Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya
disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan
pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
penyebaran, dan/atau penyajian informasi.
---
1. Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit
Non Eselon adalah unit organisasi non eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
1. Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit
Non Eselon.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I yang
selanjutnya disebut Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II
yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK pada
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
termasuk unit organisasi non eselon yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terkait.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon yang
selanjutnya disebut Unit TIK Non Eselon adalah unit 1
(satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon yang
mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di
lingkungan Unit Non Eselon.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat yang
selanjutnya disebut Unit TIK Pusat adalah unit yang
melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian
Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit TIK
di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK
Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
1. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang
dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi Aplikasi
SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
1. Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Aplikasi SPBE adalah 1 (satu) atau
sekumpulan program komputer dan prosedur yang
dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan
SPBE.
1. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau
pemerintah daerah.
1. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun,
dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan tertentu untuk
memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi
pusat, dan/atau pemerintah daerah lain.
1. Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPBE adalah
semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas
yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan
sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan
penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan
perangkat elektronik lainnya.
---
1. Aset Kementerian Keuangan adalah aset yang memiliki
nilai bagi Kementerian Keuangan, yang terdiri atas aset
utama, meliputi data, informasi, dan proses bisnis, dan
aset pendukung, meliputi perangkat keras, perangkat
lunak, perangkat jaringan, dan sumber daya manusia.
1. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai
satu data Indonesia untuk digunakan bersama.
1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri
atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem
elektronik atau nonelektronik.
1. Data Referensi adalah data yang digunakan untuk
mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke
informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan
yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung
atau menggambarkan makna, maksud, atau norma
tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar
data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan
kode referensi dan Data Induk.
1. Forum Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian
Keuangan yang selanjutnya disebut Forum TIK
Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan
koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan
yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I
dan Unit TIK Non Eselon.
1. Poin ke Poin (Host to Host) adalah komunikasi antar sistem
yang terhubung secara langsung.
1. Katalog Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
yang selanjutnya disebut Katalog Layanan TIK adalah
dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan
pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di
Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola
layanan TIK (IT service provider).
1. Komitmen Pengalaman Pengguna (Experience Level
Agreement) yang selanjutnya disingkat XLA adalah
komitmen pengelola layanan untuk menyelenggarakan
layanan yang berkualitas bagi pengguna, meliputi
pengukuran pengalaman pengguna (customer experience).
1. Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan
layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit
di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat,
pemerintah daerah, dan/atau badan usaha/badan
hukum/organisasi lain yang memiliki perjanjian dengan
Kementerian Keuangan.
1. Nama Domain adalah alamat internet di lingkungan
Kementerian Keuangan yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
---
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
1. Responsible, Approval, Support, Consult, dan Informed
yang selanjutnya disingkat RASCI adalah suatu
metodologi terkait pendefinisian tugas dan tanggung jawab
yang digunakan dalam mengelola program/kegiatan atau
kerangka yang menghubungkan antara pengambilan
keputusan dan tahapan aktivitas.
1. Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu
(Integrated Financial Management Information System)
yang selanjutnya disingkat IFMIS adalah sistem informasi
yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan
keuangan negara.
1. Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application
Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah
pembangunan dan pengembangan aplikasi yang
dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang
aplikasi internal unit dengan melibatkan pengembang
aplikasi internal unit lain maupun pengembang aplikasi
eksternal.
1. Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang
selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit
TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku
pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat
identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
1. Perjanjian Tingkat Operasional (Operational Level
Agreement) yang selanjutnya disingkat OLA adalah
perjanjian internal antar pengelola layanan TIK untuk
mendukung pencapaian target tingkat layanan.
1. Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian
Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE
di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka
dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data
dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan
Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE
yang terintegrasi.
1. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah
dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah
penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
1. Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
selanjutnya disebut Proyek TIK adalah sekumpulan
aktivitas yang memiliki batasan waktu, ruang lingkup, dan
sumber daya untuk menghasilkan produk dan/atau jasa
TIK.
1. Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) adalah sumber
data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan.
1. Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah
fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem
informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan
penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data di
lingkungan Kementerian Keuangan.
---
1. Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery
Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang
digunakan untuk memulihkan kembali sistem informasi,
data, informasi, atau fungsi-fungsi penting di lingkungan
Kementerian Keuangan yang terganggu atau rusak akibat
terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang
disebabkan oleh alam atau manusia.
1. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah
perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem
penghubung layanan instansi pusat dan pemerintah
daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar
instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
1. Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan
adalah sistem penghubung layanan yang diselenggarakan
Kementerian Keuangan untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan interkoneksi
tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra
instansi pusat dan pemerintah daerah.
1. Jaringan Intra Kementerian Keuangan adalah jaringan
intra yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan
untuk menghubungkan antar simpul jaringan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian
keamanan yang terpadu dalam penyelenggaraan SPBE.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
