Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 11 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 24

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat

Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta

tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan

yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak,

harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama

Wajib Pajak.

(2) Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak

Penghasilan, dalam hal:

  • permohonan pengalihan hak; atau
  • penandatanganan surat pernyataan oleh kedua

belah pihak di hadapan Notaris yang

menyatakan bahwa Harta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat

Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum

dapat diajukan permohonan pengalihan hak,

dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31

Desember 2017.

(2a) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku

dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah

dan/ atau bangunan yang akan dilakukan

pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

masih atas nama:

  • pihak perantara (nominee) yang namanya

digunakan oleh Wajib Pajak yang

menyampaikan Surat Pernyataan selaku

---

pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah

dan/ atau bangunan;

  • pemberi hibah;
  • pewaris; atau
  • salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/ atau

bangunan tersebut telah terbagi.

(2b) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan

dalam hal:

  • telah terjadi pembelian tanah dan/ atau

bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang

(developer); dan

· b. terhadap hak atas tanah dan/ atau bangunan

sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum

dilakukan balik nama dari pengembang

(developer} kepada Wajib Pajak.

(3) Harta tidak bergerak berupa tanah danjatau bangunan

yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari

pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yaitu Harta tambahan yang telah diperoleh

dan/ atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Tahun

Pajak Terakhir.

(4) Untuk keperluan balik nama atas Harta tidak

bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan yang

dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak

menyampaikan bukti pembebasan Pajak Penghasilan

kepada Notaris dan/ atau Pejabat Pembuat Akta

Tanah berupa surat keterangan be bas a tau fotokopi

Surat Keterangan.

(5) Permohonan surat keterangan bebas Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4)

diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat

Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:

  • fotokopi Surat Keterangan;

---

  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang

Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas

Harta yang dibaliknamakan;

  • fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang

masih atas nama pihak-pihak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2a), dan akan

dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib

Pajak; dan

  • surat pernyataan kepemilikan Harta yang

dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh

Notaris.

(6) Surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atau

fotokopi Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) berlaku sepanjang digunakan dalam batas

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 40 diubah,

sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Wajib Pajak harus menyampaikan:

  • tanggapan atas surat peringatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);

  • laporan sehubungan dengan penerbitan surat

peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

39 ayat (2);

paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung

sejak tanggal surat peringatan dikirim. .

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan

tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a atau menyampaikan tanggapan namun

diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (2) huruf a dan/ atau Pasal 13 ayat (5) huruf a,

berlaku ketentuan sebagai berikut:

---

  • terhadap Harta bersih tambahan yang

tercantum dalam Surat Keterangan

diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun

Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud

dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai

dengan ketentuan Undang-Undang mengenai

Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi

sesua1 dengan ketentuan Undang-Undang

mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan; dan

  • Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib

Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak

sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(3) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan

dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat

peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dan diketahui tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf

a dan/ atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • terhadap Harta bersih tambahan yang

tercantum dalam Surat Keterangan

diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun

Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud

dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai

dengan ketentuan Undang-Undang mengenai

Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi

sesua1 dengan ketentuan Undang-Undang

mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan; dan

  • Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib

Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak

sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak

menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi

administrasi berupa bunga sebesar 2°/o (dua persen)

---

per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,

dihitung sejak tanggal 1 J anuari 2017 sampai

dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang

bayar.

(5) Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi

administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak

411128 dan Kode J enis Setoran 514.

1. Ketentuan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat

Keterangan kemudian ditemukan adanya data

dan/ a tau informasi mengenai Harta yang bel urn atau

kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas

Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan

penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib

Pajak pada saat ditemukannya data dan/ atau

informasi mengenai Harta dimaksud.

(2) Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau

kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) yaitu:

  • Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (1) huruf b yang tidak diungkapkan

sebagai Harta tambahan dalam Surat

Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret

2017.

  • penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (2).

(3) Dalam hal terdapat tambahan penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktur

Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak

kurang bayar.

---

(4) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku

keten tuan se bagai berikut:

  • diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan

adanya data dan/ atau informasi mengenai

Harta yang belum atau kurang diungkapkan

dalam Surat Pernyataan;

  • surat ketetapan pajak kurang bayar

mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang

tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi

administrasi, dan jumlah yang masih harus

dibayar;

  • Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang

dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b

dihitung menggunakan tarif se bagaimana diatur

dalam ketentuan peraturan perundang­

undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan

  • atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang

dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c

dikenai sanksi administrasi beru pa kenaikan

se besar 200°/o ( dua ratus persen).

(5) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar

dalam surat ketetapan pajak kurang bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan

Kode J enis Setoran 515.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan

Surat Pernyataan sampa1 dengan periode

Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan

sebagai berikut:

  • dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan

data danjatau informasi mengenai Harta Wajib

---

Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari

1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

dan belurn dilaporkan dalam Sur at

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai

tambahan penghasilan yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya

data dan/ atau informasi mengena1 Harta

dimaksud;

  • data danjatau informasi mengenai Harta Wajib

Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a

ditemukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung

sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak

mulai berlaku.

(2) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak

menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.

(3) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • diterbitkan untuk masa pajak ditemukan

adanya data dan/ atau informasi mengenai

Harta yang belum atau kurang dilaporkan

dalam SPT PPh Terakhir;

  • dalam surat ketetapan pajak kurang bayar

tercan tum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak

atau kurang dibayar, besarnya sanksi

administrasi, dan jumlah yang masih harus

dibayar;

  • Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang

dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b

dihitung menggunakan tarif se bagaimana diatur

dalam ketentuan peraturan perundang­

undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan

---

  • atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang

dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c

dikenai sanksi administrasi berupa bunga

sebesar 2°/o (dua persen) per bulan paling lama

24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan yang dihitung sejak saat

ditemukannya data dan/ atau informasi

mengenai Harta yang belum atau kurang

dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampa1

dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak

kurang bayar.

(4) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar

dalam surat ketetapan pajak kurang bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan

Kode J enis Setoran 516.

1. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 44A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan:

  • Harta yang belum atau kurang diungkapkan

dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1); atau

  • Harta yang belum dilaporkan dalam Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 1),

sepanJang Direktur Jenderal Pajak belum

menemukan data dan/ atau informasi mengenai

Harta dimaksud.

(2) Atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b dianggap sebagai penghasilan

dan dikenai Pajak Penghasilan, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

---

mengena1 pengenaan Pajak Penghasilan atas

penghasilan tertentu beru pa Harta Bersih yang

diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang mengatur mengena1 pengenaan Pajak

Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta

Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai

penghasilan dengan dasar pengenaan Pajak

Penghasilan.

(4) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan ketentuan

se bagai berikut:

  • Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (1) yaitu sebesar jumlah Harta yang belum

atau kurang diungkapkan dalam Surat

Pernyataan; atau

  • Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

ayat (1) yaitu sebesar jumlah Harta yang belum

dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan.

(5) Nilai yang dijadikan pedoman untuk menghitung

besarnya nilai Harta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditentukan berdasarkan:

  • nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau

setara kas;

  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai

Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah danjatau

bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor

(NJKB), untuk kendaraan bermotor;

  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka

Tambang Tbk., untuk emas dan perak;

  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek

Indonesia, untuk saham dan waran (warrant)

yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek

Indonesia; dan/ atau

---

  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga

Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik

Indonesia dan obligasi perusahaan,

sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun

Pajak Terakhir.

(6) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan

pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf

b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan

sebagai berikut:

  • nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai

Publik; atau

  • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak,

apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan

penilaian.

(7) Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Surat

Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final

dengan dilampiri bukti pembayaran Pajak

Penghasilan atas Harta.

(8) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan

menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode

Jenis Setoran 422 dengan mencantumkan

pembayaran atau penyetoran untuk Masa Pajak

dilakukannya pengungkapan Harta.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengena1 tata cara

penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Penghasilan Final sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(10) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang

dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang mengatur mengena1 pengenaan Pajak

Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta

Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai

penghasilan, atas kekurangan tersebut diterbitkan

---

surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan yang mengatur

mengena1 ketentuan umum dan tata cara

perpajakan.

1. Ketentuan Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni

ayat (3), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan

Undang-Undang Pengampunan Pajak, hanya dapat

diselesaikan melalui pengajuan gugatan.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat diajukan pada badan peradilan pajak.

(3) Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan

dengan penerbitan surat ketetapan pajak kurang

bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(3), Pasal 44 ayat (2), dan/ atau Pasal 44A ayat (1 0)

dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengena1

ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pasal II

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pad a tanggal 17 November 20 17

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pad a tanggal 20 November 2 017

,

ttd.