Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat** volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari: - jasa pengujian laboratorium; - jasa pelatihan kelautan dan perikanan; dan - barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam