AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses**
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dari lembaga jasa
keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa
keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang
dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
(21 Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal pajak:
- laporan yang berisi informasi keuangan sesuai
standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
pe{anjian internasional di bidang perpajakan untuk
setiap rekening keuangan yang diidentifrkasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
dan
- laporan yang berisi informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa
keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama
satu tahun kalender.
**(3) Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas
---
PRESIDEN
- identitas pemegang rekening keuangan;
- nomor rekening keuangan;
- identitas lembaga jasa keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan; dan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
**(4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
(s) Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
- melakukan verilikasi untuk menentukan negara
domisili untuk kepentingan perpajakan bag
pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi
maupun entitas;
- melakukan verilikasi untuk menentukan pemegang
rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a merupakan pemegang rekening keuangan
yang wajib dilaporkan;
- melakukan verifikasi untuk menentukan rekening
keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupalan rekening keuangan yang wajib
dilaporkan;
- melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang
rekening keuangan untuk menentukan pengendali
entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang
wajib dilaporkan; dan
- melakukan . .
---
PRESIDEN
### REPUBLIK-5- INOONESIA
- melakukan dokumentasi atas kegiatan yang
dilakukan dalam rangka prosedur identilikasi
rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen
yang diperoleh atau digunakan.
**(6) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,**
dan/ atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), tidak diperbolehkan melayani:**
- pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah
baru; atau
- transaksi baru terkait rekening keuangan bagl
nasabah lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan identilikasi
rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
**(7) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga**
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam
bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan
terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa
Indonesia.
**(8) Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan**
lainnya, dan/ atau entitas lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam
melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.
Pasal 3
**(1) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayal (21 dilakukan dengan:
- mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan
bagi lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a;
- mekanisme .
---
PRESIDEN
### REPUBLIK-6- INDONESIA
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme
elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal
Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat(21 hurufa; dan
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme
elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal
Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat(2) hurufb.
(21 Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat
menentukan mekanisme lain setelah mendapat
pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
**(3) Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 6O (enam puluh) hari
sebelum batas waktu beralhirnya periode pertukaran
informasi keuangan antara Indonesia dengan negara
atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian
internasiohal di bidang perpajakan; dan
- Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh)
hari sebelum batas waktu berakhirnya periode
pertukaran informasi keuangan antara Indonesia
dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
**(4) Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan
oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.
### Pasal 4. .
---
PRES IDEN
Pasal 4
**(1) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari
lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/ atau entitas lain.
(2t Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/ atau entitas lain wajib memberikan informasi
dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kepada Direktur Jenderal Pajak.
**(3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data
perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,
Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran
informasi keuangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat
(21 dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan otoritas
yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Pasal 6
**(1) Menteri Keuangan dan/ atau pegawai Kementerian**
Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
(2t Pimpinan dan/ atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang
memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat
dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
**(3) Pimpinan .**
---
PRESIDEN
**(3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan,**
pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan
lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai entitas lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/ atau pemberian
informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut
secara pidana dan/ atau digugat secara perdata.
Pasal 7
(l) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan
lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai entitas lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21;
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening
keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (4); dan/ atau
- tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(21 Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21;'
- tidak melaksanakan prosedur identilikasi rekening
keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (41; danl atalu
- tidak .
---
PRES IDEN
### REPUBLIK-9- INOONESIA
- tidak memberikan inforrnasi dan/ atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (21,
dipidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
**(3) Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau**
menyembunyikan atau mengu.rangkan informasi yang
sebenarnya dari. informasi yang wajib disampaikan dalam
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku:
- Pasal 35 ayat (21 dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
1. Pasal 4O dan Pasal 4l Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentar:,g Perbankan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 379O);
1. Pasal 47
---
PRESIDEN
1. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36O8);
1. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor l0 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun L997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232); dan
1. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2l Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
---
#ru-rty44ff
t,',?5|
R E P u JrTot * . r, o
- 11_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 201,7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
vanna Djaman
---
PRESIDEN
