PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
---
pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak
penjualan atas barang mewah, dan cukai.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu
di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban
Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain
yang sejenis.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan, atau pengeluarannya.
1. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah
bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang
disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan
Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean
yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean
pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas.
---
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway
bill (AWB), dan/atau dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan
tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang
disampaikan oleh pengangkut ke Kantor Pabean.
1. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya
disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang
diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan
darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat
lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi tempat tersebut.
1. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar
barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut
melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan
Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa pengusaha di Kawasan
Bebas.
Pasal 2
**(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor**
Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
**(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) disampaikan dalam bentuk Data Elektronik melalui**
SKP yang terhubung dengan SINSW.
**(3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP**
belum tersedia, Pemberitahuan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk
tulisan di atas formulir.
**(4) Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk**
Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti yang sah
menurut Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 3
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), meliputi:
---
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan
barang;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang
ke Kawasan Bebas; dan
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran barang
dari Kawasan Bebas.
Pasal 4
**(1) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan**
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
meliputi:
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan
barang ke Kawasan Bebas menggunakan RKSP dan
Inward Manifest; dan
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan
barang dari Kawasan Bebas menggunakan Outward
Manifest.
**(2) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang**
ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b meliputi:
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan
berikat;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari kawasan ekonomi
khusus;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam
Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang penumpang atau awak sarana pengangkut ke
Kawasan Bebas; dan
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang kiriman ke Kawasan Bebas.
**(3) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran barang**
dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c meliputi:
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas
lainnya;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan
berikat;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi
khusus;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang penumpang atau awak sarana pengangkut
dari Kawasan Bebas; dan
---
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang kiriman dari Kawasan Bebas.
Pasal 5
Untuk kepentingan data dan analisis statistik:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean dicatat sebagai impor; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah
Pabean dicatat sebagai ekspor.
Pasal 6
**(1) Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Pemberitahuan**
Pabean dalam rangka pengangkutan barang ke dan dari
Kawasan Bebas dengan menggunakan:
- RKSP dan Inward Manifest sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan
- Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf b,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean.
**(2) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan**
Pabean dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari tempat penimbunan berikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberitahuan pabean.
**(3) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan**
Pabean dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari kawasan ekonomi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai kawasan ekonomi khusus.
**(4) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan**
Pabean dalam rangka:
- pemasukan barang penumpang atau awak sarana
pengangkut ke Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e; dan
- pengeluaran barang penumpang atau awak sarana
pengangkut dari Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan**
Pabean dalam rangka:
- pemasukan barang kiriman ke Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
f; dan
- pengeluaran barang kiriman dari Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
g,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Pasal 7
Pemberitahuan Pabean dalam rangka:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a;
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain
dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(3) huruf b;**
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf c;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf d; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain
dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf e,
disampaikan dengan PPFTZ.
Pasal 8
PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
merupakan pemberitahuan pabean ekspor.
Pasal 9
PPFTZ memuat elemen data sebagai berikut:
- identitas Pemberitahuan Pabean;
- data Orang yang terkait dengan pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas;
- data barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan
dari Kawasan Bebas;
- data Dokumen Pelengkap Pabean;
- data transaksi perdagangan; dan
- data lainnya yang terkait dengan pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
Pasal 10
**(1) PPFTZ dibuat dan disampaikan oleh pengusaha.**
**(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan Kawasan Bebas dapat memasukkan
dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan
Bebas.
**(3) Dalam hal penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menguasakannya kepada PPJK.
**(4) PPFTZ yang disampaikan oleh pengusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) atau PPJK sebagaimana dimaksud
---
pada ayat (3), wajib ditandatangani oleh orang yang
berwenang sebagai pemberitahu.
**(5) Penandatanganan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dilakukan dengan cara:
- tanda tangan biasa; atau
- pengesahan elektronik atau tanda tangan digital.
Pasal 11
**(1) PPFTZ wajib diisi secara lengkap dengan menggunakan**
Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.
**(2) Pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
- penyebutan nama tempat atau alamat;
- penyebutan nama Orang;
- penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; dan
- penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan
katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu
menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris
terkait dengan istilah yang dikenal secara
internasional.
Pasal 12
**(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 wajib memberitahukan jumlah barang yang digunakan
dalam PPFTZ dengan menggunakan jenis satuan barang.
**(2) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 wajib memberitahukan jumlah barang komoditas
tertentu yang digunakan dalam PPFTZ dengan
menggunakan jenis satuan barang.
**(3) Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean.
Pasal 13
**(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen**
terhadap PPFTZ yang disampaikan pengusaha atau PPJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
**(2) Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 14
**(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 dapat mengajukan permohonan perubahan terhadap
kesalahan data PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran sepanjang kesalahan tersebut terjadi
karena kekhilafan yang nyata.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP
terhadap PPFTZ untuk:
---
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a;
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) huruf c;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf d; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal memuat informasi mengenai:
- nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ;
- identitas pengusaha;
- elemen data yang dimintakan perubahan; dan
- alasan perubahan data PPFTZ.
**(4) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan dilampiri bukti pendukung.
**(5) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data
PPFTZ dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung setelah permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima secara lengkap.
**(6) Kepala Kantor Pabean menolak permohonan perubahan**
data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
hal:
- barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau
Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS;
- kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat
Bea dan Cukai; atau
- PPFTZ telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat
Bea dan Cukai atau SKP.
Pasal 15
**(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data
PPFTZ melalui SKP sepanjang status barang belum
dimasukkan ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang
Diperlakukan Sama dengan TPS tempat pemuatan barang
(gate in) dan/atau belum mendapatkan penetapan oleh
Pejabat Bea dan Cukai terhadap PPFTZ untuk:
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b;
---
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) huruf c;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf d; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e.
**(2) Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:**
- identitas Orang dan/atau pengusaha;
- kode Kantor Pabean;
- jenis pemberitahuan;
- jumlah dan jenis barang; dan/atau
- data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan.
Pasal 16
**(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 dapat mengajukan permohonan pembatalan PPFTZ
yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP terhadap
PPFTZ untuk:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a;
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
Bebas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) huruf c;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan
ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf d; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e.
**(2) Pembatalan terhadap PPFTZ sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- terjadi kesalahan pengiriman data PPFTZ ke Kantor
Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean
tempat pemasukan atau pengeluaran barang;
- penyampaian data PPFTZ atas pemasukan atau
pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari
1 (satu) kali;
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(1) atas barang yang diberitahukan dalam PPFTZ**
dibatalkan;
- barang yang telah diajukan PPFTZ tidak jadi
dibongkar atau dimuat di Kawasan Pabean atau
---
Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS
yang diawasi oleh Kantor Pabean; dan/atau
- barang yang belum mendapat Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) telah musnah karena
keadaan kahar (force majeure).
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal memuat informasi mengenai:
- nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ;
- identitas pengusaha; dan
- alasan pembatalan.
**(4) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan dilampiri bukti pendukung.
**(5) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan
PPFTZ dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung setelah permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima secara lengkap.
Pasal 17
**(1) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data**
dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang
melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang
ke dan dari Kawasan Bebas.
**(2) Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi
dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur
kesengajaan; dan/atau
- bisnis proses pengusaha, karakteristik transaksi,
dan/atau jenis barang memerlukan adanya
pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan.
**(3) Pembetulan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat dilakukan atas semua elemen data sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 18
**(1) Perubahan data dan pembatalan Pemberitahuan Pabean**
dalam rangka pengangkutan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan
rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes
kedatangan sarana pengangkut dan manifes
keberangkatan sarana pengangkut.
**(2) Perubahan data, pembatalan, dan pembetulan**
Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang
ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan berikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tempat penimbunan
berikat.
---
**(3) Perubahan data, pembatalan, dan pembetulan**
Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang
dari kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai kawasan ekonomi khusus.
**(4) Perubahan data dan pembatalan PPFTZ untuk**
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di
bidang ekspor.
**(5) Perubahan data dan pembatalan:**
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang kiriman ke Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f; dan
- Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang kiriman dari Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
Pasal 19
**(1) Dokumen Pelengkap Pabean merupakan dokumen yang**
digunakan sebagai dasar pembuatan PPFTZ yang
berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke
dan dari Kawasan Bebas.
**(2) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean
berupa Data Elektronik melalui SKP.
**(3) Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berupa hasil pemindaian atau data lainnya.
**(4) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat**
Bea dan Cukai dapat meminta tambahan Dokumen
Pelengkap Pabean.
**(5) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan**
Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pengusaha
atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
melalui:
- SKP;
- sarana komunikasi elektronik; atau
- surat.
**(6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Certificate**
of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA),
penyerahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal
barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas
---
barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional.
**(7) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
Pasal 20
**(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dalam
bentuk salinan cetak (hard copy) kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:
- SKP mengalami gangguan sehingga pengusaha atau
PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak
dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
dan/atau
- adanya permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai,
dengan alasan Dokumen Pelengkap Pabean yang
disampaikan melalui SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2):
1. terdapat ketidaksesuaian dokumen; dan/atau
1. diperlukan dalam rangka penelitian.
**(2) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak**
(hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan
ditandatangani oleh orang yang berwenang
menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat
dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atau
- hasil cetak dokumen elektronik.
**(3) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan
transaksi elektronik serta ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
**(4) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- mencantumkan keterangan yang menyebutkan
bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen
elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; atau
- dibubuhi stempel bertuliskan "Hasil Cetak Dokumen
Elektronik".
**(5) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
10 wajib menyimpan Dokumen Pelengkap Pabean dalam
bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (2) dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam
bentuk salinan cetak (hard copy) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
usahanya di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Kepabeanan.
---
Pasal 21
**(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pertukaran data**
dan/atau informasi PPFTZ dengan pimpinan:
- Badan Pengusahaan Kawasan Bebas untuk
kepentingan pengawasan dan pelayanan pemasukan
dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas; dan/atau
- Instansi Pemerintah lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang
disepakati oleh Direktur Jenderal dan pimpinan Badan
Pengusahaan Kawasan Bebas dan/atau pimpinan Instansi
Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, yang serendah-rendahnya setingkat Pimpinan
Tinggi Madya.
Pasal 22
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan
mengenai:
- rincian dari elemen data, contoh format formulir, isi, dan
tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9; dan
- tata cara:
1. perubahan data PPFTZ berdasarkan permohonan
kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
1. perubahan data PPFTZ melalui SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
1. pembatalan PPFTZ berdasarkan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (1); dan
1. pembetulan data dan pembatalan PPFTZ berdasarkan
kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
- PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
dan belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), dilakukan pemrosesan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam
rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
---
Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408);
- PPFTZ yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri
ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- monitoring dan evaluasi terhadap PPFTZ yang telah
mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini; dan
- istilah yang digunakan di Kawasan Bebas sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini mengenai:
1. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
a, Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a, dan Pemberitahuan Pabean dalam rangka
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, yang disebut PPFTZ
dengan kode 01 (PPFTZ-01);
1. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas
lainnya, Pemberitahuan Pabean dalam rangka
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat
penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pemberitahuan Pabean
dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas
dari kawasan ekonomi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c,
Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(3) huruf b, Pemberitahuan Pabean dalam rangka**
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (3) huruf c, dan Pemberitahuan Pabean
dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas ke kawasan ekonomi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d yang
disebut PPFTZ dengan kode 02 (PPFTZ-02); dan
1. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d yang disebut PPFTZ dengan kode
untuk selanjutnya disebut PPFTZ.
---
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang
Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah
Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 332) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam
rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 408), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
