Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dari lembaga jasa
keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa
keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang
dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
(21 Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal pajak:
- laporan yang berisi informasi keuangan sesuai
standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
pe{anjian internasional di bidang perpajakan untuk
setiap rekening keuangan yang diidentifrkasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
dan
- laporan yang berisi informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa
keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama
satu tahun kalender.
(3) Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas
---
PRESIDEN
- identitas pemegang rekening keuangan;
- nomor rekening keuangan;
- identitas lembaga jasa keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan; dan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
(s) Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
- melakukan verilikasi untuk menentukan negara
domisili untuk kepentingan perpajakan bag
pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi
maupun entitas;
- melakukan verilikasi untuk menentukan pemegang
rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a merupakan pemegang rekening keuangan
yang wajib dilaporkan;
- melakukan verifikasi untuk menentukan rekening
keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupalan rekening keuangan yang wajib
dilaporkan;
- melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang
rekening keuangan untuk menentukan pengendali
entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang
wajib dilaporkan; dan
- melakukan . .
---
PRESIDEN
### REPUBLIK-5- INOONESIA
- melakukan dokumentasi atas kegiatan yang
dilakukan dalam rangka prosedur identilikasi
rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen
yang diperoleh atau digunakan.
(6) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/ atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak diperbolehkan melayani:
- pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah
baru; atau
- transaksi baru terkait rekening keuangan bagl
nasabah lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan identilikasi
rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam
bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan
terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa
Indonesia.
(8) Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/ atau entitas lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam
melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.
