PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
1. Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka
impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan
negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara
lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor,
ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Bea Masuk adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
1. Bea Keluar adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan terhadap barang ekspor.
1. Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Cukai.
1. Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut
Utang adalah pajak berupa Bea Masuk, Bea Keluar,
dan/atau tagihan Cukai yang masih harus dibayar
termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan,
Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk
pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, biaya
pengganti penyediaan pita Cukai, dan/atau bunga yang
berasal dari dokumen dasar penagihan.
1. Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya
---
disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan pejabat
dan/atau jurusita agar penanggung Utang melunasi Utang
dan biaya penagihan.
1. Biaya Penagihan adalah biaya pelaksanaan surat paksa,
surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman
lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya
sehubungan dengan Penagihan.
1. Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan
yang namanya tercantum dalam dokumen dasar
Penagihan yang menyebabkan timbulnya Utang.
1. Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai yang
selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah orang
pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran Utang, termasuk wakil yang menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban Pihak Yang Terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
1. Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang
memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan saham perusahaan.
1. Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham
yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam rangka menjalankan
kegiatan perusahaan.
1. Jurusita Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut
Jurusita adalah pelaksana tindakan Penagihan yang
meliputi Penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan
penyanderaan.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor
Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai.
1. Dokumen Penagihan adalah surat teguran, surat perintah
Penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat
perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah
penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan
harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan Penagihan.
1. Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disingkat
STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan
untuk melakukan tagihan Utang Cukai yang tidak dibayar
pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/atau bunga.
---
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat
untuk menegur atau memperingatkan Pihak Yang
Terutang untuk melunasi Pungutan Negara yang
tercantum dalam dokumen dasar Penagihan yang tidak
dibayar pada waktunya.
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang dan
Biaya Penagihan.
1. Jatuh Tempo Pembayaran adalah batas waktu harus
dilunasinya Utang oleh Pihak Yang Terutang tanpa
dikenakan bunga.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
Penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita kepada
Penanggung Utang sebelum tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran, sebelum penerbitan Surat Teguran, atau
sebelum penerbitan Surat Paksa terhadap seluruh Utang.
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya
sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi rekening bagi
bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan
efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan
asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa
Keuangan lainnya.
1. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta
kekayaan milik Penanggung Utang yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Lembaga Jasa
Keuangan lainnya dengan tujuan agar terhadap harta
kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,
selain penambahan jumlah atau nilai.
1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita untuk menguasai
barang Penanggung Utang, guna dijadikan jaminan untuk
melunasi Utang menurut peraturan perundang-
undangan.
1. Objek Sita adalah barang Penanggung Utang yang dapat
dijadikan jaminan Utang.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
Objek Sita.
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap Penanggung Utang tertentu untuk keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan Penanggung Utang tertentu dengan
menempatkannya di tempat tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Hari adalah hari kalender.
---
Bagian Kesatu
Pejabat
Pasal 2
**(1) Menteri berwenang menunjuk pejabat untuk**
melaksanakan Penagihan.
**(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
melaksanakan Penagihan terhadap Utang yang berasal
dari dokumen dasar Penagihan yang tidak dilunasi sampai
dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
**(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:**
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; dan
- Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 3
Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b berwenang untuk:
- mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan
- menerbitkan:
1. Surat Teguran;
1. surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
1. Surat Paksa;
1. surat perintah melaksanakan Penyitaan;
1. surat permintaan Pemblokiran;
1. surat permintaan pencabutan Pemblokiran;
1. surat pencabutan sita;
1. surat penentuan harga limit;
1. pengumuman lelang;
1. pembatalan lelang;
1. surat perintah Penyanderaan; dan
1. surat lain yang diperlukan untuk Penagihan.
Pasal 4
Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf c berwenang untuk:
- mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan
- melakukan pendampingan, asistensi, monitoring, dan
evaluasi.
Bagian Kedua
Jurusita
Pasal 5
Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai syarat-syarat, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian Jurusita.
---
Pasal 6
**(1) Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:**
- melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung
Utang berdasarkan surat perintah melaksanakan
Penyitaan; dan
- melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat
perintah Penyanderaan.
**(2) Jurusita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang
mengangkatnya.
**(3) Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita berwenang**
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk
membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan
Objek Sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di
tempat tinggal Penanggung Utang, atau di tempat lain
yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan Objek
Sita.
Bagian Ketiga
Penanggung Utang
Pasal 7
Penagihan dilakukan terhadap:
- Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang orang
pribadi; atau
- Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan.
Pasal 8
Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang
Terutang orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a dilakukan terhadap:
- orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas
seluruh Utang dan Biaya Penagihan;
- istri atau suami dari Pihak Yang Terutang orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal tidak ada
perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta
notaris;
- seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang
mengurus harta peninggalan dari Pihak Yang Terutang
yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum
terbagi yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya
Penagihan sebesar:
1. jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal
Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar
daripada harta warisan yang belum terbagi; atau
1. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal Utang
dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada harta
warisan yang belum terbagi;
- para ahli waris dari Pihak Yang Terutang yang telah
meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang
bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan
sebesar:
---
1. porsi harta warisan yang diterima oleh masing-
masing ahli waris, dalam hal Utang dan Biaya
Penagihan sama atau lebih besar daripada harta
warisan yang telah dibagi; atau
1. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal Utang
dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada harta
warisan yang telah terbagi;
- wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung
jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1. jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada
dalam perwaliannya, dalam hal Utang dan Biaya
Penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah
harta anak yang belum dewasa yang berada dalam
perwaliannya; atau
1. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal:
- Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada
jumlah harta anak yang belum dewasa yang
berada dalam perwaliannya; atau
- pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan huruf b dapat membuktikan
bahwa wali yang bersangkutan mendapat
manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta
anak yang belum dewasa yang berada dalam
perwaliannya; dan/atau
- pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan
yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan
sebesar:
1. jumlah harta orang yang berada dalam
pengampuannya, dalam hal Utang dan Biaya
Penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah
harta orang yang berada dalam pengampuannya;
atau
1. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal:
- Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada
jumlah harta orang yang berada dalam
pengampuannya; atau
- pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan huruf b dapat membuktikan
bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat
manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta
orang yang berada dalam pengampuannya.
Pasal 9
**(1) Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang**
Terutang Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b dilakukan terhadap:
- Pihak Yang Terutang Badan bersangkutan yang
bertanggung jawab atas seluruh Utang dan Biaya
Penagihan; dan
- pengurus dari Pihak Yang Terutang Badan yang
bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan.
**(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,**
meliputi:
- direksi, pengurus koperasi, pimpinan Badan, ketua
yayasan, kepala perwakilan untuk bentuk usaha
---
tetap, kepala cabang untuk bentuk usaha tetap,
penanggung jawab atau sekutu
komplementer/sekutu aktif yang bertanggung jawab
atau mewakili Badan, bertanggung jawab secara
pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas
seluruh Utang dan Biaya Penagihan untuk
persekutuan komanditer;
- dewan komisaris atau pengawas untuk perseroan
terbatas, yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus, bertanggung jawab
secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng
atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan;
- pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
- Pemegang Saham Mayoritas dan/atau
Pemegang Saham Pengendali yang atas
sahamnya tidak tercatat dan tidak
diperdagangkan di bursa efek;
- pemegang saham lainnya selain pemegang
saham sebagaimana dimaksud pada
huruf a) yang atas sahamnya tidak tercatat
dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
dan/atau
- Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung
dan/atau Pemegang Saham Pengendali
tidak langsung; atau
1. untuk perseroan terbatas tertutup, meliputi:
- seluruh pemegang saham dari perseroan
terbatas; dan/atau
- Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung
dan/atau Pemegang Saham Pengendali
tidak langsung,
bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan
secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan
saham terhadap Utang Pihak Yang Terutang Badan;
dan/atau
- wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban kepabeanan dan Cukai dan/atau orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijakan dan/atau mengambil
keputusan bertanggung jawab secara pribadi
dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh
Utang dan Biaya Penagihan.
Bagian Kesatu
Dokumen Dasar Penagihan
Pasal 10
**(1) Dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (2), terdiri atas:
- surat penetapan, meliputi:
1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
(SPTNP);
---
1. Surat Penetapan Pabean (SPP);
1. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);
1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai
Pabean (SPKTNP);
1. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar
(SPPBK);
1. Surat Penetapan Kembali Perhitungan
Bea Keluar (SPKPBK); dan
1. surat penetapan lainnya yang diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
- surat tagihan, meliputi:
1. Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya
Pengganti (SPPBP-1); dan
1. surat tagihan lainnya yang diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan;
dan/atau
- putusan badan peradilan pajak.
**(2) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
angka 1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah
berakhirnya jangka waktu penundaan atau
pembayaran berkala yang tidak dilunasi;
- untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang
dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang
ditemukan oleh pejabat pada Kantor Pelayanan,
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditemukannya kekurangan Cukai dan pelanggaran
yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
dan/atau
- untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang
dikenai sanksi administrasi berupa denda yang
ditemukan oleh selain pejabat pada Kantor Pelayanan
yang menerbitkan STCK-1, dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya bukti temuan
oleh Kepala Kantor Pelayanan.
**(3) Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b dan huruf c ditemukan karena:
- kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan
atau pemesanan pita Cukai;
- hasil pencacahan;
- kenaikan golongan pengusaha pabrik;
- penggolongan harga jual eceran per batang atau
gram; dan/atau
- kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan Cukai.
**(4) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan**
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Bagian Kedua
Jatuh Tempo Pembayaran
Pasal 11
**(1) Jatuh Tempo Pembayaran surat penetapan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yakni 60 (enam
puluh) Hari sejak tanggal surat penetapan.
**(2) Jatuh Tempo Pembayaran surat tagihan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yakni 30 (tiga
puluh) Hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
**(3) Jatuh Tempo Pembayaran Keputusan Direktur Jenderal**
mengenai keberatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (1) huruf c yakni 60 (enam puluh) Hari sejak
tanggal keputusan.
**(4) Jatuh Tempo Pembayaran putusan badan peradilan pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d
yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak salinan putusan badan
peradilan pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
**(5) Tanggal diterima surat tagihan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) menggunakan:
- tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile,
surat elektronik, atau media antar lainnya; atau
- tanggal diterima oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal
tagihan Cukai dikirim secara langsung.
Pasal 12
Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditunda, dalam hal Pihak
Yang Terutang mengajukan:
- keberatan; atau
- banding,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keberatan atau banding di bidang kepabeanan dan
Cukai.
Pasal 13
**(1) Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)**
didahului dengan penerbitan Surat Teguran oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b.
**(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterbitkan setelah 7 (tujuh) Hari sejak saat tanggal Jatuh
Tempo Pembayaran, dalam hal Penanggung Utang tidak
melunasi Utang.
**(3) Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Pihak Yang**
Terutang yang telah mendapat persetujuan untuk
menunda atau mengangsur pembayaran Utang.
**(4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 14
**(1) Jurusita melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus**
sebelum tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sebelum
penerbitan Surat Teguran, atau sebelum penerbitan Surat
Paksa berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus.
**(2) Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, dalam hal
diperoleh informasi:
- Penanggung Utang akan meninggalkan Indonesia
untuk selamanya atau berniat untuk itu;
- Pihak Yang Terutang memindahtangankan Barang
yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan
perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia;
- terdapat tanda bahwa Badan akan dibubarkan,
digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau
dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan akan dibubarkan oleh negara;
- terjadi Penyitaan atas Barang milik Pihak Yang
Terutang oleh pihak ketiga; atau
- terdapat tanda kepailitan.
**(3) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa
Pasal 15
**(1) Surat Paksa diterbitkan oleh pejabat sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b,
dalam hal:
- Utang tidak dilunasi oleh Pihak Yang Terutang
setelah 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak
tanggal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- terhadap Pihak Yang Terutang telah dilaksanakan
Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; atau
- Pihak Yang Terutang tidak memenuhi ketentuan
pembayaran sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
penundaan atau pengangsuran Utang.
**(2) Surat Paksa yang diterbitkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c didasarkan pada sisa pokok Utang
---
ditambah bunga.
**(3) Dalam hal terdapat Keputusan Direktur Jenderal**
mengenai persetujuan penundaan atau pengangsuran
Utang, Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b:
- tidak diterbitkan; atau
- dibatalkan apabila telah diterbitkan.
**(4) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 16
**(1) Jurusita memberitahukan Surat Paksa dengan**
pernyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa.
**(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh
Jurusita dan dituangkan dalam berita acara
pemberitahuan Surat Paksa.
**(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditandatangani oleh Jurusita dan Penanggung Utang atau
pihak lain yang menerima salinan Surat Paksa.
**(4) Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Surat Paksa atas Pihak Yang Terutang orang pribadi
diberitahukan oleh Jurusita kepada:
- Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
atau
- orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang
bekerja di tempat usaha Penanggung Utang, dalam hal
Penanggung Utang yang bersangkutan tidak dapat
dijumpai.
Pasal 18
Surat Paksa atas Pihak Yang Terutang Badan diberitahukan
oleh Jurusita kepada:
- pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
atau
- pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha
Badan yang bersangkutan, dalam hal pengurus
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat
dijumpai.
Pasal 19
**(1) Dalam hal Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit, Surat**
Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas,
atau Balai Harta Peninggalan.
**(2) Dalam hal Pihak Yang Terutang dinyatakan bubar atau**
dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang
atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan
---
atau likuidator.
**(3) Dalam hal Pihak Yang Terutang tidak ditemukan dan**
Pihak Yang Terutang menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
kewajiban kepabeanan dan Cukai, Surat Paksa dapat
diberitahukan kepada penerima kuasa.
Pasal 20
**(1) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,**
### Pasal 18, dan Pasal 19 menolak untuk menerima Surat
Paksa, Jurusita meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan
mencatatnya dalam berita acara bahwa pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan
### Pasal 19 menolak untuk menerima Surat Paksa dan Surat
Paksa dianggap telah diberitahukan.
**(2) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan
### Pasal 19 tidak dapat diberitahukan, Surat Paksa
disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.
**(3) Dalam hal Pihak Yang Terutang tidak diketahui tempat**
tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya,
penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara
menempelkan salinan Surat Paksa pada papan
pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat
Paksa, mengumumkan melalui media massa, atau cara
lain.
**(4) Pengumuman Surat Paksa melalui media massa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa
Pasal 21
**(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan**
di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan Surat
Paksa, pejabat dimaksud meminta bantuan untuk
memberitahukan Surat Paksa dengan menerbitkan surat
permohonan bantuan pemberitahuan Surat Paksa kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi
tempat pemberitahuan Surat Paksa.
**(2) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa dilakukan oleh**
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat
memerintahkan Jurusita untuk memberitahukan Surat
Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di
provinsi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai tersebut.
**(3) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa dilakukan oleh**
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf b pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat
---
memerintahkan Jurusita untuk memberitahukan Surat
Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di
kota atau kabupaten tempat kedudukan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut.
**(4) Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan
informasi mengenai pemberitahuan Surat Paksa yang
telah dilakukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa.
**(5) Surat permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditembuskan kepada atasan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang
diminta untuk memberikan bantuan dan atasan pejabat
yang meminta bantuan.
**(6) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b yang diminta untuk memberikan
bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
membantu dan memberitahukan tindakan yang telah
dilaksanakannya kepada pejabat yang meminta bantuan
dengan dilampiri berita acara pemberitahuan Surat
Paksa.
**(7) Surat permohonan bantuan pemberitahuan Surat Paksa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Penyampaian permintaan bantuan Surat Paksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilengkapi dengan data
pendukung untuk mempermudah proses Penagihan, meliputi:
- dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (1);
- data alamat kantor atau alamat tempat tinggal Pihak Yang
Terutang; dan
- informasi terkait lainnya jika ada.
PENYITAAN
Bagian Kesatu
Penyitaan terhadap Objek Sita
Pasal 23
**(1) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh**
empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan dan
Utang tidak dilunasi oleh Penanggung Utang, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b menerbitkan surat perintah melaksanakan
Penyitaan.
**(2) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama Pihak Yang Terutang atau nama Pihak Yang
Terutang dan Penanggung Utang;
- nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;
---
- tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
- nama Jurusita; dan
- perintah untuk melaksanakan Penyitaan.
**(3) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita**
berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja pejabat**
yang menerbitkan Surat Paksa, pejabat dimaksud
meminta bantuan dengan surat permohonan bantuan
pelaksanaan Penyitaan kepada pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang
wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada untuk
menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
**(5) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) harus membantu dan memberitahukan
pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan
kepada pejabat yang meminta bantuan segera setelah
Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara
pelaksanaan sita.
**(6) Penyampaian permohonan bantuan pelaksanaan**
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi
dengan data pendukung yang dibutuhkan untuk
memudahkan dalam proses Penyitaan, meliputi:
- data Objek Sita; dan
- informasi terkait lainnya jika ada.
**(7) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh pejabat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pejabat
yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan
Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek
Sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang
masih berada di provinsi tempat kedudukan Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai tersebut.
**(8) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh pejabat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai,
pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat
memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan
di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota
atau kabupaten tempat kedudukan Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut.
**(9) Pejabat yang memerintahkan Jurusita untuk**
melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dan ayat (8) harus memberitahukan pelaksanaan
Penyitaan yang telah dilakukan kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita
berada.
**(10) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(11) Surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
---
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(12) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 24
**(1) Objek Sita, meliputi:**
- Barang milik Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan
- Barang milik istri atau suami dan anak yang masih
dalam tanggungan dari Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali
terdapat perjanjian pemisahan harta,
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat
kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang
penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang
dijaminkan sebagai pelunasan Utang tertentu.
**(2) Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b merupakan pemisahan harta yang tercantum
dalam perjanjian perkawinan yang dibuktikan dengan
akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang**
dilakukan Penyitaan, meliputi:
- Barang bergerak; dan
- Barang tidak bergerak.
**(4) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a, dapat berupa:
- uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang
elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
- logam mulia, perhiasan emas, permata, dan
sejenisnya;
- harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan
pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan;
- harta kekayaan Penanggung Utang yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian
dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yang
memiliki nilai tunai;
- surat berharga, meliputi obligasi, saham, dan
sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
- surat berharga, meliputi obligasi, saham, dan
sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar
modal;
- piutang;
- penyertaan modal pada perusahaan lain;
- kendaraan bermotor;
- pesawat terbang; dan
- kapal dengan berat kotor kurang dari 20 (dua puluh)
meter kubik.
**(5) Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf b, dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- kapal dengan berat kotor paling sedikit 20 (dua
---
puluh) meter kubik.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penyitaan
Pasal 25
**(1) Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita harus:**
- memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita;
- memperlihatkan surat perintah melaksanakan
Penyitaan;
- memberitahukan tentang maksud dan tujuan
Penyitaan; dan
- membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap
pelaksanaan Penyitaan.
**(2) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita,
Penanggung Utang, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi
yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh
Jurusita, dan dapat dipercaya.
**(3) Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk**
menandatangani berita acara pelaksanaan sita
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita:
- mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam
berita acara pelaksanaan sita; dan
- menandatangani berita acara pelaksanaan sita
tersebut bersama saksi.
**(4) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh**
Penanggung Utang atau Penanggung Utang tidak
diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat
kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita
ditandatangani oleh Jurusita dan saksi, dengan syarat
salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berasal dari pemerintah daerah setempat sekurang-
kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris
Desa.
**(5) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dan ayat (4) tetap sah serta mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.
**(6) Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan**
kepada Penanggung Utang dan dapat ditempelkan pada
Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang
disita, di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak
bergerak yang disita berada, atau di tempat umum.
**(7) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang**
bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang terdaftar,
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b membuat surat pemberitahuan
Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita.
**(8) Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan**
pencatatan atas sita Barang bergerak dan/atau Barang
tidak bergerak yang terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) disertai dengan salinan berita acara
pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan kepada instansi tempat kepemilikan Barang
dimaksud terdaftar, termasuk kepada:
- Kepolisian Republik Indonesia, untuk Barang
---
bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
- Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang
kepemilikannya sudah terdaftar;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal;
atau
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk
pesawat terbang.
**(9) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak**
bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan
berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disampaikan juga kepada pemerintah
daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk
diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
**(10) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (3) huruf a dan huruf b akan melaksanakan
Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Utang yang
telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana,
pejabat dimaksud membuat dan menyampaikan surat
pemberitahuan Barang milik Penanggung Utang yang
telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana
kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian
Republik Indonesia.
**(11) Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Utang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan,
setelah pembuktian selesai dan diputuskan bahwa barang
bukti dikembalikan kepada Penanggung Utang.
**(12) Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan**
pencatatan atas sita Barang bergerak yang terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(13) Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan**
pencatatan atas sita Barang tidak bergerak yang terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(14) Surat pemberitahuan Barang milik Penanggung Utang**
yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
**(1) Barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.**
**(2) Penempelan segel sita sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat,
dan bentuk Barang sitaan.
**(3) Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal**
memuat:
- kata "DISITA";
- nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita; dan
- larangan untuk memindahtangankan, memindahkan
hak, meminjamkan, dan merusak Barang yang disita.
---
**(4) Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 27
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan, dalam hal:
- nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi
Utang dan Biaya Penagihan; atau
- hasil lelang, penjualan, dan/atau pemindahbukuan
Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang
dan Biaya Penagihan.
Pasal 28
**(1) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang**
bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat
dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.
**(2) Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak**
yang disita ditentukan oleh Jurusita dengan
memperhatikan jumlah Utang dan Biaya Penagihan serta
kemudahan penjualan atau pencairannya.
**(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan
diperkirakan cukup untuk melunasi Utang dan Biaya
Penagihan.
**(4) Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita**
dapat meminta bantuan penilaian kepada pejabat penilai.
Pasal 29
**(1) Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Utang,**
kecuali menurut Jurusita, Barang sitaan perlu disimpan
di kantor pejabat atau di tempat lain.
**(2) Dasar pertimbangan Jurusita untuk menentukan tempat**
penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, berupa:
- risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
- jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.
**(3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
meliputi:
- Lembaga Jasa Keuangan;
- kantor pegadaian;
- kantor pos;
- kantor aparat pemerintah daerah setempat yang
menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal
Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Utang;
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan
- tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
---
Bagian Ketiga
Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Utang yang
Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, dan/atau
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Pasal 30
**(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap harta**
kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan dan/atau
dikelola pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau
Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan
melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
**(2) Untuk melaksanakan Pemblokiran, pejabat**
menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
- kantor pusat atau divisi pada Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga
Jasa Keuangan lainnya yang bertanggung jawab
melakukan Pemblokiran dan/atau pemberian
informasi; atau
- unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya yang mengelola Rekening Keuangan
Penanggung Utang yang bersangkutan, bagi
Penanggung Utang yang telah diketahui nomor
Rekening Keuangannya.
**(3) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dituangkan dalam surat permintaan Pemblokiran
harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan
Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 31
**(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 30 ayat (2) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa dan/atau daftar Surat Paksa;
dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
**(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b melakukan permintaan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah
Utang termasuk bunga dan Biaya Penagihan.
**(3) Perhitungan bunga dalam Utang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) merupakan bunga maksimal yang tercantum
dalam Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (2).
**(4) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas**
Penanggung Utang yang terdapat pada data Lembaga Jasa
---
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang
digunakan berdasarkan dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk;
- akta pendirian berikut perubahannya atau dokumen
lain yang dipersamakan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
- paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas
diri untuk warga negara asing.
Pasal 32
**(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 30 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
**(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan
pemberitahuan secara tertulis atas:
- seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung
Utang; dan
- saldo harta kekayaan Penanggung Utang.
**(3) Permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan**
dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
surat permintaan pemberitahuan nomor Rekening
Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
pada Lembaga Jasa Keuangan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
**(1) Terhadap permintaan Pemblokiran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya
wajib melakukan Pemblokiran terhadap Penanggung
Utang yang identitasnya tercantum dalam permintaan
Pemblokiran sebesar jumlah Utang dan Biaya Penagihan.
**(2) Terhadap permintaan pemberitahuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Lembaga Jasa
Keuangan:
- memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan
Penanggung Utang; dan
- memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung
Utang yang terdapat pada seluruh nomor Rekening
Keuangan Penanggung Utang.
**(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara seketika setelah permintaan
Pemblokiran diterima.
**(4) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga**
Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga
Jasa Keuangan lainnya wajib memberitahukan seluruh
nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan saldo
harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana
---
dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2).
**(5) Terhadap pemberitahuan seluruh nomor Rekening**
Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b memberikan bukti penerimaan.
**(6) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b dapat mengajukan kembali
permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang
tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung
Utang setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal
diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Utang
kurang dari jumlah Utang dan Biaya Penagihan.
**(7) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga**
Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga
Jasa Keuangan lainnya wajib memberitahukan saldo
harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
**(8) Pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan**
Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung
Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7)
dituangkan dalam surat penyampaian informasi nomor
Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan
Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 34
**(1) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pihak Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen
yang dipersamakan.
**(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang**
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- Hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan
Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya;
- Hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran
oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
---
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian,
dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung
Utang; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang yang
telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga
Jasa Keuangan lainnya.
**(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang**
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan
Penanggung Utang segera setelah dilaksanakan
Pemblokiran.
**(4) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang**
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 35
**(1) Sejak diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan
dan/atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan
Penanggung Utang yang telah diblokir, kecuali terdapat
permintaan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b.
**(2) Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang**
menunjukkan:
- ketidaksesuaian Hari, tanggal, dan waktu
diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana
tertera pada tanda terima permintaan Pemblokiran
dengan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan;
- adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu
diterimanya permintaan Pemblokiran dan
pelaksanaan Pemblokiran; dan/atau
- jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening
Keuangan Penanggung Utang yang diragukan
kebenarannya,
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b mengajukan permintaan
pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan
Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan
sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya.
**(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa**
Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa
Keuangan lainnya memberikan jawaban paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
---
permintaan pemberitahuan rincian transaksi.
Pasal 36
**(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan,**
dilakukan, dalam hal:
- Penanggung Utang membayar Utang dan Biaya
Penagihan yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan
Penanggung Utang yang telah diblokir sesuai dengan
tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Utang melunasi Utang dan Biaya
Penagihan yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa
dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang
dan Biaya Penagihan;
- Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa
harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan
untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan;
- terdapat putusan badan peradilan pajak;
- hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang
menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah
kedaluwarsa; dan/atau
- telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah
Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar
dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung
jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
**(2) Terhadap Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah**
Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g, pencabutan blokir dilakukan terhadap
nilai yang melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan.
Pasal 37
**(1) Pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan**
menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang
telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan
permohonan kepada pejabat.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan
negara bukan pajak atau yang dipersamakan untuk
pembayaran Biaya Penagihan;
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang; dan
- surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga
Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga
Jasa Keuangan lainnya sebagai pelunasan Utang dan
---
Biaya Penagihan dengan menggunakan harta
kekayaan yang telah diblokir.
**(3) Permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung**
Utang yang telah diblokir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan penggunaan
harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang dan
Biaya Penagihan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Permintaan pemindahbukuan sebagai pelunasan Utang**
dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dituangkan dalam surat permintaan
pemindahbukuan dari pihak pemilik harta kekayaan yang
diblokir kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya sebagai pelunasan Utang dan Biaya Penagihan
dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan**
yang diblokir untuk membayar Utang dan Biaya
Penagihan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan
pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan
Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan
sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya
dengan tembusan kepada Penanggung Utang, yang
dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37.
**(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan**
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh
pejabat.
**(3) Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan**
harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat
permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan
harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 39
**(1) Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36**
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan sesuai
permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya dengan tembusan kepada Penanggung Utang.
**(2) Permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan
pencabutan blokir harta kekayaan yang tersimpan pada
Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga
Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga
Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 40
**(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung**
Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan
sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya
diketahui dan Penanggung Utang tidak melunasi Utang
dan Biaya Penagihan, Jurusita melaksanakan Penyitaan.
**(2) Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung**
Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi
Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
atau Pasal 9.
**(3) Terhadap Penyitaan atas saldo harta kekayaan**
Penanggung Utang, Jurusita:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang
ditandatangani oleh:
1. Jurusita;
1. Penanggung Utang;
1. saksi-saksi; dan/atau
1. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa
Keuangan lainnya; dan
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita
kepada:
1. Penanggung Utang; dan/atau
1. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa
Keuangan lainnya.
Pasal 41
**(1) Pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan**
menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang
telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung
Utang dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada
---
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan
negara bukan pajak atau yang dipersamakan untuk
pembayaran Biaya Penagihan; dan
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang.
**(3) Permohonan pembayaran Utang dan Biaya Penagihan**
dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang
yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam surat permohonan penggunaan harta
kekayaan yang disita untuk membayar Utang dan Biaya
Penagihan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 42
**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan**
yang disita untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir
dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang
kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau
Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tembusan
kepada Penanggung Utang, yang dilampiri dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
**(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan**
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan
sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- melakukan pemindahbukuan sebesar jumlah yang
diminta oleh pejabat.
Pasal 43
**(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b menyampaikan surat pencabutan sita
kepada Penanggung Utang dengan tembusan kepada
Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga
Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga
Jasa Keuangan lainnya setelah pencabutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
**(2) Surat pencabutan sita atas harta kekayaan yang**
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
---
Menteri ini.
Bagian Keempat
Penyitaan Surat Berharga
yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Pasal 44
**(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap surat**
berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di
pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih
dahulu.
**(2) Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik**
Penanggung Utang, didahului dengan penyampaian
permintaan:
- pemberitahuan nomor Rekening Keuangan
Penanggung Utang; dan
- pemberitahuan atas saldo harta kekayaan
Penanggung Utang,
oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan huruf b yang ditujukan kepada
Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
**(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib**
memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo
harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo**
harta kekayaan Penanggung Utang, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
menyampaikan permintaan pemberitahuan Pemblokiran
Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
- nama pemegang Rekening Keuangan;
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan
- alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
**(5) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa dan/atau daftar Surat Paksa;
dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
**(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
**(7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b dapat mengajukan kembali
permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan
Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung
Utang setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dalam hal diketahui saldo harta kekayaan
Penanggung Utang kurang dari Utang dan Biaya
Penagihan.
**(8) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib**
memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
---
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
**(9) Terhadap pemberitahuan seluruh nomor Rekening**
Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8),
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b memberikan bukti penerimaan.
**(10) Permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung**
Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada
Lembaga Jasa Keuangan sektor Pasar Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat
permintaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung
Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada
Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(11) Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung**
Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
surat penyampaian informasi nomor Rekening Keuangan
dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada
Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
**(1) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pihak Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal membuat berita acara
Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
**(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang**
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan
Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor
pasar modal;
- hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran
oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung
Utang; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang yang
telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa
Keuangan sektor pasar modal.
**(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang**
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Penanggung Utang segera setelah
dilaksanakan Pemblokiran.
Pasal 46
**(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan**
---
terhadap surat berharga milik Penanggung Utang yang
diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, dilakukan dalam hal:
- Penanggung Utang melunasi Utang dan Biaya
Penagihan yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Utang menyerahkan Barang lain yang
nilainya paling sedikit sama dengan Utang dan Biaya
Penagihan yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab
Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa
dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang
dan Biaya Penagihan;
- Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa
harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan
untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan;
- terdapat putusan badan peradilan pajak;
- hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang
menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah
kedaluwarsa; dan/atau
- telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah
Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar
dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung
jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
**(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
merupakan:
- milik Penanggung Utang, termasuk milik istri atau
suami dan anak yang masih dalam tanggungan
Penanggung Utang, kecuali terdapat perjanjian
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan Utang
tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
**(3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir atas Barang**
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang
lain yang diserahkan.
**(4) Terhadap Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah**
Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan
Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang
melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan.
---
Pasal 47
**(1) Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46**
ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan
blokir yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada
Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Penanggung Utang.
**(2) Permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan
pencabutan blokir atas Rekening Keuangan yang
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar
modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
**(1) Dalam hal berita acara Pemblokiran atau dokumen yang**
dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1) telah diterima dan Penanggung Utang tetap tidak
melunasi Utang dan Biaya Penagihan, Jurusita
melaksanakan Penyitaan.
**(2) Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung**
Utang yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan
sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi
Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung
jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 atau Pasal 9.
**(3) Terhadap Penyitaan atas surat berharga milik**
Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang
ditandatangani oleh:
1. Jurusita;
1. Penanggung Utang;
1. saksi-saksi; dan/atau
1. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar
modal; dan
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita
kepada:
1. Penanggung Utang; dan/atau
1. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar
modal.
Bagian Kelima
Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di
Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal
Pasal 49
**(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap:**
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan
sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)
huruf f;
- piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
**(4) huruf g; dan**
---
- penyertaan modal pada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)
huruf h,
dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian
tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai
perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang
merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a.
**(2) Jurusita membuat:**
- berita acara pengalihan hak surat berharga atas
nama dari Penanggung Utang kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan
merupakan surat berharga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a;
- berita acara persetujuan pengalihan hak menagih
piutang dari Penanggung Utang kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan
merupakan piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b; atau
- akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal
pada perusahaan lain dari Penanggung Utang kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan
merupakan penyertaan modal pada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
**(3) Lampiran berita acara pelaksanaan sita sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf BB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(4) Berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf CC yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(5) Berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf DD yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada**
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf EE yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 50
**(1) Berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dan berita acara
persetujuan pengalihan hak menagih piutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b
minimal memuat:
- Hari dan tanggal berita acara;
---
- nomor dan tanggal surat perintah melaksanakan
Penyitaan;
- nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
- nama dan nomor identitas Penanggung Utang; dan
- jenis dan nilai Barang sitaan.
**(2) Akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada**
perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2) huruf c minimal memuat:
- Hari dan tanggal akta;
- nama dan nomor identitas Penanggung Utang;
- nomor akta pendirian perusahaan tempat penyertaan
modal berikut perubahannya; dan
- nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.
**(3) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak**
ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Utang, dan
paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa,
penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita, dan dapat
dipercaya.
**(4) Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk**
menandatangani berita acara atau akta persetujuan
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penanggung Utang tidak diketahui tempat tinggal, tempat
usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung
Utang patut diduga melakukan tindak pidana, Penyitaan
tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita membuat berita
acara pelaksanaan sita.
**(5) Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk**
menandatangani berita acara atau akta persetujuan
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Jurusita:
- mencantumkan alasan penolakan; dan
- menandatangani berita acara atau akta persetujuan
pengalihan hak tersebut bersama saksi.
**(6) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
**(7) Salinan berita acara atau akta persetujuan pengalihan**
hak disampaikan kepada Penanggung Utang dan pihak
yang berkewajiban membayar Utang atau perusahaan
tempat penyertaan modal.
Bagian Keenam
Penjualan Barang Sitaan
Pasal 51
**(1) Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan**
Biaya Penagihan setelah dilakukan Penyitaan, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b berwenang:
- melakukan pengumuman dan penjualan secara
lelang atas Barang sitaan dengan ketentuan:
1. pengumuman lelang dilakukan setelah lewat
waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal
pelaksanaan Penyitaan; dan
1. penjualan secara lelang atas Barang sitaan
melalui kantor lelang negara dilakukan setelah
---
lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal
pengumuman lelang; atau
- menggunakan, menjual, dan/atau
memindahbukukan Barang sitaan yang
penjualannya dikecualikan dari penjualan secara
lelang segera setelah lewat waktu 14 (empat belas)
Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan.
**(2) Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang**
sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2 dan menentukan harga jual untuk
Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat meminta
bantuan penilaian kepada pejabat penilai.
**(3) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a angka 1 diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf FF
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 52
**(1) Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 2
dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang
melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan
lelang.
**(2) Dalam hal penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena Barang
sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia,
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dapat:
- melaksanakan penjualan secara lelang; atau
- membuat pernyataan bersedia mengangkat
Penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh
pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan
fidusia,
setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang
memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.
**(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus**
dibuat dengan memperhatikan pembayaran Utang dan
Biaya Penagihan secara optimal.
**(4) Dalam hal Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) telah dilakukan penjualan secara lelang, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b mencabut sita.
Pasal 53
**(1) Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari**
penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 51 ayat (1) huruf b dapat berupa:
- uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang
---
elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat berharga, yang dapat berupa:
1. harta kekayaan Penanggung Utang yang
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor
perbankan;
1. harta kekayaan Penanggung Utang yang dikelola
oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor
perasuransian dan/atau Lembaga Jasa
Keuangan lainnya, yang memiliki nilai tunai;
1. obligasi, saham, dan sejenisnya yang
diperdagangkan di pasar modal;
1. obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak
diperdagangkan di pasar modal;
1. piutang;
1. penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
1. surat berharga lainnya; dan
- Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
**(2) Terhadap harta kekayaan Penanggung Utang yang**
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2,
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b meminta kepada pihak Lembaga Jasa
Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan harta
kekayaan Penanggung Utang.
**(3) Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar**
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 3, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan
pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor
pasar modal.
**(4) Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b melakukan penjualan surat berharga milik
Penanggung Utang di bursa efek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
**(5) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b angka 5, pejabat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat:
- menjual piutang; atau
- meminta pihak yang berkewajiban membayar Utang
menyetor pembayaran langsung ke kas negara,
untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan.
**(6) Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruf b dapat menjual Barang dimaksud untuk
pelunasan Utang dan Biaya Penagihan sebelum jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf b.
**(7) Penjualan atas Barang sitaan yang penjualannya**
dikecualikan dari penjualan secara lelang selain
pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada
Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam berita
---
acara pelaksanaan penjualan Barang sitaan yang
penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang
selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan
pada Lembaga Jasa Keuangan.
**(8) Berita acara pelaksanaan penjualan Barang sitaan yang**
penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang
selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan
pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf GG
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 54
**(1) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan
harta kekayaan Penanggung Utang kepada pihak
Lembaga Jasa Keuangan dengan tembusan kepada
Penanggung Utang; dan
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Utang
dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa
Keuangan.
**(2) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar jumlah
yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.
**(3) Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan**
harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan
negara bukan pajak atau yang dipersamakan untuk
pembayaran Biaya Penagihan; dan
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang.
**(4) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan**
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak
Lembaga Jasa Keuangan secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(3) huruf a dan huruf b.**
**(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b dapat melakukan permintaan
Pemblokiran kembali terhadap harta kekayaan
Penanggung Utang yang telah dilakukan pencabutan
blokir dengan menyampaikan kembali permintaan
Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2).
Pasal 55
**(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b atau Jurusita yang menerima hasil
penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan,
dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang
penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), harus
---
menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang dan
Biaya Penagihan.
**(2) Sisa Barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang**
dikembalikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Penanggung
Utang segera setelah lelang dilakukan dan dituangkan
dalam berita acara pengembalian Barang sitaan dan
kelebihan uang hasil lelang.
**(3) Berita acara pengembalian Barang sitaan dan kelebihan**
uang hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf HH yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketujuh
Pencabutan Sita
Pasal 56
**(1) Pencabutan sita dilaksanakan, dalam hal:**
- Penanggung Utang telah melunasi Utang dan Biaya
Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan
sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
- adanya putusan pengadilan atau berdasarkan
putusan badan peradilan pajak; atau
- terdapat kondisi tertentu.
**(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c, meliputi:
- Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal
teknologi, bencana sosial, dan/atau bencana alam;
- Penanggung Utang menyerahkan Barang lain kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan
berupa Barang bergerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (4) huruf i, huruf j, dan huruf k,
serta Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (5);
- Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa
dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang
dan Biaya Penagihan;
- Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa
Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk
melunasi Utang dan Biaya Penagihan;
- Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang
menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah
kedaluwarsa;
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a angka 2 atau penggunaan,
penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang
---
sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b; dan/atau
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a angka 2 atau penjualan Barang
sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b tetapi tidak terjual dan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b mendapatkan Barang lain.
**(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b**
dan huruf h merupakan:
- milik Penanggung Utang, termasuk milik istri atau
suami dan anak yang masih dalam tanggungan
Penanggung Utang kecuali terdapat perjanjian
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 ayat (2);
- nilainya paling sedikit sama dengan Utang dan Biaya
Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan
sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
- Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau
dicairkan dari Barang yang telah disita; dan
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan Utang
tertentu.
**(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas Barang lain**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h,
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu
atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.
**(5) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang
diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan disampaikan oleh
Jurusita kepada Penanggung Utang dan instansi yang
terkait.
**(6) Surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Permintaan Pencegahan
Pasal 57
**(1) Dalam hal telah dilakukan upaya:**
- penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 2;
atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan
Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
---
penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b,
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dapat mengusulkan Pencegahan.
**(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya**
dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang yang:
- mempunyai Utang paling sedikit Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah); dan
- diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang.
**(3) Penanggung Utang diragukan iktikad baiknya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal:
- tidak melunasi Utang baik sekaligus maupun
angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat
Paksa; dan/atau
- menyembunyikan atau memindahtangankan Barang
yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan
membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang.
**(4) Untuk kepentingan Pencegahan, pejabat sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat melakukan
bedah kasus bersama dengan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c untuk mendalami
iktikad baik Penanggung Utang yang diragukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
**(5) Hasil pelaksanaan bedah kasus sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara bedah kasus
Pencegahan.
**(6) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal**
Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan
surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan
Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
- Objek Sita tidak dapat ditemukan;
- hak untuk melakukan Penagihan akan kedaluwarsa
dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi
Penanggung Utang akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- terdapat tanda bahwa Badan akan dibubarkan,
digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau
dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- terdapat tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan
pailit.
**(7) Berita acara bedah kasus Pencegahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf JJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
**(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)**
huruf a dan huruf b mengajukan permintaan Pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal.
**(2) Terhadap permintaan Pencegahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai
Pencegahan.
---
**(3) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
- identitas Penanggung Utang yang dikenakan
Pencegahan;
- alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
- jangka waktu Pencegahan.
**(4) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang**
sebagai Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang
Badan atau ahli waris.
**(5) Pencegahan terhadap Penanggung Utang tidak**
mengakibatkan hapusnya Utang dan terhentinya
pelaksanaan Penagihan.
**(6) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
**(7) Permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan Pencegahan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf KK yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
**(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan**
Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) Hari
sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
**(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dengan surat permintaan Pencegahan.
Pasal 60
**(1) Dalam hal terdapat keadaan yang mendesak, Direktur**
Jenderal dapat meminta secara langsung disertai surat
permintaan Pencegahan kepada pejabat imigrasi pada
tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis
yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi untuk
melakukan Pencegahan.
**(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat berupa tanda Penanggung Utang akan
meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri.
**(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri harus**
menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan
paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan.
Pasal 61
Direktur Jenderal menyampaikan Keputusan Menteri
mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (2) dan Pasal 60 ke alamat domisili Penanggung Utang,
keluarga Penanggung Utang, atau perwakilan negara
Penanggung Utang di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari
sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
---
Ba
