Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
---
dalam Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis
Baterai adalah kendaraan yang hanya memiliki motor
penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi
baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk
kendaraan.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai
yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran
kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL
Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk
pengangkutan orang.
1. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis
Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih
termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari
empat.
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
(Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat
LCEV adalah kendaraan bermotor roda empat untuk
angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan
memenuhi persyaratan tertentu.
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric
Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV
yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis
saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif
(regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor
listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan
sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk
waktu atau kecepatan tertentu.
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric
Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV
yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis
---
saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif
(regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor
listrik (electric motor assist).
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric
Vehicle yang selanjutnya disebut Plug in Hybrid adalah
LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik
atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor
bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem
pengisian daya dari luar atau eksternal.
