PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja
bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter)
atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau
tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif
7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19,
7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00,
7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90,
ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90, dikenakan
Bea Masuk Antidumping.
Pasal 3
Negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk
Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta
besaran Bea Masuk Antidumping tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
**(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan**
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk
Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk
dalam perjanjian atau kesepakatan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pasal 5
**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor canai
lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
---
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau
pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat,
atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
