Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Direktorat Pembinaan PK BLU adalah unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktor Jenderal Perbendaharaan.
3. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
4. Pembina Keuangan BLU adalah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pembinaan di bidang keuangan untuk menghasilkan tata kelola keuangan BLU yang lebih baik.
5. Pembina Teknis BLU adalah menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan yang bertugas untuk melakukan pembinaan teknis di bidang layanan BLU untuk menghasilkan tata kelola teknis yang lebih baik.
6. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK BLU adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
7. BLU *Integrated Online System* yang selanjutnya disebut BIOS adalah sistem aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan data layanan dan keuangan BLU untuk penyempurnaan proses bisnis, analisis data, dan pengambilan keputusan sebagai bentuk layanan berbasis elektronik Direktorat Pembinaan PK BLU.
8. Modul Profil adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain pengelolaan data profil keuangan dan layanan BLU.
9. Modul Laporan Pembinaan adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain pelaporan pembinaan Direktorat Pembinaan PK BLU dan pelaporan pembinaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
10. Modul Laporan Kinerja adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain pelaporan keuangan dan layanan BLU.
11. Modul Analisis Data adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain analisis data yang terdiri atas data sumber daya manusia (SDM), data pengguna layanan, data keuangan, data layanan, dan statistik BLU.
12. Modul Tarif adalah bagian dari BIOS yang melaksanakan fungsi-fungsi antara lain penyampaian usulan tarif,
