Langsung ke konten

PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PMK No. 114 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SUN untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN
yang telah dijual di Pasar Perdana.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang
perseorangan warga negara Indonesia maupun warga
negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik

jdih.kemenkeu.go.id

---

Indonesia maupun asmg di manapun mereka
berkedudukan.
1. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga negara yang independen yang
mempunya1 tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai otoritas jasa keuangan.
1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya
disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai lembaga penjamin simpanan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai badan penyelenggara
jaminan sosial.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, yang mendapatkan penugasan
khusus dari Pemerintah untuk dapat mengajukan
penawaran penjualan SUN dan/ a tau yang
pembinaannya berada di bawah Kementerian
Keuangan.
1. Badan Layanan Umum di bawah pembinaan
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut BLU
Kemenkeu adalah instansi di lingkungan Pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dealer Utama SUN yang selanjutnya disebut Dealer
Utama adalah bank atau perusahaan efek yang
ditunjuk oleh Menteri sebagai Dealer Utama
sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri
keuangan mengenai dealer utama SUN.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder adalah
transaksi pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder
domestik yang dilakukan oleh Pemerintah melalui
pelunasan sebagian atau seluruh SUN yang dimiliki
oleh investor sebelum jatuh tempo.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang
Pembelian Kembali SUN adalah metode Pembelian
Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui lelang yang
dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah
ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem
Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh
Pemerintah.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) adalah metode
Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
pengumpulan pemesanan penjualan SUN dalam suatu
periode penawaran yang telah ditentukan dan
diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang
selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral
Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SUN di
Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan
antara Pemerintah dan pihak yang menyampaikan
penawaran penjualan SUN, dengan ketentuan dan
persyaratan sesuai kesepakatan.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Transaksi Langsung yang selanjutnya disebut
Pembelian Kembali SUN Secara Langsung adalah
metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang
dilakukan melalui fasilitas dealing room pada Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
masing-masing pihak yang mengajukan penawaran
penjualan SUN.
1. Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN yang
selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer
Utama yang telah memenuhi persyaratan untuk
mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN.
1. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN yang
selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah
pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Peserta
Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN.
1. Pemesanan Penjualan SUN adalah pengajuan
penawaran penjualan SUN oleh Pihak untuk menjual
SUN yang dimilikinya kepada Pemerintah pada periode
yang telah ditentukan oleh Pemerintah dalam rangka
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
1. Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan
penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI,
OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah
Daerah atau Dealer Utama dalam rangka Transaksi
Bilateral (Bilateral Buyback) dan/ atau Pembelian
Kembali SUN Secara Langsung.
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi yang terdiri
atas setelmen dana dan/ atau setelmen kepemilikan
SUN dan/ a tau SBSN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran
terkait penatausahaan SUN dan/ atau SBSN yang
diselenggarakan oleh BI.

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN

di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo.

(2) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
metode:
- lelang; atau
- tanpa lelang, dengan:
1. pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
1. transaksi bilateral (bilateral buyback); atau
1. transaksi langsung.

(3) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
cara:
- tunai; dan/ atau
- penukaran.

(4) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara

tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
penyelesaian transaksinya dilakukan melalui
pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.

(5) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara

penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat dilakukan dengan menerbitkan seri SUN
atau seri SBSN sebagai seri penukar.

(6) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi

Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara
penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar
secara tunai.

(7) Penerbitan seri SUN dan/ atau SBSN sebagai seri

penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan melalui:
- penerbitan SUN dan/atau SBSN seri baru (new
issuance); dan/ atau
- penerbitan kembali (reopening) SUN dan/ atau SBSN
sebagai seri penukar.

(8) Penerbitan SUN dan/ atau SBSN seri baru (new

issuance) dan/ atau penerbitan kembali (reopening) SUN
dan/ atau SBSN sebagai seri penukar sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) merupakan satu kesatuan
transaksi dari Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder.

(9) Mekanisme penerbitan SBSN seri baru (new issuance)

dan/ a tau penerbitan kembali (reopening) SBSN sebagai
seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui
Peserta Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama.

(3) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dapat
dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU
Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama,
setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan
persyaratan.

(4) Pembelian Kembali SUN Secara Langsung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3
dilakukan dengan Dealer Utama melalui fasilitas
dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dan masing-masing Pihak yang
mengajukan penawaran penjualan SUN.

(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pembelian Kembali

SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan menteri keuangan mengenai transaksi surat
utang negara secara langsung.

Pasal 4

(1) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan
oleh Pemerintah melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan Pembelian Kembali SUN di Pasar

Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang
Negara.

Pasal 5

(1) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian

Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a.

(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/ atau menawarkan

SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian
Kembali SUN melalui Peserta Lelang.

(3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang

untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/ atau untuk
kepen tingan Pihak.

Pasal 6

( 1) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi
mengenai wakil Peserta Lelang untuk mengikuti
pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.

(2) Informasi wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal
c.q. Direktur Surat Utang Negara beserta surat

jdih.kemenkeu.go.id

---

pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan
Lelang Pembelian Kembali SUN.

(3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang
harus menyampaikan informasi perubahan dimaksud
kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang
Negara.

(4) Format surat penyampaian informasi wakil Peserta

Lelang, surat pernyataan, dan surat perubahan wakil
Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format
tercantum dalam Lampiran Huruf A, HurufB dan Huruf
C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN,

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan kegiatan
yaitu:
- mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali
SUN paling lambat 2 (dua) jam sebelum
pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, yang
memuat informasi minimal sebagai berikut:
1. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali
SUN;
1. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran
Lelang;
1. seri SUN yang akan dibeli kembali;
1. seri dan harga SUN dan/ atau SBSN penukar,
dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN
dengan cara penukaran;
1. tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian
Kembali SUN; dan
1. tanggal Setelmen.
- menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang
melalui sistem yang digunakan dalam Lelang
Pembelian Kembali SUN;
- menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang
sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada
Direktur Jenderal dalam rapat penetapan hasil
Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
- mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali
SUN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan
Lelang Pembelian Kembali SUN.

(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis

pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang
mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SUN tidak
dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal untuk dan atas
nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang
Pembelian Kembali SUN.

(3) Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali

SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan
kepada Menteri.

(4) Tata cara pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

( 1) Penawaran Lelang dapat dilakukan dengan cara:
- kompetitif; atau
- nonkompetitif.

(2) Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a merupakan Penawaran
Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan
mengajukan penawaran berupa harga dan nominal
kepada Pemerintah.

(3) Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh
Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa
nominal kepada Pemerintah.

(4) Penetapan harga untuk pemenang Lelang Pembelian

Kembali SUN melalui Penawaran Lelang dengan cara
kompetitif atau nonkompetitif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
- harga beragam (multiple price); dan/atau
- harga seragam (uniform price).

(5) Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a merupakan harga yang
dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga
Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing
Peserta Lelang.

(6) Harga seragam (uniform price) se bagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b merupakan harga yang sama yang
dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang Pembelian
Kembali SUN.

Bagian Kedua
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)

Pasal 9

(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Pengumpulan

Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.

(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/ atau menawarkan

SUN kepada Pemerintah melalui Dealer Utama pada
masa Pemesanan Penjualan SUN yang telah
ditentukan.

Pasal 10

( 1) Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan
rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) kepada Dealer Utama dan diumumkan
kepada publik.

(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan

Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada

jdih.kemenkeu.go.id

---

ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai
berikut:
- periode Pemesanan Penjualan SUN;
- seri dan harga SUN dan/ atau SBSN penukar, dalam
hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder dengan cara penukaran; dan
- tanggal Setelmen.

Pasal 11

(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN

dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan
SUN yang ditentukan oleh Pemerintah.

(2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan

Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Surat Utang Negara.

(3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan

kepada Pemerintah se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dibatalkan.

Bagian Ketiga
Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)

Pasal 12

(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Bilateral

(Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.

(2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat dilakukan dengan
BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu,
Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama, setelah
terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas
Penawaran Penjualan SUN.

Pasal 13

(1) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI,

OJK, dan LPS hanya dapat dilakukan secara langsung
kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama.

(2) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh

BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah,
dan/ atau Dealer Utama dapat dilakukan secara
langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer
Utama.

(3) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh

Pihak selain BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU
Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat
dilakukan melalui Dealer Utama.

Pasal 14

(1) Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS,

BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya
dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri.

(2) Penawaran Penjualan SUN oleh Dealer Utama dapat

dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau
untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 15

(1) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan oleh

BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Dealer Utama dengan
mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN
kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara tertulis
atau dapat dilakukan melalui sistem elektronik.

(2) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN diajukan secara

tertulis, surat penawaran dimaksud disampaikan
dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara.

(3) Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi
sebagai berikut:
- harga dan seri SUN yang akan ditawarkan kepada
Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali
SUN di Pasar Sekunder;
- harga dan seri SUN dan/atau SBSN penukar, dalam
hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder dengan cara penukaran;
- nominal SUN yang akan ditawarkan kepada
Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali
SUN di Pasar Sekunder;
- nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal
transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder dengan cara penukaran; dan
- tanggal Setelmen.

(4) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili BI, OJK,

LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah
Daerah, dan/ atau Dealer Utama berhalangan untuk
melakukan pembahasan dan/ atau menandatangani
dokumen kesepakatan, Penawaran Penjualan SUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/ a tau
menandatangani dokumen kesepakatan.

(5) Surat Penawaran Penjualan SUN dan surat kuasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
sesuai dengan contoh format tercantum dalam
Lampiran Huruf Edan Huruf F yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat

diajukan kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS,
dan/atau Dealer Utama adalah sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
rupiah), dengan minimal sebesar Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.

(2) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat

diajukan kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU
Kemenkeu, dan/ atau Pemerintah Daerah adalah
sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah), dengan minimal sebesar Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.

(3) Dalam hal SUN yang ditawarkan untuk dibeli kembali

oleh Pemerintah merupakan SUN dalam valuta asing
yang penerbitannya dilakukan di Pasar Perdana

jdih.kemenkeu.go.id

---

domestik, maka minimal nominal Penawaran Penjualan
SUN yang dapat diajukan adalah sebesar
US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat)
atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan
minimal sebesar US$5.000.000 (limajuta dolar Amerika
Serikat) untuk 1 (satu) seri.

Pasal 17

(1) Penawaran Penjualan SUN yang diajukan BI, OJK, LPS,

BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah
dan/ atau Dealer Utama ditindaklanjuti oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Surat Utang Negara paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja sejak diterimanya Penawaran Penjualan
SUN.

(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat
Surat Utang Negara dengan BI, OJK, LPS, BPJS,
BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah a tau
Dealer Utama; atau
- penolakan Pemerintah atas Penawaran Penjualan
SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU
Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.

(3) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN disampaikan

secara tertulis, penolakan atas Penawaran Penjualan
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
diinformasikan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN,
BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer
Utama.

Pasal 18

(1) Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan

SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak
tercapainya kesepakatan.

(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil
pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan
yang ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara
dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang
diberi kuasa mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU
Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.

(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) minimal mencantumkan informasi sebagai
berikut:
- seri, nominal dan harga SUN yang akan dibeli
kembali;
- seri, nominal dan harga SUN dan/ atau SBSN
penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali
SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
dan
- tanggal Setelmen.

(4) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam

pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

jdih.kemenkeu.go.id

---

Direktur Jenderal menyampaikan surat tidak
tercapainya kesepakatan kepada BI, OJK, LPS, BPJS,
BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer
Utama.

Pasal 19

Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf b atau Pasal 18
ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor
sebagai berikut:
- strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
- posisi kas Pemerintah;
- harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark
harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau
- tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan
persyaratan dalam pembahasan lebih lanjut atas
Penawaran Penjualan SUN.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk

menentukan:
- seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
dan/atau
- seri dan harga SUN dan/ atau SBSN penukar, dalam
hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder dengan cara penukaran.

(2) Ketentuan mengenai pemilihan seri SUN dan/ a tau

SBSN, dan penentuan harga transaksi Pembelian
Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri

berwenang menetapkan:
- hasil Lelang Pembelian Kembali SUN;
- hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding); dan
- hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
berdasarkan dokumen kesepakatan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

menerima seluruh atau sebagian, atau menolak
seluruh Penawaran Lelang, Pemesanan Penjualan SUN
atau Penawaran Penjualan SUN.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor
sebagai berikut:
- strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko
utang;
- posisi kas Pemerintah; dan
- harga, nominal, kupon dan jatuh tempo atas seri
SUN yang akan dibeli kembali dan seri SUN

jdih.kemenkeu.go.id

---

dan/atau SBSN yang digunakan sebagai seri
penukar.

Pasal22

(1) Direktur Jenderal c.q. Direktorat Surat Utang Negara

menyampaikan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN
di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (1) kepada Peserta Lelang, BI, OJK, LPS,

BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah
clan/ atau Dealer Utama.

(2) Penyampaian hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di

Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- seri clan harga SUN yang dibeli kembali;
- seri clan harga SUN clan/ atau SBSN penukar, dalam
hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder dengan cara penukaran;
- jumlah nominal SUN yang dibeli kembali; clan
- jumlah nominal SUN dan/atau SBSN penukar,
dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di
Pasar Sekunder dengan cara penukaran.

Pasal 23

(1) Basil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
diumumkan kepada publik.

(2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar

Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- seri clan harga SUN yang dibeli kembali;
- seri clan harga SUN clan/ atau SBSN penukar, dalam
hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder dengan cara penukaran;
- harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing-
masing seri, untuk transaksi Lelang Pembelian
Kembali SUN;
- jumlah nominal SUN yang dibeli kembali;
- jumlah nominal SUN clan/ atau SBSN penukar,
dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di
Pasar Sekunder dengan cara penukaran.

Pasal 24

( 1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
dilakukan dengan keten tuan se bagai beriku t:
- untuk Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan
paling lambat 5 (Hrna) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
- untuk Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah tanggal penetapan hasil Pembelian
Kembali SUN di Pasar Sekunder; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah tanggal kesepakatan.

(2) Perhitungan harga Setelmen Pembelian Kembali SUN di

Pasar Sekunder ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen

mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

Pasal 25

Dalam hal Dealer Utama tidak menyelesaikan transaksi
pada tanggal Setelmen se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

- diumumkan kepada publik;
- diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam
pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam
peraturan menteri mengenai dealer utama SUN;
- diberlakukan pembatasan transaksi Pembelian Kembali
SUN di Pasar Sekunder kepada Dealer Utama dengan
ketentuan sebagai berikut;
1. Dealer Utama tidak diperkenankan mengikuti
Lelang Pembelian Kembali SUN sebanyak 1 (satu)
kali pada lelang berikutnya;
1. Dealer Utama tidak mengikuti Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebanyak
1 (satu) kali pada periode berikutnya; dan
1. Dealer Utama tidak diperkenankan mengajukan
permohonan Penawaran Penjualan SUN untuk
Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) selama 3
(tiga) bulan sejak tanggal Setelmen;
- dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan
dan/ atau pasar modal; dan
- transaksi yang tidak diselesaikan pada tanggal
Setelmen dinyatakan batal.

Pasal 26

(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder

hanya dilakukan kepada:
- Peserta Lelang yang dinyatakan menang baik atas
nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan
pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian
Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (1) huruf a;

- Dealer Utama yang ditetapkan dalam dokumen
penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN
di Pasar Sekunder baik atas nama dirinya sendiri
maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk
Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (1) huruf b; atau

- BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu,
Pemerintah Daerah dan/ atau Dealer Utama sesuai
dengan kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi
Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.

(2) Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU

Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/ a tau Dealer Utama

jdih.kemenkeu.go.id

---

bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi
Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

Pasal 27

(1) Transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder

harus dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa
kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem
penerima laporan transaksi efek.

(2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan

lunas dan tidak berlaku lagi.

Pasal28
Dalam hal Dealer Utama tidak melaporkan transaksi
Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada otoritas
di bi dang pasar modal se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1), Dealer Utama dikenakan pembatasan

transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c.

BABV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

Dokumen daftar wakil Peserta Lelang yang berwenang
melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN, yang
telah disampaikan oleh Peserta Lelang dan otorisasi akses
sistem Lelang Pembelian Kembali SUN sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang
Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1551) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian
Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 865

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 114 TAHUN 2023

TENTANG

PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR

SEKUNDER

A. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN INFORMASI WAKIL

PESERTA LELANG

(KOP SURAT PERUSAHAAN)

Jakarta,
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktur Surat Utang Negara
Gedung Frans Seda Lantai 4
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1
Jakarta 10710

Hal : Penyampaian Informasi Wakil Peserta Lelang yang
ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang
Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor ..... Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
di Pasar Sekunder, bersama m1 kami sebagai Peserta Lelang
menyampaikan daftar nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk
melakukan transaksi dalam setiap Lelang Pembelian Kembali Surat Utang
Negara.
Adapun daftar nama yang kami tunjuk sebagai wakil Peserta Lelang
dalam setiap pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara,
yaitu:
Nama Jabatan Tanda Tangan

Selanjutnya, kami akan menyampaikan pemberitahuan dalam hal
terdapat perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana tersebut di atas.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini terlampir
pula kami sampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi
ketentuan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima
kasih.
(Surat penunjukan ini [Nama lnstitusi/Perusahaan]
ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang untuk bertindak atas
nama perusahaan sesuai AD
perusahaan, disertai stempel .
perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang]
[Nama Jabatan]

jdih.kemenkeu.go.id

---

B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN

(KOP SURAT PERUSAHAAN)

SURAT PERNYATAAN

Pada hari ini, ... tanggal ... di Jakarta, (nama), bertindak selaku
(Jabatan) dari dan oleh karena itu, untuk dan atas nama
(perusahaan/nama Dealer Utama), berkedudukan di (alamat) Jakarta,
dengan ini menyatakan bahwa kami sebagai Peserta Lelang untuk Lelang
Pembelian Kembali Surat Utang Negara bersedia untuk:
- mematuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Lelang
Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali Surat Utang
Negara di Pasar Sekunder.
- menerima hasil Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
- menerima tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga kepada
Menteri Keuangan yang disebabkan oleh pelanggaran yang kami
lakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang
mengakibatkan kerugian pihak ketiga.

[Nama Institusi/Perusahaan] (Surat pemyataan ini
ditandatangani di atas meterai
yang cukup oleh pejabat yang
berwenang untuk bertindak atas
nama perusahaan sesuai AD
perusahaan, disertai stempel
perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang]
[Nama Jabatan]

jdih.kemenkeu.go.id

---

C. CONTOH FORMAT SURAT PERUBAHAN WAKIL PESERTA LELANG

(KOP SURAT PERUSAHMN)

Jakarta,
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktur Surat Utang Negara
Gedung Frans Seda Lantai 4
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1
Jakarta 10710

Hal: Penyampaian perubahan nama wakil Peserta Lelang
yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang
Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Berkenaan dengan surat kami sebelumnya Nomor ... tanggal ... hal
Penyampaian Informasi Wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk
melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, dan
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor .... Tahun 2023 ten tang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di
Pasar Sekunder, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang menyampaikan
perubahan nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk melakukan
transaksi dalam setiap Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
sebagai berikut:
Daftar nama wakil Peserta Lelang yang diganti:
Tanda Nama Jabatan Tangan

Sehingga daftar nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk menjadi sebagai
berikut*:
Tanda Nama Jabatan Tangan

*Dealer Utama harus mencantumkan seluruh daftar nama wakil Peserta Lelang yang mewakili Dealer Utama.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima
kasih.

(Surat penunjukan ini [Nama Institusi/Perusahaan]
ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang untuk bertindak atas
nama perusahaan sesuai AD
perusahaan, disertai stempel
perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang]
[N ama J abatan]

jdih.kemenkeu.go.id

---

D. TATA CARA PELAKSANAAN LELANG PEMBELIAN KEMBALI SUN

1. Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan rencana Lelang kepada
Peserta Lelang dan publik melalui sistem Lelang Pembelian Kembali
SUN, yang minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
- waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
- seri SUN yang akan dibeli kembali;
- seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal Lelang
Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran;
- tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
- tanggal Setelmen.
1. Pada tanggal pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang mengajukan
Penawaran Lelang kepada Direktorat Surat Utang Negara sesuai
dengan waktu pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN.
1. Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang melalui sistem Lelang
Pembelian Kembali SUN, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan Penawaran Lelang dilakukan oleh wakil yang ditunjuk
oleh Peserta Lelang untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian
Kembali SUN;
- Peserta Lelang bertanggungjawab atas kebenaran data Penawaran
Lelang yang diajukan, baik yang diajukan untuk dan atas nama
dirinya sendiri dan/ atau untuk kepentingan Pihak; dan
- Dalam hal SUN yang ditawarkan oleh Peserta Lelang merupakan
SUN yang dimiliki oleh Pihak selain Peserta Lelang, maka Peserta
Lelang wajib memastikan tersedianya SUN yang dimiliki oleh Pihak
pada tanggal Setelmen.
1. Penawaran Lelang yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan.
1. Peserta Lelang dapat melakukan perubahan terhadap harga dan/ a tau
nominal Penawaran Lelang yang telah diajukan, dengan ketentuan
se bagai beriku t:
- Perubahan terhadap harga atau nominal penawaran hanya dapat
dilakukan apabila perubahan harga atau nominal yang diajukan
lebih rendah dari harga atau nominal penawaran sebelumnya;
- Perubahan harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dilakukan sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan
tidak memengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran; dan
- Perubahan nominal penawaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit
sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak
mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran.
1. Ketentuan Penawaran Lelang sebagai berikut:
- Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang atas seri SUN yang
ditawarkan oleh Pemerintah;
- Penawaran Lelang dinyatakan dalam harga atau dapat ditentukan
dengan paket Penawaran Penjualan SUN dari Pemerintah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Satuan harga ditetapkan dalam bentuk persentase sampai dengan
2 (dua) desimal;
- Pengajuan kuantitas Penawaran Lelang dari masing-masing
Peserta Lelang paling kurang sebesar 1.000 (seribu) unit atau
dengan nilai nominal sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan 1.000 (seribu) unit atau
dengan nilai nominal sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah); dan
- Penawaran harga diajukan dalam kelipatan 0,05% (nol koma nol
lima perseratus).

jdih.kemenkeu.go.id

---

E. CONTOH FORMAT SURAT PENAWARAN PENJUALAN SUN

(KOP SURAT PERUSAHAAN)

Jakarta,
Kepada Yth. Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Gedung Frans Seda Lantai 2
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1
Jakarta 10710

Hal : Penawaran Penjualan Surat Utang Negara (SUN)
melalui Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) di
Pasar Sekunder

Bersama surat ini kami (nama institusi/perusahaan (BI, OJK, LPS,
BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama atas nama
sendiri maupun atas nama Pihak)) mengajukan penawaran penjualan
SUN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) di Pasar Sekunder.
Adapun rincian penawaran kami adalah sebagai berikut:
Seri SUN yang akan dibeli (diisi dengan seri SUN yang akan
kembali ditawarkan kepada Pemerintah)
Seri SUN/ SBSN Penukar (diisi dengan seri SUN/SBSN penukar
yang diinginkan, dalam hal penawaran
Pembelian Kembali SUN dengan cara
penukaran)
Harga SUN yang akan dibeli (diisi dengan harga seri SUN yang akan
kembali ditawarkan ke Pemerintah)
Harga SUN/ SBSN Penukar (diisi dengan harga seri SUN/SBSN
penukar yang akan diterima oleh Pihak)
Nominal SUN yang akan (diisi dengan jumlah nominal SUN yang
dibeli kembali ditawarkan)
Nominal SUN/SBSN (diisi dengan jumlah nominal
penukar SUN/ SBSN penukar)
Tanggal Setelmen (diisi dengan rencana tanggal
pelaksanaan Setelmen)
Rincian Penawaran Penjualan SUN sebagaimana tersebut di atas
tidak bersifat final dan kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih
lanjut.
Selanjutnya, kami bersedia untuk mematuhi segala ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun
2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan
terima kasih.

[Nama Institusi/Perusahaan] (Surat penunjukan ini
ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang untuk bertindak atas
nama perusahaan sesuai AD
perusahaan, disertai stempel
perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang]
[Nama Jabatan]
Tembusan:
Direktur Surat Utang Negara

jdih.kemenkeu.go.id

---

F. CONTOH FORMAT SURAT KUASA

SURAT KUASA

UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN DAN/ATAU

MENANDATANGANI DOKUMEN KESEPAKATAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
Jabatan
Alamat kantor
Telepon kan tor
Faksimili/ email

memberi kuasa kepada:

Nama
Jabatan
Alamat kantor
Telepon kantor
Faksimili/ email

untuk dan atas nama (institusi/ perusahaan) melakukan pembahasan
dan/ atau menandatangani dokumen kesepakatan dan dokumen
transaksi lainnya dalam rangka Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback).

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Dikeluarkan di ...
pada tanggal ...

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Surat Kuasa ini ditandatangani di atas
meterai cukup oleh Pejabat yang
berwenang untuk bertindak atas nama
Pihak sesuai peraturan/ketentuan
yang berlaku pada institusi/
ttd. perusahaan, disertai stempel institusi/ ttd.
perusahaan (apabila ada))

[Nama] [Nama]
[Jabatan] [Jabatan]

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id