Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
4. Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
5. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
7. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
8. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
9. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah Daerah.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin di Daerah.
(2) Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. JKK; dan
b. JKM.
Pasal 4
(1) Pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain:
a. petani;
b. peternak, pembudidaya ikan atau pengolah ikan;
c. buruh harian;
d. buruh cuci;
e. pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, pedagang keliling, atau pedagang pasar;
f. pengemudi angkutan umum;
g. pengemudi rental;
h. pengemudi ojek;
i. juru parkir; dan
j. pemulung sampah.
(2) Pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. warga Daerah;
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun;
c. bekerja di sektor informal;
d. berpenghasilan di bawah upah minimum Daerah;
e. rentan jatuh miskin, apabila mengalami musibah, gejolak ekonomi, risiko kerja dan/atau risiko sosial;
f. terdaftar dalam pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, data terpadu kesejahteraan sosial, registrasi sosial ekonomi, dan/atau data tunggal sosial ekonomi nasional;
g. melakukan kegiatan usaha atau memiliki pekerjaan; dan
h. tidak menerima bantuan iuran Peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD Provinsi dan APBD.
Pasal 5
Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk:
a. pendataan dan pendaftaran; dan
b. pembayaran Iuran.
Pasal 6
(1) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data:
a. pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim;
b. data terpadu kesejahteraan sosial;
c. registrasi sosial ekonomi; dan/atau
d. data tunggal sosial ekonomi nasional.
(3) Dinas dalam melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan:
a. berusia di atas 60 (enam puluh) tahun;
b. penyandang disabilitas; dan/atau
c. sudah berkeluarga dan masih memiliki tanggungan yang tinggal serumah.
Pasal 7
(1) Dinas dalam melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibantu oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
b. melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, data terpadu kesejahteraan sosial, registrasi sosial ekonomi dan/atau data tunggal sosial ekonomi nasional;
c. membuat berita acara hasil pendataan;
d. menyusun rancangan keputusan kepala Dinas tentang daftar nama Pekerja rentan dan miskin sebagai Peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan tahun berkenaan; dan
e. menyampaikan laporan hasil pendataan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Wali Kota.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berasal dari unsur:
a. Dinas;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan/atau
c. Kecamatan.
(4) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Pasal 8
Hasil pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas.
Pasal 9
(1) Dinas mendaftarkan pekerja rentan dan miskin berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pendaftaran pekerja rentan dan miskin sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pada ayat (1) dengan melampirkan data.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa data elektronik yang paling sedikit memuat:
a. nama; dan
b. nomor induk kependudukan.
Pasal 10
Dinas menerima data hasil perekaman dan penetapan pembayaran Iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 11
(1) Dinas melakukan pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Besaran Iuran yang dibayarkan untuk setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JKK sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan; dan
b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan.
(3) Pembayaran Iuran Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan, atau sesuai periode yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada APBD.
Pasal 12
Pekerja rentan dan miskin yang telah terdaftar dan memenuhi syarat kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan berhak mendapatkan kartu peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 13
(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program :
a. JKK; dan
b. JKM.
(2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perawatan pengobatan; dan
b. uang tunai untuk transportasi, santunan kematian, bantuan beasiswa, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.
(3) Manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. santunan sekaligus;
b. santunan berkala;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
Pasal 14
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain :
a. penyebaran kuesioner;
b. kunjungan; dan/atau
c. rapat koordinasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 16
(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jumlah dan data peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran Iuran peserta Jaminan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesesuaian penerima manfaat bagi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan; dan
e. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Wali Kota.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berasal dari unsur:
a. Dinas; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan
b. menyampaikan informasi kesesuaian atau ketidaksesuaian peserta.
(3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, lurah, camat atau Dinas secara:
a. langsung;
b. melalui aplikasi; dan/atau
c. melalui media sosial.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
