PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
---
1. Pemberi Kerja adalah orang pribadi dan badan, yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan.
1. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan,
atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.
1. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,
serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
1. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga
kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila
Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan
atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
Pemberi Kerja.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk
melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan
### Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
---
Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai**
sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
**(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025
yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari
Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
**(3) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan**
### Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025
sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Pasal 3
**(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki;
1. tekstil dan pakaian jadi;
1. furnitur; atau
1. kulit dan barang dari kulit; dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan
usaha utama yang tercantum pada basis data yang
terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 4
**(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2**
ayat (2) berupa:
- Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
---
- Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
**(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi
kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang
bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu
yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
1. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk
Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun
2025; dan
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur
setiap bulan; dan/atau
- imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.
**(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan.
**(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang
memenuhi kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima upah dengan jumlah:
1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal
upah diterima atau diperoleh secara harian,
mingguan, satuan, atau borongan; atau
1. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh
secara bulanan; dan
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
---
Pasal 5
**(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan
insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi
Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan
tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung
Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
**(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung**
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
diperhitungkan sebagai penghasilan yang
dikenakan pajak.
**(3) Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21**
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh
Pemberi Kerja.
**(4) Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(5) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung**
pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah
dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender
yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan
### Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak,
kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap
bersangkutan.
**(6) Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang**
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan
menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan
pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan
tidak dapat dikompensasikan.
**(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21**
ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam
