JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat**
volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan meliputi penerimaan dari:
- jasa pengujian laboratorium;
- jasa pelatihan kelautan dan perikanan; dan
- barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian,
pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau
pembinaan.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
