Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan
tarif layanan tarif uang kuliah program pascasarjana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, tarif
uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan
tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut berlaku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2011
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Syarif Kasim Riau pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 139);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2012
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 71);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 465);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1929);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 448);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 23);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 925);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1063);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1655);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 31);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada
---
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 900);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 901);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1671);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 323);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut
Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1185);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1293);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 237);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 330);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 196); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 551),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
