UNKNOWN Tahun 0
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja
Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan
Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali
kota bagi daerah kota.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata
yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi
dengan jumlah desa secara nasional.
10.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
11.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka
kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
12.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan
tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara
relatif antar Daerah.
13.
lndeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang
mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan
dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
14.
lndikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan Dana Desa.
2 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
15.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PABUN adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
16.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
17.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
19.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
20.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA
BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
21.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang
selanjutnya disebut RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
22.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
24.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
25.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
26.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
27.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh
pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
28.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
29.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
30.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
31.
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.
3 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# PENGANGGARAN
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar;
b.
Alokasi Afirmasi; dan
c.
Alokasi Formula.
(3)
Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
secara merata kepada setiap Desa.
(4)
Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk
miskin tinggi.
(5)
Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat
kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
b.
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
c.
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
d.
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(6)
Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber
dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Desa.
(7)
Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(8)
Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan),
dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(9)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota.
(10)
Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(11)
Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah
penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap
Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 6
(1)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I
Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai
5 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar;
b.
Alokasi Afirmasi; dan
c.
Alokasi Formula.
(3)
Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
secara merata kepada setiap Desa.
(4)
Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk
miskin tinggi.
(5)
Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat
kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
b.
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
c.
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
d.
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(6)
Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber
dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Desa.
(7)
Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(8)
Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan),
dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(9)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota.
(10)
Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(11)
Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah
penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap
Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 6
(1)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I
Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai
5 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# PENGALOKASIAN
www.hukumonline.com/pusatdata
APBN.
(3)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BAB IV
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 7
Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
DD Kab/Kota
=
AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota
AD Kab/Kota
AA Kab/Kota
AF Kab/Kota
=
=
=
=
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
Pasal 8
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung
dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota.
(2)
Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu
Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional.
(3)
Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan
oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.
Pasal 9
(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AA Kab/Kota
=
(AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)
Keterangan:
AA Kab/Kota
=
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
AA DST
=
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
DST Kab/Kota
=
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di
Daerah kabupaten/kota
6 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
AA DT
=
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin tinggi
DT Kab/Kota
=
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah
kabupaten/kota
(2)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(3)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(4)
Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan
rumus sebagai berikut:
AA Desa
=
(0,03 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan:
AA Desa
=
Alokasi Afirmasi setiap Desa
DD
=
pagu Dana Desa nasional
DST
=
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
DT
=
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
Pasal 10
(1)
Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AF Kab/Kota
=
{(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,25 x DD)
Keterangan:
AF Kab/Kota
=
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
Yl
=
rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total
penduduk Desa nasional
Y2
=
rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total
penduduk miskin Desa nasional
Y3
=
rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas
wilayah Desa nasional
Y4
=
rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota
yang memiliki Desa
(2)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(3)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
7 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap
Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data
Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
(6)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus
sebelum tahun anggaran berjalan.
Bagian Kedua
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Pasal 11
(1)
Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar setiap Desa;
b.
Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan
c.
Alokasi Formula setiap Desa.
Pasal 12
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung
dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(3)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah
dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
(4)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data
jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 13
8 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(2)
Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (8).
(3)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
Pasal 14
(1)
Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c
dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
b.
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
c.
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
d.
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(2)
Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
AF Desa
=
{(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota
Keterangan:
AF Desa
=
Alokasi Formula setiap Desa
Z1
=
rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah
kabupaten/kota
Z2
=
rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa
Daerah kabupaten/kota
Z3
=
rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah
kabupaten/kota
Z4
=
rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota
AF Kab/Kota
=
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
(3)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah
penduduk miskin desa dan IKG Desa.
(4)
IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota
berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 15
(1)
Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan
bupati/wali kota.
(2)
Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:
a.
jumlah Desa;
b.
tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa;
9 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata
AA DT
=
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin tinggi
DT Kab/Kota
=
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah
kabupaten/kota
(2)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(3)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(4)
Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan
rumus sebagai berikut:
AA Desa
=
(0,03 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan:
AA Desa
=
Alokasi Afirmasi setiap Desa
DD
=
pagu Dana Desa nasional
DST
=
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
DT
=
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
Pasal 10
(1)
Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AF Kab/Kota
=
{(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,25 x DD)
Keterangan:
AF Kab/Kota
=
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
Yl
=
rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total
penduduk Desa nasional
Y2
=
rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total
penduduk miskin Desa nasional
Y3
=
rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas
wilayah Desa nasional
Y4
=
rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota
yang memiliki Desa
(2)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(3)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
7 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap
Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data
Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
(6)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus
sebelum tahun anggaran berjalan.
Bagian Kedua
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Pasal 11
(1)
Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar setiap Desa;
b.
Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan
c.
Alokasi Formula setiap Desa.
Pasal 12
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung
dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(3)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah
dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
(4)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data
jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 13
8 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap
Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data
Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
(6)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus
sebelum tahun anggaran berjalan.
Bagian Kedua
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Pasal 11
(1)
Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar setiap Desa;
b.
Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan
c.
Alokasi Formula setiap Desa.
Pasal 12
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung
dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(3)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah
dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
(4)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data
jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 13
8 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap
Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data
Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
(6)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus
sebelum tahun anggaran berjalan.
Bagian Kedua
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Pasal 11
(1)
Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar setiap Desa;
b.
Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan
c.
Alokasi Formula setiap Desa.
Pasal 12
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung
dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(3)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah
dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
(4)
Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data
jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 13
8 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(2)
Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (8).
(3)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
Pasal 14
(1)
Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c
dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
b.
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
c.
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
d.
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(2)
Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
AF Desa
=
{(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota
Keterangan:
AF Desa
=
Alokasi Formula setiap Desa
Z1
=
rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah
kabupaten/kota
Z2
=
rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa
Daerah kabupaten/kota
Z3
=
rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah
kabupaten/kota
Z4
=
rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota
AF Kab/Kota
=
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
(3)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah
penduduk miskin desa dan IKG Desa.
(4)
IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota
berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 15
(1)
Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan
bupati/wali kota.
(2)
Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:
a.
jumlah Desa;
b.
tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa;
9 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(2)
Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (8).
(3)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
Pasal 14
(1)
Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c
dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
b.
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
c.
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
d.
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(2)
Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
AF Desa
=
{(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota
Keterangan:
AF Desa
=
Alokasi Formula setiap Desa
Z1
=
rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah
kabupaten/kota
Z2
=
rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa
Daerah kabupaten/kota
Z3
=
rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah
kabupaten/kota
Z4
=
rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota
AF Kab/Kota
=
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
(3)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah
penduduk miskin desa dan IKG Desa.
(4)
IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota
berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 15
(1)
Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan
bupati/wali kota.
(2)
Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:
a.
jumlah Desa;
b.
tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa;
9 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata
APBN.
(3)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BAB IV
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 7
Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
DD Kab/Kota
=
AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota
AD Kab/Kota
AA Kab/Kota
AF Kab/Kota
=
=
=
=
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
Pasal 8
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung
dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota.
(2)
Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu
Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional.
(3)
Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan
oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.
Pasal 9
(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AA Kab/Kota
=
(AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)
Keterangan:
AA Kab/Kota
=
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
AA DST
=
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
DST Kab/Kota
=
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di
Daerah kabupaten/kota
6 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata
APBN.
(3)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BAB IV
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 7
Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
DD Kab/Kota
=
AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota
AD Kab/Kota
AA Kab/Kota
AF Kab/Kota
=
=
=
=
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
Pasal 8
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung
dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota.
(2)
Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu
Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional.
(3)
Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan
oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.
Pasal 9
(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AA Kab/Kota
=
(AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)
Keterangan:
AA Kab/Kota
=
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
AA DST
=
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
DST Kab/Kota
=
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di
Daerah kabupaten/kota
6 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata
APBN.
(3)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BAB IV
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 7
Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
DD Kab/Kota
=
AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota
AD Kab/Kota
AA Kab/Kota
AF Kab/Kota
=
=
=
=
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
Pasal 8
(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung
dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota.
(2)
Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu
Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional.
(3)
Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan
oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.
Pasal 9
(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AA Kab/Kota
=
(AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)
Keterangan:
AA Kab/Kota
=
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
AA DST
=
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
DST Kab/Kota
=
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di
Daerah kabupaten/kota
6 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# KETENTUAN LAIN-LAIN
www.hukumonline.com/pusatdata
(3)
Bupati/wali kota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 49
(1)
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran
Dana Desa dalam hal terdapat:
a.
pemberitahuan perbedaan jumlah desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3);
b.
laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 4 7 ayat (3); dan/atau
c.
laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3).
(2)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebesar Alokasi Dasar setiap
Desa dikali selisih jumlah Desa pada tahun anggaran berjalan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 50
Ketentuan mengenai:
a.
pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke Setiap Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b;
b.
format laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
b angka 1 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4;
c.
format laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 2
dan angka 5;
d.
format laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 3; dan
e.
format Laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c angka 3 dan ayat (2) huruf b angka 3 dan Pasal 24 ayat (2)
huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan,
pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Desa dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
25 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# PENYALURAN
www.hukumonline.com/pusatdata
c.
penetapan rincian Dana Desa;
d.
mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
e.
prioritas penggunaan Dana Desa;
f.
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
g.
sanksi administratif.
(3)
Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN
setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Desa, dan kepala Desa.
BAB V
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 16
(1)
Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD
menetapkan:
a.
Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non
Dana Perimbangan; dan
b.
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2)
Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kepala KPPN yang wilayah
kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
(4)
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan tetap, Menteri
Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
(5)
Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan
menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6)
Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Tugas dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a.
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
b.
melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;
c.
melaksanakan penyaluran Dana Desa;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
10 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
e.
menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian
output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun
kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(8)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, menggunakan aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan
proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan
penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa.
(10)
Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b.
menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran
kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d.
menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD;
e.
menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
f.
menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan
rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash
Planning Information Network (CPIN).
(11)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Paragraf 1
DIPA
Pasal 17
(1)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
(3)
RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Non
Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawasan
11 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu.
(4)
RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5)
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6)
Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil
Penelaahan RDP BUN TKDD.
(7)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN
TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN
TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(9)
Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas
RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa.
(11)
DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
(12)
DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan
satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 18
(1)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa.
(2)
Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Paragraf 2
SPP, SPM, dan SP2D
Pasal 19
(1)
PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP.
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan
SPM.
(3)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Ketiga
Penyaluran
Paragraf 1
Penyaluran dari RKUN ke RKUD
12 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 20
(1)
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20%
(dua puluh persen);
b.
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40%
(empat puluh persen); dan
c.
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu
keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh
persen); dan
b.
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(4)
Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan pemerintah Daerah yang:
a.
melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang
dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD; dan
b.
melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada huruf a untuk tahap III paling lambat bulan November,
berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD.
(5)
Data transaksi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD paling
lambat minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan.
(6)
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat
kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali
kota dan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Desember tahun berkenaan.
(7)
Penyaluran Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b
dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penyaluran pertama untuk Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa
tahap III; dan
b.
penyaluran kedua untuk sisa Desa yang tidak termasuk dalam penyaluran pertama tahap III
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(8)
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Pasal 21
(1)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima
dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I berupa:
13 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
1.
surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
2.
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana
Desa setiap Desa;
b.
tahap II berupa:
1.
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
2.
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya; dan
c.
tahap III berupa:
1.
laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II;
2.
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan
tahap II; dan
3.
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran
sebelumnya.
(2)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima
dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I dan tahap II berupa:
1.
surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
2.
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana
Desa setiap Desa; dan
3.
daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa
tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
tahap III berupa:
1.
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
2.
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya;
3.
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran
sebelumnya;
4.
laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
5.
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan
tahap II.
(3)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf a
angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan daftar
Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(4)
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a angka 2, huruf b,
dan huruf c dan ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3, dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(5)
Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 4 menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.
14 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(6)
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan rata-
rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(7)
Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan dalam 2 (dua) kali penyaluran:
a.
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dan ayat (2)
huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa pada masing-masing penyaluran;
b.
untuk penyaluran pertama Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b
angka 5 menunjukkan:
1.
realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang tela
mencapai rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari Dana Desa yang disalurkan ke RKD; dan
2.
realisasi capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang telah
mencapai rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
c.
untuk penyaluran kedua Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b
angka 5 dari seluruh Desa menunjukkan:
1.
rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
Dana Desa yang diterima di RKUD; dan
2.
rata-rata realisasi capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(8)
Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mencakup laporan realisasi
penyerapan dan capaian output Dana Desa terkini dari desa yang sudah menerima Dana Desa tahap
III sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b.
(9)
Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5
dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
(10)
Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data
bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.
Pasal 22
(1)
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy).
(2)
Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah melalui aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 23
(1)
Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
(2)
Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada
tahun anggaran berikutnya.
Paragraf 2
15 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penyaluran dari RKUD ke RKD
Pasal 24
(1)
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan
oleh bupati/wali kota.
(2)
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa;
b.
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya; dan
c.
tahap III berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II;
dan
2.
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3)
Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II secara bersamaan, penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bu pati/wali kota menerima
dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I dan tahap II berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
b.
tahap III berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya;
2.
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
3.
laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
(4)
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan
paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling
sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(5)
Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) huruf b dihitung
berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(6)
Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian
output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(7)
Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memenuhi kebutuhan
input data, kepala Desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan
yang diterbitkan oleh kementerian negara/lembaga terkait.
Pasal 25
(1)
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat
dibuka RKD, bupati/wali kota mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke Desa khusus untuk Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan dengan peraturan
bupati/wali kota.
16 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata
c.
penetapan rincian Dana Desa;
d.
mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
e.
prioritas penggunaan Dana Desa;
f.
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
g.
sanksi administratif.
(3)
Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN
setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Desa, dan kepala Desa.
BAB V
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 16
(1)
Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD
menetapkan:
a.
Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non
Dana Perimbangan; dan
b.
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2)
Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kepala KPPN yang wilayah
kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
(4)
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan tetap, Menteri
Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
(5)
Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan
menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6)
Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Tugas dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a.
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
b.
melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;
c.
melaksanakan penyaluran Dana Desa;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
10 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata
e.
menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian
output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun
kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(8)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, menggunakan aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan
proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan
penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa.
(10)
Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b.
menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran
kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d.
menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD;
e.
menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
f.
menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan
rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash
Planning Information Network (CPIN).
(11)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Paragraf 1
DIPA
Pasal 17
(1)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
(3)
RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Non
Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawasan
11 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com/pusatdata
Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu.
(4)
RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5)
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6)
Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil
Penelaahan RDP BUN TKDD.
(7)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN
TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN
TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(9)
Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas
RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa.
(11)
DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
(12)
DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan
satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 18
(1)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa.
(2)
Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Paragraf 2
SPP, SPM, dan SP2D
Pasal 19
(1)
PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP.
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan
SPM.
(3)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Ketiga
Penyaluran
Paragraf 1
Penyaluran dari RKUN ke RKUD
12 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com/pusatdata
Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu.
(4)
RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5)
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6)
Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil
Penelaahan RDP BUN TKDD.
(7)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN
TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN
TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(9)
Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas
RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa.
(11)
DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
(12)
DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan
satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 18
(1)
KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa.
(2)
Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Paragraf 2
SPP, SPM, dan SP2D
Pasal 19
(1)
PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP.
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan
SPM.
(3)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Ketiga
Penyaluran
Paragraf 1
Penyaluran dari RKUN ke RKUD
12 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 20
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 20
(1)
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20%
(dua puluh persen);
b.
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40%
(empat puluh persen); dan
c.
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu
keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh
persen); dan
b.
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(4)
Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan pemerintah Daerah yang:
a.
melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang
dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD; dan
b.
melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada huruf a untuk tahap III paling lambat bulan November,
berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD.
(5)
Data transaksi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD paling
lambat minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan.
(6)
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat
kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali
kota dan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Desember tahun berkenaan.
(7)
Penyaluran Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b
dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penyaluran pertama untuk Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa
tahap III; dan
b.
penyaluran kedua untuk sisa Desa yang tidak termasuk dalam penyaluran pertama tahap III
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(8)
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Pasal 21
(1)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima
dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I berupa:
13 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 20
(1)
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20%
(dua puluh persen);
b.
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40%
(empat puluh persen); dan
c.
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu
keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh
persen); dan
b.
tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(4)
Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana
d
