PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
---
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan.
1. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada setiap Desa.
1. Alokasi Afirmasi adalah adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah
penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal.
1. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa
dengan kinerja terbaik.
1. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
1. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut
IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat
kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel
ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur,
transportasi, dan komunikasi.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
1. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut
BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga
penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana
Desa.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
---
digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan
menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan
kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan diakses melalui jaringan berbasis web.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran
2025;
- penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025; dan
- penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahun anggaran 2025.
Pasal 3
**(1) Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar**
Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun
rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh
sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung
pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran
berjalan berdasarkan formula; dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran
berjalan sebagai insentif Desa dan/atau
melaksanakan kebijakan Pemerintah.
**(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dialokasikan kepada setiap Desa dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen)
dari anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp44.849.889.580.000,00 (empat puluh empat
triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar
delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus
delapan puluh ribu rupiah);
- Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dari
anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp689.991.928.000,00 (enam ratus delapan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu
juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari
anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp2.759.904.462.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima
puluh sembilan miliar sembilan ratus empat juta
empat ratus enam puluh dua ribu rupiah); dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
anggaran Dana Desa dan ditambahkan dengan selisih
lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi
Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis
untuk setiap Desa atau sebesar
Rp20.700.214.030.000,00 (dua puluh triliun tujuh
ratus miliar dua ratus empat belas juta tiga puluh
ribu rupiah).
---
**(3) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
Pasal 4
**(1) Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (2) huruf a dibagikan secara proporsional kepada
setiap Desa berdasarkan klaster Desa.
**(2) Klaster Desa dalam Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan
jumlah penduduk.
Pasal 5
**(1) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (2) huruf b dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak.
**(2) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula
penghitungan Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa.
**(3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang**
memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung
sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal**
yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
dihitung sebesar 1,1 (satu koma satu) kali Alokasi Afirmasi
setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(5) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas:
- Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal sebesar
Rp113.830.000,00 (seratus tiga belas juta delapan
ratus tiga puluh ribu rupiah); dan
- Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal sebesar
Rp125.213.000,00 (seratus dua puluh lima juta dua
ratus tiga belas ribu rupiah).
**(6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan Desa yang berada pada
kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10
(sepuluh) dari jumlah penduduk miskin ekstrem
berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 6
**(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat**
**(2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.**
**(2) Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada**
setiap kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi
jumlah Desa pada kabupaten/kota.
**(3) Penetapan Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dinilai berdasarkan:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
---
Pasal 7
Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf a merupakan kriteria untuk Desa yang:
- telah menerima penyaluran Dana Desa tahap I yang
ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2024;
- memiliki rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun
anggaran 2023 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran
2023 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan
- tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun
anggaran 2024 sampai dengan batas waktu penghitungan
rincian Dana Desa tahun anggaran 2025.
Pasal 8
**(1) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat**
**(3) huruf b terdiri atas:**
- indikator wajib; dan/atau
- indikator tambahan.
**(2) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot,
yaitu:
- pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2024
dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap
total pendapatan APBDes dengan bobot 50%
(lima puluh persen); dan
1. status operasional badan usaha milik Desa
dengan bobot 50% (lima puluh persen);
- pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan
bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. persentase anggaran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya terhadap total Dana Desa
dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan
1. persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa
secara swakelola dengan bobot 40% (empat
puluh persen);
- capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2023
dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri
atas:
1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa
dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
1. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan
bobot 50% (lima puluh persen); dan
- capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran
2024 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen),
terdiri atas:
1. status Desa indeks Desa membangun terakhir
dengan bobot 65% (enam puluh lima persen);
dan
1. perbaikan jumlah penduduk miskin ekstrem
Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
**(3) Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dikelompokkan menjadi:
- indikator tambahan minimal; dan
- indikator tambahan opsional.
**(4) Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a terdiri atas:
---
- pengiriman data APBDes tahun anggaran 2024;
- keberadaan peraturan Desa mengenai rencana
pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan
- keberadaan peraturan Desa mengenai rencana kerja
Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran
2024.
**(5) Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf b, terdiri atas:
- pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan
Desember tahun anggaran 2023;
- pengiriman laporan daftar transaksi harian belanja
Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa
bulan Desember tahun anggaran 2023;
- keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa
pada tahun anggaran 2024;
- ketersediaan infografis atau media informasi lainnya
mengenai APBDes tahun anggaran 2024;
- ketersediaan data dan/atau dokumen barang milik
Desa;
- implementasi cash management system pada sistem
pengelolaan keuangan Desa;
- implementasi sistem keuangan Desa secara online
pada pengelolaan keuangan Desa;
- ketersediaan kartu skor Desa konvergensi layanan
stunting tahun anggaran 2023 melalui aplikasi yang
disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa
dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan
percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- persentase anak tidak sekolah untuk tingkat
dasar/setara tahun anggaran 2023;
- Desa memiliki program pengelolaan sampah yang
aktif;
- persentase perangkat Desa perempuan terhadap total
perangkat Desa;
- keterwakilan perempuan di badan permusyawaratan
Desa;
- omset badan usaha milik Desa tahun anggaran 2023;
dan/atau
- Pemerintah Desa memiliki website atau media sosial
yang dimutakhirkan minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
Pasal 9
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan**
penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan kriteria kinerja
berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (2).
**(2) Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa**
berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 huruf c dan kriteria kinerja berupa indikator
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(3) Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator**
tambahan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
---
ayat (4) dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian
kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota**
dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan paling tinggi
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja
Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 3 (tiga) indikator, tidak
diberikan bobot penilaian;
- kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 3 (tiga) indikator,
diberikan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh
persen); dan
- kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan
minimal sebanyak 3 (tiga) indikator dan indikator
tambahan opsional sebanyak 1 (satu) sampai dengan
14 (empat belas) indikator, diberikan bobot penilaian
sebesar 10% (sepuluh persen) ditambah 20% (dua
puluh persen) yang dibagi secara proporsional
menyesuaikan dengan jumlah indikator tambahan
opsional yang memenuhi.
**(5) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan**
penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
**(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan**
dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana
Desa kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja
Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja
Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(7) Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk**
kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator
tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu
koma dua lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap
Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan
penilaian indikator tambahan kinerja Desa.
**(8) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7), terdiri atas:
- Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota
yang melakukan penilaian indikator tambahan
kinerja Desa sebesar Rp258.510.000,00 (dua ratus
lima puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu
rupiah); dan
- Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota
yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan
kinerja Desa sebesar Rp206.808.000,00 (dua ratus
enam juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
Pasal 10
**(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan
indikator sebagai berikut:
---
- jumlah penduduk dengan bobot 31% (tiga puluh satu
persen);
- angka kemiskinan Desa dengan bobot 20% (dua
puluh persen);
- luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh
persen); dan
- tingkat kesulitan geografis dengan bobot 39% (tiga
puluh sembilan persen).
**(2) Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula
penghitungan Alokasi Formula.
**(3) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap**
Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi
Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana
Desa terkecil.
Pasal 11
**(1) Hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
### Pasal 10, menjadi dasar penetapan rincian Dana Desa
setiap Desa tahun anggaran 2025.
**(2) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menjadi dasar bagi Pemerintah Desa untuk
menganggarkan Dana Desa dalam APBDes, penjabaran
APBDes, perubahan APBDes, dan/atau perubahan
penjabaran APBDes tahun anggaran 2025 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10, sebagai
berikut:
- data jumlah Desa, data nama, kode Desa, dan data jumlah
penduduk menggunakan data yang bersumber dari
Kementerian Dalam Negeri;
- data status Desa menggunakan data indeks Desa
membangun bersumber dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan Desa dan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat Desa, dan percepatan pembangunan daerah
tertinggal;
- data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah
penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang
ditetapkan oleh kementerian koordinator yang menangani
urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan;
- data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data
IKG Desa bersumber dari badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
- data luas wilayah Desa menggunakan data yang
bersumber dari badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial;
- data APBDes menggunakan data yang bersumber dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan
---
perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan aplikasi
yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- data kinerja penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa
menggunakan data yang bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 13
**(1) Data jumlah Desa, data nama, dan kode Desa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yakni
sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam
puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat)
kabupaten/kota.
**(2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh lima**
ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434 (empat
ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
**(3) Berdasarkan jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2), terdapat selisih sebanyak 6 (enam)
Desa yang merupakan Desa:
- terindikasi tidak memenuhi kriteria Desa
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK; atau
- tidak bersedia menerima Dana Desa.
**(4) Kriteria Desa berdasarkan laporan hasil BPK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;
- Desa tidak berpenghuni;
- tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa;
dan/atau
- tidak terdapat penyaluran Dana Desa minimal 3 (tiga)
tahun berturut-turut.
Pasal 14
**(1) Kriteria tertentu untuk insentif Desa sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berupa:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
**(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a, meliputi:
- Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun
anggaran 2025;
- Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap I
tahun anggaran 2025; dan
- Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran 2025.
**(3) Pemenuhan anggaran Dana Desa yang ditentukan**
penggunaannya tahun anggaran 2025 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebesar 40%
(empat puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
**(4) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b, meliputi:
- kinerja Pemerintah Desa, meliputi:
1. kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan
1. tata kelola keuangan dan akuntabilitas
keuangan Desa; dan/atau
---
- penghargaan Desa dari kementerian/lembaga.
**(5) Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1
terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- peningkatan nilai indeks Desa membangun atau
indeks Desa lainnya dari tahun 2024 ke tahun 2025
dengan bobot 15% (lima belas persen);
- kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh
persen); dan
- kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester
II terhadap anggaran tahun anggaran 2024 dengan
bobot 15% (lima belas persen).
**(6) Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan**
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka
2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes
semester II tahun anggaran 2024 dengan bobot 10%
(sepuluh persen);
- ketersediaan APBDes tahun anggaran 2025 dengan
bobot 25% (dua puluh lima persen);
- kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes
tahun anggaran 2025 untuk bulan Januari sampai
dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen);
- kelengkapan penyampaian laporan daftar transaksi
harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian
belanja Desa tahun anggaran 2024 untuk bulan Juni
sampai dengan bulan Desember dengan bobot 5%
(lima persen); dan
- kelengkapan penyampaian laporan daftar transaksi
harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian
belanja Desa tahun anggaran 2025 untuk bulan
Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5%
(lima persen).
Pasal 15
**(1) Sumber data dalam pengalokasian insentif Desa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai
dengan ayat (6), sebagai berikut:
- data nama dan kode Desa menggunakan data yang
bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
- surat permohonan penghentian penyaluran Dana
Desa atas penetapan kepala Desa dan/atau
Bendahara Desa sebagai tersangka penyalahgunaan
keuangan Desa kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan pada semester I tahun
anggaran 2025 dari bupati/wali kota;
- data Desa sudah salur Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2025 menggunakan data yang bersumber
dari aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
- data Desa yang menganggarkan Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025
---
menggunakan data yang bersumber dari aplikasi
yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
- data nilai indeks Desa membangun atau indeks Desa
lainnya tahun 2024 dan tahun 2025 menggunakan
data yang bersumber dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan Desa dan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat Desa, dan percepatan pembangunan
daerah tertinggal atau kementerian/lembaga terkait;
- data kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran
2025 menggunakan data yang bersumber dari
aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
- data laporan konsolidasi realisasi APBDes semester II
tahun anggaran 2024 menggunakan data yang
bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
- data perubahan APBDes tahun anggaran 2024 dan
APBDes tahun anggaran 2025 menggunakan data
yang bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
- data kelengkapan penyampaian laporan realisasi
APBDes untuk bulan Januari sampai dengan bulan
Mei tahun anggaran 2025 menggunakan data yang
bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
- data kelengkapan penyampaian laporan daftar
transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi
transaksi harian belanja Desa untuk bulan Juni
sampai dengan bulan Desember tahun anggaran
2024 menggunakan data yang bersumber dari
aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
- data kelengkapan penyampaian laporan daftar
transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi
transaksi harian belanja Desa untuk bulan Januari
sampai dengan bulan Mei tahun anggaran 2025
menggunakan data yang bersumber dari aplikasi
yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
- data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran
APBDes semester II tahun anggaran 2024 pada
laporan konsolidasi realisasi APBDes menggunakan
data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
dan
- data penghargaan dari kementerian/lembaga
bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
**(2) Dalam hal periode tahun data sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak tersedia, digunakan data periode tahun
sebelumnya.
---
Pasal 16
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan**
penghitungan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) berdasarkan kriteria utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan kriteria kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
**(2) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.
**(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima**
insentif Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan
jumlah Desa per kabupaten/kota.
**(4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung berdasarkan**
jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot
masing-masing indikator sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6).
**(5) Desa penerima insentif Desa untuk kategori kinerja**
Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan
peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi
untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
**(6) Insentif Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagikan kepada
setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun
anggaran 2025 yang disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau laporan
konsolidasi realisasi APBDes semester II tahun anggaran
2024 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam
Negeri.
**(7) Besaran alokasi insentif Desa setiap Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) ditentukan berdasarkan
kelengkapan data APBDes dan/atau laporan konsolidasi
realisasi APBDes dengan perhitungan bobot sebagai
berikut:
- Desa yang tidak mengirimkan APBDes dan laporan
konsolidasi mendapatkan bobot 1,00 (satu koma nol
nol);
- Desa yang hanya mengirimkan laporan konsolidasi
mendapatkan bobot 1,10 (satu koma satu nol);
- Desa yang hanya mengirimkan data APBDes
mendapatkan bobot 1,15 (satu koma satu lima); dan
- Desa yang mengirimkan data APBDes dan laporan
konsolidasi mendapatkan bobot 1,20 (satu koma dua
nol).
**(8) Besaran alokasi insentif Desa setiap Desa untuk kategori**
penghargaan kementerian/lembaga ditetapkan dengan
besaran alokasi tertentu.
**(9) Dalam hal penghitungan insentif Desa berdasarkan**
besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
ayat (8) terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil
penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa
penerima insentif Desa pada kabupaten/kota yang
mendapatkan alokasi insentif Desa terkecil.
---
PENGGUNAAN
Pasal 17
**(1) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk**
mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan
penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa
dengan target keluarga penerima manfaat dapat
menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan
iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program ketahanan pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk
percepatan implementasi Desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan
penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa.
**(2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus**
penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional
dan bersifat ditentukan penggunaannya.
**(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf h bersifat tidak ditentukan penggunaannya.**
**(4) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
mendanai program sektor prioritas lainnya di Desa sesuai
dengan potensi dan karakteristik Desa.
**(5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional**
Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu
Dana Desa setiap Desa.
**(6) Dalam hal Pemerintah Desa menerima insentif Desa yang**
dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa
menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
**(1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diprioritaskan
untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa
bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
**(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) menggunakan keluarga desil 1
(satu) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
**(3) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin yang**
terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dapat menetapkan
calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga
yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan
---
desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
**(4) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kepala
Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat
BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga
harapan;
- rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia;
dan/atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
**(5) Keluarga penerima manfaat bantuan sosial program**
keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1
(satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat
diusulkan untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima
manfaat BLT Desa.
**(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki data**
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota
dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut
kepada kementerian koordinator yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Pasal 19
**(1) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran**
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat
**(6) dan data kemiskinan lainnya kepada kepala Desa.**
**(2) Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak terdaftar**
dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem, kepala Desa dapat menetapkan tambahan
keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu)
sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
**(3) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan**
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) dan ayat (3) tidak tersedia, kepala Desa dapat
menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang
bersumber dari kementerian/lembaga/Pemerintah
Daerah.
**(4) Dalam hal data keluarga miskin sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dianggap sudah
mampu, kepala Desa dapat mengeluarkan keluarga
miskin tersebut dari calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa.
**(5) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal
19 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.
---
**(6) Keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) minimal memuat:**
- nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis
kelompok pekerjaan;
- jumlah keluarga penerima manfaat; dan
- sumber data yang dijadikan acuan keluarga penerima
manfaat.
Pasal 20
**(1) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga**
ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai
dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
**(2) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat**
dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat
dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara
sekaligus.
**(3) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pembayaran**
BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah
menerima pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan
kepada bupati/wali kota.
**(4) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi**
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Aplikasi OM-
SPAN TKD.
**(5) Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih besar**
dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih
kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang
tidak ditentukan penggunaannya.
**(6) Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa**
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak melebihi batas maksimal sebesar 15% (lima belas
persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a.
**(7) Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan**
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), penurunan dan/atau penambahan
tersebut ditetapkan dalam keputusan kepala Desa
berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Pasal 21
**(1) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai**
dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7).
**(2) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT**
Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima
manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (7), dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h.
---
**(3) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas**
pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada bupati/wali kota.
**(4) Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga penerima**
manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (4) berbeda dengan perekaman awal jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa, bupati/wali kota
memberikan penjelasan perbedaan dimaksud pada
Aplikasi OM-SPAN TKD.
**(5) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan**
keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (7) pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
Pasal 22
**(1) Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang**
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes
untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), selisih lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan
untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
**(2) Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang**
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes
untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
**(3) Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
bupati/wali kota.
**(4) Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Aplikasi
PENYALURAN
Pasal 23
**(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas penyaluran:
- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
**(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
**(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a
dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap
Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; dan
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap
Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
---
**(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara
penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan
keistimewaan menerima persyaratan penyaluran dari
bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
**(3) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:**
- tahap I berupa:
1. APBDes;
1. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
1. keputusan kepala Desa mengenai penetapan
keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal
Desa menganggarkan BLT Desa; dan
- tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya; dan
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60%
(enam puluh persen) dan rata-rata capaian
keluaran menunjukkan paling rendah sebesar
40% (empat puluh persen).
Pasal 25
**(1) APBDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)**
huruf a angka 1 terdiri atas:
- peraturan Desa mengenai APBDes yang disampaikan
dalam bentuk pindai format dokumen portabel; dan
- arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi
pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik.
**(2) APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
**(3) Dalam hal Desa belum menggunakan aplikasi pengelolaan**
keuangan desa berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, APBDes direkam secara
manual melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
**(4) Dalam hal Desa tidak menganggarkan Dana Desa yang**
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (2), Desa tetap menyampaikan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(5) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 24 ayat (3) huruf b diolah dan dihasilkan melalui
Aplikasi OM-SPAN TKD.
**(6) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, bupati/wali
kota melakukan:
- perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) termasuk perekaman jumlah keluarga
---
penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa
menganggarkan BLT Desa;
- perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran 2024; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak
salur yang disertai dengan daftar rincian Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
**(7) Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan**
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b meliputi:
- perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan
pangan dan hewani tahun anggaran 2024 dalam hal
Desa menganggarkan program ketahanan pangan
dan hewani tahun anggaran 2024;
- perekaman realisasi Dana Desa untuk stunting tahun
anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan
program pencegahan dan penurunan stunting tahun
anggaran 2024; dan
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua
belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa
tahun anggaran 2024.
**(8) Desa dapat melakukan perekaman keluarga penerima**
manfaat kurang dari 12 (dua belas) bulan sesuai dengan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c
disebabkan:
- hanya menerima penyaluran Dana Desa tahap I
tahun anggaran 2024, Desa wajib menyampaikan
laporan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat
minimal 3 (tiga) bulan kepada bupati/wali kota;
dan/atau
- terdapat pengurangan keluarga penerima manfaat,
Desa menyampaikan laporan realisasi jumlah
keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai
dengan bulan yang telah disalurkan kepada
bupati/wali kota.
**(9) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b, bupati/wali
kota melakukan:
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa tahun anggaran 2025 minimal 3
(tiga) bulan dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa
tahun anggaran 2025; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak
salur yang disertai dengan daftar rincian Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Pasal 26
**(1) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan
perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 ayat (6) dan ayat (9) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2025; dan
- batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan
mengenai langkah-langkah akhir tahun.
---
**(2) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan**
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 2 untuk
seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa
dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar
RKD.
**(3) Dalam hal tanggal 15 Juni 2025 sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran
diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pasal 27
**(1) Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kuasa
pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran
dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan
dengan surat pengantar yang ditandatangani paling
rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah
atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat
Desa.
**(2) Kewenangan penandatanganan surat pengantar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
**(3) Persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 2 dan
angka 3, dan huruf b, serta surat pengantar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk
dokumen digital (softcopy).
**(4) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya**
tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap I
sepanjang telah memenuhi dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a
dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (6).
**(5) Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan**
penggunaannya tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan Dana Desa.
Pasal 28
**(1) Untuk penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyampaikan
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 3, dan huruf
b kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
**(2) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen**
persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
---
Pasal 29
Ketentuan mengenai:
- klaster Desa dalam Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2);
- formula penghitungan Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- proporsi jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada
setiap Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2);
- formula penghitungan Alokasi Formula sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
- rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
- format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
huruf b; dan
- format surat pengantar penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan klaster, proporsi, formula, dan
ketentuan teknis penghitungan Dana Desa sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini
diundangkan.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
