ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2024-09-10
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat
mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi
induk.
1. Balai Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit pelaksana
teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengujian
barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang,
serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan
dan cukai.
---
Pasal 2
**(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit**
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal.
**(2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis**
fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi teknis
kepabeanan pada Direktorat Jenderal.
**(3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif**
dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala**
Balai.
Pasal 3
Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas
melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau
identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di
bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris
dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan
cukai;
- pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang
secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di
lingkungan Direktorat Jenderal;
- pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana
laboratorium, serta perencanaan pengadaan peralatan
khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan
Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem
manajemen laboratorium berdasarkan standar
internasional di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai;
- pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan
Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau
identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
---
- penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga
nasional dan/atau internasional di bidang pengujian
barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di
bidang kepabeanan dan cukai;
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik
Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Bagian Kesatu
Klasifikasi
Pasal 5
Balai Laboratorium Bea dan Cukai diklasifikasikan dalam 2
(dua) kelas yang terdiri atas:
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II.
Bagian Kedua
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I
Pasal 6
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
- Seksi Teknis Laboratorium;
- Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 7
**(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai**
tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik,
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin.
**(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan**
pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta
pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana
laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan
khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang.
**(3) Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas**
melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas
sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar
internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan
metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian
mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil
---
dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan
pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi
barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan
lembaga nasional dan/atau internasional di bidang
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di bidang kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketiga
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II
Pasal 8
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
- Seksi Teknis Laboratorium;
- Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
**(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai**
tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik,
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin.
**(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan**
pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta
pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana
laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan
khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang.
**(3) Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas**
melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas
sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar
internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan
metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian
mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil
dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan
pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi
barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan
lembaga nasional dan/atau internasional di bidang
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 10
**(1) Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat ditetapkan**
kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
**(2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas**
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Balai Laboratorium Bea dan Cukai
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
**(3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
administrator atau pejabat struktural eselon III, atau
pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan
fungsional.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat**
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
oleh Menteri.
**(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara
individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung
pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
**(6) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri**
atas:
- ketua tim; dan
- anggota tim.
**(7) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a**
berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural
yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan
memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas.
**(8) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan**
pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
**(9) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b**
berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, atau
pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi
dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
**(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan**
kelompok jabatan fungsional dilaksanakan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
**(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 10, terdiri atas berbagai jenis jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban
kerja.
**(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.
---
Pasal 12
**(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di**
lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat
dibentuk Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai.
**(2) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai**
merupakan unit organisasi non struktural yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai
Laboratorium Bea dan Cukai.
**(3) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai**
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau
identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi
Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
**(4) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai terdiri**
atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea dan
Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang Pejabat
Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium
Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah operasi masing-
masing.
**(5) Rincian Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai**
pada masing-masing Balai Laboratorium Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
