TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
1. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat
adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administratif berupa bunga, denda, atau
kenaikan berdasarkan ketentuan peraturan
---
perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum
dilunasi.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Hapus Buku Piutang Pajak adalah tindakan
administratif untuk menyesuaikan nilai Piutang Pajak
agar sesuai dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan.
1. Hapus Tagih Piutang Pajak adalah tindakan
administratif untuk menghapus Piutang Pajak yang
tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
1. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan adalah
laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian
Keuangan berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) Piutang Pajak sebagaimana tercantum dalam:**
- surat ketetapan pajak kurang bayar;
- surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;
- surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan;
- surat tagihan pajak;
- surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan;
- surat pemberitahuan pajak terutang;
- surat ketetapan pajak;
- surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau
- surat keputusan persetujuan bersama, surat
keputusan pembetulan, surat keputusan
keberatan, putusan banding, serta putusan
peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah,
yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan Undang-
Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dapat
dihapuskan.
**(2) Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan:
- hak untuk melakukan penagihan pajak telah
daluwarsa;
- Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak
mempunyai harta warisan;
- Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan dan
tidak terdapat harta kekayaan yang dapat
digunakan untuk membayar utang pajak; atau
---
- hak negara untuk melakukan penagihan pajak
tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu
sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 3
**(1) Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh Menteri.**
**(2) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) untuk saldo Piutang Pajak dalam 1 (satu)
ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah), dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pajak atas nama Menteri.
**(3) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri.
Pasal 4
**(1) Atas Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur
Jenderal Pajak:
- menyusun daftar usulan penghapusan Piutang
Pajak berdasarkan Piutang Pajak yang tidak dapat
ditagih lagi;
- melakukan reviu atas konsep daftar usulan
penghapusan Piutang Pajak;
- menetapkan Piutang Pajak untuk dilakukan
Hapus Buku Piutang Pajak;
- melakukan Hapus Buku Piutang Pajak; dan
- menyampaikan usulan penghapusan Piutang
Pajak kepada Menteri berdasarkan daftar usulan
penghapusan Piutang Pajak.
**(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan**
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf d dalam bentuk delegasi
kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
**(3) Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Menteri
menerbitkan keputusan Menteri mengenai
penghapusan Piutang Pajak.
**(4) Menteri dapat menugaskan Inspektur Jenderal**
Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas
usulan penghapusan Piutang Pajak sebelum
menerbitkan keputusan Menteri mengenai
penghapusan Piutang Pajak.
**(5) Dalam hal Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan**
memberikan pendapat yang berbeda dengan usulan
penghapusan Piutang Pajak, Direktur Jenderal Pajak
melakukan penyesuaian pada usulan penghapusan
Piutang Pajak atau pada Laporan Keuangan
Kementerian Keuangan.
**(6) Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang**
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
---
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Dalam hal Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki saldo
Piutang Pajak dalam 1 (satu) ketetapan sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Direktur
Jenderal Pajak:
- menyusun daftar usulan penghapusan Piutang
Pajak berdasarkan Piutang Pajak yang tidak dapat
ditagih lagi;
- melakukan reviu atas konsep daftar usulan
penghapusan Piutang Pajak;
- menetapkan Piutang Pajak untuk dilakukan
Hapus Buku Piutang Pajak;
- melakukan Hapus Buku Piutang Pajak; dan
- menerbitkan keputusan Menteri mengenai
penghapusan Piutang Pajak berdasarkan daftar
usulan penghapusan Piutang Pajak.
**(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan**
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf d dalam bentuk delegasi
kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
**(3) Direktur Jenderal Pajak menugaskan pejabat di**
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk
melakukan reviu atas daftar usulan penghapusan
Piutang Pajak sebelum menerbitkan keputusan Menteri
mengenai penghapusan Piutang Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.
**(4) Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang**
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
**(1) Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
**(2) Piutang Pajak yang telah dilakukan Hapus Buku**
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) huruf d dikelola
sampai dengan dilakukan Hapus Tagih Piutang Pajak.
Pasal 7
**(1) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan
keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang
Pajak.
**(2) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan pada periode Laporan
Keuangan Kementerian Keuangan saat penerbitan
---
keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang
Pajak.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan
penghapusan Piutang Pajak yang disampaikan Direktur
Jenderal Pajak kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri
Keuangan ini berlaku dan belum diterbitkan Keputusan
Menteri Keuangan, diselesaikan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya
Penghapusan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018
tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan
Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 597),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
