Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PMK No. 121 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-10

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 1. Balai Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan dan cukai. ---

Pasal 2

**(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit** pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. **(2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis** fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi teknis kepabeanan pada Direktorat Jenderal. **(3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif** dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala** Balai.

Pasal 3

Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai; - pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal; - pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, serta perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; - perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; - pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; - pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; - pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai; - pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai; --- - penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai; - pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Bagian Kesatu Klasifikasi

Pasal 5

Balai Laboratorium Bea dan Cukai diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yang terdiri atas: - Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan - Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II. Bagian Kedua Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I

Pasal 6

Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I terdiri atas: - Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; - Seksi Teknis Laboratorium; - Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 7

**(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai** tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. **(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan** pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang. **(3) Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas** melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil --- dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai. Bagian Ketiga Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II

Pasal 8

Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II terdiri atas: - Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; - Seksi Teknis Laboratorium; - Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

**(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai** tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. **(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan** pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang. **(3) Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas** melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 10

**(1) Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat ditetapkan** kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- **(2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas** memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. **(3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat** fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri. **(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. **(6) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri** atas: - ketua tim; dan - anggota tim. **(7) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a** berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. **(8) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan** pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. **(9) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b** berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, atau pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. **(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan** kelompok jabatan fungsional dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

**(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 10, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. **(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing. ---

Pasal 12

**(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di** lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai. **(2) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai** merupakan unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. **(3) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai** mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai. **(4) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai terdiri** atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah operasi masing- masing. **(5) Rincian Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai** pada masing-masing Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam