Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI

PMK No. 110 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya
disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan
pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
penyebaran, dan/atau penyajian informasi.

---

1. Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit
Non Eselon adalah unit organisasi non eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
1. Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit
Non Eselon.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I yang
selanjutnya disebut Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II
yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK pada
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
termasuk unit organisasi non eselon yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terkait.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon yang
selanjutnya disebut Unit TIK Non Eselon adalah unit 1
(satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon yang
mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di
lingkungan Unit Non Eselon.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat yang
selanjutnya disebut Unit TIK Pusat adalah unit yang
melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian
Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit TIK
di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK
Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
1. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang
dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi Aplikasi
SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
1. Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Aplikasi SPBE adalah 1 (satu) atau
sekumpulan program komputer dan prosedur yang
dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan
SPBE.
1. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau
pemerintah daerah.
1. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun,
dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan tertentu untuk
memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi
pusat, dan/atau pemerintah daerah lain.
1. Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPBE adalah
semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas
yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan
sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan
penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan
perangkat elektronik lainnya.

---

1. Aset Kementerian Keuangan adalah aset yang memiliki
nilai bagi Kementerian Keuangan, yang terdiri atas aset
utama, meliputi data, informasi, dan proses bisnis, dan
aset pendukung, meliputi perangkat keras, perangkat
lunak, perangkat jaringan, dan sumber daya manusia.
1. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai
satu data Indonesia untuk digunakan bersama.
1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri
atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem
elektronik atau nonelektronik.
1. Data Referensi adalah data yang digunakan untuk
mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke
informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan
yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung
atau menggambarkan makna, maksud, atau norma
tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar
data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan
kode referensi dan Data Induk.
1. Forum Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian
Keuangan yang selanjutnya disebut Forum TIK
Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan
koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan
yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I
dan Unit TIK Non Eselon.
1. Poin ke Poin (Host to Host) adalah komunikasi antar sistem
yang terhubung secara langsung.
1. Katalog Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
yang selanjutnya disebut Katalog Layanan TIK adalah
dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan
pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di
Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola
layanan TIK (IT service provider).
1. Komitmen Pengalaman Pengguna (Experience Level
Agreement) yang selanjutnya disingkat XLA adalah
komitmen pengelola layanan untuk menyelenggarakan
layanan yang berkualitas bagi pengguna, meliputi
pengukuran pengalaman pengguna (customer experience).
1. Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan
layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit
di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat,
pemerintah daerah, dan/atau badan usaha/badan
hukum/organisasi lain yang memiliki perjanjian dengan
Kementerian Keuangan.
1. Nama Domain adalah alamat internet di lingkungan
Kementerian Keuangan yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau

---

susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
1. Responsible, Approval, Support, Consult, dan Informed
yang selanjutnya disingkat RASCI adalah suatu
metodologi terkait pendefinisian tugas dan tanggung jawab
yang digunakan dalam mengelola program/kegiatan atau
kerangka yang menghubungkan antara pengambilan
keputusan dan tahapan aktivitas.
1. Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu
(Integrated Financial Management Information System)
yang selanjutnya disingkat IFMIS adalah sistem informasi
yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan
keuangan negara.
1. Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application
Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah
pembangunan dan pengembangan aplikasi yang
dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang
aplikasi internal unit dengan melibatkan pengembang
aplikasi internal unit lain maupun pengembang aplikasi
eksternal.
1. Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang
selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit
TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku
pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat
identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
1. Perjanjian Tingkat Operasional (Operational Level
Agreement) yang selanjutnya disingkat OLA adalah
perjanjian internal antar pengelola layanan TIK untuk
mendukung pencapaian target tingkat layanan.
1. Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian
Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE
di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka
dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data
dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan
Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE
yang terintegrasi.
1. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah
dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah
penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
1. Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
selanjutnya disebut Proyek TIK adalah sekumpulan
aktivitas yang memiliki batasan waktu, ruang lingkup, dan
sumber daya untuk menghasilkan produk dan/atau jasa
TIK.
1. Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) adalah sumber
data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan.
1. Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah
fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem
informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan
penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data di
lingkungan Kementerian Keuangan.

---

1. Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery
Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang
digunakan untuk memulihkan kembali sistem informasi,
data, informasi, atau fungsi-fungsi penting di lingkungan
Kementerian Keuangan yang terganggu atau rusak akibat
terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang
disebabkan oleh alam atau manusia.
1. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah
perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem
penghubung layanan instansi pusat dan pemerintah
daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar
instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
1. Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan
adalah sistem penghubung layanan yang diselenggarakan
Kementerian Keuangan untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan interkoneksi
tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra
instansi pusat dan pemerintah daerah.
1. Jaringan Intra Kementerian Keuangan adalah jaringan
intra yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan
untuk menghubungkan antar simpul jaringan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian
keamanan yang terpadu dalam penyelenggaraan SPBE.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Pengaturan mengenai penyelenggaraan SPBE di

lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pedoman
bagi Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam
mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu dan
menyeluruh dalam pencapaian visi dan misi Kementerian
Keuangan serta mendukung percepatan transformasi
digital nasional.

(2) Dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu

dan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TIK
berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan
penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value
creation).

---

ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Tata kelola SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan

bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE
Kementerian Keuangan secara terpadu.

(2) Unsur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
- rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan;
- proses bisnis Kementerian Keuangan;
- data dan informasi;
- Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan;
- Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- Keamanan SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Layanan SPBE Kementerian Keuangan.

Bagian Kedua
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Pasal 4

(1) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan disusun untuk

jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada
Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis
Kementerian Keuangan.

(2) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan.

(3) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu
pada kerangka kerja Arsitektur SPBE Kementerian
Keuangan yang terdiri atas:
- visi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- prinsip Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- referensi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- domain Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- metodologi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- sistem informasi Arsitektur SPBE Kementerian
Keuangan;
- kapabilitas Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
dan
- tata kelola Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.

(4) Penerapan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan

menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan,
pembangunan, dan/atau pengembangan:
- proses bisnis;
- data dan informasi;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan

---

- Layanan SPBE,
di lingkungan Kementerian Keuangan.

(5) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Kementerian

Keuangan dengan Arsitektur SPBE nasional, Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan
dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

(6) Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan dilakukan reviu

dan/atau pemutakhiran oleh Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

(7) Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dilakukan berdasarkan:

- perubahan Arsitektur SPBE nasional;
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian
Keuangan;
- perubahan pada unsur SPBE Kementerian Keuangan;
atau
- perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan.

(8) Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat dilakukan dengan memperhatikan pengalaman

terbaik (best practices) pengelolaan Arsitektur SPBE.

Bagian Ketiga
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Pasal 5

(1) Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan

Kementerian Keuangan, disusun Peta Rencana SPBE
Kementerian Keuangan.

(2) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim koordinasi SPBE
Kementerian Keuangan.

(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
unit yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun

dengan berpedoman pada:
- Peta Rencana SPBE nasional;
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
- rencana strategis Kementerian Keuangan.

(5) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun

untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan ditetapkan

dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(7) Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat:
- tata kelola SPBE;
- manajemen SPBE;
- Layanan SPBE;
- Infrastruktur SPBE;

---

  • Aplikasi SPBE;
  • Keamanan SPBE; dan
  • audit TIK.

(8) Muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing
memuat:
- sasaran program atau kegiatan Kementerian
Keuangan;
- inisiatif strategis Arsitektur SPBE Kementerian
Keuangan sesuai dengan tematik layanan digital;
- muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
- program;
- kegiatan; dan
- sasaran lain.

Pasal 6

(1) Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan

Kementerian Keuangan, Unit di lingkungan Kementerian
Keuangan dapat menyusun Peta Rencana SPBE Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus selaras dengan Peta Rencana SPBE Kementerian

Keuangan.

(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-

masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan.

(4) Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di

Lingkungan Kementerian Keuangan, unit yang ditunjuk
oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berkoordinasi dengan unit yang ditunjuk oleh Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk
memastikan keselarasan Peta Rencana SPBE Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan dengan Peta Rencana
SPBE Kementerian Keuangan.

Pasal 7

(1) Peta Rencana SPBE dilakukan pemantauan paling sedikit

1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pemantauan atas Peta Rencana SPBE sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan.

(3) Pemantauan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri
dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan
dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab
dari program dan/atau kegiatan terkait.

(4) Pemantauan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

---

(2) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh

masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung
jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.

Pasal 8

(1) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.

(2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
- perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan;
- perubahan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
atau
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian
Keuangan.

(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan pada:
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan.

(4) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri
dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan
dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab
dari program dan/atau kegiatan terkait.

(5) Reviu Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh

masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung
jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 dan hasil reviu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, dapat dilakukan pemutakhiran terhadap:
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan.

(2) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri
dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan
dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab
dari program dan/atau kegiatan terkait.

(3) Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh

masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung
jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.

---

Bagian Keempat
Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Kementerian Keuangan

Pasal 10

(1) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian

Keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada:
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.

(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan melalui:
- penyusunan kajian kebutuhan;
- proses seleksi investasi TIK;
- penentuan prioritas investasi TIK; dan
- pengusulan anggaran.

(3) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan yang

telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku di
lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikelola melalui
proyek TIK.

Pasal 11

(1) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan

dilaksanakan dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas
layanan dan/atau menyelenggarakan layanan baru.

(2) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Unit TIK Pusat; dan
- Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

(3) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan untuk mendukung:
- penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian
Keuangan yang digunakan secara bagi pakai oleh
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi
pusat, dan/atau pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan SPBE; dan/atau
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian
Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit
TIK Pusat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Investasi TIK Kementerian Keuangan oleh Unit TIK Eselon

I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mendukung:
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian
Keuangan untuk kebutuhan spesifik unit masing-
masing; dan/atau
- penyelenggaraan investasi TIK Kementerian
Keuangan yang sesuai dengan tanggung jawab Unit
TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melakukan penyusunan kajian

---

kebutuhan sebelum pelaksanaan setiap investasi TIK
Kementerian Keuangan.

(6) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

memuat:
- analisis kebutuhan organisasi;
- analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan;
- analisis perbandingan tolok ukur (benchmark)
penerapan investasi TIK pada organisasi lain, dalam
hal diperlukan; dan
- analisis lain.

Pasal 12

(1) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan dalam proses
seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK di
lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Penentuan prioritas investasi TIK di lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselaraskan dengan:

- rencana strategis Kementerian Keuangan;
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
dan/atau
- rencana strategis nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Untuk mendukung investasi TIK di lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 dan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Unit TIK Pusat
berkoordinasi dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non
Eselon melalui Forum TIK Kementerian Keuangan.

(2) Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi
dasar pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme
yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 14

(1) Investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dapat

dikelola melalui Proyek TIK.

(2) Proyek TIK dikelola secara efektif, optimal, dan akuntabel

sesuai dengan tujuan dan sasaran Proyek TIK yang telah
ditetapkan.

(3) Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

- Proyek TIK strategis; dan
- Proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang,
tinggi, dan sangat tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

(4) Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola

melalui:
- penetapan pihak yang mengelola Proyek TIK;
- penyusunan dokumen terkait Proyek TIK; dan
- pelaporan pengelolaan Proyek TIK secara berkala
kepada pemilik Proyek TIK.

---

(5) Pihak yang mengelola Proyek TIK sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a meliputi:
- pemilik Proyek TIK;
- manajer Proyek TIK;
- anggota tim Proyek TIK; dan
- tim penjaminan mutu (quality assurance) Proyek TIK.

(6) Penyusunan dokumen terkait Proyek TIK sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
- dokumen yang berisi pernyataan eksistensi suatu
Proyek TIK dan pemberian otorisasi kepada manajer
Proyek TIK yang ditunjuk untuk mengelola Proyek
TIK;
- dokumen yang berisi langkah-langkah yang harus
dilaksanakan dalam mencapai tujuan dan sasaran
Proyek TIK; dan
- dokumen lain yang mendukung kegiatan Proyek TIK.

(7) Proyek TIK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan atau dengan
memperhatikan pengalaman terbaik (best practices) dalam
hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Proyek
TIK.

(8) Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a merupakan Proyek TIK yang:
- memiliki keterkaitan dengan:
1. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
1. rencana strategis Kementerian Keuangan;
1. rencana strategis unit;
1. inisiatif strategis; dan/atau
1. perencanaan pembangunan nasional;
- mendukung keberlangsungan berjalannya proses
bisnis utama Kementerian Keuangan;
- memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau
- dinyatakan sebagai Proyek TIK strategis oleh Menteri
atau disepakati oleh pengarah SPBE Kementerian
Keuangan.

(9) Implementasi dan pemantauan Proyek TIK strategis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK Eselon I dan
Unit TIK Non Eselon dengan dikoordinasikan oleh Unit TIK
Pusat.

(10) Implementasi dan pemantauan Proyek TIK lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan oleh masing-masing Unit TIK di Lingkungan
Kementerian Keuangan selaku pemilik Proyek TIK.

Bagian Kelima
Proses Bisnis Kementerian Keuangan

Pasal 15

(1) Proses bisnis Kementerian Keuangan disusun sebagai

pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta
penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan
SPBE.

---

(2) Proses bisnis Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.

(3) Penyusunan proses bisnis Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 16

Proses bisnis Kementerian Keuangan yang saling terkait
disusun secara terpadu untuk mendukung pembangunan atau
pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang
terintegrasi.

Pasal 17

Dalam penyusunan proses bisnis Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, unit yang
memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan
pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan
fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Keenam
Data dan Informasi

Pasal 18

(1) Data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian

Keuangan terdiri atas:
- data internal, merupakan data dan informasi yang
dihasilkan oleh Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan; dan
- data eksternal, merupakan data dan informasi yang
diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
melalui penerimaan dan pertukaran data dari Pihak
Eksternal Kementerian Keuangan.

(2) Data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Aset Kementerian Keuangan.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelola berdasarkan prinsip:
- data dikelola dan/atau dimanfaatkan untuk
mendukung:
1. terwujudnya Sumber Tepercaya (Single Source of
Truth) data Kementerian Keuangan;
1. proses bisnis, pengambilan keputusan,
keterbukaan informasi publik, dan sasaran
Kementerian Keuangan; dan
1. penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
- data dikelola melalui serangkaian proses:
1. manajemen arsitektur data yang merupakan
bagian dari Arsitektur SPBE Kementerian
Keuangan;
1. manajemen Data Induk dan Data Referensi;
1. manajemen kualitas data;
1. manajemen keamanan data;

---

1. manajemen kamus data; dan
1. manajemen interoperabilitas data;
- data yang dihasilkan oleh produsen data:
1. memiliki kamus data;
1. memenuhi standar data, meliputi kualitas dan
keamanan data;
1. memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan
1. menggunakan Data Induk dan/atau Data
Referensi; dan
- data dimanfaatkan:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. dengan penuh tanggung jawab dan kehati-
hatian;
1. sesuai dengan kewenangan berdasarkan
klasifikasi data dan penyediaan akses data; dan
1. dengan mengutamakan bagi pakai data.

(4) Prinsip pengelolaan data dan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diterapkan pada setiap tahapan
siklus hidup data yang terdiri atas:
- perencanaan data;
- pengumpulan data;
- penyiapan data;
- penyimpanan data; dan
- pemanfaatan data.

Bagian Ketujuh
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 19

(1) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:

  • pusat data Kementerian Keuangan;
  • Jaringan Intra Kementerian Keuangan; dan
  • Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan.

(2) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk infrastruktur TIK yang
terdiri atas:
- perangkat TIK; dan
- perangkat pendukung pada pusat data Kementerian
Keuangan.

(3) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan

bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan
kemudahan integrasi dalam rangka mendukung
penyelenggaraan SPBE.

(4) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan.

(5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE

Kementerian Keuangan harus didasarkan pada Arsitektur
SPBE Kementerian Keuangan.

---

Paragraf 2
Pusat Data Kementerian Keuangan

Pasal 20

(1) Pusat data Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- DC Kementerian Keuangan; dan
- DRC Kementerian Keuangan.

(2) Pusat data Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan secara bagi
pakai oleh:
- Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- instansi pusat;
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara yang berada di bawah
pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan;
- lembaga keuangan badan hukum yang bertanggung
jawab kepada Menteri; dan/atau
- badan usaha/badan hukum/organisasi lain yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian
Keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pusat data Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus:
- memenuhi standar nasional Indonesia terkait desain
pusat data dan manajemen pusat data;
- menyediakan fasilitas bagi pakai;
- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
dan
- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari
kepala badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

(4) Dalam mendukung implementasi SPBE nasional, pusat

data Kementerian Keuangan memiliki keterhubungan
dengan pusat data nasional.

(5) Untuk menjamin keberlangsungan proses bisnis dan

layanan yang dikelola pada pusat data Kementerian
Keuangan, DC Kementerian Keuangan didukung dan
terintegrasi dengan DRC Kementerian Keuangan.

(6) Implementasi DRC Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara bertahap.

(7) Penempatan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan pada

DC Kementerian Keuangan dan/atau DRC Kementerian
Keuangan dilaksanakan berdasarkan analisis dampak
bisnis (business impact analysis).

Pasal 21

(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan

memanfaatkan pusat data nasional yang diselenggarakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang

---

memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian

Keuangan dapat memanfaatkan pusat data yang dikelola
pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Rencana pemanfaatan pusat data nasional oleh Unit di

Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Unit TIK
Pusat bersama:
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang
menyelenggarakan pusat data nasional.

(4) Rencana pemanfaatan pusat data yang dikelola pihak

ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
- pihak ketiga yang mengelola pusat data.

(5) Pemanfaatan pusat data Kementerian Keuangan oleh

pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan berdasarkan
perjanjian.

Paragraf 3
Jaringan Intra Kementerian Keuangan

Pasal 22

(1) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan

mengembangkan Jaringan Intra Kementerian Keuangan
berdasarkan pembagian area pengelolaan jaringan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan jaringan di lingkungan Kementerian
Keuangan.

(2) Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK
Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan/atau Unit
TIK Non Eselon.

(3) Pengelolaan Jaringan Intra Kementerian Keuangan

dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman

data dan/atau informasi antar instansi pusat dan/atau
pemerintah daerah, Unit TIK Pusat mengoordinasikan
penggunaan Jaringan Intra Pemerintah di lingkungan
Kementerian Keuangan.

(5) Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan:
- membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra
Kementerian Keuangan dengan Jaringan Intra
Pemerintah;
- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan

---

pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
dan
- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari
kepala badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

Paragraf 4
Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan

Pasal 23

(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan

dibangun untuk memudahkan pelaksanaan integrasi
antar Layanan SPBE di lingkungan Kementerian
Keuangan.

(2) Untuk memudahkan dalam pelaksanaan integrasi antara

Layanan SPBE Kementerian Keuangan dengan Layanan
SPBE instansi pusat dan/atau pemerintah daerah,
Kementerian Keuangan menggunakan Sistem
Penghubung Layanan Pemerintah.

(3) Unit TIK Pusat mengoordinasikan penggunaan Sistem

Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan:
- membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra
Kementerian Keuangan dengan Jaringan Intra
Pemerintah;
- memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan
SPBE;
- mengajukan pertimbangan kelaikan operasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
dan
- mengajukan pertimbangan kelaikan keamanan dari
kepala badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

(4) Unit TIK Pusat mengoordinasikan penggunaan Sistem

Penghubung Layanan Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
- membuat keterhubungan dan akses Sistem
Penghubung Layanan Kementerian Keuangan dengan
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah; dan
- memenuhi ketentuan penggunaan Sistem
Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Bagian Kedelapan
Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 24

(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan digunakan oleh

Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk
menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian
Keuangan.

---

(2) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Aplikasi Umum; dan
- Aplikasi Khusus.

Paragraf 2
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan

Pasal 25

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan
IFMIS dan mendukung implementasi SPBE Kementerian
Keuangan.

(2) IFMIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

secara bertahap sesuai dengan Peta Rencana SPBE
Kementerian Keuangan.

Pasal 26

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan oleh:

  • Unit TIK Pusat;
  • Unit TIK Eselon I; dan/atau
  • Unit TIK Non Eselon.

(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikoordinasikan oleh:

- Unit TIK Pusat, untuk pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan
secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan;
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon
pemilik proses bisnis, untuk pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan
secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah
daerah; dan
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon,
untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilaksanakan melalui:

- pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
oleh pengembang aplikasi internal;
- pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
oleh pengembang aplikasi eksternal;
- JAD; atau
- pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software)
commercial off-the-shelf (COTS).

(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan mempertimbangkan:
- akses melalui:
1. teknologi berbasis web; dan

---

1. aplikasi seluler (mobile application); dan
- penerapan teknologi komputasi awan.

Pasal 27

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan dengan:

- memenuhi standar teknis dan prosedur
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- terpadu berdasarkan kajian kebutuhan; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan harus memperhatikan:
- pelaksanaan secara terencana, bertahap, dan
berkesinambungan;
- keselarasan dengan rencana strategis Kementerian
Keuangan, Peta Rencana SPBE Kementerian
Keuangan, Arsitektur SPBE nasional, dan/atau
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- integrasi dan interoperabilitas dengan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan yang lain;
- keamanan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- ketersediaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan
berdasarkan tingkat kekritisan; dan/atau
- rekomendasi hasil audit TIK dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian
Keuangan.

Pasal 28

Untuk mendukung keselarasan dengan Peta Rencana SPBE
Kementerian Keuangan dan/atau Arsitektur SPBE
Kementerian Keuangan, Unit TIK di Lingkungan Kementerian
Keuangan melibatkan unit/tim/kelompok kerja yang memiliki
tugas dan fungsi terkait Arsitektur SPBE dalam pembangunan
dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.

Pasal 29

(1) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan mengacu pada metodologi
pembangunan dan pengembangan aplikasi.

(2) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas siklus:

  • kajian kebutuhan;
  • perencanaan;
  • analisis;
  • perancangan;
  • implementasi;
  • pengujian kelaikan;
  • pemeliharaan;
  • evaluasi; dan

---

- aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan yang mengacu pada
pengalaman terbaik (best practices) pengembangan
aplikasi.

(3) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan

melaksanakan dokumentasi aktivitas pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 30

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan mengutamakan penggunaan kode
sumber terbuka.

(2) Penggunaan kode sumber terbuka sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
- mempertimbangkan keandalan, performa,
keberlangsungan, dan keamanan;
- menerapkan versi terkini;
- mendokumentasikan perubahan kode sumber;
- menerapkan jejak audit (audit trails); dan
- mempertimbangkan kebutuhan lain terkait
penggunaan kode sumber terbuka.

(3) Dalam hal Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan

melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi
SPBE Kementerian Keuangan menggunakan kode sumber
tertutup, Unit TIK Pusat mengoordinasikan proses
permohonan pertimbangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

(4) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang telah

dikembangkan menjadi milik Kementerian Keuangan dan
menjadi Aset Kementerian Keuangan serta tercatat sebagai
barang milik negara.

Pasal 31

Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf b dan huruf c, Unit TIK di Lingkungan
Kementerian Keuangan memastikan:
- kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan harus diserahkan kepada
pimpinan unit TIK terkait dan menjadi hak atas kekayaan
intelektual Kementerian Keuangan;
- penggunaan perangkat TIK oleh pengembang aplikasi
eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar keamanan
informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengembang aplikasi eksternal melaksanakan
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- pengembang aplikasi eksternal menandatangani
perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) yang

---

memuat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Aset
Kementerian Keuangan; dan
- persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Hasil pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan dilakukan:
- pendaftaran hak cipta;
- pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
dan/atau
- penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi
SPBE Kementerian Keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Unit TIK Pusat mengoordinasikan pelaksanaan:

- pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
dan/atau
- penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi
SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c,
ke kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 33

Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan dapat dimanfaatkan
dan/atau direplikasi oleh instansi pusat, pemerintah daerah,
badan usaha, badan hukum, atau organisasi lain dengan
terlebih dahulu dilakukan penyusunan:
- perjanjian pemanfaatan dan/atau replikasi Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan; dan/atau
- perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement).

Paragraf 3
Aplikasi Umum

Pasal 34

(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengajukan

Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan untuk ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara menjadi Aplikasi
Umum.

(2) Pengajuan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan ketentuan:
- pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
selaku pemilik proses bisnis berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara terkait
penetapan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan
yang diusulkan menjadi Aplikasi Umum;
- koordinasi yang dilaksanakan oleh pimpinan Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan
melibatkan:

---

1. unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan
melaksanakan pembinaan dan penataan
organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional
pada semua satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan; dan
1. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan
yang mengoordinasikan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian
Keuangan.

(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan menjadi
Aplikasi Umum:
- didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional; dan
- dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 35

(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan harus

menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat

menggunakan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang
sejenis dengan Aplikasi Umum.

(3) Dalam hal Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan

menggunakan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang
sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
harus:
- memastikan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan
telah beroperasi sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
- melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap
penggunaan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan;
- melakukan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan yang disesuaikan dengan
proses bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
- mengajukan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Paragraf 4
Aplikasi Khusus

Pasal 36

(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat

melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus.

(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.

(3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan

Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan harus terlebih
dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri yang

---

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Paragraf 5
Pengguna Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Pasal 37

(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang dibangun dan

dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dapat digunakan oleh pengguna internal dan
pengguna eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik

Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan menyusun
peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan
Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang digunakan
oleh pengguna eksternal.

Bagian Kesembilan
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 38

(1) Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE

Kementerian Keuangan terdiri atas penjaminan:
- kerahasiaan, dilakukan melalui penetapan klasifikasi
keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian
keamanan lainnya;
- keutuhan, dilakukan melalui pendeteksian
modifikasi;
- ketersediaan, dilakukan melalui penyediaan
cadangan dan pemulihan;
- keaslian, dilakukan melalui penyediaan mekanisme
verifikasi dan validasi; dan
- kenirsangkalan, dilakukan melalui penerapan tanda
tangan digital dan jaminan pihak ketiga tepercaya
melalui penggunaan sertifikat digital.

(2) Dalam penerapan Keamanan SPBE sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian permasalahan
Keamanan SPBE, Unit TIK Pusat mengoordinasikan
pelaksanaan konsultasi dan/atau koordinasi dengan
badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang keamanan siber dan sandi.

Paragraf 2
Organisasi Keamanan Informasi

Pasal 39

(1) Untuk mendukung penerapan keamanan informasi di

lingkungan Kementerian Keuangan dalam
penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan, Menteri
menetapkan organisasi keamanan informasi tingkat
Kementerian Keuangan.

---

(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi

keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan dapat menetapkan:
- organisasi keamanan informasi tingkat Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
- organisasi keamanan informasi tingkat instansi
vertikal atau organisasi keamanan informasi tingkat
unit pelaksana teknis.

(3) Organisasi keamanan informasi di lingkungan

Kementerian Keuangan menjadi bagian dari tim koordinasi
SPBE Kementerian Keuangan.

Bagian Kesepuluh
Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 40

(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:

- layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik; dan
- layanan publik berbasis elektronik.

(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
Layanan SPBE Kementerian Keuangan yang mendukung
tata laksana internal birokrasi dalam rangka
meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di
lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE
Kementerian Keuangan yang mendukung pelaksanaan
pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 41

(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik

Layanan SPBE Kementerian Keuangan menyelenggarakan
Layanan SPBE Kementerian Keuangan kepada pengguna
SPBE Kementerian Keuangan dengan menerapkan:
- integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan yang
didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian
Keuangan;
- prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi pada Layanan SPBE
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan;
dan
- prinsip lain.

(2) Integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan melalui:
- bagi pakai data;

---

- penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi
pakai data; dan
- penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian
Keuangan yang terintegrasi.

(3) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik

Layanan SPBE Kementerian Keuangan berkoordinasi
dengan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku
produsen data dalam melaksanakan integrasi Layanan
SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

(4) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik

Layanan SPBE Kementerian Keuangan saling
berkoordinasi dalam melaksanakan integrasi Layanan
SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c.

Pasal 42

(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat diakses oleh

pengguna SPBE Kementerian Keuangan melalui portal
pelayanan publik dan administrasi Kementerian
Keuangan.

(2) Pembangunan dan/atau pengembangan portal pelayanan

publik dan administrasi Kementerian Keuangan mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pengguna SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) terdiri atas:
- pengguna internal, yang merupakan pengguna di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pengguna eksternal, yang merupakan pengguna di
luar Kementerian Keuangan.

(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik

Layanan SPBE Kementerian Keuangan:
- berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dalam penyelenggaraan Layanan
SPBE Kementerian Keuangan dan integrasi Layanan
SPBE; dan
- menyusun standar pelayanan pada masing-masing
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pasal 44

(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a
meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang
perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan
barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan
barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja,
dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal
birokrasi pemerintahan.

---

(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik

diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Umum.

Paragraf 3
Layanan Publik Berbasis Elektronik

Pasal 45

(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi layanan
yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan,
pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan,
jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber
daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan publik Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan.

(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan

mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan

Aplikasi Khusus, Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan dapat melakukan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
- Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9;
- rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan

### Pasal 14;

- proses bisnis Kementerian Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17;
- data dan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18;
- Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23;
- Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 37;
- Keamanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39; dan
- Layanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45,
ditetapkan oleh Menteri.

---

ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 47

(1) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan

meliputi:
- manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan;
- manajemen keamanan informasi;
- manajemen data;
- manajemen aset TIK Kementerian Keuangan;
- manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian
Keuangan;
- manajemen pengetahuan SPBE Kementerian
Keuangan;
- manajemen perubahan SPBE Kementerian
Keuangan; dan
- manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan.

(2) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
- manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan;
dan
- manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan.

(3) Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan berpedoman pada standar nasional Indonesia.

(4) Dalam hal standar nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan
Manajemen SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan
dapat berpedoman pada standar internasional.

Bagian Kedua
Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Pasal 48

(1) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan SPBE
Kementerian Keuangan dengan meminimalkan dampak
risiko dalam SPBE Kementerian Keuangan.

(2) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
serangkaian proses:
- identifikasi;
- analisis;
- pengendalian;
- pemantauan; dan
- evaluasi,
terhadap risiko dalam SPBE.

(3) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan

merupakan bagian dari manajemen risiko organisasi.

---

(4) Manajemen risiko SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam pelaksanaan manajemen risiko SPBE Kementerian

Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Ketiga
Manajemen Keamanan Informasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 49

(1) Manajemen keamanan informasi diterapkan untuk:

- menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan,
keaslian, dan kenirsangkalan Aset Kementerian
Keuangan dengan meminimalkan dampak risiko
keamanan informasi;
- menjaga keamanan siber; dan
- melindungi Data Pribadi dalam kegiatan pemrosesan
Data Pribadi.

(2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses:
- penetapan ruang lingkup;
- penetapan penanggung jawab;
- perencanaan;
- dukungan pengoperasian;
- evaluasi kinerja; dan
- perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan
informasi dalam SPBE.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi oleh

Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK
Pusat mengoordinasikan penyusunan dan penerapan
standar teknis dan prosedur keamanan informasi
Kementerian Keuangan.

(5) Penyusunan dan penerapan standar teknis dan prosedur

keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan terhadap:
- data dan informasi;
- Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan;
- Jaringan Intra Kementerian Keuangan;
- DC Kementerian Keuangan; dan
- DRC Kementerian Keuangan.

(6) Dalam penerapan manajemen keamanan informasi

Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan mengoordinasikan pejabat dan/atau pegawai
pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dan

---

Pihak Eksternal untuk melaksanakan pengendalian
keamanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.

(7) Pengendalian keamanan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) meliputi:
- pengelolaan hak akses;
- penggunaan akun dan kata sandi; dan
- pengamanan Aset Kementerian Keuangan.

(8) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan

informasi, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan
badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang keamanan siber dan sandi.

Paragraf 2
Manajemen Keamanan Data Pribadi

Pasal 50

(1) Manajemen keamanan Data Pribadi dilaksanakan dengan

menerapkan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data
Pribadi melalui:
- penanganan kejadian kebocoran informasi Data
Pribadi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- pencadangan (backup) data dan/atau informasi;
- pencatatan log (logging) berdasarkan tujuan,
identifikasi data, dan kebutuhan lainnya terkait log;
- pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan
Data Pribadi dan mitigasi pelindungan Data Pribadi di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelindungan perangkat pengguna melalui pemisahan
Data Pribadi dan data kedinasan pada perangkat
pengguna;
- pengendalian keamanan aplikasi yang digunakan
untuk pemrosesan Data Pribadi;
- implementasi teknologi untuk pelindungan data
sensitif; dan
- kegiatan lain terkait dengan penerapan kebijakan dan
mekanisme pelindungan Data Pribadi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Manajemen keamanan Data Pribadi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pemrosesan
Data Pribadi.

Bagian Keempat
Manajemen Data

Paragraf 1
Umum

Pasal 51

(1) Manajemen data di lingkungan Kementerian Keuangan

bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat,
mutakhir, terintegrasi, teragregasi, mudah diakses, dan
dibagipakaikan.

---

(2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui serangkaian proses:
- manajemen arsitektur data;
- manajemen Data Induk dan Data Referensi;
- manajemen basis data;
- manajemen kualitas data;
- manajemen keamanan data;
- manajemen kamus data; dan
- manajemen interoperabilitas data.

(3) Manajemen arsitektur data sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk:
- menyediakan data yang berkualitas;
- mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan
data;
- merancang struktur dan rencana untuk memenuhi
kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka
panjang; dan
- kebutuhan lain.

(4) Manajemen Data Induk dan Data Referensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk
menyediakan data yang:
- sesuai dengan struktur dan format baku yang
ditentukan pada kamus data;
- dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data
yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan;
dan
- terhindar dari duplikasi.

(5) Manajemen basis data sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dilaksanakan untuk menyediakan basis data

yang:
- menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir,
dan dapat dibagipakaikan di pusat data nasional;
- menjamin ketersediaan akses data yang terus
menerus; dan
- menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Manajemen kualitas data sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk menjamin data yang
dihasilkan:
- memenuhi prinsip Satu Data Indonesia;
- memenuhi standar kualitas data, meliputi
keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness),
konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability),
ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness),
dan keabsahan (validity); dan
- memenuhi prinsip dan/atau standar lain.

(7) Manajemen keamanan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk:
- memenuhi standar keamanan data, meliputi
kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses,
ketepatan akses (autentikasi), dan privasi;
- menjamin keberlangsungan dan ketersediaan akses
data;
- menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

---

  • kebutuhan lain.

(8) Manajemen kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf f dilaksanakan untuk:

- memastikan kualitas, konsistensi, kemutakhiran,
dan keamanan kamus data;
- mendukung pertukaran data;
- mempermudah akses data; dan
- kebutuhan lain.

(9) Manajemen interoperabilitas data sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf g dilaksanakan untuk menjamin data
yang dihasilkan dapat dibagipakaikan melalui sistem
informasi yang saling berinteraksi.

Pasal 52

(1) Manajemen data dapat mempertimbangkan pengalaman

terbaik (best practices) manajemen data sesuai dengan
kebutuhan organisasi.

(2) Dalam pelaksanaan manajemen data, Unit di Lingkungan

Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat
melakukan konsultasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Paragraf 2
Pihak Pelaksana Manajemen Data

Pasal 53

(1) Pihak pelaksana manajemen data di lingkungan

Kementerian Keuangan terdiri atas:
- chief data officer di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- pemilik proses bisnis;
- produsen data;
- walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola
data;
- pengguna data; dan
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Pihak pelaksana manajemen data di lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melaksanakan manajemen data untuk mendukung

pencapaian sasaran Kementerian Keuangan dan
penyelenggaraan Satu Data Indonesia dengan
memperhatikan tugas Kementerian Keuangan sebagai
pembina data keuangan negara tingkat pusat.

(3) Dalam melaksanakan manajemen data, pihak pelaksana

manajemen data di lingkungan Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dalam
tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.

Pasal 54

(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik

proses bisnis atau produsen data dapat melakukan
penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data
dengan Pihak Eksternal.

---

(2) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan perjanjian, kecuali dalam hal:
- penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data
dilaksanakan sesuai dengan peruntukan dan
kewenangan para pihak; atau
- penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data
dilaksanakan melalui portal Satu Data Indonesia.

(3) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyediaan data untuk Pihak Eksternal, penerimaan data

dari Pihak Eksternal, dan/atau pertukaran data dengan
Pihak Eksternal yang melibatkan:
- beberapa Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan,
dilaksanakan dengan penyusunan perjanjian yang
ditandatangani oleh Menteri; atau
- 1 (satu) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan,
dilaksanakan dengan penyusunan perjanjian yang
ditandatangani oleh pimpinan Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang melaksanakan
penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data.

(5) Pemanfaatan data hasil dari penerimaan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara
bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan.

(7) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat
dilaksanakan melalui:
- Poin ke Poin (Host to Host);
- Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan;
atau
- mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.

Paragraf 3
Klasifikasi Data

Pasal 55

(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan

klasifikasi data sesuai dengan risiko yang ditimbulkan.

(2) Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar untuk pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan data.

(3) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- klasifikasi data tertutup;
- klasifikasi data terbatas; dan
- kasifikasi data terbuka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

Paragraf 4
Pemanfaatan Data

Pasal 56

(1) Pemanfaatan data yang dikelola oleh Kementerian

Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kewenangan Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan;
- klasifikasi data; dan
- kebutuhan lain terkait pemanfaatan data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilaksanakan melalui penyediaan:
- layanan pertukaran data;
- layanan analisis data (data analytics);
- layanan dasbor (dashboard)/laporan (reporting);
- layanan katalog data; dan
- layanan lain terkait pemanfaatan data.

Bagian Kelima
Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kementerian Keuangan

Pasal 57

(1) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan dilaksanakan

untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi
pemanfaatan aset TIK di lingkungan Kementerian
Keuangan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian
Keuangan.

(2) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK di
Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ruang
lingkup tanggung jawab penyelenggaraan SPBE
Kementerian Keuangan.

(3) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian
proses:
- perencanaan aset TIK;
- pengadaan aset TIK;
- pengelolaan aset TIK; dan
- penghapusan aset TIK.

(4) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan untuk Infrastruktur SPBE termasuk
infrastruktur TIK yang terdiri atas:
- perangkat TIK; dan
- perangkat pendukung pada pusat data Kementerian
Keuangan,
sesuai dengan portofolio TIK Kementerian Keuangan.

(5) Perencanaan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilaksanakan berdasarkan:

- rencana strategis Kementerian Keuangan dan Peta
Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- usulan kebutuhan dari masing-masing unit yang
menjadi tanggung jawab Unit TIK di Lingkungan

---

Kementerian Keuangan, termasuk rencana
pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian
Keuangan dan kebutuhan kapasitas Infrastruktur
SPBE yang disampaikan oleh masing-masing unit
yang menjadi tanggung jawab Unit TIK di Lingkungan
Kementerian Keuangan; dan
- kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Pengadaan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b dilaksanakan:
- berdasarkan perencanaan aset TIK; dan
- sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(7) Pengelolaan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c dilaksanakan melalui:
- pengelolaan kelaikan aset TIK;
- pengelolaan konfigurasi aset TIK;
- pengelolaan lisensi aset TIK;
- pemanfaatan aset TIK;
- pemeliharaan aset TIK;
- pemantauan aset TIK; dan
- kegiatan lain.

(8) Penghapusan aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf d dilaksanakan melalui:

  • pemindahtanganan aset TIK; atau
  • pemusnahan aset TIK.

(9) Manajemen aset TIK Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Dalam pelaksanaan manajemen aset TIK Kementerian

Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Bagian Keenam
Manajemen Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan

Pasal 58

(1) Unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan

melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya
manusia di lingkungan Kementerian Keuangan
melaksanakan manajemen sumber daya manusia SPBE
Kementerian Keuangan dengan memastikan ketersediaan
dan kompetensi sumber daya manusia dalam rangka
menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu
layanan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian
Keuangan.

(2) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian

Keuangan dilaksanakan oleh unit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan berkoordinasi dengan unit yang
menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengelolaan
sumber daya manusia pada masing-masing Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(3) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian

Keuangan dilaksanakan terhadap:
- pengelola SPBE Kementerian Keuangan yaitu sumber
daya manusia di bidang TIK; dan
- pengguna SPBE Kementerian Keuangan.

(4) Untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia

SPBE Kementerian Keuangan terhadap pengelola SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, unit yang memiliki tugas mengoordinasikan

dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan
melaksanakan kegiatan:
- perencanaan;
- pengembangan;
- pembinaan; dan
- pendayagunaan,
sumber daya manusia di bidang TIK.

(5) Unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan

melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya
manusia di lingkungan Kementerian Keuangan
melaksanakan manajemen sumber daya manusia SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) bersama dengan:

- unit yang memiliki tugas menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan
melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi,
tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua
satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan; dan
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(6) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian

Keuangan terhadap pengelola SPBE Kementerian
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian

Keuangan terhadap pengguna SPBE Kementerian
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan dengan mengacu pada program literasi
digital yang diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

(8) Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat

(7) dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan

organisasi dan/atau pengembangan sumber daya
manusia dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian
Keuangan.

(9) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia

SPBE Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat
melakukan konsultasi dengan kementerian yang

---

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Bagian Ketujuh
Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Kementerian Keuangan

Pasal 59

(1) Manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Layanan
SPBE Kementerian Keuangan dan mendukung proses
pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan SPBE
Kementerian Keuangan.

(2) Manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE

Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional.

Bagian Kedelapan
Manajemen Perubahan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Kementerian Keuangan

Pasal 60

(1) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan

bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan
meningkatkan kualitas Layanan SPBE Kementerian
Keuangan melalui pengendalian perubahan yang terjadi
dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.

(2) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan
ruang lingkup tanggung jawab penyelenggaraan SPBE
Kementerian Keuangan.

(3) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
perubahan:
- Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- perangkat keras;
- perangkat lunak;
- Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan;
- proses bisnis;
- lingkungan organisasi;
- Layanan SPBE Kementerian Keuangan;
- data dan informasi;
- Keamanan SPBE Kementerian Keuangan; dan
- Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.

(4) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui serangkaian proses:
- perencanaan;
- analisis;
- pengembangan;

---

- implementasi; dan
- pemantauan dan evaluasi,
terhadap perubahan penyelenggaraan SPBE Kementerian
Keuangan.

(5) Manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan SPBE

Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Kesembilan
Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Kementerian Keuangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 61

(1) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan

bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan
meningkatkan kualitas Layanan SPBE Kementerian
Keuangan kepada pengguna SPBE Kementerian
Keuangan.

(2) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui serangkaian proses:
- pelayanan pengguna SPBE Kementerian Keuangan;
- pengoperasian Layanan SPBE Kementerian
Keuangan; dan
- pengelolaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.

(3) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik
Layanan SPBE Kementerian Keuangan.

(4) Pelayanan pengguna SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan,
masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE
Kementerian Keuangan dari pengguna SPBE Kementerian
Keuangan.

(5) Pengoperasian Layanan SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur
SPBE Kementerian Keuangan dan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan.

(6) Pengelolaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan
kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang
berpedoman pada metodologi pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.

---

Pasal 62

(1) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat

mempertimbangkan pengalaman terbaik (best practices)
manajemen layanan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(3) Dalam hal pelaksanaan manajemen Layanan SPBE

Kementerian Keuangan memanfaatkan layanan TIK
Kementerian Keuangan, pemilik Layanan SPBE
Kementerian Keuangan:
- melaksanakan koordinasi dengan Unit TIK di
Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- menggunakan layanan TIK yang disediakan oleh Unit
TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE

Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Paragraf 2
Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian
Keuangan

Pasal 63

(1) Layanan TIK Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dilaksanakan oleh Unit
TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk
memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Keuangan termasuk penyelenggaraan
Layanan SPBE Kementerian Keuangan.

(2) Layanan TIK Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Katalog
Layanan TIK.

(3) Manajemen layanan TIK Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan
secara mandiri; dan/atau
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan
bekerja sama dengan Pihak Eksternal,
dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan
risiko dalam pengelolaan layanan TIK.

(4) Manajemen layanan TIK Kementerian Keuangan didukung

dengan:
- perjanjian, meliputi SLA, OLA, dan/atau XLA;
- manajemen gangguan dan masalah TIK;
- manajemen perubahan layanan TIK;
- manajemen kapasitas layanan TIK;
- manajemen ketersediaan layanan TIK;
- perbaikan berkelanjutan; dan
- pengalaman terbaik (best practices) manajemen
layanan TIK.

(5) Layanan TIK Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan
memanfaatkan portal layanan yang menjadi bagian dari

---

portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian
Keuangan.

Bagian Kesepuluh
Manajemen Inovasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Pasal 64

(1) Manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan untuk mengelola inovasi yang sistematis,
kolaboratif, dan terintegrasi dalam penyelenggaraan SPBE
Kementerian Keuangan.

(2) Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian

Keuangan dapat menyampaikan ide inovasi SPBE kepada
pengelola inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Pengelola inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
seleksi terhadap ide inovasi SPBE guna menentukan ide
inovasi SPBE yang dipilih untuk proses penciptaan
menjadi inovasi SPBE.

(4) Manajemen inovasi SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Manajemen Kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Pasal 65

(1) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan

dilaksanakan untuk mengukur manfaat penyelenggaraan
SPBE Kementerian Keuangan dalam mendukung
pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.

(2) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pengukuran terhadap:
- kontribusi TIK bagi organisasi;
- perspektif pengguna; dan
- penyempurnaan operasional.

(3) Manajemen kinerja SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- manajemen keamanan informasi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dan Pasal 50;
- manajemen data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
sampai dengan Pasal 56;
- manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
- manajemen perubahan SPBE Kementerian Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
- manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, dan

### Pasal 63,

ditetapkan oleh Menteri.

---

ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 67

Penyelenggara SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:
- pengarah SPBE Kementerian Keuangan dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
1. Wakil Menteri sebagai pembina;
1. Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen
Keuangan sebagai ketua merangkap koordinator
SPBE Kementerian Keuangan;
1. chief information officer Kementerian Keuangan
sebagai ketua pelaksana harian I;
1. chief data officer Kementerian Keuangan sebagai
ketua pelaksana harian II;
1. ketua keamanan informasi (chief information security
officer) Kementerian Keuangan sebagai anggota;
1. chief enterprise architecture Kementerian Keuangan
sebagai anggota;
1. pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon sebagai
anggota; dan
1. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditunjuk oleh Menteri sebagai anggota;
- chief information officer pada Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan terdiri atas:
1. chief information officer unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan; dan
1. chief information officer Unit Non Eselon;
- ketua keamanan informasi (chief information security
officer) pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
terdiri atas:
1. ketua keamanan informasi (chief information security
officer) unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan; dan
1. ketua keamanan informasi (chief information security
officer) Unit Non Eselon;
- chief enterprise architecture pada Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan terdiri atas:
1. chief enterprise architecture unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
1. chief enterprise architecture Unit Non Eselon;
- chief data officer pada Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan terdiri atas:
1. chief data officer unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan; dan
1. chief data officer Unit Non Eselon;
- Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri
atas:
1. Unit TIK Pusat;

---

1. Unit TIK Eselon I; dan
1. Unit TIK Non Eselon; dan
- Pihak Eksternal.

Bagian Kedua
Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kementerian Keuangan

Pasal 68

(1) Menteri membentuk dan menetapkan tim koordinasi SPBE

Kementerian Keuangan untuk meningkatkan sinergi antar
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:

- pengarah SPBE Kementerian Keuangan, termasuk
koordinator SPBE Kementerian Keuangan; dan
- kelompok kerja SPBE Kementerian Keuangan yang
dibentuk sesuai kebutuhan.

(3) Pengarah SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab untuk
memberikan pembinaan dan arahan, serta
mengoordinasikan implementasi SPBE Kementerian
Keuangan agar selaras dengan implementasi SPBE
nasional.

(4) Kelompok kerja SPBE Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibentuk
untuk mendukung pelaksanaan tugas pengarah SPBE
Kementerian Keuangan dalam tim koordinasi SPBE
Kementerian Keuangan.

(5) Dalam melaksanakan tugas, tim koordinasi SPBE

Kementerian Keuangan bertanggung jawab dan
melaporkan tugas kepada Menteri.

(6) Dalam hal diperlukan:

- masing-masing pimpinan unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan dapat membentuk dan
menetapkan pengarah SPBE unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pimpinan Unit Non Eselon dapat membentuk dan
menetapkan pengarah SPBE Unit Non Eselon.

(7) Pengarah SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
beranggotakan:
- pimpinan unit eselon II;
- pimpinan unit organisasi non eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui pimpinan unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan terkait; dan
- pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan,
pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

(8) Pengarah SPBE Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf b beranggotakan:
- pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non
Eselon; dan
- pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non
Eselon.

---

Bagian Ketiga
Chief Information Officer di Lingkungan Kementerian
Keuangan

Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan

Pasal 69

(1) Chief information officer Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a angka 3
dilaksanakan oleh:
- pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- pimpinan Unit Non Eselon; atau
- pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan
Kementerian Keuangan,
yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Chief information officer Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka
penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan yang
selaras dengan penyelenggaraan SPBE nasional;
- menetapkan kebijakan TIK dalam penyelenggaraan
SPBE Kementerian Keuangan;
- menyatakan kondisi bencana (disaster) terkait
dengan keberlangsungan Layanan SPBE di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- memberikan persetujuan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian
Keuangan;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan
pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE
Kementerian Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain terkait koordinasi
penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan
pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan
SPBE Kementerian Keuangan yang selaras dengan
penyelenggaraan SPBE nasional.

Paragraf 2
Chief Information Officer Unit Eselon I di Lingkungan
Kementerian Keuangan

Pasal 70

(1) Chief information officer unit eselon I di lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:

- pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
- pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
- pejabat lain,
pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan,
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan.

---

(2) Chief information officer unit eselon I di lingkungan

Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki tugas:

- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka
penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan
pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan
SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain terkait koordinasi
penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan
pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan
SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), chief information officer unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan chief
information officer Kementerian Keuangan dan pimpinan
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon

Pasal 71

(1) Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 67 huruf b angka 2 dilaksanakan
oleh:
- pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non
Eselon yang menangani TIK; atau
- pejabat lain di lingkungan Unit Non Eselon,
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Non
Eselon.

(2) Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka
penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan
pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan
SPBE Unit Non Eselon; dan
- melaksanakan tugas lain terkait koordinasi
penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan
pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan
SPBE Unit Non Eselon.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon
berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian
Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon.

---

Bagian Keempat
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer)
di Lingkungan Kementerian Keuangan

Paragraf 1
Ketua Keamanan