Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-
Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
---
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk
usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontrak investasi bersama.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN dan
perubahannya.
1. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian
Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan
pembayaran pajak berbasis risiko hukum dan
kepatuhan Wajib Pajak dalam ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal
17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c)
Undang-Undang PPN.
---
1. Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang
dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang KUP.
1. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D
Undang-Undang KUP.
1. Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan
Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah yang selanjutnya disebut
dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang
PPN.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang KUP.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu
1 (satu) Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perpajakan.
1. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.
1. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah
pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang
tertera pada bukti penerimaan negara yang
diterbitkan melalui modul penerimaan negara sesuai
---
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perbendaharaan negara.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk
Wajib Pajak tertentu.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat
KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
