PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SUN untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN
yang telah dijual di Pasar Perdana.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan
risiko.
---
1. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang
terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen
kepemilikan SUN.
Pasal 2
**(1) Jenis SUN terdiri atas:**
- surat perbendaharaan negara; dan
- obligasi negara.
**(2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka
waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
**(3) Obligasi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b merupakan SUN yang berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau
dengan pembayaran bunga secara diskonto.
**(4) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan**
dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Pasal 3
**(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)**
diterbitkan dalam bentuk:
- warkat; atau
- tanpa warkat.
**(2) Pencatatan kepemilikan SUN dalam bentuk warkat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dalam bentuk sertifikat kepemilikan.
**(3) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
secara elektronik (book-entry system) pada sistem
penatausahaan di Bank Indonesia.
**(4) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat yang**
dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bukti kepemilikan yang
otentik dan sah.
Pasal 4
**(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)**
meliputi:
- SUN yang diperdagangkan di Pasar Sekunder; atau
- SUN yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
**(2) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang
diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di
pasar internasional.
**(3) SUN yang tidak diperdagangkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang
tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau
di pasar internasional.
---
**(4) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan melalui bursa dan/atau di luar
bursa.
Pasal 5
**(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)**
diterbitkan dengan:
- kupon; atau
- pembayaran bunga secara diskonto.
**(2) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a merupakan SUN yang pembayaran**
bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas
nilai nominal dan dibayarkan secara berkala.
**(3) SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
tanpa kupon dan merupakan SUN dengan pembayaran
atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam
selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai
nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
**(4) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a memiliki jadwal pembayaran kupon secara**
berkala sampai dengan jatuh tempo.
**(5) SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
memiliki jadwal pembayaran kupon secara berkala dan
dijual pada harga diskon dengan pokok SUN akan
dilunasi pada harga par pada saat jatuh tempo.
Pasal 6
**(1) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa SUN dengan:
- tingkat kupon tetap; atau
- tingkat kupon mengambang.
**(2) SUN dengan tingkat kupon tetap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang
memiliki tingkat bunga yang bersifat tetap sejak
penerbitan SUN sampai dengan jatuh tempo dan
dibayarkan secara berkala sesuai dengan yang
tercantum dalam ketentuan dan persyaratan (terms and
conditions) SUN.
**(3) SUN dengan tingkat kupon mengambang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang
memiliki tingkat bunga yang bersifat tidak tetap dengan
mengacu pada referensi tertentu yang ditetapkan dalam
ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN
pada saat penerbitan SUN dan dapat berubah
mengikuti perubahan referensi yang digunakan.
Pasal 7
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
- tingkat kupon tetap SUN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) huruf a;
- tingkat kupon pertama pada saat penerbitan SUN
untuk kupon mengambang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; dan
---
- referensi tertentu untuk tingkat kupon mengambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
**(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SUN,**
dilakukan penyusunan:
- strategi dan kebijakan pengelolaan SUN; dan
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio
SUN.
**(2) Strategi dan kebijakan pengelolaan SUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui
penetapan:
- strategi dan kebijakan tahunan; dan/atau
- strategi dan kebijakan jangka menengah.
**(3) Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
**(4) Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
Menteri.
**(5) Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- metode penerbitan SUN yang akan digunakan
untuk memenuhi pembiayaan anggaran
pendapatan dan belanja negara;
- komposisi penerbitan SUN berdasarkan
denominasi mata uang dan jenis instrumen; dan
- target indikator risiko utang tahunan.
**(6) Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
- kebijakan pengelolaan SUN dalam kerangka
kebijakan pengelolaan utang secara umum;
- komposisi pengadaan utang baru, termasuk yang
bersumber dari penerbitan SUN; dan
- target indikator risiko utang jangka menengah.
**(7) Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
secara efisien berdasarkan praktik yang berlaku umum
di pasar keuangan untuk meminimalkan biaya bunga
utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
**(8) Penyusunan struktur portofolio SUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
---
Pasal 9
**(1) Menteri menyelenggarakan pengelolaan SUN.**
**(2) Pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas kegiatan:
- penatausahaan;
- pertanggungjawaban; dan
- publikasi informasi.
Bagian Kedua
Penatausahaan
Pasal 10
**(1) Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi
kegiatan:
- penerbitan/penjualan SUN melalui lelang
dan/atau tanpa lelang;
- pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo;
- penukaran SUN;
- pembayaran bunga dan pokok SUN;
- pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen; dan
- pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi
SUN.
**(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
pengelolaan SUN dapat dilakukan melalui aktivitas lain
dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar
Sekunder.
**(3) Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan**
pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d kepada Direktur
Jenderal.
**(4) Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan**
pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f kepada pimpinan unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi urusan
perbendaharaan negara.
**(5) Kegiatan pengelolaan rekening kas negara untuk**
transaksi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
**(1) Selain kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN**
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) dan ayat (4), Bank Indonesia melaksanakan
kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a,
huruf d, dan huruf e.
**(2) Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penjualan SUN melalui lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dalam
hal Bank Indonesia sebagai agen lelang yang
mencakup kegiatan:
1. mengumumkan rencana lelang SUN kepada
peserta lelang SUN;
---
1. melaksanakan lelang SUN melalui
penerimaan penawaran lelang SUN dari
peserta lelang SUN;
1. menyampaikan hasil penawaran lelang SUN;
dan
1. mengumumkan pemenang lelang SUN dan
hasil lelang SUN kepada peserta lelang;
- pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d; dan
- pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf e.
Pasal 12
**(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10**
ayat (1) huruf a dilakukan di Pasar Perdana.
**(2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilakukan secara tematik dalam rangka
mendukung program Pemerintah.
**(3) Program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dapat berupa program Pemerintah yang**
berkelanjutan di bidang lingkungan, sosial,
kemaritiman, dan/atau program Pemerintah lainnya.
Pasal 13
**(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
dilakukan melalui:
- penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
- penerbitan kembali (reopening).
**(2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dan berlaku pada tanggal Setelmen.
**(3) Dalam rangka penerbitan SUN, Direktur Jenderal atas**
nama Menteri menetapkan struktur, ketentuan, dan
persyaratan (terms and condition) atas setiap SUN yang
diterbitkan dengan mencantumkan paling sedikit:
- seri dan nilai nominal;
- tanggal jatuh tempo;
- tanggal pembayaran bunga, dalam hal SUN
dengan kupon;
- tingkat bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
- frekuensi pembayaran bunga, dalam hal SUN
dengan kupon;
- cara perhitungan pembayaran bunga, dalam hal
SUN dengan kupon;
- ketentuan tentang hak untuk membeli kembali
SUN sebelum jatuh tempo; dan
- ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Pasal 14
**(1) Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10**
ayat (1) huruf a dilakukan melalui metode:
- lelang; dan/atau
- tanpa lelang.
**(2) Penjualan SUN melalui metode lelang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
penawaran pembelian SUN melalui:
---
- penawaran pembelian kompetitif; atau
- penawaran pembelian nonkompetitif.
**(3) Penentuan alokasi pembelian SUN yang dapat**
dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif
atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dengan
mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan
pemenuhan target pembiayaan anggaran pendapatan
dan belanja negara.
**(4) Alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari**
penawaran pembelian kompetitif atau penawaran
pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diumumkan pada pengumuman rencana lelang
SUN.
**(5) Penjualan SUN melalui metode tanpa lelang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui:
- penempatan melalui transaksi bilateral (private
placement);
- pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
- transaksi langsung; atau
- metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
**(6) Kegiatan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui
Direktorat Surat Utang Negara.
Pasal 15
**(1) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
dan penukaran SUN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan di Pasar Sekunder.
**(2) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
- tunai; dan/atau
- penukaran SUN.
**(3) Pembelian kembali SUN dengan cara tunai**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan dengan melakukan pelunasan SUN
sebelum jatuh tempo dan penyelesaian transaksinya
melalui pembayaran secara tunai.
**(4) Pembelian kembali SUN dengan cara penukaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan dengan melakukan pelunasan SUN
sebelum jatuh tempo dan penyelesaian transaksinya
melalui penyerahan SUN atau surat berharga syariah
negara sebagai seri penukar.
**(5) Penyediaan SUN atau surat berharga syariah negara**
sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) dilakukan melalui:**
- penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
- penerbitan kembali (reopening).
**(6) Penerbitan seri baru (new issuance) dan/atau**
penerbitan kembali (reopening) sebagaimana dimaksud
---
pada ayat (5) merupakan satu kesatuan transaksi dari
pembelian kembali SUN.
Pasal 16
**(1) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dilakukan melalui metode:
- lelang; dan/atau
- tanpa lelang.
**(2) Pembelian kembali SUN melalui metode tanpa lelang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui:
- transaksi bilateral (bilateral buyback);
- pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
- transaksi langsung; atau
- metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
**(3) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan**
lunas dan tidak berlaku lagi.
**(4) Kegiatan pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang
Negara.
Pasal 17
**(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian
kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang
Negara menyusun rekomendasi:
- acuan (benchmark) harga atau yield yang
merupakan batasan harga atau yield indikatif SUN
(owner estimate); dan/atau
- tingkat kupon.
**(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk
ditetapkan.
**(3) Acuan (benchmark) harga atau yield yang ditetapkan**
oleh Direktur Jenderal digunakan sebagai pedoman
dalam penentuan rekomendasi hasil transaksi
penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN.
Pasal 18
**(1) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian**
kembali SUN dilakukan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
**(2) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian**
kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan
penghitungan Setelmen yang didasarkan pada jenis,
mata uang, metode, dan karakteristik lain.
**(3) Hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada otoritas terkait di bidang pasar modal.
**(4) Penetapan hasil penerbitan atau pembelian kembali**
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Setelmen.
---
**(5) Ketentuan mengenai penghitungan Setelmen atas**
penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
**(6) Pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank
Indonesia.
Pasal 19
**(1) Pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan
secara penuh dan tepat waktu.
**(2) Pembayaran atas bunga SUN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan sampai dengan jatuh tempo.
**(3) Pembayaran atas pokok SUN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan pada saat jatuh tempo SUN
atau sebelum jatuh tempo SUN melalui pembelian
kembali SUN di Pasar Sekunder.
**(4) Bank Indonesia bertindak selaku agen penatausahaan**
SUN yang melaksanakan pembayaran bunga dan pokok
SUN kepada investor SUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
Pasal 20
Aktivitas lain dalam pengembangan Pasar Perdana dan
Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
**(2) meliputi:**
- pengembangan instrumen SUN;
- perluasan basis investor;
- peningkatan literasi keuangan dan investasi pada SUN
melalui kegiatan komunikasi publik;
- pengembangan infrastruktur transaksi penerbitan dan
pembelian kembali SUN;
- penyediaan seri SUN acuan (benchmark) dan kuotasi
harga SUN;
- pengaturan dan pengembangan sistem dealer utama
(primary dealer system) dalam mendukung
penjualan/penerbitan SUN dan pengembangan pasar
SUN serta penunjukan pihak yang membantu dalam
penjualan SUN; dan/atau
- penyediaan fasilitas peminjaman SUN.
Pasal 21
**(1) Direktorat Jenderal dapat menunjuk pihak untuk**
membantu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan
penjualan SUN dan/atau pembelian kembali SUN
sesuai dengan metode sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) serta
pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
**(2) Penunjukan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 22
**(1) Penyediaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 huruf g hanya dapat
---
diberikan kepada pihak yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal.
**(2) Untuk dapat memperoleh fasilitas peminjaman SUN,**
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan fasilitas pinjaman SUN
kepada Direktur Jenderal disertai dengan jaminan.
**(3) Jaminan dalam rangka pelaksanaan fasilitas**
peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
- tunai; atau
- SUN.
**(4) Dalam hal fasilitas peminjaman SUN diberikan kepada**
pihak dengan menggunakan jaminan berupa SUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak
yang disetujui mendapatkan fasilitas peminjaman SUN
harus menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai
jaminan.
**(5) Mekanisme pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai dealer utama SUN.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban SUN
Pasal 23
**(1) Pertanggungjawaban atas pengelolaan SUN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b
mencakup atas kegiatan pengelolaan SUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
**(2) Terhadap kegiatan penatausahaan SUN yang mencakup**
pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, serta
pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e,
Bank Indonesia membuat laporan
pertanggungjawaban.
Pasal 24
**(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal secara berkala setiap
triwulan.
**(2) Laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia**
dan/atau data dan informasi pendukung mengenai
pelaksanaan kegiatan penatausahaan dapat diakses
oleh Direktorat Jenderal melalui sistem dan/atau
sarana yang disediakan oleh Bank Indonesia.
**(3) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur**
Jenderal dapat meminta penjelasan dari Bank
Indonesia atas laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 25
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) memuat informasi mengenai:
---
- pertanggungjawaban Bank Indonesia atas pelaksanaan
kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan
kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran
bunga dan pokok SUN dalam mata uang rupiah dan
valuta asing di Pasar Perdana dan/atau Pasar Sekunder
domestik; dan
- pertanggungjawaban Bank Indonesia atas pelaksanaan
kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan
kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran
bunga dan pokok SUN di pasar internasional.
Pasal 26
**(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan**
penatausahaan SUN di Pasar Perdana dan Pasar
Sekunder domestik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 huruf a, paling sedikit memuat informasi
mengenai:
- perkembangan posisi SUN;
- kepemilikan SUN;
- pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan
- pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN.
**(2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat
perkembangan outstanding SUN per seri.
**(3) Laporan kepemilikan SUN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kepemilikan SUN
di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik dengan
rincian:
- seri;
- tipe/kelompok investor; dan
- asal negara.
**(4) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling
sedikit memuat informasi mengenai:
- perkembangan volume dan frekuensi Setelmen
harian dan bulanan untuk SUN yang diterbitkan
di Pasar Perdana domestik; dan
- perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan
Setelmen di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
domestik.
**(5) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok**
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
memuat informasi mengenai perkembangan
pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan menurut
tipe/kelompok investor, per seri, dan asal negara.
Pasal 27
**(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan**
penatausahaan SUN di pasar internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, paling
sedikit memuat informasi mengenai:
- perkembangan posisi SUN;
- kepemilikan SUN;
- pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan
- pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN.
---
**(2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat
perkembangan outstanding SUN per seri.
**(3) Laporan kepemilikan SUN oleh investor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat
informasi mengenai kepemilikan SUN dalam valuta
asing di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
**(4) Informasi mengenai kepemilikan SUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi:
- seri;
- mata uang;
- tipe/kelompok investor; dan
- asal negara.
**(5) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling
sedikit memuat informasi mengenai:
- perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan
Setelmen SUN di Pasar Perdana; dan
- Setelmen pembelian kembali SUN di Pasar
Sekunder.
**(6) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok**
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
memuat informasi mengenai perkembangan
pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan per seri.
Bagian Keempat
Publikasi Informasi
Pasal 28
**(1) Direktur Jenderal secara berkala memublikasikan**
informasi mengenai pengelolaan SUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, meliputi:
- kebijakan pengelolaan dan rencana penerbitan
SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal
waktu penerbitan SUN;
- jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya,
termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan
tingkat bunga;
- perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan
pokok SUN; dan
- jumlah dan jenis SUN yang telah dilakukan
penerbitan dan/atau pembelian kembali sebelum
jatuh tempo.
**(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan melalui siaran pers, temu publik, situs
internet/laman (website) yang dimiliki dan dikelola oleh
Direktorat Jenderal, dan/atau sarana lain yang mudah
diakses oleh masyarakat.
**(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 29
Dalam rangka penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN,
Direktorat Jenderal dapat mengumumkan kepada publik:
---
- rencana penjualan SUN atau pembelian kembali SUN;
dan
- hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016
tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia
atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring, dan
Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat
Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2119);
1. ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021
tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1299);
1. ketentuan Pasal 2 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Surat Utang Negara di Pasar Sekunder (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 865); dan
1. ketentuan mengenai penghitungan Setelmen
sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat
**(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor**
168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang
Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1432); dan
- Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 165/PMK.08/2022 tentang Transaksi
Surat Utang Negara Secara Langsung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1141),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
