PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Setiap Entitas Pelaporan wajib melakukan proses akuntansi
dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama
berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis
akrual.
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan
Bersama.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan
