TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya
disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat
daerah otonom untuk setiap program dan kegiatan sebagai
acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
satuan kerja perangkat daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah otonom yang ditetapkan dengan
peraturan daerah otonom.
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah
dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah
kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran
berikutnya.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
---
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau
wali kota bagi daerah otonom kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- mekanisme penilaian kesesuaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS dengan KEM PPKF; dan
- penetapan hasil penilaian kesesuaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian
rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi dengan
KEM PPKF.
**(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melakukan**
penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF.
**(3) Dalam rangka penilaian kesesuaian rancangan KUA dan**
rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur selaku
wakil Pemerintah dapat membentuk dan menetapkan tim
evaluasi.
---
**(4) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dan terdiri atas:
- perangkat daerah yang melaksanakan unsur
penunjang pemerintahan bidang urusan
perencanaan;
- perangkat daerah yang melaksanakan unsur
penunjang pemerintahan bidang urusan keuangan;
dan/atau
- perangkat daerah yang melaksanakan unsur
penunjang pemerintahan bidang urusan
pengawasan.
Bagian Kedua
Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara Provinsi dengan Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pasal 4
**(1) Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan**
PPAS provinsi kepada DPRD paling lambat minggu kedua
bulan Juli.
**(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga
kepada:
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri,
secara elektronik melalui sistem informasi keuangan
daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli.
**(3) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS**
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan melalui interkoneksi sistem informasi
pengelolaan keuangan daerah dengan sistem informasi
keuangan daerah.
**(4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan rancangan KUA**
dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai informasi
keuangan daerah.
**(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilaksanakan sampai dengan gubernur menyampaikan
rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
**(6) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenakan sanksi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah menyepakati
KUA dan PPAS bersama DPRD, pengenaan sanksi
dilaksanakan sampai dengan Pemerintah Daerah
menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disepakati
tersebut.
**(7) Tata cara penyampaian rancangan KUA dan rancangan**
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
---
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 5
**(1) Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS**
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian
kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS
provinsi terhadap KEM PPKF.
**(2) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS**
provinsi berupa data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan setelah
diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi
keuangan daerah.
**(3) Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem
informasi keuangan daerah.
Pasal 6
**(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
- target kinerja makro;
- program prioritas;
- arah kebijakan fiskal;
- pemenuhan belanja wajib; dan
- aspek penilaian lainnya,
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan
PPAS provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun
berkenaan.
**(2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.**
Pasal 7
Penilaian kesesuaian target kinerja makro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh
Pemerintah Daerah dalam rancangan KUA terhadap target
kinerja makro dalam KEM PPKF.
Pasal 8
Penilaian kesesuaian program prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menilai
dukungan Pemerintah Daerah yang telah disusun dalam
rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam
KEM PPKF.
Pasal 9
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
- mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan
sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan
fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
---
- mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah dan
Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu
tahun berkenaan; dan
- mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja
Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai
target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
Pasal 10
Penilaian kesesuaian pemenuhan belanja wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan dengan
menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan
berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja
wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
**(1) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan**
rancangan PPAS provinsi dengan KEM PPKF dituangkan
dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
**(2) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada gubernur paling lama 2 (dua) minggu
terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS
diterima secara lengkap dan andal.
**(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur
nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu
penyampaian surat hasil penilaian paling lambat pada hari
kerja pertama setelah libur nasional atau hari yang
diliburkan.
Pasal 12
**(1) Dalam hal gubernur menyampaikan KUA PPAS provinsi**
yang telah disepakati bersama DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), penilaian kesesuaian
KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
**(2) Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS provinsi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui
surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
**(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11, gubernur dan DPRD melakukan
penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS
yang sedang dibahas bersama antara gubernur dan DPRD
---
untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat
minggu kedua bulan Agustus.
**(2) Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah**
mendapatkan kesepakatan bersama antara gubernur dan
DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah.
**(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
12 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 14
Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) belum dapat dilaksanakan secara elektronik, proses
penyampaian dan penilaian rancangan KUA dan rancangan
PPAS, termasuk penyesuaian lingkup penilaian, dapat
menggunakan mekanisme manual yang ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas
dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara
Kabupaten/Kota dengan Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pasal 15
**(1) Bupati/wali kota menyampaikan rancangan KUA dan**
rancangan PPAS kabupaten/kota kepada DPRD paling
lambat minggu kedua bulan Juli.
**(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga
kepada:
- gubernur sebagai wakil Pemerintah;
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri,
secara elektronik melalui sistem informasi keuangan
daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli.
**(3) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui interkoneksi sistem informasi
pengelolaan keuangan daerah dengan sistem informasi
keuangan daerah.
**(4) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan**
rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai informasi keuangan daerah.
**(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilaksanakan sampai dengan bupati/wali kota
menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS
---
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah serta Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
**(6) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenakan sanksi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah menyepakati
KUA dan PPAS bersama DPRD, pengenaan sanksi
dilaksanakan sampai dengan Pemerintah Daerah
menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disepakati
tersebut.
**(7) Tata cara penyampaian rancangan KUA dan rancangan**
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 16
**(1) Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah berkoordinasi
dengan Menteri melalui Kepala kantor wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan wilayah setempat dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan
KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap KEM
PPKF.
**(2) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS**
kabupaten/kota berupa data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan setelah
diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi
keuangan daerah.
**(3) Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem
informasi keuangan daerah.
Pasal 17
**(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 16, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
- target kinerja makro;
- program prioritas;
- arah kebijakan fiskal;
- pemenuhan belanja wajib; dan
- aspek penilaian lainnya,
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan
PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM
PPKF tahun berkenaan.
**(2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Penilaian kesesuaian target kinerja makro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun
Pemerintah Daerah dalam rancangan KUA terhadap target
kinerja makro dalam KEM PPKF.
---
Pasal 19
Penilaian kesesuaian program prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menilai
dukungan Pemerintah Daerah yang telah disusun dalam
rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam
KEM PPKF.
Pasal 20
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
- mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan
sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan
fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
- mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah
terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun
berkenaan; dan
- mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja
Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai
target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
Pasal 21
Penilaian kesesuaian pemenuhan belanja wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan
menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan
berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja
wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
**(1) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan**
rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF
dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh
sekretaris daerah atas nama gubernur.
**(2) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan oleh sekretaris daerah kepada bupati/wali
kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan
KUA dan rancangan PPAS diterima secara lengkap dan
andal.
**(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur
nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu
penyampaian surat hasil penilaian paling lambat pada hari
kerja pertama setelah libur nasional atau hari yang
diliburkan.
**(5) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
**(6) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal**
Perbendaharaan setempat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan hasil koordinasi
dengan gubernur kepada Direktur Jenderal Perimbangan
---
Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
setelah melakukan koordinasi dengan gubernur sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 23
**(1) Dalam hal bupati/wali kota menyampaikan KUA PPAS**
kabupaten/kota yang telah disepakati bersama DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), penilaian
kesesuaian KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap
dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
### Pasal 17.
**(2) Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh
sekretaris daerah atas nama gubernur.
**(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal**
Perbendaharaan setempat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan hasil koordinasi
dengan gubernur kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
setelah melakukan koordinasi dengan gubernur sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 24
**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22, bupati/wali kota dan DPRD melakukan
penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS
yang sedang dibahas bersama antara bupati/wali dan
DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling
lambat minggu kedua bulan Agustus.
**(2) Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah**
mendapatkan kesepakatan bersama antara bupati/wali
dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 menjadi dasar penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah.
**(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 23 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 25
Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (2) dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (3) belum dapat dilaksanakan secara elektronik,
proses penyampaian dan penilaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS, termasuk penyesuaian lingkup penilaian,
---
dapat menggunakan mekanisme manual yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 26
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah
dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
**(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam rangka perbaikan proses bisnis tata cara penilaian
kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan
KEM PPKF.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil penilaian
kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM
PPKF yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
