PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum, yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara adalah badan
usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan
---
pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah orang
perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang
melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan
kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau
Eksportir.
1. Pengusaha Pengangkutan adalah Orang yang
menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor
dengan sarana pengangkut di darat, laut, dan udara.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
pabrik di bidang cukai.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan di bidang cukai.
1. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas
Pembebasan Cukai adalah Orang yang menggunakan
barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai.
1. Pengusaha Pabrik Skala Kecil adalah Pengusaha Pabrik
yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Penyalur Skala Kecil adalah Penyalur yang tidak
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang
mengusahakan tempat penjualan eceran.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan
harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara
khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar
masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan
dalam laporan keuangan.
1. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan
data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang
pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena
cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian
pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
1. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang
menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan, dan
laporan pencatatan arus keluar masuknya sediaan
barang.
1. Buku adalah buku besar yang meliputi kumpulan catatan
hasil klasifikasi transaksi keuangan sebagai dasar
pembuatan Laporan Keuangan.
---
1. Dokumen adalah media yang berisi data dan/atau
keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Orang
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik yang tertulis
di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk
apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
1. Catatan adalah jurnal yang meliputi kumpulan data
dan/atau informasi yang bersumber dari Dokumen, yang
dibuat secara teratur dan sistematis, baik yang tertulis di
atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk
apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
1. Surat adalah media untuk menyampaikan informasi dari
satu pihak kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan
kegiatan usahanya yang tertulis di atas kertas atau dalam
sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang
dapat dibaca.
1. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain
yang sejenis.
1. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan
pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau di
bidang cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
PEMBUKUAN
Pasal 2
Orang yang bertindak sebagai:
- Importir;
- Eksportir;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
- Pengusaha Pengangkutan;
- Pengusaha Pabrik;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- Importir barang kena cukai;
- Penyalur yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
- Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas
Pembebasan Cukai,
wajib menyelenggarakan Pembukuan.
---
PENCATATAN
Pasal 3
**(1) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan**
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi
wajib melakukan Pencatatan, meliputi:
- Pengusaha Pabrik Skala Kecil;
- Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin berupa
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib
memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai.
**(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kewajiban melakukan
pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur
Skala Kecil yang wajib memiliki izin, dan Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin.
Pasal 4
**(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib**
diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan
keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, yang
minimal terdiri dari Catatan mengenai:
- harta;
- utang;
- modal;
- pendapatan;
- biaya; dan
- Sediaan Barang.
**(2) Catatan mengenai Sediaan Barang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf f minimal memuat informasi
mengenai:
- jenis;
- spesifikasi;
- jumlah pemasukan dan pengeluaran; dan
- dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
**(3) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan**
menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang
rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia, atau
dengan menggunakan mata uang asing dan bahasa asing
yang diizinkan oleh Menteri.
Pasal 5
**(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
diikhtisarkan ke dalam Laporan Keuangan.
**(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan ketentuan:
- disusun dan disajikan berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;
- disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun; dan
---
- wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan
ditandatangani oleh Orang yang berwenang
menandatanganinya.
Pasal 6
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak
menyelenggarakan Pembukuan dan/atau tidak memenuhi tata
cara Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di**
bidang audit kepabeanan dan cukai atas nama Direktur
Jenderal berdasarkan manajemen risiko dapat meminta
informasi terkait Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada unit dan/atau
instansi teknis terkait atau platform informasi lain.
**(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
**(1) Untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas**
kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk
kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(3) Penyampaian Surat permintaan Laporan Keuangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; dan/atau
- melalui sistem komputer pelayanan.
Pasal 9
**(1) Terhadap permintaan Laporan Keuangan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan Laporan
Keuangan.
**(2) Penyerahan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
---
- melalui media elektronik; dan/atau
- melalui sistem komputer pelayanan.
**(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan
Keuangan.
**(4) Tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
tanggal bukti pengiriman Surat permintaan Laporan
Keuangan yang diserahkan secara langsung, melalui jasa
pengiriman, atau media elektronik.
Pasal 10
**(1) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1).
**(2) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikirimnya
Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2).
**(3) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikirimnya
Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemblokiran
akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai.
**(4) Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan**
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dibuka dan/atau dicabut
setelah Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
menyerahkan Laporan Keuangan.
**(5) Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan**
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan pembukaan blokir akses
kepabeanan dan/atau pencabutan pembekuan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai registrasi kepabeanan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
**(6) Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(7) Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 11
**(1) Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan**
yang menjadi bukti dasar Pembukuan dapat dialihkan ke
dalam bentuk Data Elektronik.
**(2) Setiap pengalihan Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan**
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilegalisasi.
**(3) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pengalihan dokumen
perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan
legalisasi.
Pasal 12
**(1) Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen yang**
menjadi bukti dasar Pembukuan, Surat yang berkaitan
dengan kegiatan usaha, Surat yang berkaitan dengan
kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai termasuk
Data Elektronik, wajib disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun pada tempat usahanya di Indonesia dan/atau
tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat
penyimpanan Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan
Dokumen.
**(2) Dalam hal Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan**
Dokumen berupa Data Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), harus dijaga dan dijamin
keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar
Data Elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau
diambil kembali setiap waktu.
Pasal 13
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
