PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
1. Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha
produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan
layanan umum, dan/ atau koperasi yang memperoleh
fasilitas subsidi dari pemerintah dan/ atau
kredit/ pembiayaan atas penugasan pemerintah.
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR
adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi
kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha
dan/ atau kelompok usaha yang produktif dan layak
namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan
tambahan belum cukup.
1. Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang
membangun, mengembangkan, memelihara, dan
mengelola SIKP.
1. Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang telah
diberikan hak untuk menggunakan SIKP.
1. Pengelola SIKP adalah pihak yang memiliki wewenang
mengelola SIKP.
1. Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun,
mengembangkan, dan memelihara SIKP.
1. Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP
yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
1. Kode Akses adalah kunci untuk dapat mengakses SIKP
yang terdiri dari angka, huruf, simbol, dan/atau karakter
lainnya.
1. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna
SIKP untuk mengakses SIKP.
1. Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan
pemerintah untuk menyalurkan Kredit Program.
1. Penjamin adalah pemerintah dan/ a tau badan usaha
penjaminan yang memberikan penjaminan Kredit Program
---
yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah.
1. Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya
disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum
yang bergerak dalam bidang layanan pengelolaan dana
dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau
pelayanan kepada masyarakat.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Program yang
selanjutnya disebut KPA Subsidi Kredit Program adalah
pejabat pada Satker dari PPA Belanja Subsidi, baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi kredit
program.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penggunaan SIKP
dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.
Pasal 3
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
- meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit
Program;
- memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan
terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit
Program; dan
- meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan
pembayaran subsidi bunga/ margin.
Bagian Kesatu
Pihak yang Terlibat
Pasal 4
Pemangku kepentingan SIKP terdiri atas:
- Penyelenggara SIKP;
- Pengguna SIKP; dan
- pihak lain.
---
Bagian Kedua
Penyelenggara SIKP
Pasal 5
**(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan**
SIKP.
**(2) Dalam menyelenggarakan SIKP, Direktorat Jenderal**
Perbendaharaan bertindak sebagai:
- Pengelola SIKP; dan
- Penyedia SIKP.
Pasal 6
**(1) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat**
**(2) huruf a merupakan unit Eselon II pada Direktorat**
Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas
menyelenggarakan pengelolaan Kredit Program.
**(2) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memiliki tugas:
- menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP
yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan
pengguna;
- menguji kesiapan proses bisnis sistem informasi yang
telah dibangun oleh Pengguna SIKP;
- menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh
Penyedia SIKP;
- mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP;
- melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP;
- melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan
dan validitas data; dan
- melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP
sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit
Program.
**(3) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memiliki wewenang:
- memberikan persetujuan/penolakan permohonan
Kode Pengguna dan Kode Akses dari calon Pengguna
SIKP dan menentukan Hak Akses calon Pengguna
SIKP;
- menentukan elemen data dalam laporan penyaluran
Kredit Program;
- memberikan rekomendasi lolos uji sistem online
antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP
yang menggunakan koneksi langsung antar sistem;
- mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang
terdapat di dalam SIKP;
- menyetujui/menolak permintaan data dari Pengguna
SIKP dan pihak lain;
- melakukan pengawasan terhadap validitas data dan
mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data
SIKP;
- memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan
- melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis
SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait
Kredit Program.
---
**(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c Pengelola SIKP dapat bekerjasama dengan
pihak lain.
**(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
merupakan pihak yang mempunyai kompetensi teknis di
bidang sistem informasi dan teknologi pada:
- unit eselon II lingkup Kementerian Keuangan;
- Kementerian/Lembaga; atau
- pihak swasta.
**(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, Pengelola SIKP dapat
menugaskan instansi vertikal di lingkungan Direktorat
J enderal Perbendaharaan.
Pasal 7
**(1) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat**
**(2) huruf b merupakan unit eselon II di lingkungan**
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas
di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
**(2) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memiliki tugas:
- melakukan studi kelayakan terhadap dokumen
kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh
Pengelola SIKP;
- mengembangkan dan mendokumentasikan SIKP
berdasarkan hasil studi kelayakan;
- menyediakan dukungan infrastruktur untuk
operasional SIKP bersama unit eselon II Kementerian
Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan
dan melaksanakan penyusunan rencana strategis
dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
- melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem
informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi
langsung antar sistem; dan
- melakukan pemeliharaan basis data SIKP.
**(3) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat**
**(2) huruf b memiliki wewenang:**
- menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras
yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
- memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk
menjamin ketersediaan layanan SIKP;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna
SIKP;
- memutuskan akses Pengguna SIKP jika terdapat
potensi yang menimbulkan risiko kepada SIKP; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kepatuhan Pengguna SIKP dalam penggunaan
jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
---
Bagian Ketiga
Pengguna SIKP
Pasal 8
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
- Penyalur;
- Penjamin;
- BLU Pengelola Dana;
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- KPA Subsidi Kredit Program;
- aparat pengawas intern pemerintah;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
1. penyuplai data pendukung; dan
- Pengguna SIKP lain yang terkait Kredit Program.
Pasal 9
**(1) Dalam rangka mendapatkan Hak Akses SIKP, calon**
Pengguna SIKP mengajukan permohonan kepada
Pengelola SIKP.
**(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) yang telah disetujui, Pengelola SIKP memberikan Hak**
Akses kepada Pengguna SIKP berupa Kode Pengguna dan
Kode Akses.
**(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 1) yang ditolak, Pengelola SIKP menyampaikan
pemberitahuan.
**(4) Mekanisme pengajuan permohonan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(5) Hak Akses SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
( 1) Pengguna SIKP yang telah memiliki Hak Akses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memiliki
hak:
- mendapatkan pelatihan, sosialisasi, dan/ atau
pembinaan terkait SIKP; dan
- memberikan masukan terkait kebutuhan Pengguna
SIKP maupun pengembangan dan pembangunan
SIKP.
**(2) Pengguna SIKP memiliki kewajiban:**
- menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses,
dan data yang diakses dari SIKP;
- mengelola pemanfaatan Kode Pengguna, Kode Akses,
dan data yang diakses dari SIKP secara bertanggung
jawab; dan
- menyediakan sumber daya untuk mendukung
pelaksanaan SIKP sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
Pengguna SIKP wajib mematuhi kewajiban sebagaimana
---
tercantum dalam perjanjian kerja sama penggunaan atau
nota kesepahaman SIKP.
**(4) Dalam hal Pengguna SIKP tidak melakukan kewajiban**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Pengelola SIKP mengenakan sanksi berupa:
- surat peringatan; dan/ a tau
- penghentian sementara Hak Akses SIKP.
**(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Dalam rangka menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode
Akses, dan data yang diakses dari SIKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pengguna SIKP
menandatangani pernyataan kerahasiaan.
Bagian Keempat
Pihak Lain
Pasal 12
**(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c**
merupakan pihak selain Penyelenggara SIKP dan
Pengguna SIKP yang dapat memanfaatkan data pada SIKP.
**(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
data agregasi.
**(3) Untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2), pihak lain harus mengajukan permohonan permintaan**
data kepada Pengelola SIKP.
**(4) Pengelola SIKP menyetujui atau menolak permohonan**
permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Persetujuan atau penolakan permohonan permintaan data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pada
penilaian Pengelola SIKP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggungjawab terhadap pemanfaatan data SIKP yang
diperoleh.
**(7) Selain data agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
pihak lain dapat memanfaatkan data detil atas
persetujuan Pengelola SIKP setelah menandatangani
pernyataan kerahasiaan.
Bagian Kesatu
Jenis, Format, dan Struktur Data
Pasal 13
**(1) Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:**
- data calon debitur;
- data akad kredit;
- data transaksi;
---
- data tagihan subsidi bunga;
- data sertifikat penjaminan;
- data klaim penjaminan;
- data subrogasi; dan/ atau
- data terkait Kredit Program lainnya.
**(2) Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam**
SIKP terdiri atas:
- elemen;
- tipe;
- ukuran; dan
- deskripsi.
Pasal 14
**(1) Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis,**
format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait
Kredit Program.
**(2) Penyesuaianjenis, format, dan struktur data sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1), diatur dalam dokumen
kebutuhan pengguna yang diterbitkan oleh Pengelola
SIKP.
**(3) Penyesuaianjenis, format, dan struktur data sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Pengguna
SIKP.
Bagian Kedua
Pengiriman Data
Pasal 15
( 1) Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses untuk mengirim
data terdiri atas:
- Penyalur;
- Penjamin;
- BLU Pengelola Dana;
- penyuplai data pendukung;
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- KPA Subsidi Kredit Program; dan
- Pengguna SIKP lainnya.
**(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan pemilik atas data yang dikirimkan ke SIKP.
**(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi**
kewenangan Penyelenggara SIKP.
Pasal 16
**(1) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15**
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan
pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem.
**(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15**
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h melakukan
pengiriman data ke SIKP melalui:
- pengunggahan;
- perekaman;
- koneksi langsung an tar sistem; dan/ a tau
---
- mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Pasal 17
Pengiriman data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota
kesepahaman antara Pengelola SIKP dan Pengguna SIKP.
Bagian Ketiga
Validitas Data
Pasal 18
**(1) Pemilik data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat**
**(2) bertanggung jawab atas validitas data yang dikirimkan**
ke SIKP.
**(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu data penyaluran Kredit**
Program yang aktif terhadap debitur yang sama, data
penyaluran yang berhasil tersimpan lebih dahulu pada
basis data SIKP merupakan data penyaluran yang valid.
**(3) Dalam hal terdapat data SIKP yang tidak valid, Pengelola**
SIKP berhak mengeluarkan data tersebut dari basis data
dan memberitahukan kepada pemilik data.
**(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dikecualikan dalam hal terdapat kebijakan pemerintah
terkait Kredit Program.
Bagian Keempat
Pengubahan Data
Pasal 19
Pengubahan data pada SIKP dapat dilakukan dalam hal
terdapat:
- kesalahan data;
- perubahan regulasi; dan/ a tau
- temuan aparat pengawas/aparat pemeriksa.
Pasal 20
**(1) Pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,**
dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik data pada
SIKP atau berdasarkan permintaan dari Pengelola SIKP.
**(2) Pengubahan data secara langsung oleh pemilik data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam hal belum dilakukan pencairan akad.
**(3) Penyedia SIKP menyimpan historis pengubahan data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
**(1) Dalam hal pemilik data tidak dapat melakukan**
pengubahan data secara langsung pada SIKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, pemilik data mengajukan
permohonan pengubahan data kepada KPA Subsidi Kredit
Program dengan tembusan kepada Penyelenggara SIKP.
**(2) KPA Subsidi Kredit Program dapat memberikan**
persetujuan pengubahan data atas permohonan
pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara SIKP.
---
**(3) Mekanisme pengubahan data tercantum dalam Lampiran**
huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
**(1) Dalam hal pengubahan data sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20 memengaruhi perhitungan subsidi, KPA
Subsidi Kredit Program melakukan penghitungan ulang
subsidi.
**(2) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi**
berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPA Subsidi Kredit Program
memperhitungkan kelebihan pembayaran subsidi pada
pembayaran subsidi periode berikutnya atau meminta
Penyalur untuk menyetorkan kelebihan pembayaran
subsidi ke kas negara.
**(3) Kelebihan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Penghitungan kelebihan pembayaran subsidi pada
pembayaran subsidi periode berikutnya dilakukan
dalam hal masih terdapat pembayaran subsidi yang
akan ditagihkan pada periode berikutnya; atau
- Penyetoran kelebihan pembayaran subsidi ke kas
negara dilakukan dalam hal pembayaran subsidi telah
selesai dilaksanakan.
**(4) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi**
berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPA Subsidi Kredit Program
memperhitungkan kekurangan pembayaran subsidi pada
pembayaran subsidi periode berikutnya dengan mengacu
pada hasil reviu yang dilakukan oleh aparat pengawas
intern pemerintah.
Bagian Kelima
Kerusakan Basis Data
Pasal 23
( 1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP
dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP.
**(2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) memerlukan pengiriman data
ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data
terkait.
Pasal 24
( 1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara
SIKP melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan
Penyalur dan Penjamin.
**(2) Kerja sama penggunaan SIKP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
**(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) paling sedikit memuat:**
---
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- sanksi;
- jangka waktu; dan
- pelatihan/ sosialisasi.
Pasal 25
**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara**
SIKP dapat melakukan kerja sama penggunaan SIKP
dengan Pengguna SIKP selain dengan Penyalur dan
Penjamin.
**(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota
kesepahaman.
**(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) paling sedikit memuat:**
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- sanksi;
- jangka waktu; dan
- pelatihan/ sosialisasi.
**(4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- jangka waktu.
Pasal 26
**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan**
pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada
pimpinan unit eselon II yang membidangi Kredit Program
untuk menandatangani perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
**(2) Dalam hal perjanjian kerja sama dan/ a tau nota**
kesepahaman dilakukan bersama dengan Pemerintah
Daerah, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan
pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk menandatangani perjanjian kerja
sama dan/ atau nota kesepahaman.
BABV
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja
sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP
yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan
Menteri 1m, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
---
Pasal28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 tentang Pedoman
Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1636), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
---
