PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan cukai.
---
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau
kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
1. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar
Daerah Pabean dan/ atau barang yang berasal dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas dan TPB.
1. Importir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam Daerah Pabean.
1. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
- penyelenggara kawasan berikat;
- penyelenggara kawasan berikat sekaligus
pengusaha kawasan berikat;
- pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
- penyelenggara gudang berikat;
- penyelenggara gudang berikat sekaligus
pengusaha gudang berikat; atau
- pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
1. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
- penyelenggara PLB;
- penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB;
atau
- pengusaha di PLB merangkap sebagai
penyelenggara di PLB.
1. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
- Badan U saha KEK; a tau
- Pelaku Usaha di KEK.
1. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea
masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea.
1. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFITZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
---
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean,
dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP.
1. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus
yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah
pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
1. Harmonized Commodity Description and Coding
System yang selanjutnya disebut Harmonized System
(HS) adalah standar internasional atas sistem
penamaan dan penomoran yang digunakan untuk
pengklasifikasiah produk perdagangan dan
turunannya yang dikelola oleh World Customs
Organization (WCO).
1. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan
penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau
jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen
pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian
dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait
yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah,
atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan
cukai.
1. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan, dan/ atau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah sistem komputer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
1. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang
selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah
ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea untuk menentukan negara asal
barang.
1. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
1. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
---
1. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
1. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal
dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak
memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
1. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly
obtained a tau produced);
- barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-
originating terse but harus mengalami
perubahan klasifikasi atau Change in Tariff
Classification (CTC);
- barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu
yang dinyatakan dalam persentase;
- barang yang mengalami suatu proses pabrikasi
atau proses operasional tertentu; atau
- kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form
KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang
diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
1. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang
selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah
instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk
pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi
kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA
atas barang yang akan diekspor.
1. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI-
CEPA yang berisi petunjuk pengisian SKA Form KI-
CEPA.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA
yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah
SKA Form KI-CEPA yang disusun berdasarkan
panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara
Anggota dan dikirim secara elektronik.
---
1. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan
oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(selain Negara Anggota).
1. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan
udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat
untuk moda pengangkutan darat.
1. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada
Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi
mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
1. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA
Form KI-CEPA untuk memperoleh data atau
informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal
Barang, dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
**(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang**
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), setelah
memenuhi Ketentuan Asal Barang.
**(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
**(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikenakan terhadap:
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pa bean impor berupa
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa
pemberitahuan impor barang dari TPB, yang
pada saat pemasukan barang ke TPB telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan
Tarif Preferensi;
---
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pa bean impor berupa
pemberitahuan impor barang dari PLB, yang
pada saat pemasukan barang ke PLB telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan
Tarif Preferensi;
- pengeluaran barang hasil produksi dari
Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/atau bahan penolong
berasal dari luar Daerah Pabean;
1. pada saat pemasukan bahan baku
dan/atau bahan penolong ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan
penggunaan Tarif Preferensi; dan
1. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan
Be bas yang telah memenuhi persyaratan
sebagai pengusaha yang dapat
menggunakan Tarif Preferensi; atau
- pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang
pada saat pemasukan barang ke KEK telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan
Tarif Preferensi.
**(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
- melakukan pemasukan bahan baku dan/atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
- memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory)
yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai secara online dan realtime,
dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang
mengawas1;
- memiliki akses kepabeanan; dan
- menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses
produksi yang telah mendapat persetujuan dari
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada
saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
se bagai berikut:
Pasal 3
**(1) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
**(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal**
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
**(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, meliputi:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly
obtained atau produced);
- barang yang diproduksi di Negara Anggota
dengan hanya menggunakan Bahan Originating
berasal dart 1 (satu) atau lebih Negara Anggota
(produced exclusively);
- barang yang diproduksi di 1 (satu) Negara
Anggota dengan menggunakan Bahan Non-
originating, sepanjang barang terse but
memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam
