Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 11 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 1. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. --- 1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 1. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 1. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah: - penyelenggara kawasan berikat; - penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat; - pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat; - penyelenggara gudang berikat; - penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau - pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 1. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah: - penyelenggara PLB; - penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau - pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 1. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah: - Badan U saha KEK; a tau - Pelaku Usaha di KEK. 1. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 1. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFITZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari --- Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 1. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 1. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasiah produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 1. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai. 1. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan. 1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 1. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk menentukan negara asal barang. 1. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 1. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. --- 1. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 1. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 1. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai: - barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained a tau produced); - barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non- originating terse but harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC); - barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; - barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau - kombinasi dari setiap kriteria tersebut. 1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 1. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA atas barang yang akan diekspor. 1. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI- CEPA yang berisi petunjuk pengisian SKA Form KI- CEPA. 1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 1. Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah SKA Form KI-CEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik. --- 1. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota). 1. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 1. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. 1. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form KI-CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang** besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), setelah memenuhi Ketentuan Asal Barang. **(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. **(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikenakan terhadap: - impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; --- - impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; - pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang: 1. bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean; 1. pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan 1. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Be bas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau - pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. **(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan; - melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP; - memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawas1; - memiliki akses kepabeanan; dan - menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi se bagai berikut:

Pasal 3

**(1) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: - kriteria asal barang (origin criteria); - kriteria pengiriman (consignment criteria); dan - ketentuan prosedural (procedural provisions). **(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal** Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

**(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, meliputi: - barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); - barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dart 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively); - barang yang diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Non- originating, sepanjang barang terse but memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam