PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi
nonpertukaran berdasarkan prinsip akuntansi
pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan
dari transaksi nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18
Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
