Langsung ke konten

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL

PMK No. 122 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Pasal 2

Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.

Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam