Langsung ke konten

UNKNOWN Tahun 0

PMK No. 0 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com/pusatdata BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 9. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 10. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. 11. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. 12. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar Daerah. 13. lndeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. 14. lndikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa. 2 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata 15. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PABUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 16. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 17. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 18. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 20. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. 21. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. 23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 25. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 26. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 27. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan. 28. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 29. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 31. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah. 3 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 # RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 # PENGANGGARAN www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. (3) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa. (4) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. (5) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (6) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa. (7) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (8) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (9) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota. (10) Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (11) Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. Pasal 6 (1) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai 5 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 2

www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 3

www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 5

www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 6

www.hukumonline.com/pusatdata Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. (3) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa. (4) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. (5) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (6) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa. (7) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (8) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (9) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota. (10) Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (11) Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. Pasal 6 (1) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai 5 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 # PENGALOKASIAN www.hukumonline.com/pusatdata APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota AD Kab/Kota AA Kab/Kota AF Kab/Kota = = = = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Pasal 8 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. Pasal 9 (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota 6 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: AA Desa = (0,03 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi Pasal 10 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Kab/Kota = {(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,25 x DD) Keterangan: AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional Y4 = rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur 7 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. Bagian Kedua Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Pasal 11 (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa. Pasal 12 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasal 13 8 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4). (2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. Pasal 14 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa. (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 15 (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai: a. jumlah Desa; b. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa; 9 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 10

www.hukumonline.com/pusatdata AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: AA Desa = (0,03 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi Pasal 10 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Kab/Kota = {(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,25 x DD) Keterangan: AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional Y4 = rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur 7 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 11

www.hukumonline.com/pusatdata Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. Bagian Kedua Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Pasal 11 (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa. Pasal 12 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasal 13 8 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 12

www.hukumonline.com/pusatdata Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. Bagian Kedua Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Pasal 11 (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa. Pasal 12 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasal 13 8 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 13

www.hukumonline.com/pusatdata Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. Bagian Kedua Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Pasal 11 (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa. Pasal 12 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasal 13 8 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 14

www.hukumonline.com/pusatdata (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4). (2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. Pasal 14 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa. (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 15 (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai: a. jumlah Desa; b. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa; 9 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 15

www.hukumonline.com/pusatdata (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4). (2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. Pasal 14 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa. (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 15 (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai: a. jumlah Desa; b. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa; 9 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 7

www.hukumonline.com/pusatdata APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota AD Kab/Kota AA Kab/Kota AF Kab/Kota = = = = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Pasal 8 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. Pasal 9 (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota 6 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 8

www.hukumonline.com/pusatdata APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota AD Kab/Kota AA Kab/Kota AF Kab/Kota = = = = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Pasal 8 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. Pasal 9 (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota 6 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 9

www.hukumonline.com/pusatdata APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota AD Kab/Kota AA Kab/Kota AF Kab/Kota = = = = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Pasal 8 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. Pasal 9 (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota 6 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 # KETENTUAN LAIN-LAIN www.hukumonline.com/pusatdata (3) Bupati/wali kota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Pasal 49 (1) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat: a. pemberitahuan perbedaan jumlah desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); b. laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 4 7 ayat (3); dan/atau c. laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3). (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebesar Alokasi Dasar setiap Desa dikali selisih jumlah Desa pada tahun anggaran berjalan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 50 Ketentuan mengenai: a. pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke Setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; b. format laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 1 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4; c. format laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 5; d. format laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 3; dan e. format Laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c angka 3 dan ayat (2) huruf b angka 3 dan Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir 25 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 # PENYALURAN www.hukumonline.com/pusatdata c. penetapan rincian Dana Desa; d. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa; e. prioritas penggunaan Dana Desa; f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan g. sanksi administratif. (3) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, dan kepala Desa. BAB V PENYALURAN Bagian Kesatu Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 16 (1) Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan; dan b. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. (4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. (5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tugas dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM; b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; c. melaksanakan penyaluran Dana Desa; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; 10 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata e. menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (8) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa. (10) Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan f. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN). (11) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Bagian Kedua Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 DIPA Pasal 17 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (3) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawasan 11 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu. (4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD. (7) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran. (9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (11) DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. (12) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa. Pasal 18 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa. (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Paragraf 2 SPP, SPM, dan SP2D Pasal 19 (1) PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Bagian Ketiga Penyaluran Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 12 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 20 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen); dan b. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemerintah Daerah yang: a. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD; dan b. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk tahap III paling lambat bulan November, berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD. (5) Data transaksi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan. (6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota dan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Desember tahun berkenaan. (7) Penyaluran Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran pertama untuk Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III; dan b. penyaluran kedua untuk sisa Desa yang tidak termasuk dalam penyaluran pertama tahap III sebagaimana dimaksud pada huruf a. (8) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Pasal 21 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa: 13 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata 1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan 2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; b. tahap II berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan c. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan 3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II berupa: 1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; 2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan 3. daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan b. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; 4. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan 5. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c dan ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3, dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (5) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 4 menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD. 14 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata (6) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). (7) Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan dalam 2 (dua) kali penyaluran: a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada masing-masing penyaluran; b. untuk penyaluran pertama Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan: 1. realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang tela mencapai rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang disalurkan ke RKD; dan 2. realisasi capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang telah mencapai rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan c. untuk penyaluran kedua Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dari seluruh Desa menunjukkan: 1. rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD; dan 2. rata-rata realisasi capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). (8) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mencakup laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terkini dari desa yang sudah menerima Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b. (9) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa. (10) Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output. Pasal 22 (1) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy). (2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 23 (1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Paragraf 2 15 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata Penyaluran dari RKUD ke RKD Pasal 24 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan c. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan 2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (3) Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II secara bersamaan, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bu pati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; dan b. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan 3. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II. (4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). (5) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. (6) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. (7) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian negara/lembaga terkait. Pasal 25 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/wali kota mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Desa khusus untuk Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan dengan peraturan bupati/wali kota. 16 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 16

www.hukumonline.com/pusatdata c. penetapan rincian Dana Desa; d. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa; e. prioritas penggunaan Dana Desa; f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan g. sanksi administratif. (3) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, dan kepala Desa. BAB V PENYALURAN Bagian Kesatu Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 16 (1) Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan; dan b. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. (4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. (5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tugas dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM; b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; c. melaksanakan penyaluran Dana Desa; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; 10 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 17

www.hukumonline.com/pusatdata e. menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (8) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa. (10) Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan f. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN). (11) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Bagian Kedua Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 DIPA Pasal 17 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (3) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawasan 11 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 18

www.hukumonline.com/pusatdata Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu. (4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD. (7) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran. (9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (11) DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. (12) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa. Pasal 18 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa. (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Paragraf 2 SPP, SPM, dan SP2D Pasal 19 (1) PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Bagian Ketiga Penyaluran Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 12 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 19

www.hukumonline.com/pusatdata Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu. (4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD. (7) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran. (9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (11) DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. (12) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa. Pasal 18 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa. (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Paragraf 2 SPP, SPM, dan SP2D Pasal 19 (1) PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Bagian Ketiga Penyaluran Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 12 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 20

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 20 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen); dan b. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemerintah Daerah yang: a. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD; dan b. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk tahap III paling lambat bulan November, berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD. (5) Data transaksi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan. (6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota dan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Desember tahun berkenaan. (7) Penyaluran Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran pertama untuk Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III; dan b. penyaluran kedua untuk sisa Desa yang tidak termasuk dalam penyaluran pertama tahap III sebagaimana dimaksud pada huruf a. (8) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Pasal 21 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa: 13 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

Pasal 21

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 20 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen); dan b. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana d