PERKIRAAN DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan
belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
1. Asset Liability Committee Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut ALCO adalah komite yang bertugas
untuk membantu Menteri Keuangan dalam melakukan
asesmen kondisi ekonomi makro, pasar keuangan, dan
sektor fiskal yang berdampak pada pelaksanaan APBN dan
menyusun rekomendasi kebijakan terkait ekonomi makro,
pasar keuangan dan pengelolaan serta pengendalian
pendapatan, belanja, keseimbangan primer, defisit
dan/atau surplus, pembiayaan APBN, dan kondisi
likuiditas kas negara.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran
(SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun
anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk
pembiayaan Defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
bank sentral.
Pasal 2
Besaran target Defisit APBN Tahun Anggaran 2024
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
---
Pasal 3
**(1) ALCO melakukan pemutakhiran proyeksi penerimaan**
dan/atau proyeksi pengeluaran.
**(2) Pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi**
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan:
- proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro;
- perubahan proyeksi pendapatan negara;
- perubahan proyeksi belanja negara; dan
- perubahan proyeksi pembiayaan anggaran.
**(3) Berdasarkan pemutakhiran proyeksi penerimaan**
dan/atau proyeksi pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ALCO menghitung besaran Defisit APBN
Tahun Anggaran 2024.
Pasal 4
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Defisit APBN Tahun
Anggaran 2024 diperkirakan melampaui target
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan
tambahan pembiayaan.
**(2) ALCO menghitung besaran tambahan pembiayaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dapat bersumber dari:**
- dana SAL;
- penarikan Pinjaman Tunai;
- penerbitan SBN; dan/atau
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum.
**(4) ALCO menentukan tambahan pembiayaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 5
**(1) Berdasarkan perhitungan ALCO sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Menteri Keuangan menetapkan
besaran perkiraan Defisit yang melampaui target dan
besaran tambahan pembiayaan Defisit APBN Tahun
Anggaran 2024 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
**(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- besaran perkiraan Defisit yang melampaui target
Defisit APBN Tahun Anggaran 2024;
- besaran perkiraan tambahan Defisit;
- besaran tambahan pembiayaan; dan
- sumber tambahan pembiayaan.
Pasal 6
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam**
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 bersumber dari dana SAL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Direktur
---
Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan
dana SAL dari rekening kas SAL ke RKUN dalam rupiah
dan/atau valuta asing.
**(2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal 7
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam**
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melakukan penarikan Pinjaman Tunai.
**(2) Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
penarikan Pinjaman Tunai.
Pasal 8
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam**
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 bersumber dari penerbitan SBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melakukan penerbitan SBN.
**(2) Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai SBN.
Pasal 9
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam**
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 bersumber dari pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan melakukan
penarikan saldo kas Badan Layanan Umum ke RKUN.
**(2) Mekanisme penarikan dana guna pemanfaatan saldo kas**
Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri**
Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan
umum.
PELAPORAN
Pasal 10
Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan
SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum
sebagai tambahan pembiayaan dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
---
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
